Produk: Narkotika

  • Pemblokiran Rekening Nganggur Langgar Hak Konstitusi-Ganggu Stabilitas

    Pemblokiran Rekening Nganggur Langgar Hak Konstitusi-Ganggu Stabilitas

    Jakarta

    Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The PRAKARSA menyoroti kebijakan pemblokiran rekening secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih untuk mencegah kegiatan ilegal dan praktik pencucian uang.

    Peneliti The PRAKARSA, Ari Wibowo mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

    “Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2025).

    Lebih lanjut, Ari menilai bahwa status rekening dormant saja tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. “PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang, namun status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran,” tambahnya.

    Selain itu, pemblokiran sepihak disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), dan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4) dimana intinya regulasi tersebut memberi wewenang pemblokiran rekening kepada PPATK jika memang terdapat dugaan tindak pidana,” jelasnya.

    Sementara itu, Ekonom The PRAKARSA Roby Rushandie menyatakan pemblokiran rekening ini telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Aksi pemblokiran ini dinilai rawan menyasar kelompok rentan.

    “Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur. Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening,” katanya.

    Untuk itu, Roby mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara komprehensif. “Pemerintah agar mengevaluasi peraturan dan prosedur PPATK untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Roby.

    Roby juga mengusulkan PPATK dan bank agar selektif dalam melakukan pemblokiran. “Supaya dikategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan, agar tidak salah sasaran, selain itu hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi bagi rekening yang akan diblokir, serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan,” imbuhnya.

    30 Juta Rekening Sudah Dibuka

    Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengaku pihaknya sudah membuka akses blokir terhadap 30 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan ini terus dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

    “Data terakhir sudah 30 juta rekening yang dibuka blokir,” kata Natsir kepada detikcom, Minggu (3/8/2025).

    Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening nganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut pembukaan rekening dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi, dari total 120 juta rekening yang diblokir.

    “Setiap hari memang terus dibuka, setelah verifikasi dilakukan dan bank melakukan kewajibannya menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

    Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.

    Uang nasabah yang terkena blokir dipastikan tetap aman dan 100% utuh. Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem untuk selanjutnya isi formulir dengan lengkap dan teliti.

    Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening ‘Tidur’ 3 Bulan Diblokir PPATK

    Halaman 2 dari 2

    (kil/kil)

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap langkah penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening pasif (dormant) sejak beberapa bulan lalu berdampak pada tren deposit maupun transaksi judi online (judol). 

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi rekening dormant itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Sebanyak 31 juta rekening telah diblokir berdasarkan data yang didapatkan dari perbankan. 

    Menurut Ivan, pemblokiran rekening-rekening pasif itu guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk penyimpanan dana hasil tindak pidana. Baik itu korupsi, narkotika hingga judi online. 

    Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan lembaganya sejak beberapa bulan lalu di antaranya berdampak pada transaksi judi online. Tren total deposit judi daring itu menukik tajam setelah pembekuan jutaan rekening dormant. 

    Dari data PPATK tentang tren deposit judi online Januari-Juni atau semester I/2025 yang dilihat Bisnis, kenaikan tertinggi terjadi pada periode April 2025. Deposit judi online naik dari Rp2,59 triliun pada Maret 2025, loncat menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025.

    Ivan lalu mengatakan, setelah pemblokiran rekening-rekening dormant dilakukan, tren itu lalu menukik tajam khususnya pada Mei 2025. Saat itu, deposit judi online dari Rp5,08 triliun pada April jatuh ke Rp2,29 triliun pada Mei 2025. Nilai itu bahkan terendah apabila dibandingkan dengan Januari-Maret 2025. 

    Tren penurunan deposit judi online berlanjut hingga menjadi Rp1,5 triliun pada Juni 2025. 

    “Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun-an lebih,” terang Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Tren penurunan persis terjadi juga pada transaksi judi online dalam kurun waktu yang sama. Berdasarkan data PPATK tentang frekuensi deposit judi online semester I/2025, frekuensi itu loncat dari 15,82 juta kali transaksi pada Maret 2025 ke 33,23 juta kali transaksi di April 2025. 

    Selang sebulan setelahnya, tren frekuensi itu menukik tajam juga yakni sampai ke level 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025. Tren itu berlanjut bahkan hingga sampai 2,79 juta transaksi pada Juni 2025. 

    “Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif,” ujar Ivan.

    Ivan blakblakan mengakui bahwa langkah yang dilakukan PPATK itu mengundang amarah beberapa nasabah terdampak. Dia mengatakan bakal terus mengevaluasi tindakan yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. 

    Meski demikian, dia juga mengungkap bahwa ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya akibat pemblokiran ternyata ditemukan menjadi penampungan uang hasil tindak pidana. Mayoritas untuk judi online. 

    “Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol),” paparnya. 

    Adapun sejak beberapa waktu lalu lembaga intelijen keuangan itu telah mereaktivasi rekening-rekening dormant yang diblokir. Hal itu sejalan dengan upaya konfirmasi dari nasabah pemilik rekening terdampak. Ada lebih dari 28 juta rekening yang sudah dihidupkan kembali. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    1754256865_84363595-c28f-4eed-8917-eefb1529f254.

    1754256865_c54f679f-32f9-48ea-9250-392475edfbbf.

  • 5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo

    5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo

    5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    ACEH UTARA, KOMPAS.com
    – Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang serta rokok ilegal menerima
    amnesti
    dari Presiden RI
    Prabowo Subianto
    di Kabupaten
    Aceh Utara
    , Provinsi Aceh.
    Mereka adalah MA, IL, AS, ST, dan ZL, dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara.
    Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, via telepon, Minggu (3/8/2025) menyebutkan, amnesti itu diberikan berdasarkan
    Keputusan Presiden
    (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025, sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan.
    “Khusus untuk AS, ST, dan ZL sudah bebas melalui pembebasan bersyarat, sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kami terima Keppres tentang amnesti tersebut,” ujarnya.
    Dia menyebutkan, selama dalam tahanan mereka berkelakuan baik.
    Itu pula menjadi salah satu pertimbangan
    pemberian amnesti
    .
    “Saya pesan saat mereka bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” terangnya.
    Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, dihubungi terpisah menyebutkan tiga narapidana lapas itu juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
    Hanya saja, Wahyu mengaku tidak ingat identitas dan kasus hukum yang menjerat mereka.
    Ketiganya, sambung Wahyu, sudah lebih dulu menjalani pembebasan bersyarat.
    “Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak di tahanan lagi saat surat amnesti diterima,” pungkasnya.
    Sebelumnya, 1.000 lebih narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    Amnesti
    itu diberikan sebagai pengampunan negara atas kasus pidana yang dilakukan tahanan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

    PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

    JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

    Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator.

    Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

    Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

    Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

    “Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank”, pungkas Hendy.

  • Rumah di Medan Jadi Gudang Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu Disita

    Rumah di Medan Jadi Gudang Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu Disita

    Medan

    Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah di Kota Medan. Rumah itu menjadi gudang tempat penyimpanan narkoba jaringan internasional.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada Selasa (29/7). Total empat pelaku diamankan dari lokasi penggerebekan.

    “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba,” kata Calvijn dilansir detikSumut, Senin (4/8/2025).

    Tiga pelaku utama yang ditangkap berinisial RR (32), FM (42) dan IS (45). Sementara satu pelaku inisial FA turut ditangkap dari lokasi karena positif menggunakan narkoba.

    Polisi menyita sejumlah narkoba dari rumah tersebut mulai dari 26 kg sabu-sabu, ketamin seberat 2.400 gram, ekstasi 39.650 butir dengan berbagai merek, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin. Narkoba itu diketahui merupakan milik jaringan Thailand.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/ygs)

  • Warga Binaan Rutan Batam Terima Amnesti Presiden

    Warga Binaan Rutan Batam Terima Amnesti Presiden

    JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, melepas seorang warga binaannya setelah menerima amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Amnesti ini menjadi bentuk pengampunan dari negara, yang sekaligus menghapus segala konsekuensi hukum terhadap narapidana tersebut.

    Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa dari total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, satu di antaranya berasal dari Rutan Batam.

    “Amnesti ini merupakan hak konstitusional warga negara yang diberikan oleh Presiden, dan merupakan bagian dari proses hukum yang sah,” ujar Fajar seperti dikutip ANTARA.

    Warga binaan yang mendapatkan amnesti tersebut adalah M. Isbandi, seorang terpidana kasus narkotika yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Hingga saat ini, Isbandi telah menjalani masa tahanan selama dua tahun sebelum akhirnya dinyatakan bebas karena amnesti tersebut.

    Fajar menjelaskan pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan penuh dari negara, yang tidak hanya menghentikan masa pidana, tetapi juga menghapus seluruh akibat hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan. Langkah ini, menurutnya, juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong reintegrasi sosial dan mengurangi kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

    “Amnesti ini diharapkan menjadi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat,” kata Fajar.

    Ia menambahkan, proses pemberian amnesti dilakukan melalui tahapan administrasi dan hukum yang ketat, mengikuti aturan dalam perundang-undangan yang berlaku.

    “Semoga ini menjadi awal yang baru bagi saudara Isbandi, dan menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tutup Fajar.

  • Soal pemblokiran rekening pasif, BRI pastikan dana nasabah tetap aman

    Soal pemblokiran rekening pasif, BRI pastikan dana nasabah tetap aman

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman sehubungan dengan adanya kebijakan penghentian transaksi atas rekening pasif (dormant) oleh PPATK.

    “Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Perseroan menyampaikan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

    Di sisi lain, Hendy juga menegaskan bahwa BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

    Menurut PPATK, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

    Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi Nasional 3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    memberikan amnesti kepada
    Yulianus Paonganan
    atau
    Ongen
    yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
    UU ITE
    ) terkait penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ).
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat menerima amnesti, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan, serta Yulianus Paonganan terkait kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
    “Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025).
    Supratman mengatakan, 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
    Narapidana yang menerima amnesti terdiri dari kasus penggunaan narkotika, pelaku makar tanpa senjata di Papua, orang dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas dari sisi intelektual, dan faktor usia.
    “Kemudian tadi yang saya sebutkan Dr. Yulianus Paonganan dan Pak Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
    Pada 18 Desember 2025, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan selaku pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
    Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
    Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.
    Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
    Yulianus, atau yang biasa dipanggil Ongen, pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
    Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
    Sejumlah media massa mengabarkan bahwa Yulianus adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, IPB langsung membantahnya.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.
    Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.
    Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.
    Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.
    Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.
    Dia juga sempat menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.
    Selain aktif mengajar, Yulianus juga diketahui menciptakan pesawat tanpa awak (drone).
    Di laman Facebook miliknya terdapat sejumlah foto kegiatan Yulianus ketika tengah merakit drone.
    Ada pula foto pria kelahiran Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, 10 Juli 1970, itu saat bersama perwira-perwira TNI Angkatan Laut dengan drone.
    Selain menciptakan drone, Yulianus dalam media sosialnya juga mencantumkan bahwa dirinya seorang pimpinan redaksi di Maritime Media Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BRI Pastikan Dana Nasabah Aman Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK – Page 3

    BRI Pastikan Dana Nasabah Aman Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya dalam menjalankan kebijakan regulator, termasuk menindaklanjuti kebijakan penghentian transaksi sementara pada rekening dormant. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi tindak kejahatan.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, sebagai respons atas keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant. Ia menegaskan bahwa BRI senantiasa sejalan dengan arahan otoritas.

    Sebelumnya, PPATK menekankan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian transaksi dilakukan semata-mata untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dalam sejumlah temuan, PPATK mengidentifikasi rekening dormant sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, terutama dalam skema reaktivasi massal untuk menampung dana dari aktivitas kriminal.

     

    Rekening pasif yang dikuasai oleh pihak ketiga sangat rentan dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan seperti judi online, penipuan daring, hingga peredaran narkotika. Dalam menanggapi hal tersebut, BRI turut mengambil langkah proaktif.

    BRI juga terus menggencarkan edukasi kepada nasabah untuk memastikan pemanfaatan layanan perbankan dilakukan secara bijak dan aman. Salah satu imbauannya adalah agar nasabah tetap aktif memantau transaksi dan tidak menyerahkan kendali rekening kepada pihak lain.

    “Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” tutup Hendy.

     

    (*)

  • Ditjenpas Dukung Penuh Polisi Tindak Napi di Pekanbaru yang Terlibat Narkoba

    Ditjenpas Dukung Penuh Polisi Tindak Napi di Pekanbaru yang Terlibat Narkoba

    Jakarta

    Ditjen Kemenimipas berkomitmen dan mendukung penuh pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan warga lapas di Riau. Kemenimipas mengatakan pengungkapan kasus sabu di Riau yang dibongkar Barekrim telah melibatkan lembaganya.

    “Ditjenpas beserta jajaran mendukung penuh semua pengungkapan dalam rangka membersihkan lapas dan rutan dari narkoba, termasuk di LPN Pekanbaru Rumbai yang telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Bareskrim,” kata Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

    Kemenimipas juga menegaskan bahwa lapas tanpa keterlibatan narkoba harus terpenuhi. Kemenimipas tak segan-segan menindak warga lapas yang terlibat peredaran narkoba.

    “Zero narkoba adalah harga mati, dan tidak ada ampun siapa pun yang terlibat di dalamnya. Jadi kami pun mendukung dan siap bekerja sama untuk penindakan bagi oknum warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” imbuhnya.

    Bareskrim Polri sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu total 16 kg di Riau. Total ada 4 tersangka yang diamankan Bareskrim dalam pengungkapan kasus ini.

    Tersangka menerangkan bahwa karung goni warna putih berisikan sabu tersebut adalah milik Jay alias Adi napi kasus narkotika di Lapas Bengkalis. Tersangka mengakui mendapat perintah dari Jay untuk menjemput narkotika tersebut di lokasi yang sudah ditentukan.

    Lalu Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim juga menangkap Muslim (23) dan Budiyono (25) di Lembah Sari, Pekanbaru, dan Siak Hulu, Kampar. Barang bukti yang disita sabu 6 kg, sabu 66 gram, dan sabu 10 gram.

    (rfs/aud)