Produk: Narkotika

  • Dulu Terjerumus Narkoba, Kini Rina Bangkit Jadi Tulang Punggung Keluarga

    Dulu Terjerumus Narkoba, Kini Rina Bangkit Jadi Tulang Punggung Keluarga

    Dulu Terjerumus Narkoba, Kini Rina Bangkit Jadi Tulang Punggung Keluarga
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rina (43), salah satu klien pemasyarakatan di
    Balai Pemasyarakatan
    (Bapas) Kelas I
    Jakarta
    Barat, berbagi kisah tentang masa lalunya yang sempat terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
    “Setiap manusia memiliki kesempatan kedua dalam hidup,” begitu yang terlintas dalam benak Rina, dikutip dari
    Warta Kota Live
    , Sabtu (2/8/2025).
    Mantan
    narapidana
    kasus narkotika ini kini bertekad hidup lebih baik dan menjauhi barang haram tersebut.
    Rina pernah mendekam di penjara pada 2023 karena kasus narkoba. Ia mengaku terlibat akibat pergaulan yang salah.
    “Kena kasus narkoba. Waktu itu terjerumus pergaulan, dari teman ke teman,”* tuturnya sambil mencabut rumput di lapangan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025).
    Saat itu, ia tengah mengikuti kegiatan kerja sosial bersama klien pemasyarakatan lainnya yang difasilitasi Bapas Kelas I Jakarta Barat.
    Tangannya yang kurus dan bertato tampak cekatan membersihkan rumput di bawah terik matahari.
    Meski tidak diberi upah karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dijalaninya, Rina tetap menjalaninya dengan ikhlas. Ia pun mengaku sudah menjadi binaan selama dua tahun.
    “Sudah jadi binaan selama dua tahun, banyak kegiatan yang dilakukan, kayak tata boga, tata busana, salon,” ujarnya.
    Kini, Rina bisa menghidupi ketiga anaknya dengan berjualan kue, keterampilan yang ia peroleh selama mengikuti pelatihan di lapas dan program pembinaan Bapas.

    Alhamdulillah
    senang. Kalau sekarang cuma fokus ngurus anak, cari duit. Saya suka bikin-bikin kue, nitipin kue di warung-warung,” katanya.
    “Itu dari ilmu yang saya dapat,” ucap dia lagi.
    Meskipun hasil penjualannya belum besar, Rina bersyukur kehidupannya kini jauh lebih baik dibanding masa lalu. Ia pun mengaku telah benar-benar kapok.
    “Vonis 5 tahun 2 bulan, ngejalanin 2 tahun penjara, sisanya di luar ngikutin kegiatan Bapas, udah kapok enggak lagi pakai narkoba, jadiin pelajaran aja,” kata Rina.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 klien pemasyarakatan dari Bapas Kelas I Jakarta Barat dilibatkan dalam kegiatan sosial di Lapangan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025).
    Mereka merupakan mantan narapidana yang sudah bebas, tetapi masih berada dalam pengawasan dan pembinaan oleh Bapas.
    Dalam kegiatan ini, para klien diberi tugas membersihkan area lapangan dan mengecat arena olahraga voli yang baru selesai dibangun.
    Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, menjelaskan bahwa program kerja sosial ini merupakan bentuk pidana alternatif bagi pelanggar hukum.
    “Bahwa ada pidana alternatif yang diberikan kepada pelanggar hukum, di mana pidana alternatif ini adalah berupa kerja sosial,” ujar Sri.
    Ia menjelaskan, pidana alternatif diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum dengan vonis di bawah lima tahun, berupa kerja sosial selama maksimal enam bulan dengan durasi delapan jam kerja dan tidak bersifat komersial.
    Selain kegiatan di Polsek Palmerah, para klien juga akan dilibatkan dalam aksi sosial lainnya, seperti di masjid, panti sosial, dan panti grahita.
    “Ini merupakan wujud nyata daripada pengabdian kelompok masyarakat di dalam pelaksanaan aksi sosialnya Bapas Peduli, sehingga dapat berkolaborasi dengan masyarakat,”* tutup Sri.
     
    Artikel ini telah tayang di
    WartaKotalive.com
    dengan judul
    Rina Warga Binaan Bapas Jakbar, Kapok Sentuh Narkoba Kini Bisa Hasilkan Uang Halal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Karyawan PT Pungkook Grobogan Diringkus BNN atas Kepemilikan 1 Kg Ganja
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Agustus 2025

    Dua Karyawan PT Pungkook Grobogan Diringkus BNN atas Kepemilikan 1 Kg Ganja Regional 2 Agustus 2025

    Dua Karyawan PT Pungkook Grobogan Diringkus BNN atas Kepemilikan 1 Kg Ganja
    Tim Redaksi
    GROBOGAN, KOMPAS.com
    – Dua karyawan PT Pungkook Indonesia One, Kecamatan Wirosari, Kabupaten
    Grobogan
    , Jawa Tengah, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng terkait kepemilikan ganja.
    Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat membenarkan perihal tersebut.
    Menurut Agus, kedua pria asal Grobogan tersebut telah diamankan beberapa pekan lalu. Dalam penangkapan itu, kata Agus, BNNP Jateng menyita barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram dari tangan keduanya.
    “Iya ada dua orang, 1 kilogram ganja,” kata Agus saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui ponsel, Jumat (1/8/2025) malam.
    Saat ini, kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut masih didalami BNNP Jateng. Keduanya pun langsung digelandang ke BNNP Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Agus pun belum bisa memberikan keterangan detail menyoal pengungkapan kasus ganja yang melibatkan dua pekerja pabrik manufaktur asal Korea Selatan itu.
    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kedua terduga pelaku dibekuk di wilayah hukum Grobogan usai menerima paket ganja yang diselundupkan melalui pengiriman jasa ekspedisi pada 16 Juli lalu. 
    Barang haram tersebut diantarkan kurir ke rumah salah seorang terduga pelaku.
    Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Wirosari, yakni A (28) dan N (31).
    Kasus ini pun viral di media sosial baru-baru ini.
    “Yang tertangkap itu salah satunya bernama Anang, ikut komunitas motor sekaligus karyawan PT Pungkook Grobogan. Satunya lagi namanya Nur juga karyawan PT Pungkook,” kata Wijaya, warga sekitar PT Pungkook Indonesia One, Grobogan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    GELORA.CO – Berikut sosok Ivan Yustiavandana yang menuai sorotan usai kebijakan blokir rekening dormant dilakukan. 

    Selain sosoknya yang menyita perhatian, hal lain yang jadi buah bibir publik yakni kekayaannya.

    Harta dari  Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga mendadak dicari tahu oleh netizen.

    Netizen justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Tak sedikit pula netizen yang sekaligus mempertanyakan konsistensi dengan posisinya sebagai pengawas keuangan nasional.

    Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Ivan mencapai Rp9,3 miliar.

    Rinciannya menunjukkan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.

    Beberapa di antaranya dari warisan dan hasil sendiri.

    Selain itu, Ivan tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp100 juta).

    Ditambah harta bergerak lain, surat berharga, kas, serta simpanan lain-lain yang jika dijumlahkan mencapai total kekayaan bersih Rp9,3 miliar

    Data historis dari laporan sebelumnya (periode 2022 atau sebelumnya) mencatat total kekayaan Ivan berkisar antara Rp4,095–4,111 miliar.

    Publik pun menyorot lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir.

    Dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp9,3 miliar menurut LHKPN terbaru per 31 Juli 2025.

    Untuk itu ada sebagian netizen yang meminta klarifikasi transparan dari Ivan mengenai perbedaan tersebut, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dengan posisinya yang mengawasi integritas sistem keuangan.

    Ketegangan ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant sepanjang pertengahan 2025, yang memiliki saldo gabungan sekitar Rp428,61 miliar.

    Namun Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, atau penipuan, terutama ketika rekening dikelola oleh pihak ketiga tanpa izin pemilik asli.

    Selain itu ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur.

    PPATK bahkan membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekening mereka.

    Proses ini memicu protes dari berbagai masyarakat, termasuk beberapa anggota DPR yang menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

    DPR menyoroti bahwa banyak nasabah memilih tidak melakukan transaksi bukan karena niat buruk, melainkan karena memang tidak memiliki dana.

    Mereka meminta PPATK mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan

    Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.

    “Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

    Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK.

    Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

    Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

    Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

    Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

    Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

    Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

    Berikut rincian harta kekayaanya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000 

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000 

    2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000 

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000 

    4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000 

    5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000 

    7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000 

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000 

    2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000 

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000 

    D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874 

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261 

    F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000 

    Sub Total Rp 12.281.738.135 

    II. HUTANG Rp 2.900.467.629 

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506 

    Dipanggil Prabowo

    Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.

     Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

    “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat. 

    Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

    Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.

    Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

  • Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada 1.178 orang. Selain Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pengampunan diberikan kepada sosok Yulianus Paonganan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Yulianus merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara.

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum dilansir dari Antara. 

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • PP Properti Bangun Hunian Bebas Narkoba, Begini Konsepnya – Page 3

    PP Properti Bangun Hunian Bebas Narkoba, Begini Konsepnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT PP Properti Tbk (PPRO) berkomitmen menghadirkan hunian berkualitas yang tidak hanya nyaman dan modern, tetapi juga aman serta mendukung gaya hidup sehat bagi para penghuninya.

    Komitmen ini diwujudkan melalui kerjasama strategis antara PPRO dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Pengaruh Buruk Narkotika di kawasan Louvin Apartment Jatinangor.

    Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen PPRO untuk menciptakan lingkungan hunian yang bebas dari narkoba dan menjadi tempat tumbuh yang aman bagi generasi muda produktif, khususnya mahasiswa yang berada di kawasan pendidikan Jatinangor.

    “Di tengah dinamika industri properti saat ini, PPRO senantiasa menghadirkan inovasi yang melampaui sekadar fasilitas fisik. Kerjasama dengan BNN ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa Louvin Apartment tidak hanya menjadi hunian modern, tetapi juga ruang aman yang mendukung kehidupan sehat dan produktif bagi generasi masa depan,” ujar VP Corporate Secretary PPRO Afrilia Pratiwi dikutip Jumat (1/8/2025).

    Terletak di jantung kawasan pendidikan Jatinangor dan dikeliling oleh empat kampus ternama di Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (UNPAD), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN); Louvin Apartment hadir sebagai hunian vertikal ekslusif yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa aktif dan progresif.

     

     

  • Cegah Barang Ilegal Masuk Indonesia, Menko Polkam: Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci – Page 3

    Cegah Barang Ilegal Masuk Indonesia, Menko Polkam: Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (purn) Budi Gunawan memastikan, melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan antar Kementerian/Lembaga dalam mencegah dan memberantas penyelundupan komoditas apapin ke tanah air.

    “Saya akan terus mendorong dan memastikan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkerja secara berkelanjutan dalam mensinergikan Kementerian/Lembaga guna memberantas penyelundupan di Indonesia,” kata Budi Gunawan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Menurut dia, kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, termasuk dalam penindakan penyelundupan yang kompleks dan terorganisir.

    “Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat keamanan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah laut yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas batas,” tegas mantan kepala BIN ini.

    Sebelumnya, lanjut Budi, hasil kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan Penutupan Operasi Terpadu Semester I Tahun 2025 dan Launching Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Penyelundupan.

    Dalam acara tersebut, hasil Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea yang digelar sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025, menindak total 16 hal terhadap upaya penyelundupan pelbahai komdotas.

    “Barang ilegal seperti narkotika, pasir timah, rokok ilegal, produk tekstil, serta komoditas bahan pokok (diselundupkan),” beber Budi.

     

  • Selain Hasto Kristiyanto, Ini Daftar Golongan Narapidana yang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo – Page 3

    Selain Hasto Kristiyanto, Ini Daftar Golongan Narapidana yang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo – Page 3

    Supratman menyampaikan, ada empat kategori narapidana yang mendapatkan amnesti, meliputi pengguna narkotika, tindak pidana makar, penghinaan terhadap Presiden.

    Kemudian, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun juga memperoleh amnesti.

    “Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ucap Supratman.

    Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

  • Prabowo Juga Beri Amnesti ke Pecandu Narkoba, Napi Lansia hingga Disabilitas

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Pecandu Narkoba, Napi Lansia hingga Disabilitas

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.178 narapidana. Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut narapidana penerima amnesti berlatar belakang kasus dan kondisi beragam, ada yang tersandung kasus narkoba, makar, usia lansia hingga disabilitas.

    “Ada pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang,” jelas Supratman saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, ada juga narapidana disabilitas dari sisi intelektual satu orang, narapidana usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Lalu ada Yulianus Paonganan yang dihukum karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat dan termasuk Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti.

    Supratman menegaskan juga pemberian amnesti dan abolisi adalah ide yang sejak dulu dimunculkan oleh Prabowo. Saat mencetuskan ide tersebut, Supratman menekankan Prabowo tak pernah membahas kasus orang per orang.

    “Bahwa ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal. Tapi sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang,” kata dia.

    Dia mengungkapkan keinginan sejak awal Prabowo menjabat Presiden adalah menjaga keutuhan bangsa. Supratman juga menyebut Prabowo selalu menekankan soal rekonsiliasi untuk bersatu padu membangun Indonesia.

    “Karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi,” imbuh dia.

    Supratman menyampaikan Prabowo kerap mengutarakan pentingnya kebersamaan untuk memajukan negeri. Oleh sebab itu, Supratman mengejawantahkan keinginan Prabowo dengan bersinergi antarkementerian/Lembaga terkait.

    (aud/aud)

  • Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.

    Pernyataan itu untuk meluruskan keterangan yang dia sampaikan pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Sebelumnya, dia mengatakan amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang.

    “Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

    Dia mengatakan salah penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.

    Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara (Presiden Jokowi).

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa terdakwa lain yang dijerat perkara suap Harun Masiku tidak ada yang dibebaskan, kecuali Hasto Kristiyanto.

    Agus mengemukakan kebijakan amnesti yang diberikan oleh presiden biasanya langsung menyebutkan nama dan nama yang disebut dalam keputusan presiden (Keppres) amnesti Nomor 17/2025 hanya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak ada nama lainnya seperti Donny Tri Istiqomah yang menjadi terdakwa bersama Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.

    “Amnesti menyebut nama orang dan yang ada namanya itu hanya Pak Hasto,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Agus juga menjelaskan selain nama Hasto Kristiyanto, ada 1.178 nama terdakwa lain yang diikutsertakan di dalam amnesti itu. Salah satunya, kata Agus, adalah terdakwa Yulianus Paonganan.

    Yulianus Paonganan terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi karena menyebar konten berupa foto Nikita Mirzani dan Presiden Jokowi dengan narasi porno di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Kemarin saya itu salah sebut ya. Jadi yang benar ada 1.178 orang yang menerima amnesti ini, salah satunya Yulianus yang dulu viral,” katanya.

    Tidak hanya itu, Agus mengatakan bahwa penerima amnesti itu juga ada beberapa kasus lain di antaranya kasus pengguna narkotika, kasus makar tanpa senjata 6 orang di Papua, ada juga orang dalam gangguan jiwa 78 orang.

    “Kemudian penderita paliatif 16 orang, lalu disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, lalu ada yang usianya lebih dari 70 tahun ada 55 orang,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.