Produk: Narkotika

  • Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda

    Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz bertanya kepada pengedar pil ekstasi saat jumpa pers ungkap kasus peredaran pil ekstasi di Jakarta Utara pada Jumat (1/8). ANTARA/HO Polres Metro Jakut

    Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 19:51 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah seluruh barang bukti sebanyak 14.521 butir atau senilai Rp15 miliar yang akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.

    “Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap empat pelaku berinisial MF, FD, DK dan R yang di tangkap di tiga lokasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menemukan adanya informasi dugaan rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi usai pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho membagi dua tim, yaitu tim dari Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing untuk melakukan pengembangan.

    Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penggerebekan di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (22/6). Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti 9.460 butir pil ekstasi merah muda bertuliskan Tesla. Kemudian tim kembali melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RI alias I di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, pada Kamis (26/6) sekitar pukul 11.00 WIB

    Sedangkan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias F dan DK alias W di Jalan Kebun Diponogoro, tepatnya di depan Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/7) pagi.

    Dari kedua tersangka dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku memiliki 5.000 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah rekan mereka berinisial FD alias F di Jalan Muteran Baru Pabean Cantian Kota Surabaya.

    ​​​​​​Di lokasi kedua ini, pelaku FD ditangkap bersama 21 unit plastik yang berisi 2.0001 butir pil ekstasi dan 12 plastik vakum yang berisi pil ekstasi berlogo TMT sebanyak 3.058 butir yang diduga mengandung MDMA Murni. Jaringan tersebut merupakan jaringan Indonesia-Belanda.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    Sumber : Antara

  • Seorang Pria dengan 4 Identitas Beredar Bawa Koper, Saat Digeledah Isinya 20 Kg Sabu

    Seorang Pria dengan 4 Identitas Beredar Bawa Koper, Saat Digeledah Isinya 20 Kg Sabu

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria asal Jawa Barat ditangkap personel Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara, lantaran berusaha menyelundupkan 20 kg sabu yang disimpan dalam koper. Dalam aksinya, pelaku menggunakan empat identitas berbeda. Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebutkan bahwa pelaku bernama Saripudin Hidayat, warga Kabupaten Bandung Barat.

    “Petugas kami dari Polsek Pelabuhan Nusantara mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah koper biru tua miliknya diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu siap edar,” kata Indra saat konferensi pers, Jumat (1/8).

    Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dua ponsel, lima kartu SIM dari berbagai provider, serta empat KTP dengan nama berbeda yang semuanya diduga digunakan oleh pelaku.

    “Empat KTP itu atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky Al Amin dan M Haikal,” ungkapnya.

    Indra menjelaskan bahwa identitas palsu dan banyaknya kartu SIM memperkuat dugaan bahwa pelaku bagian dari jaringan narkoba terorganisir.

    “Modus seperti ini umum digunakan dalam sindikat narkoba. Kami sedang mendalami peran pihak lain yang diduga jadi penghubung atau penerima,” lanjutnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

    “Ini bukan akhir. Ini awal pengembangan besar-besaran. Kami akan buru pelaku lainnya, termasuk pengendali jaringan di balik layar,” tutupnya.

  • Lolos dari Hukuman Mati, Ratu Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup

    Lolos dari Hukuman Mati, Ratu Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup

    Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Helen Dian Krisnawati dengan penjara seumur hidup, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8). Vonis yang dijatuhkan kepada ratu narkoba di Jambi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman mati.

    Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember.

    “Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikitpun penyesalan,” ujar Dominggus saat membacakan putusan.

    Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan fakta selama berlangsungnya persidangan. Namun Helen dalam pedoi sebelumnya tetap bersikukuh membantah. Dia menyebut dirinya hanya korban.

    Namun, majelis hakim menolak semua pembelaan Helen. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.

    Helen dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primer.

    Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. Helen menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman terberat.

  • 4 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    4 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara Megapolitan 1 Agustus 2025

    4 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Empat
    kurir narkoba
    jaringan internasional berinisial MF, FD, DK, dan R, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
    Jakarta
    Utara, terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya.
    “Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman enam tahun, paling lama 20 tahun, itu pengedar,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz saat rilis di kantornya, Jumat (1/8/2025).
    R, kurir narkoba asal Koja, Jakarta Utara, mendapat pasokan ribuan pil ekstasi dari tersangka MF, FD, dan DK yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
    Keempatnya sudah melakukan transaksi jual beli pil ektasi selama tiga hingga lima tahun.
    Erick mengatakan, para tersangka menjual pil ekstasi itu ke berbagai tempat hiburan yang ada di Jakarta dan Pulau Jawa.
    Sampai saat ini, Erick dan tim masih menyelidiki jaringan internasional yang melibatkan keempat tersangka.
    “Namun, kita masih pengembangan kembali. Kami berusaha untuk mengembangkan terus untuk jaringan tersebut,” ucap Erick.
    Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Jakarta Utara melakukan penyelidikan di wilayah Koja, Jakarta Utara, dan berhasil mengamankan 9.460 butir ekstasi berwarna merah bertuliskan TESLA disebuah kontrakan yang diduga milik tersangka R alias I.
    Namun ketika itu, R tidak ada di kontrakannya. Ia ditangkap di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
    Selanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembangan sampai ke titik dari mana pil ekstasi itu berasal.
    “Kemudian, dikembangkan sampai dengan titik pengirimnya di Surabaya sehingga tim dari Polres Metro Jakarta melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Timur dari situ ditangkap tiga pelaku,” jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz saat rilis di kantornya, Jumat (1/8/2025).
    Dua pelaku berinisial MF dan DK diamankan di Jalan Kebun Diponogoro, Surabaya, Jawa Timur.
    Dari kedua tersangka tersebut, tidak ditemukan barang bukti. Namun, MF dan DK mengaku menyimpan ribuan pil ekstasi di temannya berinisial FD.
    Polisi pun langsung memburu FD ke kediamannya di Jalan Muteran Baru, Kota Surabaya.
    Di sana lah FD ditangkap dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2.001 pil ekstasi berwarna cream dan 3.058 pil ekstasi berwarna kuning berlogo TMT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • FBI Buka Kantor di Selandia Baru untuk Antisipasi China hingga Ransomware

    FBI Buka Kantor di Selandia Baru untuk Antisipasi China hingga Ransomware

    JAKARTA – Biro Investigasi Federal (FBI) membuka kantor di Selandia Baru untuk meningkatkan kemampuan bersama Amerika Serikat dalam menghadapi kehadiran China di Kawasan Pasifik, ujar Direktur FBI Kash Patel pada Hari Kamis.

    Patel mengatakan dalam sebuah pernyataan, pembukaan kantor atase penegakan hukum khusus di Wellington akan memperkuat dan meningkatkan kerja sama jangka panjang Washington dengan salah satu mitra utamanya di Pasifik barat daya.

    “Beberapa isu global terpenting di zaman kita adalah isu-isu yang sedang dikerjakan bersama oleh Selandia Baru dan Amerika, melawan PKT (Partai Komunis Tiongkok) di kawasan Indo-Pasifik, melawan perdagangan narkotika, bekerja sama melawan intrusi siber dan operasi ransomware, dan yang terpenting melindungi warga negara kita masing-masing,” tambahnya dalam video yang dirilis oleh Kedutaan Besar AS di Wellington, melansir Reuters 31 Juli.

    FBI sendiri telah memiliki kantor cabang di Selandia Baru sejak 2017 dan kedua negara bekerja sama erat dalam isu-isu kepolisian, termasuk eksploitasi anak dan kejahatan terorganisir.

    Kerja sama Negeri Kiwi dan Negeri Paman Sam menjadi lebih erat di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya pengaruh Tiongkok di Pasifik.

    Selain itu, keduanya merupakan anggota kemitraan berbagi intelijen yang dikenal sebagai Five Eyes, yang juga mencakup Australia, Kanada, dan Inggris.

    Terpisah, Menteri Pertahanan Selandia Baru Judith Collins dan Menteri Kepolisian Mark Mitchell mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka menyambut baik kantor FBI yang baru, yang menurut mereka akan meningkatkan keselamatan dan keamanan warga Selandia Baru.

    Patel mengunjungi Selandia Baru untuk meresmikan kantor tersebut, dan pernyataan Kedutaan Besar AS menyebutkan ia juga mengunjungi para menteri penting Pemerintah Selandia Baru.

  • PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Nganggur, Klaim Agar Rekening Tidak Disalahgunakan

    PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Nganggur, Klaim Agar Rekening Tidak Disalahgunakan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Mereka mengklaim untuk keamanan rekening nasabah.

    Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant rentan dijadikan alat oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik.

    Rekening tersebut bisa digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, jual beli rekening, hingga pencucian uang melalui transaksi digital.

    “Dana di rekening dormant bisa diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Apalagi, jika pemilik tidak pernah melakukan pengkinian data nasabah,” ungkap Natsir dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pemblokiran ini merupakan langkah preventif untuk melindungi hak nasabah dan menjaga agar dana tetap aman. PPATK juga mendorong pihak perbankan dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang.

    “Tujuan utamanya adalah agar rekening nasabah tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan bahwa hak dan kepentingan mereka tetap terlindungi,” tegasnya.

    Lebih jauh, PPATK merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant.

    Caranya dengan memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence(CDD) secara menyeluruh.

    Natsir mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak bank jika menerima
    notifikasi terkait rekening dormant.

  • Direktur Bela Negara: Bela negara adalah tugas seluruh komponen bangsa

    Direktur Bela Negara: Bela negara adalah tugas seluruh komponen bangsa

    Madiun (ANTARA) – Direktur Bela Negara Direktorat Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Pothan Kemehan) RI Brigjen TNI Eko Sunarto menyatakan bahwa bela negara bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertahanan atau TNI, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa.

    “Hal ini sesuai dengan amanat UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bangsa Indonesia lahir dari perjuangan rakyat, sehingga generasi sekarang harus terus diingatkan agar menumbuhkan rasa cinta tanah air,” ujarnya saat membuka sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup masyarakat di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis.

    Menurutnya, nilai-nilai dasar dalam bela negara diharapkan menjadi landasan sikap dan perilaku setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan bidang, profesi, dan kapasitas masing-masing.

    Hal itu sesuai dengan tantangan ancaman kesatuan dan persatuan bangsa di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini.

    Ia menjelaskan bahwa bentuk ancaman pemecah NKRI saat ini bukan lagi berbentuk konvesional namun lebih ke non-konvensional atau non-militer. Di antaranya narkotika, pencurian sumber daya manusia, disinformasi digital, dan radikalisme.

    “Ancaman non-militer tersebut mempengaruhi hati dan pikiran rakyat, serta dapat menimbulkan efek yang sangat penting dalam merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Ancaman itu turut mengganggu ketahanan negara secara sistematis dan senyap yang perlu diwaspadai,” katanya.

    Untuk itu, tegasnya setiap warga negara harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan bangsa.

    “Literasi digital, pemahaman ideologi pancasila, penguatan karakter kebangsaan serta kepedulian terhadap sesama adalah senjata utama dalam melawan berbagai bentuk ancaman non-fisik yang sedang dan akan dihadapi,” kata Eko Sunarto.

    Ia menambahkan agenda sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara kali ini penting dilakukan karena bertujuan untuk menyebarluaskan dan menginternalisasi nilai-nilai dasar bela negara di seluruh lapisan masyarakat.

    “Jadi dalam kesempatan ini, kita semua kembali diingatkan akan peran penting sebagai warga negara untuk ikut serta dalam bela negara. Dimulai dari diri sendiri, meluas ke masyarakat dan kemudian ke berbangsa dan bernegara,” katanya.

    Wali Kota Madiun Maidi yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menegaskan pentingnya bela negara yan diwujudkan melalui hal kecil, yakni menjaga keamanan dan persatuan di Kota Madiun yang dikenal sebagai Kota Pendekar dengan 14 perguruan pencak silat di wilayah tersebut.

    “Aman itu mahal, tidak bisa diukur dengan materi. Alhamdulillah, dengan dukungan Forkopimda, DPRD, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat, Kota Madiun sampai saat ini aman dan damai. Karenanya, kegiatan ini mengingatkan kita bahwa semua warga negara wajib membela negara,” kata Maidi.

    Maidi menambahkan, meski Kota Madiun memiliki beragam budaya dan perguruan pencak silat, perbedaan tersebut harus tetap dirajut dalam semangat Pancasila.

    Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap nilai-nilai bela negara dapat menjadi landasan sikap dan perilaku masyarakat sesuai bidang dan profesi masing-masing.

    Kegiatan sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup masyarakat di Kota Madiun tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Kav Widhi Bayu Sudibyo, Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, perwakilan Forkopimda lainnya, serta diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

    Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara sejumlah rekening dormant alias rekening nganggur. Hal ini dilakukan seiring maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

    Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.

    “Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

    Namun sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan rekening dormant? Kemudian rekening dormant seperti apa yang dapat diblokir PPATK? Berikut penjelasannya.

    Pengertian Rekening Dormant

    Dalam catatan detikcom yang mengutip laman resmi Bank Negara indonesia (BNI), dormant adalah kondisi ketika rekening tabungan dinyatakan pasif, jika selama jangka waktu tertentu berturut-turut tidak ada transaksi.

    Baik itu transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, pajak dan bunga, serta denda saldo minimum. Hal ini berlaku untuk jumlah saldo berapa pun di rekening.

    Setiap lembaga keuangan akan punya periode akun tidak aktif yang berbeda, dan kebijakannya bisa berubah. Contoh untuk BNI, rekening tabungan dinyatakan dormant jika selama 6 bulan tidak ada transaksi.

    Menurut Corporate Finance Institute (CFI), lembaga keuangan bisa mengenakan biaya layanan pada akun atau rekening yang tidak aktif. Selain itu, mereka juga bisa secara otomatis menutup akun yang tidak aktif dengan saldo nol.

    Penanganan rekening tidak aktif bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan. Biaya layanan mungkin dikenakan pada akun dormant.

    Biasanya, semakin lama akun dormant, maka semakin tinggi biaya layanan tahunan yang dibebankan.

    Kriteria Rekening Dormant yang Berpotensi Diblokir PPATK

    Foto: Getty Images/LukaTDB

    Berdasarkan pengumuman di Instagram resmi @ppatk_indonesia, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun baik penarikan, penyetoran atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

    “Rekening dormant itu bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas,” tulis pengumuman PPATK, dikutip Selasa (29/7/2025).

    Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, uang nasabah dipastikan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.

    Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.

    “Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi.

    Sepanjang lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

    Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Lihat juga Video: Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Buka Data Deposit Judi Online Turun Drastis – Page 3

    Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Buka Data Deposit Judi Online Turun Drastis – Page 3

    Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

    Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

    Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

    Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.  

    Sumber: Nur Habibie/merdeka.com

  • Anggota DPR Kritik Pemblokiran Rekening Nganggur: Negara Jangan Curigai Rakyat yang Diam! – Page 3

    Anggota DPR Kritik Pemblokiran Rekening Nganggur: Negara Jangan Curigai Rakyat yang Diam! – Page 3

    Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

    PPATK juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

    Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

    Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

    Karenanya, tindakan pemblokiran rekening merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.