Produk: Narkotika

  • Bos PPATK Ungkap Jual-Beli Rekening Makin Marak buat Judol-Korupsi

    Bos PPATK Ungkap Jual-Beli Rekening Makin Marak buat Judol-Korupsi

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan jual-beli rekening online makin marak di marketplace. Jual-beli rekening ini terindikasi ke tindak pidana pencucian uang, seperti judi online dan korupsi.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan dalam dua tahun terakhir, aliran dana akibat tindak pencucian uang makin bertumbuh. Pada 2023, perputaran dana tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 1.600 triliun. Angka ini naik pada 2024 menjadi Rp 2.658 triliun.

    “Datanya ini, 2 tahun terakhir kalau kita berbicara korupsi, narkotika sana-sana itu, tahun 2023 saja Rp 1.600 triliun. Pada 2024 naik, Rp 2.658 triliun. Artinya betapa masifnya tindak pidana,” kata Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025)

    Ivan menyebut sebanyak 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020-2024. Dari total tersebut, sebanyak 150 ribu merupakan rekening nominee. Nominee adalah rekening atas nama orang lain yang dibuat dengan perjanjian nominee.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Ivan, dari 150 ribu rekening nominee, sebanyak 120.000 merupakan dari jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dorman, 20 ribu rekening dari peretasan dan 10.000 rekening dari penyimpangan lainnya.

    “Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dorman,” tambah Ivan.

    Ivan menjelaskan pelaku TPPU menargetkan rekening-rekening yang masih terdata. Bahkan menurut dia, jual-beli rekening ini banyak ditawarkan di e-commerce.

    “Pelaku menjadikan rekening existing sebagai target. Jadi makanya kenapa banyak sekali jual-beli rekening, bahkan jual-beli rekening di Shopee dan segala macam, ini dalam waktu sebelas menit, dalam waktu sekian menit, dapat saja provider rekening,” jelas Ivan.

    (kil/kil)

  • PPATK rampung analisis 122 juta rekening pasif, bank proses reaktivasi

    PPATK rampung analisis 122 juta rekening pasif, bank proses reaktivasi

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali atau reaktivasi diserahkan ke perbankan.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

    “Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa.

    Pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap atau terbagi ke dalam beberapa fase yang mencakup 17 batch sejak Mei 2025, katanya, menjelaskan.

    Setelah rekening dormant dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, maka PPATK membuka kembali rekening tersebut. Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan.

    Dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, Ivan mengatakan mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.

    “Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” kata Ivan.

    Sebelumnya dalam siaran pers, PPATK mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan kejahatan lainnya.

    Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

    Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

    Langkah itu bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

    PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

    Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening dormant telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berdampak pada pembebasan 1.178 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh provinsi.

    Langkah ini diumumkan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edaran resmi tertanggal 1 Agustus 2025.

    Berdasarkan lampiran Keppres, setidaknya lebih dari 1.000 narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Mereka tersebar di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berasal dari provinsi Aceh dan Bali. Para narapidana yang dibebaskan berasal dari berbagai kategori kasus dengan masa hukuman mulai dari beberapa bulan hingga belasan tahun.

    Beberapa nama narapidana yang tercatat dalam daftar seperti Hasto Kristiyanto, masih berstatus tahanan di Cabang Rutan KPK, Jakarta. Lalu, Muhammad Alfatih alias Fendi, divonis 15 tahun, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh.

    Kemudian ada nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

    Hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023 dan Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

    Miguel Jaramillo Jimenes, warga negara asing asal Kolombia yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan saat berlibur ke Indonesia dan membawa narkotika berupa rajangan ganja (2,34 gram netto) dan cairan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dalam dua vape (2,06 gram netto).

    Selain itu, Miguel juga kedapatan membawa biji-bijian hitam yang mengandung psilosina, sebuah narkotika golongan I, dengan total berat 6,26 gram netto. Alhasil, Miguel dibebaskan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali.

    Amnesti Bertujuan Humanis dan Pembinaan

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan restoratif dan reintegratif, yang bertujuan untuk mendorong pembinaan narapidana, mengurangi overkapasitas lapas, serta memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana.

    “Pelaksanaan amnesti harus bebas dari praktik transaksional. Ini bukan sekadar pembebasan, tapi bentuk keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan,” tulis Dirjen Pemasyarakatan dalam surat edaran tersebut.

    Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Keppres tersebut disampaikan ke 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, dengan instruksi untuk segera menindaklanjuti proses pembebasan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti.

    Instruksi tegas dan mekanisme ketat setiap kantor wilayah diminta untuk segera memeriksa kembali data fisik dan identitas narapidana penerima amnesti. Lalu, memastikan bahwa narapidana memahami makna amnesti dan bebas dari praktik korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang serta mencetak dan mengunggah dokumen amnesti ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    Kantor wilayah juga diminta menyelesaikan pembebasan paling lambat pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Termasuk, Pihak lapas dan rutan juga diminta untuk mempublikasikan proses pembebasan di media sosial serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

     

  • PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur!

    PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur!

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah membuka sebanyak 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menerima data-data rekening dormant dari pihak perbankan. PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

    Dalam per batch-nya, Ivan menerangkan akan dilakukan analisis atau pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas yang ditingkatkan serta Customer Due Diligence (CDD) atau uji tuntas konsumen oleh perbankan. Per hari ini, lanjut Ivan, pihaknya telah membuka blokir seluruh rekening dormant.

    “Jadi kita dari Mei itu merencanakan per batch itu kan, kita sudah sampai 17 batch mungkin ya, satu batch kita buka di bulan Mei, minggu kedua, terus batch kedua kita buka lagi. Batch ketiga kita buka lagi, kita lakukan EDD, kita data ulang lagi dan segala macam. Karena itu perintah undang-undang. lalu kemudian kita hentikan dulu, lalu kemudian kita rilis,” kata Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Ivan menerangkan saat ini pihaknya telah memasuki tahap ke-17. Dia pun menyebut telah menyerahkan seluruh rekening dormant ke perbankan. Nantinya, perbankan akan menangani lebih lanjut.

    “Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang,” terang Ivan.

    Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke TPPU. Namunn, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.

    “Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya,” imbuh Ivan.

    Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

    Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

    Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening ‘Tidur’ 3 Bulan Diblokir PPATK

    (rea/kil)

  • Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras

    Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (4/8), mulai dari penodongan senjata api di Jakarta Timur hingga penyiraman air keras di Jakarta Utara.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyelidiki pria pengemudi mobil yang menodongkan senjata api ke pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (3/8) sore.

    “Terkait pengemudi mobil yang mengeluarkan senjata api di Banjir Kanal Timur (BKT), kami masih selidiki,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR, YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Pencurian motor beruntun di Jakarta Barat diusut polisi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut kasus pencurian sepeda motor beruntun pada dua titik di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (3/8) dini hari.

    “Masih kita lakukan penyelidikan. Korban dan saksi-saksi sudah kita periksa. Kemudian CCTV di dua lokasi, juga sudah kita ambil untuk bahan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Ini penjelasan SPBU Jakbar soal motor pengendara mogok usai isi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) mengakui adanya kelalaian petugas berakibat sepeda motor sejumlah pengendara mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu.

    “Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu, kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut, tidak memindahkan selangnya ke tangki sehingga motor pelanggan mogok,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Pertamina, Ramses Sitorus di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim Banding Ubah Vonis mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati

    Hakim Banding Ubah Vonis mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati

    BATAM – Hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi, dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika.

    Selain itu, putusan hakim banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Shihit Sarwo Edhi dari pidana seumur hidup menjadi pidana hukuman mati.

    “Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari seumur hidup menjadi pidana mati,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir ANTARA, Senin, 4 Agustus.

    Putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan majelis hakim Ahmad Shalihin, selaku ketua majelis, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, sebagai hakim anggota menguatkan banding Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut Shigit Sarwo Edhi hukuman pidana mati.

    Pertimbangan hakim banding memutuskan pidana mati terhadap Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi Juni 2024.

    “Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” kata Priyanto.

    Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi, yakni dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

    Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding.

    Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim banding Pengadilan Tinggi Kepri yang membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.

    Priyanto yang juga hakim anggota perkara ini mengatakan putusan banding terhadap ketiga terdakwa yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, pidana seumur hidup.

    Sementara, Rahmadi dan Fadhilah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati, sedangkan Ibnu Ma’ruf Rambe diputus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

    Besok Selasa (5/8), majelis hakim banding juga menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

    Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar (kurir dalam perkara tersebut).

    Seluruh terdakwa sama-sama diputus seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi untuk terdakwa Satria Nanda, Wan Rahmat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.

  • Kapasitas Ideal 221 Orang, Lapas Magelang Dihuni 660 Warga Binaan

    Kapasitas Ideal 221 Orang, Lapas Magelang Dihuni 660 Warga Binaan

    Kapasitas Ideal 221 Orang, Lapas Magelang Dihuni 660 Warga Binaan
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
    Magelang
    , Jawa Tengah, mengalami kelebihan penghuni hampir tiga kali lipat.
    Pembebasan narapidana melalui amnesti–sebagaimana keputusan Presiden Prabowo Subianto–dianggap turut menangani overcapacity yang melanda Lapas Kelas IIA Magelang.
    Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Magelang Ramadhanu Andika mengatakan saat ini terdapat 660 orang, baik narapidana maupun tahanan.

    Lapas Magelang
    , secara kapasitas, idealnya (dihuni) 221 orang,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).
    Menurut Ramadhanu kelebihan kapasitas terjadi karena Lapas Kelas IIA Magelang menampung narapidana dari dua daerah, yakni Kota dan Kabupaten Magelang.
    Dengan kondisi overcapacity, satu kamar yang seharusnya berkapasitas belasan orang kini ditempati mencapai 20 orang.
    “(Penghuni kamar) padat, tapi tidak menyalahi hak asasi manusia,” ucap Ramadhanu.
    Dia menyebutkan lapas tetap berupaya menjaga kesehatan semua narapidana dan mengendalikan situasi agar suasana dalam ruangan tetap kondusif dan tidak terjadi konflik antarnarapidana.
    Untuk mengatasi kelebihan kapasitas, menurut dia, tidak bisa langsung diatasi dengan mengajukan permohonan penambahan kapasitas atau pembangunan ruang baru, mengingat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai prioritas alokasi anggaran.
    Ramadhanu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana turut berkontribusi menangani persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas.
    Dua narapidana di Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
    Mereka sebelumnya terlibat dalam pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya adalah Arif Ferdiyanto dan Firhat Ahmad Asdi Atalarik yang sebelumnya masing-masing mendapat putusan 2 dan 4 tahun penjara.
    “Amnesti jadi acuan semangat warga binaan yang lain,” imbuh Ramadhanu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Fariz menyatakan dirinya tidak kecewa atas segala keputusan yang telah menjadi fakta persidangan.

    Dia mengaku siap menjalani tahapan proses persidangan atas kesalahan yang dilakukannya.

    “Saya enggak kecewa dengan tuntutan, saya jalani dulu aja prosesnya,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menegaskan sang klien bukanlah pengedar narkoba melainkan korban atas penyalahgunaan narkotika.

    “Itu tak benar, Fariz RM adalah korban,” ucap Deolipa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembelaan terdakwa (pledoi) Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu digelar pada Senin (11/8).

    “Sidang kita tunda tanggal 11, agendanya pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Lusiana menyatakan itu sebagai tanda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditutup.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    “Pidana denda sebesar Rp800 juta,” tambahnya.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.