Produk: Narkotika

  • Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminal di Jakarta selama sepekan terakhir antara lain mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, BBM campur solar, hingga Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara.

    Berikut rangkumannya:

    1. Kapolri mutasi tujuh Kapolda termasuk Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasikan tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) termasuk Polda Metro Jaya.

    “Iya, benar (ada mutasi Perwira Tinggi Polri),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Puluhan motor rusak akibat isi BBM campur solar di SPBU Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 25 unit sepeda motor diduga rusak akibat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Sekitar 25 motor tapi belum dicek lagi. Kerusakan antara lain ganti busi, injeksi, ganti oli. Tapi itu kurang lebih cuman tiga motor aja, selebihnya itu kuras tangki,” kata pegawai bengkel motor di dekat SPBU itu, Della di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Penipu jual-beli Vespa di Bekasi dapat Rp2 miliar dari 66 korbannya

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya.

    “Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Geger Perintah Trump Hajar Kartel Narkoba Pakai Kekuatan Militer

    Geger Perintah Trump Hajar Kartel Narkoba Pakai Kekuatan Militer

    Jakarta

    Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat geger banyak pihak. Orang nomor satu di AS itu akan menurunkan Pentagon demi melawan kartel narkoba di Amerika Latin.

    Dirangkum dari berbagai sumber seperti The New York Times, The Wall Street Journal, dan AFP, mereka melaporkan Washington pada Jumat (8/8) kemarin menetapkan beberapa kelompok penyelundup narkotika sebagai organisasi “teroris”.

    Trump bahkan dilaporkan telah memerintahkan Pentagon untuk menggunakan kekuatan militer terhadap kartel-kartel yang dianggap sebagai organisasi teroris.

    Selain itu, disebutkan juga Trump telah menyiapkan berbagai opsi, yakni menggunakan pasukan khusus dan penyediaan dukungan intelijen yang sedang dibahas, dan bahwa setiap tindakan akan dikoordinasikan dengan mitra-mitra asing.

    Pernyataan Gedung Putih

    Sementara itu, juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, meskipun tidak mengonfirmasi laporan tersebut, dia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “prioritas utama Trump adalah melindungi tanah air, itulah sebabnya ia mengambil langkah berani untuk menetapkan beberapa kartel dan geng sebagai organisasi teroris asing.”

    Sebelumnya, otoritas Amerika Serikat telah menetapkan kartel Tren de Aragua di Venezuela, Kartel Sinaloa di Meksiko, dan enam kelompok pengedar narkoba lainnya yang berakar di Amerika Latin sebagai kelompok teroris pada bulan Februari lalu.

    Kedutaan Besar AS di Meksiko merilis pernyataan pada Jumat malam, yang menyatakan bahwa kedua negara akan menggunakan “setiap alat yang kami miliki untuk melindungi rakyat kami dari kelompok-kelompok pengedar narkoba”.

    Namun, Kementerian Luar Negeri Meksiko menekankan bahwa Meksiko “tidak akan menerima keterlibatan pasukan militer AS di wilayah kami”.

    Janji Trump

    Pada Maret lalu, Trump pernah berjanji kalau dia akan “berperang” melawan kartel-kartel narkoba Meksiko, yang ia tuduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Trump juga menuding kartel-kartel Meksiko membanjiri AS dengan narkoba, khususnya fentanil.

    Menanggapi laporan potensi aksi militer AS terhadap kartel, Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum menegaskan pada hari Jumat (8/8) bahwa “tidak akan ada invasi” ke negaranya.

    Sheinbaum telah berupaya keras untuk menunjukkan kepada Trump bahwa ia bertindak melawan kartel-kartel Meksiko.

    “Kami bekerja sama, kami berkolaborasi, tetapi tidak akan ada invasi. Itu sama sekali tidak mungkin,” ujarnya.

    Meksiko Tolak Jika Militer AS Masuk

    Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, meminta rakyatnya tidak khawatir dengan aturan baru Trump ini. Dia menegaskan “tidak akan ada invasi ke Meksiko”.

    “Tidak akan ada invasi ke Meksiko,” kata Sheinbaum, dilansir kantor berita AFP.

    Pernyataan itu dikeluarkan setelah media AS, The New York Times melaporkan bahwa Trump diam-diam telah menandatangani perintah eksekutif untuk menggunakan kekuatan militer terhadap kartel-kartel yang telah dinyatakan oleh pemerintahannya sebagai organisasi teroris.

    “Kami diberitahu bahwa perintah eksekutif ini akan segera dikeluarkan dan tidak ada hubungannya dengan partisipasi personel militer atau institusi mana pun di wilayah kami,” kata Sheinbaum dalam konferensi pers rutinnya di pagi hari.

    Kementerian Luar Negeri Meksiko kemudian mengatakan bahwa Meksiko “tidak akan menerima partisipasi pasukan militer AS di wilayah kami.”

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pernyataan yang dirilis oleh Kedutaan Besar AS di Meksiko, yang menyatakan bahwa kedua negara akan menggunakan “setiap alat yang kami miliki untuk melindungi rakyat kami dari kelompok-kelompok penyelundup narkoba”.

    Duta Besar AS untuk Meksiko, Ronald Johnson, menuliskan di media sosial X bahwa kedua negara “menghadapi musuh bersama: kartel-kartel kriminal yang kejam.”

    Sheinbaum diketahui telah berupaya keras untuk menunjukkan kepada Trump bahwa ia bertindak melawan kartel-kartel di negaranya, yang ia tuduh membanjiri Amerika Serikat dengan narkoba, khususnya fentanil.

    “Kami bekerja sama, kami berkolaborasi, tetapi tidak akan ada invasi. Itu sama sekali tidak mungkin,” ujar presiden perempuan pertama Meksiko itu.

    Ia mengatakan bahwa dalam “setiap panggilan telepon” dengan para pejabat AS, Meksiko bersikeras bahwa hal itu “tidak diizinkan.”

    Halaman 2 dari 5

    (zap/lir)

  • Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Agustus 2025

    Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel Surabaya 9 Agustus 2025

    Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel
    Tim Redaksi
     
    SURABAYA, kompas.com –
    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara.
    SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan
    sound system
    atau pengeras suara di wilayah Jatim itu mengatur tingkat kebisingan dalam salah satu poinnya.
    Dalam pasal 1 yang mengatur pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara, ditetapkan batasan tingkat kebisingan pengeras suara yang statis (menetap) maupun nonstatis (yang berpindah-pindah).

    Untuk pengeras suara statis seperti digunakan pada acara pertunjukan musik, seni kebudayaan baik di dalam maupun di luar ruangan, ditetapkan tingkat kebisingan maksimal 120 desibel (dBA).
    Sedangkan untuk pengeras suara nonstatis seperti digunakan pada kegiatan karnaval budaya dan unjuk rasa menyampaikan pendapat ditetapkan tingkat kebisingan maksimal 85 dBA desibel (dBA).
    Khofifah memastikan, aturan dalam SE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH hingga Permenaker.
    “Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian,” kata Khofifah Sabtu (9/8/2025).
    Menurutnya setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
    Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat.
    “Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai,” jelasnya.
    Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian, dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SE Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Jatim Resmi Diterbitkan, Sound Horeg Masih Boleh?

    SE Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Jatim Resmi Diterbitkan, Sound Horeg Masih Boleh?

    Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

    “Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.

    Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

    Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan Tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

    “Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah.

  • Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

    Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

    Fajar.co.id, Makassar — Perlindungan hukum bagi ASN disebut sebagai hal yang sangat penting. Ada pun ASN yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

    Hal itu diungkap Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Nasruddin pada sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum, Jumat sore (8/8/2025).

    Acara yang diikuti seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dalam menjalankan tugas.

    Nasruddin menjelaskan bahwa Permenkumham tersebut hadir untuk memastikan pemberian bantuan hukum berjalan terkoordinasi dan terintegrasi.

    “Bantuan hukum ini khusus mendampingi ASN dan pejabat yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka,” ungkap Nasruddin.

    Menurutnya, yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

    Nasruddin merinci bahwa bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, Yakni :

    Litigasi, mencakup pendampingan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana tertentu (kecuali narkotika dan terorisme).

    Non-litigasi, berupa konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pemberian pendapat hukum.

    Pemberi bantuan hukum adalah Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum yang telah ditetapkan.

  • Trump Perintahkan Militer Lawan Kartel Narkoba, Meksiko Ingatkan Ini!

    Trump Perintahkan Militer Lawan Kartel Narkoba, Meksiko Ingatkan Ini!

    Jakarta

    Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum menegaskan bahwa “tidak akan ada invasi ke Meksiko”. Ini disampaikannya menyusul laporan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memerintahkan militer AS untuk menargetkan kartel-kartel narkoba Amerika Latin.

    “Tidak akan ada invasi ke Meksiko,” kata Sheinbaum, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (9/8/2025). Ini dikatakannya setelah media AS, The New York Times melaporkan bahwa Trump diam-diam telah menandatangani perintah eksekutif untuk menggunakan kekuatan militer terhadap kartel-kartel yang telah dinyatakan oleh pemerintahannya sebagai organisasi teroris.

    “Kami diberitahu bahwa perintah eksekutif ini akan segera dikeluarkan dan tidak ada hubungannya dengan partisipasi personel militer atau institusi mana pun di wilayah kami,” kata Sheinbaum dalam konferensi pers rutinnya di pagi hari.

    Kementerian Luar Negeri Meksiko kemudian mengatakan bahwa Meksiko “tidak akan menerima partisipasi pasukan militer AS di wilayah kami.”

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pernyataan yang dirilis oleh Kedutaan Besar AS di Meksiko, yang menyatakan bahwa kedua negara akan menggunakan “setiap alat yang kami miliki untuk melindungi rakyat kami dari kelompok-kelompok penyelundup narkoba”.

    Duta Besar AS untuk Meksiko, Ronald Johnson, menuliskan di media sosial X bahwa kedua negara “menghadapi musuh bersama: kartel-kartel kriminal yang kejam.”

    Sheinbaum telah berupaya keras untuk menunjukkan kepada Trump bahwa ia bertindak melawan kartel-kartel di negaranya, yang ia tuduh membanjiri Amerika Serikat dengan narkoba, khususnya fentanil.

    “Kami bekerja sama, kami berkolaborasi, tetapi tidak akan ada invasi. Itu sama sekali tidak mungkin,” ujar presiden perempuan pertama Meksiko itu.

    Ia mengatakan bahwa dalam “setiap panggilan telepon” dengan para pejabat AS, Meksiko bersikeras bahwa hal itu “tidak diizinkan.”

    The New York Times melaporkan bahwa perintah Trump memberikan dasar resmi untuk operasi militer di laut atau di tanah asing terhadap kartel-kartel tersebut.

    Sebelumnya pada bulan Februari lalu, pemerintahan Trump menetapkan delapan kelompok penyelundup narkoba sebagai organisasi teroris. Enam berasal dari Meksiko, satu dari Venezuela, dan yang kedelapan berasal dari El Salvador.

    Dua minggu lalu, pemerintahannya menambahkan geng Venezuela lainnya, Kartel Matahari, yang telah mengirimkan ratusan ton narkotika ke Amerika Serikat selama dua dekade.

    Pada hari Kamis lalu, Departemen Kehakiman AS menggandakan hadiah uang menjadi US$50 juta untuk penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang dituduh memimpin Kartel Matahari.

    Venezuela telah menepis tuduhan tersebut, dan Menteri Luar Negeri Yvan Gil menyebutnya “tipuan paling konyol yang pernah kita lihat.”

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Rekeningmu Masih Berstatus Dormant? Segera Lakukan Ini

    Rekeningmu Masih Berstatus Dormant? Segera Lakukan Ini

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai melakukan analisis atas 122 juta rekening dormant (tidak aktif). Ratusan juta rekening yang sempat terdampak penghentian sementara transaksi dipastikan akan aktif kembali.

    Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant. Saat ini, lebih dari 100 juta atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.

    “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi PPATK, Sabtu (9/8/2025).

    Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:

    1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

    2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).

    3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

    Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

    Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.

    Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

    Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.

    PPATK mengimbau agar masyarakat, pertama memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan Bank. Kedua, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Ketiga, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.

    (ada/fdl)

  • Trump Perintahkan Pentagon Pakai Kekuatan Militer Lawan Kartel Narkoba

    Trump Perintahkan Pentagon Pakai Kekuatan Militer Lawan Kartel Narkoba

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump bergerak untuk menargetkan kartel-kartel narkoba Amerika Latin dengan kekuatan militer. Media-media AS melaporkan hal ini pada hari Jumat (8/8) waktu setempat, setelah Washington menetapkan beberapa kelompok penyelundup narkotika sebagai organisasi “teroris” awal tahun ini.

    The New York Times melaporkan bahwa Trump telah memerintahkan Pentagon untuk menggunakan kekuatan militer terhadap kartel-kartel yang dianggap sebagai organisasi teroris.

    The Wall Street Journal mengatakan bahwa Trump memerintahkan berbagai opsi untuk dipersiapkan, dengan penggunaan pasukan khusus dan penyediaan dukungan intelijen yang sedang dibahas, dan bahwa setiap tindakan akan dikoordinasikan dengan mitra-mitra asing.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (9/8/2025), juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, meskipun tidak mengonfirmasi laporan tersebut, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “prioritas utama Trump adalah melindungi tanah air, itulah sebabnya ia mengambil langkah berani untuk menetapkan beberapa kartel dan geng sebagai organisasi teroris asing.”

    Sebelumnya, otoritas Amerika Serikat telah menetapkan kartel Tren de Aragua di Venezuela, Kartel Sinaloa di Meksiko, dan enam kelompok pengedar narkoba lainnya yang berakar di Amerika Latin sebagai kelompok teroris pada bulan Februari lalu.

    Kedutaan Besar AS di Meksiko merilis pernyataan pada Jumat malam, yang menyatakan bahwa kedua negara akan menggunakan “setiap alat yang kami miliki untuk melindungi rakyat kami dari kelompok-kelompok pengedar narkoba”.

    Namun, Kementerian Luar Negeri Meksiko menekankan bahwa Meksiko “tidak akan menerima keterlibatan pasukan militer AS di wilayah kami.”

    Sebelumnya pada Maret lalu, Trump berjanji untuk “berperang” melawan kartel-kartel narkoba Meksiko, yang ia tuduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Trump juga menuding kartel-kartel Meksiko membanjiri AS dengan narkoba, khususnya fentanil.

    Menanggapi laporan potensi aksi militer AS terhadap kartel, Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum menegaskan pada hari Jumat (8/8) bahwa “tidak akan ada invasi” ke negaranya.

    Sheinbaum telah berupaya keras untuk menunjukkan kepada Trump bahwa ia bertindak melawan kartel-kartel Meksiko.

    “Kami bekerja sama, kami berkolaborasi, tetapi tidak akan ada invasi. Itu sama sekali tidak mungkin,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • 122 Juta Rekening Nganggur Dibuka Lagi! Ada yang Tidur 35 Tahun

    122 Juta Rekening Nganggur Dibuka Lagi! Ada yang Tidur 35 Tahun

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif/nganggur) yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas dilakukan pada 31 Juli 2025. Sebanyak 122 juta rekening dormant yang terdampak dipastikan aktif kembali.

    PPATK mengungkap mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu cukup lama yakni 5 tahun hingga 35 tahun. Sejak Mei 2025 secara bertahap, telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

    “Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi PPATK, Sabtu (9/8/2025).

    Sebagai bentuk tindalanjut dari hasil analisis, sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.

    “Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” lanjut dia

    Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

    Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.

    “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

    Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.

    Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:

    1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

    2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).

    3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

    PPATK mengimbau agar masyarakat, pertama memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan Bank. Kedua, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Ketiga, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.

    “Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” tutupnya.

    (ada/fdl)

  • Anggota BNNK Asahan yang Nyambi Jadi Perampok Bersenpi Dipecat BNN

    Anggota BNNK Asahan yang Nyambi Jadi Perampok Bersenpi Dipecat BNN

    JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Hartono memastikan pegawai berinisial HRF (36) dipecat dari BNN setelah kedapatan merampok dengan senjata api di Asahan, Sumatera Utara.

    “Yang bersangkutan diproses pidana oleh Polres Asahan. Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap akan diberhentikan sebagai anggota BNN,” kata Sulistyo dilansir ANTARA, Jumat, 8 Agustus.

    Sulistyo mengatakan HRF merupakan pegawai BNN Kota Asahan dari kalangan sipil. Dia mendapatkan akses senjata tersebut lantaran bekerja di bagian logistik BNNK.

    “Karena memegang logistik, akhirnya juga dia mendapatkan akses untuk penyimpanan senjata,” kata Sulistyo.

    Kelalaian itu lah yang membuat BNN pusat memberikan teguran tegas kepada jajaran BNNK Asahan.

    Tidak hanya teguran, BNN Pusat juga secara resmi mencopot Kepala BNNK Asahan karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

    Kepala BNNK Asahan saat ini dijabat oleh Adrea Reta Zulhelfi.

    “Kepala BNNK Asahan dicopot dan diganti oleh yang lain namanya Pak Basten Simamora,” kata Sulistyo.

    Hingga saat ini, BNN Pusat masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polres Asahan.

    ASN BNNK Asahan yakni HRF bersama dua pelaku lainnya yakni Z dan C merampok menggunakan senjata api di Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat (18/7).

    Mereka menjalankan aksi dengan menghentikan pengendara motor di jalan dan berpura-pura melakukan razia narkoba sambil menodongkan senjata api.

    Bukan melakukan pemeriksaan, para pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban.

    Mereka diketahui telah melakukan aksi kejinya itu di beberapa tempat. Hingga saat ini, ke tiga pelaku masih mendekam ruang tahanan Polres Asahan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.