Dulu Terjerumus Narkoba, Kini Rina Bangkit Jadi Tulang Punggung Keluarga
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rina (43), salah satu klien pemasyarakatan di
Balai Pemasyarakatan
(Bapas) Kelas I
Jakarta
Barat, berbagi kisah tentang masa lalunya yang sempat terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Setiap manusia memiliki kesempatan kedua dalam hidup,” begitu yang terlintas dalam benak Rina, dikutip dari
Warta Kota Live
, Sabtu (2/8/2025).
Mantan
narapidana
kasus narkotika ini kini bertekad hidup lebih baik dan menjauhi barang haram tersebut.
Rina pernah mendekam di penjara pada 2023 karena kasus narkoba. Ia mengaku terlibat akibat pergaulan yang salah.
“Kena kasus narkoba. Waktu itu terjerumus pergaulan, dari teman ke teman,”* tuturnya sambil mencabut rumput di lapangan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025).
Saat itu, ia tengah mengikuti kegiatan kerja sosial bersama klien pemasyarakatan lainnya yang difasilitasi Bapas Kelas I Jakarta Barat.
Tangannya yang kurus dan bertato tampak cekatan membersihkan rumput di bawah terik matahari.
Meski tidak diberi upah karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dijalaninya, Rina tetap menjalaninya dengan ikhlas. Ia pun mengaku sudah menjadi binaan selama dua tahun.
“Sudah jadi binaan selama dua tahun, banyak kegiatan yang dilakukan, kayak tata boga, tata busana, salon,” ujarnya.
Kini, Rina bisa menghidupi ketiga anaknya dengan berjualan kue, keterampilan yang ia peroleh selama mengikuti pelatihan di lapas dan program pembinaan Bapas.
”
Alhamdulillah
senang. Kalau sekarang cuma fokus ngurus anak, cari duit. Saya suka bikin-bikin kue, nitipin kue di warung-warung,” katanya.
“Itu dari ilmu yang saya dapat,” ucap dia lagi.
Meskipun hasil penjualannya belum besar, Rina bersyukur kehidupannya kini jauh lebih baik dibanding masa lalu. Ia pun mengaku telah benar-benar kapok.
“Vonis 5 tahun 2 bulan, ngejalanin 2 tahun penjara, sisanya di luar ngikutin kegiatan Bapas, udah kapok enggak lagi pakai narkoba, jadiin pelajaran aja,” kata Rina.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 klien pemasyarakatan dari Bapas Kelas I Jakarta Barat dilibatkan dalam kegiatan sosial di Lapangan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025).
Mereka merupakan mantan narapidana yang sudah bebas, tetapi masih berada dalam pengawasan dan pembinaan oleh Bapas.
Dalam kegiatan ini, para klien diberi tugas membersihkan area lapangan dan mengecat arena olahraga voli yang baru selesai dibangun.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, menjelaskan bahwa program kerja sosial ini merupakan bentuk pidana alternatif bagi pelanggar hukum.
“Bahwa ada pidana alternatif yang diberikan kepada pelanggar hukum, di mana pidana alternatif ini adalah berupa kerja sosial,” ujar Sri.
Ia menjelaskan, pidana alternatif diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum dengan vonis di bawah lima tahun, berupa kerja sosial selama maksimal enam bulan dengan durasi delapan jam kerja dan tidak bersifat komersial.
Selain kegiatan di Polsek Palmerah, para klien juga akan dilibatkan dalam aksi sosial lainnya, seperti di masjid, panti sosial, dan panti grahita.
“Ini merupakan wujud nyata daripada pengabdian kelompok masyarakat di dalam pelaksanaan aksi sosialnya Bapas Peduli, sehingga dapat berkolaborasi dengan masyarakat,”* tutup Sri.
Artikel ini telah tayang di
WartaKotalive.com
dengan judul
Rina Warga Binaan Bapas Jakbar, Kapok Sentuh Narkoba Kini Bisa Hasilkan Uang Halal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2025/08/02/688e3863583ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dulu Terjerumus Narkoba, Kini Rina Bangkit Jadi Tulang Punggung Keluarga
-
/data/photo/2021/04/19/607d08a7a8493.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Karyawan PT Pungkook Grobogan Diringkus BNN atas Kepemilikan 1 Kg Ganja Regional 2 Agustus 2025
Dua Karyawan PT Pungkook Grobogan Diringkus BNN atas Kepemilikan 1 Kg Ganja
Tim Redaksi
GROBOGAN, KOMPAS.com
– Dua karyawan PT Pungkook Indonesia One, Kecamatan Wirosari, Kabupaten
Grobogan
, Jawa Tengah, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng terkait kepemilikan ganja.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat membenarkan perihal tersebut.
Menurut Agus, kedua pria asal Grobogan tersebut telah diamankan beberapa pekan lalu. Dalam penangkapan itu, kata Agus, BNNP Jateng menyita barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram dari tangan keduanya.
“Iya ada dua orang, 1 kilogram ganja,” kata Agus saat dihubungi
Kompas.com
melalui ponsel, Jumat (1/8/2025) malam.
Saat ini, kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut masih didalami BNNP Jateng. Keduanya pun langsung digelandang ke BNNP Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus pun belum bisa memberikan keterangan detail menyoal pengungkapan kasus ganja yang melibatkan dua pekerja pabrik manufaktur asal Korea Selatan itu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kedua terduga pelaku dibekuk di wilayah hukum Grobogan usai menerima paket ganja yang diselundupkan melalui pengiriman jasa ekspedisi pada 16 Juli lalu.
Barang haram tersebut diantarkan kurir ke rumah salah seorang terduga pelaku.
Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Wirosari, yakni A (28) dan N (31).
Kasus ini pun viral di media sosial baru-baru ini.
“Yang tertangkap itu salah satunya bernama Anang, ikut komunitas motor sekaligus karyawan PT Pungkook Grobogan. Satunya lagi namanya Nur juga karyawan PT Pungkook,” kata Wijaya, warga sekitar PT Pungkook Indonesia One, Grobogan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada 1.178 orang. Selain Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pengampunan diberikan kepada sosok Yulianus Paonganan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Yulianus merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara.
Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.
“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum dilansir dari Antara.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.
“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.
Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5140385/original/053141800_1740198972-41d24846-2ae1-4e3a-9758-6bb456cc1224.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah Barang Ilegal Masuk Indonesia, Menko Polkam: Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (purn) Budi Gunawan memastikan, melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan antar Kementerian/Lembaga dalam mencegah dan memberantas penyelundupan komoditas apapin ke tanah air.
“Saya akan terus mendorong dan memastikan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkerja secara berkelanjutan dalam mensinergikan Kementerian/Lembaga guna memberantas penyelundupan di Indonesia,” kata Budi Gunawan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Sabtu (2/8/2025).
Menurut dia, kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, termasuk dalam penindakan penyelundupan yang kompleks dan terorganisir.
“Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat keamanan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah laut yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas batas,” tegas mantan kepala BIN ini.
Sebelumnya, lanjut Budi, hasil kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan Penutupan Operasi Terpadu Semester I Tahun 2025 dan Launching Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Penyelundupan.
Dalam acara tersebut, hasil Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea yang digelar sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025, menindak total 16 hal terhadap upaya penyelundupan pelbahai komdotas.
“Barang ilegal seperti narkotika, pasir timah, rokok ilegal, produk tekstil, serta komoditas bahan pokok (diselundupkan),” beber Budi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303312/original/057606300_1754062851-20250801-Hasto-HEL_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Selain Hasto Kristiyanto, Ini Daftar Golongan Narapidana yang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo – Page 3
Supratman menyampaikan, ada empat kategori narapidana yang mendapatkan amnesti, meliputi pengguna narkotika, tindak pidana makar, penghinaan terhadap Presiden.
Kemudian, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun juga memperoleh amnesti.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ucap Supratman.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
-
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi
GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.
Pernyataan itu untuk meluruskan keterangan yang dia sampaikan pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Sebelumnya, dia mengatakan amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang.
“Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Dia mengatakan salah penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.
Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara (Presiden Jokowi).
Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.
“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.
“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.
Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.
-

Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana
Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa terdakwa lain yang dijerat perkara suap Harun Masiku tidak ada yang dibebaskan, kecuali Hasto Kristiyanto.
Agus mengemukakan kebijakan amnesti yang diberikan oleh presiden biasanya langsung menyebutkan nama dan nama yang disebut dalam keputusan presiden (Keppres) amnesti Nomor 17/2025 hanya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak ada nama lainnya seperti Donny Tri Istiqomah yang menjadi terdakwa bersama Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.
“Amnesti menyebut nama orang dan yang ada namanya itu hanya Pak Hasto,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Agus juga menjelaskan selain nama Hasto Kristiyanto, ada 1.178 nama terdakwa lain yang diikutsertakan di dalam amnesti itu. Salah satunya, kata Agus, adalah terdakwa Yulianus Paonganan.
Yulianus Paonganan terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi karena menyebar konten berupa foto Nikita Mirzani dan Presiden Jokowi dengan narasi porno di media sosial beberapa waktu lalu.
“Kemarin saya itu salah sebut ya. Jadi yang benar ada 1.178 orang yang menerima amnesti ini, salah satunya Yulianus yang dulu viral,” katanya.
Tidak hanya itu, Agus mengatakan bahwa penerima amnesti itu juga ada beberapa kasus lain di antaranya kasus pengguna narkotika, kasus makar tanpa senjata 6 orang di Papua, ada juga orang dalam gangguan jiwa 78 orang.
“Kemudian penderita paliatif 16 orang, lalu disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, lalu ada yang usianya lebih dari 70 tahun ada 55 orang,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.
Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.
“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

