Produk: Narkotika

  • AS Umumkan Hadiah Uang Rp 815 M untuk Penangkapan Presiden Venezuela

    AS Umumkan Hadiah Uang Rp 815 M untuk Penangkapan Presiden Venezuela

    Washington DC

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) menambah hadiah uang untuk penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang menghadapi dakwaan perdagangan narkoba ke wilayah AS. Imbalan untuk penangkapan Maduro ditambah oleh Washington menjadi US$ 50 juta, atau setara Rp 815 miliar.

    Otoritas Venezuela mengecam tawaran imbalan tersebut sebagai hal yang “menyedihkan” dan “konyol”.

    AS tidak mengakui dua kemenangan Maduro dalam dua pemilu sebelumnya, dan menuduh pemimpin Venezuela itu memimpin geng penyelundup kokain.

    Pengumuman penambahan imbalan untuk penangkapan Maduro itu disampaikan oleh Jaksa Agung AS, Pam Bondi, dalam pernyataan video yang diposting ke media sosial, seperti dilansir AFP, Jumat (8/8/2025).

    “Hari ini, Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri mengumumkan hadiah bersejarah sebesar US$ 50 juta untuk informasi yang mengarah pada penangkapan Nicolas Maduro,” ucap Bondi dalam pernyataan video yang dirilis pada Kamis (7/8) waktu setempat.

    “Dia merupakan salah satu pengedar narkoba terbesar di dunia dan merupakan ancaman bagi keamanan nasional kita,” sebutnya.

    Imbalan itu bertambah banyak jika dibandingkan dengan imbalan yang ditawarkan AS pada Januari lalu, yang mencapai US$ 25 juta (Rp 407,5 miliar).

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Venezuela, Yvan Gil, dalam tanggapannya menyebut imbalan yang ditawarkan Jaksa Agung AS itu “menyedihkan”.

    “Tabir asap paling konyol yang pernah kami lihat,” ucapnya.

    “Martabat tanah air kami tidak untuk dijual. Kami menolak operasi propaganda politik yang kasar ini,” tegas Gil dalam pernyataan via Telegram.

    Tahun 2020 lalu, selama masa jabatan pertama Presiden Donald Trump, pengadilan federal New York mendakwa Maduro dan beberapa pejabat tinggi Venezuela atas sejumlah tuduhan, termasuk berpartisipasi dalam konspirasi “narko-terorisme”.

    Departemen Kehakiman AS menuduh Maduro memimpin geng penyelundup kokain bernama “Kartel Matahari”, yang mengirimkan ratusan ton narkotika ke wilayah AS selama dua dekade, dan meraup uang ratusan juta dolar Amerika.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana

    Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana

    RAF, yang tercatat sebagai pegawai di wilayah Metro Barat, diamankan dalam kondisi berada di lokasi kejadian bersama tiga rekannya. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Metro belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kepegawaiannya.

    Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.

    “Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pelaku yang berstatus sebagai aparatur pemerintah,” tegas dia.

    Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Khusus MRI, yang membawa senjata api rakitan, juga akan dijerat pasal tambahan sesuai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.

    “Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Kota Metro, siapapun mereka,” tutup dia.

  • Bobby Nasution Segera Eksekusi Sarang-Sarang Narkoba di Sumut

    Bobby Nasution Segera Eksekusi Sarang-Sarang Narkoba di Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.

    “Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 – 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025).

    Bobby menegaskan, peringatan kemerdekaan tidak hanya sebatas seremoni, tapi menjadi momen revolusi moral dalam memerangi narkoba. Ia mengajak DPRD, Forkopimda, serta aparat TNI dan Polri untuk bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku dan menghancurkan pusat-pusat peredaran narkoba yang telah lama dikenal publik.

    “Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.

    Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup hanya di wilayah darat. Menurutnya, banyak jalur masuk narkoba melalui pelabuhan kecil dan lintasan ilegal, bahkan hingga wilayah laut yang terhubung ke negara-negara tetangga.

    “Pintu-pintu kecil yang selama ini jadi jalur masuk dari luar, seperti dari arah Thailand, harus kita tutup rapat. Tidak boleh ada celah lagi. Kita semua harus waspada dan bertindak,” tambahnya.

    Bobby juga mengungkapkan, koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sudah dilakukan secara intensif. Seluruh aparat penegak hukum disebut telah sepakat untuk bergerak serentak di lapangan dan menutup celah-celah distribusi narkoba.

    “Kita tidak bisa terus-menerus menjadi juara bertahan dalam hal kasus narkoba. Ini saatnya Sumut keluar dari stigma itu. Kami sudah sepakat dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan. Semua pintu masuk akan kita tutup,” tegasnya.

    Ia menekankan, penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan di atas kertas. Pelaksanaan di lapangan, menurutnya, harus dilakukan secara kolaboratif, cepat, dan menyeluruh.

    “Dari sisi pencegahan, tentu akan terus dilakukan. Tapi harus dibarengi dengan tindakan nyata. Ini bukan hanya tugas satu pihak, tapi tugas kita semua,” tutupnya dengan penuh keyakinan.

  • PPATK Blokir 122 Juta Rekening Tidak Aktif, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

    PPATK Blokir 122 Juta Rekening Tidak Aktif, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan besar-besaran yang berdampak pada ratusan juta akun bank di seluruh Indonesia.

    Sebanyak 122 juta rekening yang terdeteksi tidak aktif atau dormant telah dikenakan pembatasan aktivitas transaksi sementara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari inisiatif besar PPATK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

    Lembaga ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan tanpa sebab. Mereka menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk tindak kejahatan terorganisir.

    PPATK menegaskan bahwa penangguhan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam dan kerja sama erat bersama 105 institusi perbankan, membantah anggapan bahwa kebijakan ini dilakukan secara tergesa-gesa.

    Bagi pemilik akun yang merasa khawatir, PPATK menjamin seluruh dana tetap utuh dan tidak akan hilang.

    Tujuan utama dari penangguhan ini adalah melindungi aset milik nasabah yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

    Keputusan tersebut diambil setelah tim PPATK menemukan fakta mengkhawatirkan di lapangan. Banyak akun lama yang telah lama ditinggalkan pemiliknya justru berpindah tangan dan diperjualbelikan di pasar gelap serta media sosial.

    Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa akun-akun tersebut menjadi alat yang digunakan untuk berbagai tindak kriminal.

    “Rekening dormant tersebut masif digunakan untuk menampung deposit hasil judi online (judol), transaksi narkotika, penipuan, peretasan, hingga menyamarkan dana hasil korupsi,” ungkap Fithriadi dalam keterangannya dikutip Kamis (7/8/2025).

  • Polisi Tangkap 6 Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        6 Agustus 2025

    Polisi Tangkap 6 Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan Medan 6 Agustus 2025

    Polisi Tangkap 6 Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi menggagalkan peredaran 33 kg sabu jaringan Malaysia di Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Medan, Sumatera Utara.
    Sebanyak enam kurir dengan inisial HS, CA, KS, TK, M, dan KP berhasil ditangkap.
    Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 28 Juli 2025.
    Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa jaringan pelaku akan membawa sabu dengan mengendarai dua sepeda motor di salah satu Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Batubara.
    Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap HS, CA, dan KS di lokasi penangkapan.
    “Mereka ditangkap saat mengangkut 8 kilogram sabu, menggunakan dua sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujar Revi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
    Dari interogasi ketiga pelaku, polisi kemudian mengembangkannya dan menangkap jaringan para pelaku dengan inisial M di Hotel Maliboo di Kota Tebing Tinggi.
    Dari situ, proses pengembangan dilanjutkan sampai ke Kota Medan.
    Pada Jumat (1/8/2025), polisi menangkap pelaku TK saat sedang makan di rumah makan cepat saji.
    Dari tangan TK, polisi menyita barang bukti sabu seberat 25 kg.
    “Di hari yang sama, tim juga menangkap KP, yang berperan sebagai penjemput narkotika dari (perairan) Malaysia bersama pelaku HS,” ujar Revi.
    Revi mengatakan, kini pihaknya masih menyelidiki peran serta bagaimana jaringan pelaku bergerak.
    Keenamnya ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
    “Atas perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Revi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) akhirnya menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

    Putusan banding ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

    “Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Dengan demikian, putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.

    Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.

    Priyanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, juga sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku kepala satuan (Kasat).

    Menurut dia, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba kala itu seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, tetapi tidak dilakukan.

    “Karena mereka [Satria Nanda dan Shigit] sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu [perbuatan pidana].Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

    Pada Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam memutus Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

    Selain itu, pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

    Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

    Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.

    “Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

    Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

    “Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.

  • Agen Khusus Amerika Latih Imigrasi Indonesia Identifikasi Dokumen Palsu

    Agen Khusus Amerika Latih Imigrasi Indonesia Identifikasi Dokumen Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat melalui Unit Investigasi Kriminal Internasional (OCIU) memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk mendeteksi dokumen palsu dan kejahatan lintas negara.

    Agen khusus OCIU Shane Liyod menyebut pihaknya akan memberikan pelatihan bagi petugas imigrasi di Indonesia pada tahun ini. Wilayah yang dilatih mencakup kota utama gerbang internasional Indonesia seperti Batam, Bali, dan Balikpapan.

    Adapun materi pelatihan berupa deteksi dokumen palsu, perdagangan manusia, pendeteksian penyamar, hingga teknik wawancara.

    “Salah satu tujuan utama pemerintah AS adalah memberantas imigrasi ilegal dan dokumen palsu. Kantor Imigrasi Indonesia telah menjadi mitra penting kami dalam mencapai tujuan ini,” ujar Shane dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

    Selain menyiapkan kerja sama pelaihan, OCIU juga meninjau alat pendeteksi dokumen identitas dan perjalanan palsu berteknologi tinggi yang telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu.

    Perangkat ini merupakan bagian dari hibah senilai US$200.000 yang disalurkan melalui Biro Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum Departemen Luar Negeri AS.

    Alat pendeteksi tersebut dirancang untuk membantu petugas di lapangan dalam mengidentifikasi berbagai bentuk manipulasi terhadap dokumen imigrasi, dan kini digunakan di berbagai wilayah termasuk Medan, Jakarta, Denpasar, Batam, dan Bandung.

  • Polisi tangkap satu orang pengguna tembakau sintetis di Jaksel

    Polisi tangkap satu orang pengguna tembakau sintetis di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap satu orang pengguna narkoba jenis tembakau sintetis di depan kampus Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Kita cek hasil urine positif, satu orang. Yang tiga orang, mengaku tidak menggunakan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Murodih mengatakan kejadian itu terjadi Senin (4/8) siang pukul 14.45 WIB yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat.

    Lalu, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap empat orang. Hasilnya satu orang positif narkoba dan tiga orang lainnya dipulangkan.

    “Narkoba jenis tembakau sintetis. Pengakuannya sendiri baru satu kali, belum yang berulang-ulang, makanya ini akan kita rehab,” ucapnya.

    Pelaku yang ditangkap, nantinya akan dikoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diberikan rehabilitasi sesuai aturan berlaku.

    Nantinya, polisi akan melakukan patroli setiap hari dan memberikan imbauan-imbauan tentang bahaya narkoba.

    Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial tentang sejumlah pemuda tengah berkumpul di warung dan melakukan aktivitas mencurigakan.

    Para pemuda tersebut dinarasikan sebagai pengedar dan sedang menggunakan narkoba.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DEN Sebut Mayoritas Pemain Judol Bergaji Kecil-Tinggal di Area Kumuh

    DEN Sebut Mayoritas Pemain Judol Bergaji Kecil-Tinggal di Area Kumuh

    Jakarta

    Mudahnya akses bermain judi online (judol) menyebabkan kegiatan haram tersebut tumbuh subur di Indonesia. Latar belakang pemainnya cukup beragam, mulai dari anak muda, orang tua, hingga kelas sosial tertentu.

    Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat mengatakan, fenomena judi online sebenarnya terjadi di banyak negara. DEB telah memetakan profil para penjudi yang menurutnya sesuai dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Jadi kalau dilihat dari negara-negara lain, penjudi online itu yang ilegal, rata-rata adalah pria, paruh gitu ya, tapi mereka mulainya biasanya muda. Kalau di Swedia itu bahkan di umur 19, bahkan 50 sudah mulai gitu kan,” ujarnya dalam Katadata Policy Dialogue di Hotel Luwansa di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Menurut Firman, penjudi online rata-rata merupakan pekerja lapangan atau buruh, atau dikenal juga dengan istilah blue collar. Dengan kata lain mereka memiliki pendapatan yang rendah serta tinggal di area-area yang relatif kumuh.

    “Pekerjaannya blue collar gitu kan. Rata-rata kejadian atau studi di negara lain, sama orangnya berasal dari kelompok yang pendapatannya rendah, area-area yang relatif kumuh dan lain-lainnya,” tuturnya.

    Berdasarkan data PPATK, 70,07% kategori penjudi adalah mereka yang berpenghasilan rendah atau Rp 5 juta ke bawah. Firman juga mengungkap rata-rata penjudi adalah mereka yang sudah menikah.

    “Dan yang mungkin belum ada di data-datanya PPATK adalah rata-rata kan mereka menikah. Sehingga banyak sekali kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kasus-kasus di negara lain. Bahkan ada satu penghitungan di Australia, sebenarnya cost terbesarnya bukan cost ekonomi, cost terbesarnya adalah kekerasan dalam rumah tangga,” bebernya.

    Dari studi yang dilakukan di Hong Kong, 20% penjudi cenderung memiliki keinginan melakukan bunuh diri. Sementara di Swiss angkanya mencapai 78%, beriringan dengan gejala depresi, penggunaan narkotika, dan hal-hal negatif lainnya.

    Tak hanya mempengaruhi mental, judi juga bisa mengganggu produktivitas pekerjaan. Studi di Hong Kong menyebut 62% responden yang merupakan pemain judi menyebut produktivitas mereka menjadi berkurang. Tak hanya itu, penjudi juga rawan terlilit utang.

    “Ini 16 kali kemungkinan mereka berhutang. Dan ini juga sangat berkorelasi dengan keinginan bunuh diri tadi. Jadi ketika penjudi itu terlilit utang, semakin besar kemungkinan mereka melakukan bunuh diri,” tutupnya.

    (ily/kil)

  • PPATK Jamin Tak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur Lagi Tahun Ini

    PPATK Jamin Tak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur Lagi Tahun Ini

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah melakukan analisis menyeluruh pada rekening dormant.

    Ivan menerangkan perbankan telah melaporkan keseluruhan data-data rekening dormant. Dengan begitu, Ivan menilai sudah menyeluruh data-data rekening dormant yang dianalisis oleh PPATK.

    “Ya (tidak ada lagi pemblokiran), karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dorman berdasarkan teman-teman bank ya, berarti sudah selesai,” kata Ivan saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Kendati begitu, Ivan menerangkan rekening dormant yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, termasuk judol kan dihentikan juga. Sebab, dampaknya dapat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, Ivan belum menerangkan jumlah rekening dorman yang terindikasi ke judol.

    “Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga. Tadi Pak Firman (anggota DEN) menyampaikan dampaknya sangat jelas terhadap pertumbuhan ekonomi kan,” jelas Ivan.

    Ivan menerangkan rekening dorman menjadi target pelaku judol. Hal ini dapat dilihat di mana sebanyak 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020-2024. Dari total tersebut, sebanyak 150 ribu merupakan rekening nominee. Nominee adalah rekening atas nama orang lain yang dibuat dengan perjanjian nominee.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Ivan, dari 150 ribu rekening nominee, sebanyak 120.000 merupakan dari jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dormant, 20 ribu rekening dari peretasan dan 10.000 rekening dari penyimpangan lainnya.

    “Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dormant,” tambah Ivan.

    Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).

    (rea/kil)