Produk: Narkotika

  • Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM Megapolitan 11 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, Ferdio Parlindungan, menilai terdapat indikasi
    human error
    dalam dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
    Pernyataan itu disampaikan Ferdio dalam sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
    “Karena kami menilai ada indikasi
    human error
    dalam dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ferdio.
    Menurut Ferdio, dalam nota pembelaan (pleidoi), JPU dinilai tidak memerhatikan secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengabaikan tujuan pembentukan regulasi tersebut.
    “Hal ini menyebabkan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
    Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Fariz RM.
    JPU menyebutkan, sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya tindakan Fariz RM dinilai bertentangan dengan program pemerintah memerangi narkotika, serta fakta bahwa ia pernah dihukum dalam kasus serupa.
    Adapun faktor yang meringankan, Fariz RM dinilai kooperatif selama persidangan.
    Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebermanfaatan hukum.
    “Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
    Melalui nota pembelaan, tim hukum Fariz RM memohon majelis hakim:
    Selain itu, tim hukum juga mengajukan permohonan lain, yaitu:
    “Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” kata Ferdio.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia dan Peru, Deklarasi Berantas Narkotika dan Perdagangan Ilegal

    Indonesia dan Peru, Deklarasi Berantas Narkotika dan Perdagangan Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia dan Peru resmi mengeluarkan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran narkotika.

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan salah satu poin penting adalah kerja sama memberantas narkotika dan perdagangan ilegal yang dinilai mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Kerja sama ini sekaligus menandai peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara.

    Hal ini dia lakukan saat mengumumkan sejumlah kesepakatan strategis antara Indonesia dan Peru saat melakukan pernyataan pers bersama Presiden Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    “Kita sepakat juga kerja sama dalam pemberantasan narkotika, perdagangan ilegal, ini yang sangat membahayakan kedua negara ini. Kita sepakat kerja sama di bidang pangan, bidang pertambangan, di bidang transisi energi, di bidang perikanan, juga di bidang pertahanan,” tuturnya dalam forum itu.

    Boluarte menilai keberadaan narkotika sangat meresahkan setiap negara. Menurutnya, hal ini perlu diatasi dengan serius. Karena, barang haram tersebut bisa merusak masa depan generasi muda.

    Kedua pemimpin juga membahas perkembangan situasi global serta peluang memperkuat kolaborasi di kawasan Pasifik. Prabowo menegaskan Indonesia siap mendukung kemitraan strategis antara Asean dan Peru, sekaligus memberikan apresiasi atas kepemimpinan Peru dalam pelaksanaan KTT APEC 2024.

    Menurutnya, pertemuan ini diharapkan menjadi momentum memperdalam hubungan bilateral Indonesia–Peru, tidak hanya dalam sektor ekonomi, tetapi juga dalam keamanan, energi, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

    “Indonesia berkomitmen meningkatkan kerja sama sebagai negara Pasifik,” pungkas Prabowo.

  • Prabowo-Boluarte teken deklarasi 50 tahun hubungan RI–Peru

    Prabowo-Boluarte teken deklarasi 50 tahun hubungan RI–Peru

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penandatanganan deklarasi bersama dengan Presiden Republik Peru Dina Boluarte, Senin, sebagai bagian dari peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara di tahun ini.

    Presiden Prabowo, dalam sesi pernyataan bersama dua Kepala Negara di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, menyebut deklarasi ini menjadi tonggak baru dalam penguatan kerja sama strategis lintas sektor Indonesia-Peru.

    “Hari ini, juga kita telah selesai membuat deklarasi bersama dalam rangka memperingati 50 tahun kerja sama,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara menegaskan komitmen untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkotika dan perdagangan ilegal yang dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga memperluas kemitraan ke sektor pangan, pertambangan, transisi energi, perikanan, dan pertahanan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Republik Peru Dina Boluarte menyebut hubungan bilateral RI-Peru sedang berada pada momentum positif, yang diperkuat dengan penandatanganan deklarasi bersama di Jakarta, hari ini.

    Ia mengingatkan, kunjungan Presiden Prabowo ke Peru pada 14 November 2024 menjadi tonggak baru bagi hubungan kedua negara. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mengadopsi deklarasi bersama sebagai komitmen menuju masa depan yang lebih makmur.

    “Pada kesempatan itu, kita mengadopsi deklarasi bersama Peru untuk komitmen masa depan yang makmur. Pertemuan kembali hari ini di Jakarta, menunjukkan momentum positif yang sedang kita jalani,” ujar Boluarte.

    Presiden Peru juga menyoroti posisi strategis Indonesia, yang bukan hanya negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, tetapi juga salah satu ekonomi berkembang paling dinamis di Asia dan negara demokrasi Muslim terbesar di dunia.

    Ia mengatakan, perdagangan bilateral kedua negara dinilai memiliki dinamika dan potensi luas, dengan Indonesia tercatat sebagai mitra dagang terbesar keenam Peru di Asia. Sebaliknya, Peru menjadi tujuan ekspor utama keempat bagi produk Indonesia di kawasan Amerika Latin dan Karibia.

    Boluarte optimistis, kemitraan ini akan terus tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi kedua bangsa.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kabar Terbaru Fariz RM, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Siap Ajukan Keberatan!

    Kabar Terbaru Fariz RM, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Siap Ajukan Keberatan!

    GELORA.CO  – Musisi Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, siap menyerahkan nota pembelaan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada sidang hari ini, Senin (11/8/2025). 

    Pledoi tersebut diketahui berisi soal sikap keberatan Fariz RM dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut sang musisi dengan hukuman 6 tahun penjara.

    Deolipa mengatakan, pledoi yang dibuat pihaknya berisi bantahan atas dakwaan Fariz yang menyebut kliennya itu sebagai pengedar narkotika. Selain itu, ia juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. 

    “Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Deolipa memastikan pledoi dari pihaknya telah rampung. Ia juga siap membacakan pledoi itu meski isinya cukup panjang. 

    Salah satu poin pembelaannya terhadap Fariz RM ialah membahas status sang musisi sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana dakwaan jaksa. 

    “Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” tambahnya. 

    Dalam sidang hari ini, nantinya Fariz dan Deolipa akan membacakan pledoinya secara bergantian. Fariz RM sudah menulis pledoi pribadi. 

    “Dia bikin sendiri, kami bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kami juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas Deolipa. 

    Seperti diketahui, musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Presiden Peru Tiba di Indonesia, Bakal Temui Prabowo di Istana Hari ini

    Presiden Peru Tiba di Indonesia, Bakal Temui Prabowo di Istana Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra tiba di Indonesia pada Minggu, (10/8/2025). Kedatangannya merupakan kunjungan balasan dari lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Peru beberapa waktu lalu.

    Dina tiba di Terminal VIP Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah turun dari mobil, Dina diberikan rangkaian bunga oleh Kang Nong Banten sebagai sambutan selamat datang.

    Sebagai tamu kehormatan, Dina disambut dengan iringan tarian tradisional Banten dan pasukan penyambut tamu negara.

    Dalam acara ini, turut dihadiri Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, Menteri Luar Negeri Peru Elmer Schialer Salcedo, Gubernur Banten Andra Soni, Duta Besar Indonesia untuk Peru Ricky Suhendar, serta Duta Besar Peru untuk Indonesia Luis Raul Tsuboyama Galvan.

    Sebelumnya, akhir 2024, Presiden Prabowo berkunjung ke Peru untuk kerja sama di bidang kebudayaan dan ekonomi. Kedua negara juga berkomitmen untuk menyelesaikan Persetujuan Kemitraan ekonomi Komprehensif  (CEPA) 

    “Saya mengundang Presiden Republik Peru untuk mengunjungi Indonesia secara resmi dalam rangka HUT ke-50,” kata Prabowo dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Indonesia, Jumat (15/11/2024).

    Selain CEPA, pertemuan tersebut juga membahas kerja sama pemberantasan narkotika dan menyatukan pandangan kedua negara di kancah internasional. Rencananya Dina akan melakukan pertemuan dengan Prabowo Subianto dan kegiatan kenegaraan di Indonesia.

  • Fariz RM Bacakan Pledoi Hari Ini, Ingin Rehabilitasi Bukan Penjara

    Fariz RM Bacakan Pledoi Hari Ini, Ingin Rehabilitasi Bukan Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya hari ini, Senin (11/8/2025), siap membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pledoi ini memuat keberatan Fariz RM terhadap tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

    Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa isi pledoi pihaknya menegaskan sang musisi bukanlah pengedar narkotika seperti dakwaan jaksa, melainkan pengguna. Ia menegaskan, pembelaan tersebut juga disertai permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim.

    “Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2025). 

    Deolipa memastikan pledoi sudah rampung dan siap dibacakan meski panjang. Salah satu poin pentingnya adalah bantahan terhadap pasal yang dikenakan pada Fariz RM.

    “Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” ujarnya.

    Dalam persidangan hari ini, Fariz RM dan tim kuasa hukum akan membacakan pledoi secara bergantian. Fariz bahkan menulis sendiri pledoi pribadinya.

    “Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas Deolipa.

    Seperti diketahui, musisi senior Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Polisi Tangkap Bapak dan Anak Selundupkan 44 Kg Ganja dari Padang Lawas Sumut ke Jakarta

    Polisi Tangkap Bapak dan Anak Selundupkan 44 Kg Ganja dari Padang Lawas Sumut ke Jakarta

    Liputan6.com, Jakarta – Penyelundupan 44 kilogram ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Jakarta digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman narkoba tersebut. 3 pelaku ditangkap, IP (48) sebagai pelaku utama atau bandar, MP (34), dan seorang anak dibawah umur, PA (17) warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

    Sedangkan 1 pelaku lainnya, RP yang juga anak dari IP, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palas.

    Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan, IP merupakan mantan residivis kasus narkotika, sebelumnya bertugas mencari pembeli di Jakarta.

    “Modus operandi tersangka membeli ganja dari Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, lalu menjualnya kepada pengedar di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Dodik dalam konferensi pers, Sabtu 9 Agustus 2025.

    Dia menjelaskan, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan pada Selasa pagi 5 Agustus 2025, setelah pihak kepolisian mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BM 1329 BH yang berangkat dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan.

    “Mobil tersebut diberhentikan di jembatan Paringgonan Julu, di mana petugas menemukan 14 bungkus berisi ganja yang dibalut plastik hitam di bagian belakang mobil,” ucap Dodik.

    Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 44 kg telah ditahan di Polres Palas. Sementara pihak kepolisian terus memburu RP dan pihak-pihak yang terlibat lainnya, termasuk pembeli ganja di Jakarta.

     

    Bikin gaduh dan meneriakkan ada bom di kabin pesawat Lion Air rute Jakarta tujuan Kualanamu, Sumatra Utara. Seorang pria berusia 42 tahun ditetapkan tersangka. Pemeriksaan narkoba dan alkohol pun dilakukan petugas berwajib terhadap tersangka.

  • Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminal di Jakarta selama sepekan terakhir antara lain mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, BBM campur solar, hingga Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara.

    Berikut rangkumannya:

    1. Kapolri mutasi tujuh Kapolda termasuk Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasikan tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) termasuk Polda Metro Jaya.

    “Iya, benar (ada mutasi Perwira Tinggi Polri),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Puluhan motor rusak akibat isi BBM campur solar di SPBU Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 25 unit sepeda motor diduga rusak akibat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Sekitar 25 motor tapi belum dicek lagi. Kerusakan antara lain ganti busi, injeksi, ganti oli. Tapi itu kurang lebih cuman tiga motor aja, selebihnya itu kuras tangki,” kata pegawai bengkel motor di dekat SPBU itu, Della di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Penipu jual-beli Vespa di Bekasi dapat Rp2 miliar dari 66 korbannya

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya.

    “Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Geger Perintah Trump Hajar Kartel Narkoba Pakai Kekuatan Militer

    Geger Perintah Trump Hajar Kartel Narkoba Pakai Kekuatan Militer

    Jakarta

    Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat geger banyak pihak. Orang nomor satu di AS itu akan menurunkan Pentagon demi melawan kartel narkoba di Amerika Latin.

    Dirangkum dari berbagai sumber seperti The New York Times, The Wall Street Journal, dan AFP, mereka melaporkan Washington pada Jumat (8/8) kemarin menetapkan beberapa kelompok penyelundup narkotika sebagai organisasi “teroris”.

    Trump bahkan dilaporkan telah memerintahkan Pentagon untuk menggunakan kekuatan militer terhadap kartel-kartel yang dianggap sebagai organisasi teroris.

    Selain itu, disebutkan juga Trump telah menyiapkan berbagai opsi, yakni menggunakan pasukan khusus dan penyediaan dukungan intelijen yang sedang dibahas, dan bahwa setiap tindakan akan dikoordinasikan dengan mitra-mitra asing.

    Pernyataan Gedung Putih

    Sementara itu, juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, meskipun tidak mengonfirmasi laporan tersebut, dia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “prioritas utama Trump adalah melindungi tanah air, itulah sebabnya ia mengambil langkah berani untuk menetapkan beberapa kartel dan geng sebagai organisasi teroris asing.”

    Sebelumnya, otoritas Amerika Serikat telah menetapkan kartel Tren de Aragua di Venezuela, Kartel Sinaloa di Meksiko, dan enam kelompok pengedar narkoba lainnya yang berakar di Amerika Latin sebagai kelompok teroris pada bulan Februari lalu.

    Kedutaan Besar AS di Meksiko merilis pernyataan pada Jumat malam, yang menyatakan bahwa kedua negara akan menggunakan “setiap alat yang kami miliki untuk melindungi rakyat kami dari kelompok-kelompok pengedar narkoba”.

    Namun, Kementerian Luar Negeri Meksiko menekankan bahwa Meksiko “tidak akan menerima keterlibatan pasukan militer AS di wilayah kami”.

    Janji Trump

    Pada Maret lalu, Trump pernah berjanji kalau dia akan “berperang” melawan kartel-kartel narkoba Meksiko, yang ia tuduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Trump juga menuding kartel-kartel Meksiko membanjiri AS dengan narkoba, khususnya fentanil.

    Menanggapi laporan potensi aksi militer AS terhadap kartel, Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum menegaskan pada hari Jumat (8/8) bahwa “tidak akan ada invasi” ke negaranya.

    Sheinbaum telah berupaya keras untuk menunjukkan kepada Trump bahwa ia bertindak melawan kartel-kartel Meksiko.

    “Kami bekerja sama, kami berkolaborasi, tetapi tidak akan ada invasi. Itu sama sekali tidak mungkin,” ujarnya.

    Meksiko Tolak Jika Militer AS Masuk

    Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, meminta rakyatnya tidak khawatir dengan aturan baru Trump ini. Dia menegaskan “tidak akan ada invasi ke Meksiko”.

    “Tidak akan ada invasi ke Meksiko,” kata Sheinbaum, dilansir kantor berita AFP.

    Pernyataan itu dikeluarkan setelah media AS, The New York Times melaporkan bahwa Trump diam-diam telah menandatangani perintah eksekutif untuk menggunakan kekuatan militer terhadap kartel-kartel yang telah dinyatakan oleh pemerintahannya sebagai organisasi teroris.

    “Kami diberitahu bahwa perintah eksekutif ini akan segera dikeluarkan dan tidak ada hubungannya dengan partisipasi personel militer atau institusi mana pun di wilayah kami,” kata Sheinbaum dalam konferensi pers rutinnya di pagi hari.

    Kementerian Luar Negeri Meksiko kemudian mengatakan bahwa Meksiko “tidak akan menerima partisipasi pasukan militer AS di wilayah kami.”

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pernyataan yang dirilis oleh Kedutaan Besar AS di Meksiko, yang menyatakan bahwa kedua negara akan menggunakan “setiap alat yang kami miliki untuk melindungi rakyat kami dari kelompok-kelompok penyelundup narkoba”.

    Duta Besar AS untuk Meksiko, Ronald Johnson, menuliskan di media sosial X bahwa kedua negara “menghadapi musuh bersama: kartel-kartel kriminal yang kejam.”

    Sheinbaum diketahui telah berupaya keras untuk menunjukkan kepada Trump bahwa ia bertindak melawan kartel-kartel di negaranya, yang ia tuduh membanjiri Amerika Serikat dengan narkoba, khususnya fentanil.

    “Kami bekerja sama, kami berkolaborasi, tetapi tidak akan ada invasi. Itu sama sekali tidak mungkin,” ujar presiden perempuan pertama Meksiko itu.

    Ia mengatakan bahwa dalam “setiap panggilan telepon” dengan para pejabat AS, Meksiko bersikeras bahwa hal itu “tidak diizinkan.”

    Halaman 2 dari 5

    (zap/lir)

  • Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Agustus 2025

    Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel Surabaya 9 Agustus 2025

    Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel
    Tim Redaksi
     
    SURABAYA, kompas.com –
    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara.
    SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan
    sound system
    atau pengeras suara di wilayah Jatim itu mengatur tingkat kebisingan dalam salah satu poinnya.
    Dalam pasal 1 yang mengatur pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara, ditetapkan batasan tingkat kebisingan pengeras suara yang statis (menetap) maupun nonstatis (yang berpindah-pindah).

    Untuk pengeras suara statis seperti digunakan pada acara pertunjukan musik, seni kebudayaan baik di dalam maupun di luar ruangan, ditetapkan tingkat kebisingan maksimal 120 desibel (dBA).
    Sedangkan untuk pengeras suara nonstatis seperti digunakan pada kegiatan karnaval budaya dan unjuk rasa menyampaikan pendapat ditetapkan tingkat kebisingan maksimal 85 dBA desibel (dBA).
    Khofifah memastikan, aturan dalam SE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH hingga Permenaker.
    “Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian,” kata Khofifah Sabtu (9/8/2025).
    Menurutnya setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
    Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat.
    “Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai,” jelasnya.
    Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian, dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.