Produk: Narkotika

  • Skrining Acak di RSUD Syamsudin Sukabumi, 10 Pegawai Positif Narkoba Termasuk ASN

    Skrining Acak di RSUD Syamsudin Sukabumi, 10 Pegawai Positif Narkoba Termasuk ASN

    Liputan6.com, Sukabumi – Skrining kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 10 pegawainya terbukti positif menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). 

    Dari jumlah tersebut, bahkan empat di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini mendorong manajemen rumah sakit untuk mengambil tindakan tegas dan sesuai hukum.

    Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa skrining ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk memastikan semua SDM yang memberikan pelayanan di rumah sakit dalam kondisi prima.

    “Program K3 kami salah satunya adalah skrining. Ini bukan hanya skrining napza, tapi juga termasuk hepatitis dan kanker rahim,” ujar Yanyan kepada awak media, Jumat (15/8/2025). 

    Meski skrining tahun lalu di area berisiko tinggi seperti instalasi anestesi menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan berkala pada Juli tahun ini justru menemukan penyalahgunaan napza. 

    “Kami menemukan ada penyalahgunaan napza,” ungkapnya.

    Menanggapi temuan ini, Yanyan menegaskan bahwa pihak rumah sakit bertindak cepat dan tegas sesuai regulasi. Untuk empat pegawai berstatus ASN, prosesnya mengacu pada peraturan disiplin ASN.

    “Empat ASN yang positif sudah berproses ke BKPSDM, Inspektorat, dan juga Wali Kota,” katanya.

    Prosesnya meliputi berita acara pemeriksaan (BAP), diikuti dengan surat keputusan (SK) pembebasan tugas. Yanyan menekankan, pembebasan tugas untuk staf pelayanan harus disertai penyiapan pengganti agar tidak mengganggu pelayanan pasien.

    Sementara itu, enam pegawai lainnya yang terdiri dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tenaga alih daya (outsourcing) telah diberhentikan.

     

  • Markasnya Dibongkar Bobby Nasution, Sekjen GRIB Jaya Mengaku Ikhlas dan Tak Tahu Soal Sarang Narkoba

    Markasnya Dibongkar Bobby Nasution, Sekjen GRIB Jaya Mengaku Ikhlas dan Tak Tahu Soal Sarang Narkoba

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengatakan, pengeksekusian Diskotek Marcopolo dilakukan karena diduga keras dijadikan sebagai sarang peredaran narkotika.

    “Pak Kapolda Sumut menyampaikan tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli narkoba,” kata Bobby Nasution di lokasi, Kamis (14/8/2025).

    Bobby Nasution juga mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti IMB maupun PBG tidak ada sama sekali, begitu juga dengan izin hiburan malam.

    “Kami sampaikan bersama seluruh Forkopimda Sumut, ada Pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati, kami semua lengkap untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” sebut Bobby Nasution.

    Sempat juga ada perdebatan panjang dengan Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar, namun akhirnya dilakukan pengecekan ke dalam oleh petugas dan akhirnya dilakukan eksekusi. 

    Dalam penertiban ini, Polda Sumut  menurunkan ratusan personel, mulai dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara dan Direktorat Narkoba Polda Sumut. Begitu juga dengan Kodam I Bukit Barisan menurunkan ratusan personel, dibantu oleh personel Satpol PP Pemprov Sumut.

    “Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Sumut untuk aktivitas melawan hukum. Akan kita tindak tegas,” tutup Bobby Nasution.

  • Kronologi Pelemparan Batu ke Arah Alat Berat Saat Bobby Nasution Bongkar Diskotek Sarang Narkoba

    Kronologi Pelemparan Batu ke Arah Alat Berat Saat Bobby Nasution Bongkar Diskotek Sarang Narkoba

    Sempat ada lemparan batu ke arah alat berat yang dibawa petugas untuk mengesekusi. Pelemparan hanya mengenai alat berat dan tidak menyasar ke orang yang berada di lokasi eksekusi.

    Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengatakan, pengeksekusian Diskotek Marcopolo dilakukan karena diduga keras dijadikan sarang peredaran narkotika.

    “Pak Kapolda Sumut menyampaikan tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli narkoba,” kata Bobby Nasution di lokasi, Kamis (14/8/2025).

    Bobby Nasution juga mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti IMB maupun PBG tidak ada sama sekali, begitu juga dengan izin hiburan malam.

    “Kami sampaikan bersama seluruh Forkopimda Sumut, ada Pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati, kami semua lengkap untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” sebut Bobby Nasution.

  • Aturan Baru! BPOM Kini Ikut Awasi Vape, Wanti-wanti Produk Seperti Ini Bisa Ditarik

    Aturan Baru! BPOM Kini Ikut Awasi Vape, Wanti-wanti Produk Seperti Ini Bisa Ditarik

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperbarui regulasi rokok elektronik atau vape sebagai tindak lanjut pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif. Tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025.

    Wewenang BPOM juga diperluas dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya yang ditetapkan di PP Nomor 28 Tahun 2024.

    “Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Jumat (15/8/2025).

    BPOM RI kini disebut berwenang memberikan rekomendasi penarikan produk rokok elektronik yang ditemukan mengandung bahan tambahan terlarang. Rekomendasi nantinya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan yang memiliki otoritas terkait.

    Rokok elektronik termasuk zat adiktif dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025. Definisi zat adiktif dalam peraturan ini yaitu produk mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok atau bentuk lain bersifat adiktif yang penggunaannya bisa menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat. Dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

    Taruna menekankan perubahan ini menjadi keseriusan pemerintah untuk mengawasi zat adiktif berupa produk tembakau termasuk rokok elektronik. Demi menekan kemungkinan terjadinya penyimpangan kandungan kadar nikotin dan tar, serta peringatan kesehatan.

    Pengawasan ini juga untuk mencegah penyimpangan informasi pada label kemasan produk zat adiktif, daftar kandungan bahan, dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang.

    “Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif,” beber Taruna.

    (naf/up)

  • Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok

    Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penindakan gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan TNI Angkatan Laut menggagalkan pemasukan ratusan balpres pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nilai perkiraannya mencapai Rp1,51 miliar.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama erat yang sudah terjalin lama antara Bea Cukai dan TNI AL, baik dalam patroli laut bersama maupun pengawasan di pelabuhan dan darat.

    “Kita gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Industri tekstil, misalnya, sedang mengalami keterpurukan sehingga langkah tegas ini sangat penting,” ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

    Dia menjelaskan ratusan balpres pakaian dan tas bekas ilegal itu diduga berasal dari Malaysia. Menurutnya, selama ini barang penyeludupan memang kerap berasal dari negara-negara tetangga.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menambahkan bahwa operasi dilakukan pada 9–12 Agustus 2025 di tiga titik strategis: lokasi pembongkaran Kadut Domestik 212, area pemindaian Terminal 3, dan TPS CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok.

    Penindakan melibatkan unsur Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Interdiksi Narkotika, Markas Besar TNI AL, dan Koarmada I.

    Dari operasi tersebut, tim mengamankan 747 bal pakaian dan aksesori bekas, serta 8 bal tas bekas. Nirwala menjelaskan barang-barang tersebut melanggar UU No.17/2006 tentang Kepabeanan dan dilarang impor berdasarkan Permendag No.18/2021 jo. Permendag No.40/2022.

    “Balpres berisiko membawa penyakit, merusak citra bangsa, mengganggu industri tekstil, dan menggerus pasar produk lokal,” katanya pada kesempatan yang sama..

    Menurutnya, kasus ini menambah panjang daftar penindakan balpres ilegal. Sepanjang 2024–2025, sambung Nirwala, Bea Cukai mencatat 2.584 kasus dengan total 12.808 koli barang bukti senilai Rp49,44 miliar.

    Sejumlah kasus menonjol terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar; Pelabuhan Panglima Ular, Pangkalan Bun; Tol Cikampek; Jalan Raya Pamanukan Subang; Dumai; hingga Pontianak; dengan modus umum tanpa dokumen pabean atau barang eks impor.

    Nirwala mengakui bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering diselundupkan, sehingga pengawasan akan terus diprioritaskan. Dia meyakini sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penindakan.

    “Kami akan terus memperketat patroli laut, pengawasan terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian untuk menegakkan hukum secara konsisten,” katanya.

  • Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar di Kalteng Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Agustus 2025

    Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar di Kalteng Ditangkap Regional 13 Agustus 2025

    Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar di Kalteng Ditangkap
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan menangkap seorang pria terduga pengedar berinisial P (35).
    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, dari tangan P, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.
    “Penangkapan ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak,” beber Abi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
    Abi menjelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku.
    “Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, P. Ketika digeledah, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku,” bebernya.
    Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram.
    “Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku P mengakui bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata dia.
    Pihaknya mengamankan barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket. Hal ini, lanjut dia, mengindikasikan bahwa terduga pelaku adalah seorang pengedar.
    “Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” katanya.
    Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.
    Tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Mantan Polisi Panen Uang Rp 195 Miliar Gara-Gara Mesin ATM

    Kisah Mantan Polisi Panen Uang Rp 195 Miliar Gara-Gara Mesin ATM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pria bernama Paul Alex memilih untuk keluar dari pekerjaannya sebagai polisi. Namun pilihannya ternyata benar, karena dia bisa meraup banyak uang dari bisnis barunya.

    Pada awalnya, Alex bertugas di San Fransisco, Amerika Serikat (AS). Tercatat juga pernah menjadi detektif di Satuan Tugas Narkotika sebelum akhirnya bergabung di Unit Korban Khusus.

    Gajinya sebagai polisi cukup banyak. Pada 2020 tercatat dia mendapatkan US$133 ribu (Rp 2,1 miliar) per tahun serta bonus dan benefit lainnya bisa mengantongi hingga US$272 ribu (Rp 4,4 miliar).

    Namun stabilitas keuangan itu tak membuatnya senang. Karena Alex kehilangan keseimbangan hidup antara personal dan kehidupan pekerjaannya.

    Akhirnya dia berhenti mengambil lembur dengan konsekuensi pendapatannya jauh berkurang. Dia berpikir untuk berinvestasi memiliki aset bergerak.

    Rencana itu agar dia bisa keluar dari jebakan gaji bulanan. Salah satu yang terpikir adalah berinvestasi pada properti, namun tak dijalankan karena butuh modal yang besar.

    Mulai Bisnis ATM

    Kemudian seorang temannya memberi ide untuk mencari tahu soal bisnis mesin ATM. Alex mendalaminya dengan bergabung di grup media sosial, menonton YouTube, hingga membaca informasi soal bisnis itu.

    Dia tertarik karena modal yang dikeluarkan tidak terlalu banyak. Untuk membangun ATM memerlukan sekitar US$3.000 (Rp 48,9 juta) dan risikonya relatif minim.

    Pada 2018 akhirnya dia mulai menjalankan bisnis ATM sebagai pekerjaan sampingan. Saat itu dia mengambil cuti selama 2 minggu mencari lokasi strategis untuk mesin ATMnya.

    Salah satu yang disasar adalah area turis dan lokasi padat seperti klub malam, restoran, dan perkantoran. Dia juga menawarkan penempatan mesin ATM kepada pelaku bisnis kecil tanpa biaya tambahan.

    “Ketika pertama kali memulai bisnis ini, saya banyak mendapat penolakan. Sangat sulit bagi saya untuk bekerja [sebagai polisi] ketika harus berpikir keras soal bisnis sampingan ini,” ia menceritakan.

    Awalnya, dia berencana hanya membuka tiga titik mesin ATM saja. Akhirnya dia berhasil mengamankan 6 lokasi, yakni 3 toko minuman keras, 2 salon potong rambut dan 1 salon kecantikan di San Fransisco.

    Saat mulai beroperasi, dia menaruh uang di dalamnya sekitar US$2.000-3.000 (Rp 32,6 juta hingga Rp 48,9 juta). Saat itu penghasilan minimun dari 1 mesin ATM sekitar US$200 (Rp 3,2 juta).

    Lokasi paling banyak digunakan untuk melakukan transaksi adalah toko minuman keras. Profitnya jauh lebih besar mencapai US$250-500 (Rp 4 juta-Rp 8,1 juta) per bulan per mesin ATM dibandingkan lokasi lain berjumlah US$25-100 (Rp 407 ribu hingga Rp 1,6 juta).

    Dia memutuskan hingga dua bulan sebelum mempertahankan lokasi atau relokasi ke wilayah lain. Dari masukkan mentornya di Facebook, dia memutuskan memindahkan tiga mesin ATM di salon kecantikan dan potong rambut ke supermarket dan toko minuman keras.

    Keputusannya ternyata benar, dia mengantongi pendapatan jauh lebih besar mencapai US$600 (Rp 9,7 juta) per bulan untuk satu mesin ATM.

    Strategi Bisnis ATM

    Dari bisnisnya ini, Alex belajar banyak. Misalnya mendaftarkan dua kartu kredit dan menggunakannya untuk membeli lebih banyak mesin.

    Pemilihan kartu kredit dilakukan karena tidak ada bunga untuk satu tahun pertama. Dia memiliki waktu mengumpulkan lebih banyak tanpa pengeluaran bunga bulanan.

    Selain itu, dia menyadari menempatkan 6 mesin ATM ternyata menarik komisi 30% dari pendapatannya. Berikutnya, Alex memutuskan untuk membeli langsung ke produsen tanpa lewat agen, dengan begitu bisa mendapatkan harga lebih murah sekitar US$1.800-2.200 (Rp 29,3 juta-Rp35,8 juta) per mesin.

    Pada 2020, Alex memiliki 30 mesin ATM di seluruh kota dengan keuntungan US$250-1.500 (Rp 24,4 juta) per bulan. Rata-rata semua mesinnya menghasilkan hingga US$9.000-12.000 (Rp 146,7 juta-Rp 195,6 juta).

    Hanya berselang tiga tahun setelah bisnis ATM berdiri, dia mengundurkan diri sebagai polisi pada Maret 2021. Selama dua tahun dari Januari 2021 hingga April 2023, penjualan bisnisnya mencapai US$12 juta (Rp 195 miliar) dengan Profit bisnis US$2,5 juta (Rp 40 miliar) dari perusahaan miliknya ATMTogether.

    Setelah itu, dia bertemu dengan provider ATM dan melakukan kerja sama untuk menyediakan mesin. Dengan begitu bisa jauh lebih santai saat mengatur bisnisnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BNN gandeng PKK Jaktim cegah narkoba lewat edukasi keluarga

    BNN gandeng PKK Jaktim cegah narkoba lewat edukasi keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur menjalin kerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba melalui edukasi keluarga.

    “Dalam pencegahan narkoba, diperlukan kerja sama dengan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat, salah satunya dengan PKK Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Kepala BNN Kota Jakarta Timur Kombes Pol Tri Setiyadi di Jakarta Timur, Selasa.

    Menurut dia, PKK memiliki program Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga yang efektif memberikan pemahaman pola asuh kepada orang tua sehingga generasi muda terhindar dari narkoba.

    BNN Jakarta Timur juga sudah menggelar rapat pencegahan narkoba bersama tim PKK di Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (11/8).

    “Kami bersinergi untuk mewujudkan Jakarta Timur bersih dari narkoba, mulai dari peran orang tua, keluarga dan terutama wanita. Ini strategi baru karena kami baru bekerja sama dengan ibu-ibu PKK yang notabene adalah kaum wanita,” ujar Tri.

    Sementara itu, Ketua Bidang I Tim Penggerak PKK Kota Jakarta Timur Linda Kusmanto menyambut baik langkah BNN dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba.

    Linda menyebut PKK bergerak langsung di tengah masyarakat melalui Kelompok Kerja (Pokja) I yang fokus pada pembinaan pola asuh anak.

    “Kami berkegiatan yang bersinggungan dengan ibu-ibu, anak-anak, remaja, RT/RW yang berada di lingkungan masyarakat. Kami juga sudah melakukan pola asuh yang baik terkait pencegahan narkoba,” jelas Linda.

    Melalui kolaborasi BNN dan PKK Jakarta Timur, diharapkan edukasi pencegahan narkoba dapat menjangkau hingga ke lingkungan terkecil, membangun keluarga yang sehat, ekonomi yang stabil, dan generasi yang bebas narkoba.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar kegiatan sosialisasi sebagai upaya mencetak generasi muda yang tangguh dan bebas dari narkoba, perilaku perundungan (bullying), serta tawuran.

    Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di sejumlah sekolah di wilayah Jakarta Timur, salah satunya SMK Budi Murni, Jalan Sawah Besar, Duren Sawit, pada Jumat (8/8).

    Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar agar memahami dan menghindari perilaku negatif sekaligus menanamkan kesadaran untuk mengembangkan potensi diri secara positif.

    Di sisi lain, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis tindak pidana narkoba periode Mei-Juni 2025 serta hasil operasi Nila Jaya 2025.

    Selama periode dan operasi tersebut, terjaring sebanyak 1.672 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 321,5 kilogram yang terdiri dari jenis ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obat berbahaya, liquid thc, serbuk bibit sinte, kokain, dan heroin.

    Selanjutnya, barang bukti berupa ganja sebanyak 155,5 kilogram, sabu 10,7 kilogram, ekstasi 5.612 butir, dan heroin 1,561 kilogram turut dimusnahkan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sederet Kerja Sama RI-Peru: Blueberry, Matcha, hingga Berantas Narkoba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Sederet Kerja Sama RI-Peru: Blueberry, Matcha, hingga Berantas Narkoba Nasional 12 Agustus 2025

    Sederet Kerja Sama RI-Peru: Blueberry, Matcha, hingga Berantas Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sederet kerja sama terjalin antara Indonesia dan Peru memasuki 50 tahun hubungan diplomatik yang jatuh pada Selasa (12/8/2025) hari ini.
    Kerja sama itu terjalin usai kedua pemimpin negara saling mengunjungi satu sama lain. Presiden Prabowo Subianto diketahui berkunjung ke Lima, Peru pada November 2024.
    Kunjungan balasan kemudian dilakukan Presiden Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra ke Jakarta pada Senin (11/8/2025) kemarin.
    Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Peru meliputi perjanjian dagang hingga kerja sama pertahanan. Kedua negara pun melihat peluang potensi peningkatan kerja sama strategis di masa yang akan datang.
    Berikut adalah deretan kerja sama Indonesia dan Peru:
    Salah satu kerja sama yang berhasil diteken adalah Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IP-CEPA.
    Perjanjian itu ditandatangani dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dengan Presiden Dina, kemarin. Dua pemimpin negara itu menyaksikan penekenan secara langsung.
    Dokumen juga ditunjukkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam pernyataan bersama (
    joint statement
    ). Dengan demikian, kedua negara kini resmi memiliki Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif.
    “Saya menyambut dengan sangat hangat penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Peru CEPA Comprehensive Economy Partnership Agreement,” kata Prabowo dalam pernyataan bersama Presiden Dina usai pertemuan bilateral kemarin.
    Prabowo menyatakan, perjanjian dagang ini akan memperluas akses pasar serta meningkatkan aktivitas perdagangan kedua negara.
    Perjanjian pun bisa diselesaikan dalam 14 bulan, lebih cepat dari biasanya yang memakan waktu selama bertahun-tahun. Adapun ratifikasinya masih membutuhkan waktu.
    “Biasanya perundingan ini memakan waktu bertahun-tahun, kita Peru dan Indonesia berhasil dalam 14 bulan kita selesaikan perjanjian ini. Di semua sektor kita akan kerja sama untuk meningkatkan perdagangan di antara kedua negara kita,” ucap Prabowo.
    Sementara itu Presiden Dina menyampaikan, hubungan ekonomi perdagangan antara kedua negara akan semakin kuat.
    Ia pun mengaku senang lantaran komoditas buah unggulan yang dimiliki Peru seperti blueberry bisa masuk ke pasar Indonesia berkat perjanjian ini.
    “Kini saya dengan senang hati blueberry asal Peru akan masuk pasar Indonesia,” jelasnya.
    Tak hanya blueberry, Peru juga ingin komoditas pertanian lainnya masuk Indonesia, antara laindelima hingga matcha.
    “Peru telah menjadi salah satu pengekspor utama buah segar dan superfood di dunia seperti kinoa, matcha, chia, dan blueberry. Berkat kekayaan biodiversitas dan kondisi geografis dapat mendukung konsumen Indonesia dalam mendapati anggur dan kinoa asal Peru,” tutur Dina.
     
    Kedua negara juga sepakat bekerja sama untuk memberantas narkotika dan perdagangan ilegal.
    Menurut Prabowo, masalah narkotika sangat membahayakan masyarakat.
    “Kita sepakat kerja sama dalam pemberantasan narkotika perdagangan ilegal, ini yang sangat membahayakan kedua negara kita,” bebernya.
    Tak cuma itu, kerja sama juga disepakati di bidang pangan, bidang pertambangan, bidang transisi energi, bidang perikanan, dan pertahanan.
    Prabowo juga menyatakan minatnya untuk bekerja sama dengan Peru di bidang perikanan.
    Pasalnya, perusahaan Peru memiliki pengalaman dalam mengembangkan sektor tersebut. Peru merupakan salah satu negara dengan industri perikanan yang maju.
    “Yang menarik, pengalaman Peru dan perusahaan Peru yang sangat maju di bidang perikanan. Ini saya kira potensi yang sangat besar untuk kita bekerja sama,” tuturnya.
    Prabowo lantas menyatakan akan bertemu dengan para pengusaha Peru dalam waktu dekat untuk membahas hal ini.
    “Dalam beberapa saat yang akan datang, saya akan berjumpa dengan beberapa perusahaan dari Peru,” ungkap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi Megapolitan 11 Agustus 2025

    Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Ferdio Parlindungan, meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba.
    Hal itu disampaikan Ferdio dalam sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM, di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
    Melalui nota pembelaan ini, mulanya tim kuasa hukum Fariz RM memohon agar majelis hakim dapat menerima pledoi terdakwa.
    Kedua, menolak surat dakwaan dan tuntunan JPU terhadap Fariz RM.
    Ketiga, menyatakan Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
    Keempat, membebaskan Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
    Kelima, memulihkan hak Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
    “Memerintahkan agar terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” ungkap Ferdio.
    Ketujuh, menyatakan barang bukti berupa satu ponsel Oppo A 60 warna hitam, satu ponsel Samsung A 72 warna putih, dan satu kartu ATM BCA agar dikembalikan kepada Fariz RM.
    Dalam hal ini, tim kuasa hukum Fariz RM juga meminta permohonan lain, yakni sebagai berikut:
    Pertama, menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
    Kedua, menetapkan Fariz RM untuk menjalani pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi medis maupun sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi.
    “Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” tegas dia.
    Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, terhadap Fariz RM.
    Tim kuasa hukum Fariz RM menilai tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan dan kebermanfaatan hukum.
    “Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
    Secara terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengharapkan agar kliennya dapat direhabilitasi.
    “Harapan kami condong lebih ke rehabilitasi. Itu yang diharapkan. Hakim sudah membedah tadi, hakim sudah menanyakan berapa kali saudara Fariz RM direhabilitasi. Katanya baru sekali,” tegas Deolipa usai persidangan.
    Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
    Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
    “Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta,” lanjutnya.
    Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.
    Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu “Sakura” itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
    “Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan,” tambah JPU.
    Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.