Produk: Narkotika

  • Belasan Kilo Sabu dari Cina Gagal Masuk Indonesia, 2 Pengedar Ditembak

    Belasan Kilo Sabu dari Cina Gagal Masuk Indonesia, 2 Pengedar Ditembak

    Liputan6.com, Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran 13,3 kilogram sabu jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap delapan bandar dan kurir narkoba.

    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan pengungkapan berawal dari beberapa kasus pada Juli 2025 yang kemudian dikembangkan hingga tercatat lima laporan polisi. Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita total 13,3 kg sabu.

    “Para tersangka ini merupakan bagian dari sindikat gelap narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia. Barang haram tersebut diselundupkan dari Cina masuk ke beberapa provinsi, termasuk Kota Makassar,” kata Arya, Jumat (22/8/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan enam kurir di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan dua tersangka pengedar asal Jawa Barat, berinisial F (25) dan AG (30), di sebuah perumahan elit di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita hampir 10 kilogram sabu. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Akibatnya, F dan AG harus menggunakan tongkat saat dihadirkan dalam konferensi pers.

    “Enam orang yang kita tangkap pada kasus awal itu adalah kurir, sementara dua yang kita lumpuhkan karena tidak kooperatif adalah pengedar,” ujar Arya.

    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diatur oleh seorang koordinator. Mereka berkomunikasi secara tertutup melalui aplikasi pesan singkat.

    “Sistem kerjanya menggunakan aplikasi online. Para pelaku berkomunikasi dengan operator melalui aplikasi yang biasa disebut aplikasi F dan T. Nantinya, operator menentukan lokasi penyimpanan narkotika, kemudian kurir membawa barang sesuai instruksi. Jadi, sistem peredarannya sekarang tidak lagi tatap muka, melainkan sepenuhnya berbasis online,” jelasnya.

     

  • Stafsus Menko Polkam tekankan rakyat berhak lingkungan bersih narkoba

    Stafsus Menko Polkam tekankan rakyat berhak lingkungan bersih narkoba

    “Kita harus buktikan bahwa negara hadir, bahwa pemerintah serius, dan bahwa rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dari narkoba,”

    Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) bidang Media dan Hubungan Masyarakat Husain Abdullah menekankan bahwa rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dari narkoba.

    “Kita harus buktikan bahwa negara hadir, bahwa pemerintah serius, dan bahwa rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Husain dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/8), sebagai bagian dari implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

    “Kehadiran saya disini mewakili Menko Polkam untuk menguatkan komitmen bersama, menyatukan langkah, dan mempercepat sinergi lintas sektor pusat dan daerah,” ucapnya.

    Dia berharap rapat koordinasi ini mampu menjadi upaya konkret dalam menyelaraskan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pelaksanaan program P4GN secara terintegrasi di Sulawesi Selatan.

    “Kolaborasi antarinstansi dan dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan M. Ishaq Iskandar melaporkan bahwa pihaknya telah menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba melalui fasilitas kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan.

    Dia mengatakan hingga saat ini terdapat 563 kasus yang telah ditangani, dengan jumlah terbanyak sebanyak 155 kasus berasal dari Kota Makassar.

    “Selain itu, Pemprov Sulsel telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi pelaksanaan P4GN dan sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN 2025,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut hadir pula sejumlah narasumber dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, serta perwakilan Ditresnarkoba Polda Sulsel.

    Adapun peserta berasal dari unsur kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bone, Maros, dan Parepare.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenko Polkam Ultimatum Ormas Buat Resah Masyarakat Bakal Dibubarkan

    Kemenko Polkam Ultimatum Ormas Buat Resah Masyarakat Bakal Dibubarkan

    Kemenko Polkam juga menjadikan Sumut sebagai prioritas dan atensi dalam pencegahan dan pemberantas narkoba.

    Merujuk data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 15 juta jiwa penduduk di Provinsi Sumut, tercatat 10,49 persen pengguna narkoba atau 1,5 juta jiwa.

    “Ini tentunya angka yang rawan. Kami dari Kemenko Polkam, Pemprov Sumut, Gubernur Sumut, berkordinasi terkait permasalahan ini,” Desman menuturkan.

    Desman mengapresiasi langkah-langkah Forkopimda Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution, yang sudah melakukan penindakan tegas dalam pemberantas narkoba.

    “Kemenko Polkam mengapresiasi Forkopimda Sumut yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan narkoba, ormas berafiliasi premanisme, dengan melakukan penertiban tempat hiburan malam yang selama ini digunakan untuk hal-hal berkaitan dengan narkotika,” Desman kembali mengungkapkan.

    Desman menegaskan, kejahatan narkoba dampaknya sangat tinggi dalam pembangunan sumber daya manusia. Dikatakannya, jangan segan-segan bertindak terhadap pemberantas narkoba, termasuk keterlibatan aparatur.

    “Ini menjadi agenda prioritas, akan ditindak tegas. Termasuk aparatur. Tidak ada lagi peredaran gelap di Indonesia, termasuk di Sumut,” tegasnya.

    Desman menjelaskan, ada langkah-langkah pencegahan dan preventif. Pencegahan tidak saja dalam langkah hukum, tapi sosialisasi, edukasi sejak dini, dan pendidikan agama, termasuk rehabilitasi korban-korban narkoba.

    Pemprov Sumut dengan stakeholder terkait didorong agar tempat rehabilitasi ditambahkan. Termasuk, melakukan penertiban THM harus diawasi dan dikontrol, jadi tumbuh kegiatan memberantas narkoba.

    “Kapolda Sumut mendapatkan predikat baik dalam pengungkapan narkoba. Pengungkapan ini secara kontinitas dan konsistens, terus daerah Pelabuhan perbatasan (perairan) di Malaysia dan Aceh. Kita berharap masyarakat melaporkan kepada pemerintah, TNI/Polri,” Desman menuturkan.

    Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Basarin Yunus Tanjung mengungkapkan, Pemprov Sumut terus menambah tempat rehabilitasi.

    “Ke depan kita memperdaya rumah sakit, seperti rumah sakit Gusta kedepannya salah satu akan menangani obat dan narkoba. Rumah Sakit jiwa kita juga ada klinik untuk menangani obat dan narkotika,” Basarin menandaskan.

  • Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu, Pemuda di Pasuruan Jadi Kurir Sabu-sabu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Agustus 2025

    Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu, Pemuda di Pasuruan Jadi Kurir Sabu-sabu Surabaya 21 Agustus 2025

    Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu, Pemuda di Pasuruan Jadi Kurir Sabu-sabu
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, seorang pemuda di Pasuruan tertangkap polisi karena kedapatan menjadi kurir sabu-sabu dengan bayaran Rp 1,5 juta per minggu.
    Bahkan, untuk mengelabui polisi, tersangka menggunakan toples bekas biskuit saat mengantar barang haram tersebut.
    Pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
    Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.
    “Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dan sudah siap edar dengan 11 poket (plastik),” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (21/08/2025).
    Pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut dilakukan Satnarkoba Polres Pasuruan di Desa Jeruk Purut, Gempol, Rabu (13/08/2025) lalu.
    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
    Dari pengakuan tersangka AS, ia memperoleh sabu-sabu dari HR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    AS tergiur upah Rp 1,5 juta per minggu dan kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
    Tersangka juga mengelabui petugas saat penangkapan karena menggunakan toples biskuit untuk menyimpan dan mengirim barang-barang tersebut.
    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” kata Kapolres.
    Kini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Memanas! Trump Kerahkan 3 Kapal Perang AS ke Dekat Venezuela

    Memanas! Trump Kerahkan 3 Kapal Perang AS ke Dekat Venezuela

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengerahkan tiga kapal perang ke dekat lepas pantai Venezuela. Pengerahan ini dilakukan saat ketegangan antara kedua negara semakin memuncak terkait kasus perdagangan narkoba yang turut menyeret Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

    Pengerahan tiga kapal perang AS ke dekat Venezuela itu, seperti dilansir AFP, Kamis (21/8/2025), diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui langkah Washington tersebut. Gedung Putih sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait pengerahan semacam ini.

    Menurut sumber yang dikutip AFP, pengerahan tiga kapal perang AS itu merupakan bagian dari upaya untuk memberantas perdagangan narkoba.

    Pengerahan kapal perang AS ini dilakukan di tengah meningkatnya tekanan dari pemerintahan Trump terhadap Maduro terkait tuduhan perdagangan narkoba federal yang menjeratnya. Baru-baru ini, Washington menggandakan tawaran imbalan untuk penangkapan Maduro menjadi US$ 50 juta, atau sekitar Rp 814,3 miliar.

    Disebutkan oleh sumber AS tersebut kepada AFP bahwa tiga kapal perang jenis penghancur kelas Aegis yang dilengkapi rudal sedang berlayar menuju ke perairan lepas pantai Venezuela.

    Laporan media AS menyebut Washington juga berencana mengirimkan 4.000 Marinir ke kawasan tersebut.

    AS, yang tidak mengakui kemenangan Maduro dalam dua pemilu sebelumnya, menuduh sang Presiden Venezuela memimpin geng penyelundup kokain bernama “Cartel de los Soles”. Pemerintahan Trump telah mengumumkan sanksi terhadap kelompok tersebut dan terhadap pemerintahan Maduro bulan lalu.

    Departemen Keuangan AS telah menetapkan kelompok tersebut sebagai kelompok teroris khusus, dan menuduhnya mendukung kartel-kartel narkoba, seperti Tren de Aragua dan Sinaloa, yang telah dilabeli sebagai organisasi teroris asing pada awal tahun ini.

    Ketika ditanya wartawan soal kemungkinan pengerahan pasukan AS ke wilayah Venezuela, Gedung Putih mengatakan pada Selasa (19/8) waktu setempat bahwa Trump akan menggunakan “setiap elemen” untuk menghentikan perdagangan narkoba.

    “Presiden Trump telah sangat jelas dan konsisten, dia siap menggunakan setiap elemen kekuatan Amerika untuk menghentikan narkoba membanjiri negara kita dan untuk membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt.

    Leavitt bahkan menggambarkan pemerintah Venezuela sebagai “kartel teror-narkotika”.

    “Dan Maduro, menurut pandangan pemerintahan ini, bukanlah presiden yang sah, dia ada buronan kepala kartel ini yang telah didakwa di Amerika Serikat karena menyelundupkan narkoba ke negara ini,” tegasnya.

    Maduro mengatakan pada Senin (18/8) waktu setempat bahwa dirinya mengerahkan 4,5 juta anggota milisi di seluruh Venezuela untuk merespons “ancaman” AS.

    Simak juga Video: 238 Gangster Venezuela Kiriman Trump Tiba di Penjara El Salvador

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/zap)

  • Polisi Bongkar Rute Penyelundupan Narkoba Diduga Jaringan Freddy Pratama, 2 Kurir Ditangkap

    Polisi Bongkar Rute Penyelundupan Narkoba Diduga Jaringan Freddy Pratama, 2 Kurir Ditangkap

    Sebagai informasi, Polisi sebelumnya berhasil menagkap seorang pria di Pelabuhan Nusantara, lantaran berusaha menyelundupkan 20 kilogram sabu yang disimpan dalam koper. Dalam aksinya, pelaku menggunakan empat identitas berbeda.

    Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebutkan bahwa pelaku bernama Saripudin Hidayat, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    “Petugas kami dari Polsek Pelabuhan Nusantara mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah koper biru tua miliknya diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu siap edar,” kata Indra saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

    Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dua ponsel, lima kartu SIM dari berbagai provider, serta empat KTP dengan nama berbeda yang semuanya diduga digunakan oleh pelaku.

    “Empat KTP itu atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky Al Amin dan M Haikal,” ungkapnya.

    Indra menjelaskan bahwa identitas palsu dan banyaknya kartu SIM memperkuat dugaan bahwa pelaku bagian dari jaringan narkoba terorganisir.

    “Modus seperti ini umum digunakan dalam sindikat narkoba. Kami sedang mendalami peran pihak lain yang diduga jadi penghubung atau penerima,” lanjutnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

    “Ini bukan akhir. Ini awal pengembangan besar-besaran. Kami akan buru pelaku lainnya, termasuk pengendali jaringan di balik layar,” tutupnya.

  • Ribuan Narapidana di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 106 Langsung Bebas

    Ribuan Narapidana di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 106 Langsung Bebas

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 5.974 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 106 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

    Remisi diberikan di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di seluruh Lampung. Potongan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan pemberian remisi merupakan agenda rutin negara sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

    “Di HUT Kemerdekaan tahun ini, 5.868 warga binaan mendapat remisi umum I berupa pengurangan masa tahanan, dan 106 orang memperoleh remisi umum II atau langsung bebas,” kata Jalu, Senin (18/8).

    Dia menegaskan remisi diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

    Selain itu, pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus memperbaiki diri.

    “Para penerima remisi ini telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana,” jelas dia.

    Dari total 9.160 warga binaan di Lampung, sekitar 65 persen memperoleh pengurangan hukuman pada perayaan kemerdekaan tahun ini.

    Berikut sebaran narapidana penerima remisi HUT ke-80 RI di Lampung:

    • Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 napi (RU I), nihil (RU II)• Lapas Kelas IIA Kotabumi: 655 napi (RU I), 11 napi (RU II)• Lapas Kelas IIA Kalianda: 488 napi (RU I), 13 napi (RU II)• Lapas Kelas IIA Metro: 390 napi (RU I), 11 napi (RU II)• Lapas Narkotika Bandar Lampung: 696 napi (RU I), 10 napi (RU II)• Lapas Perempuan Bandar Lampung: 173 napi (RU I), nihil (RU II)• Lapas Kota Agung: 395 napi (RU I), 6 napi (RU II)• Lapas Way Kanan: 503 napi (RU I), 10 napi (RU II)• LPKA Bandar Lampung: 44 napi (RU I), 1 napi (RU II)• Lapas Gunung Sugih: 489 napi (RU I), 17 napi (RU II)• Rutan Bandar Lampung: 310 napi (RU I), 8 napi (RU II)• Rutan Kota Agung: 140 napi (RU I), 8 napi (RU II)• Rutan Sukadana: 300 napi (RU I), 8 napi (RU II)• Rutan Menggala: 303 napi (RU I), 2 napi (RU II)• Rutan Krui: 130 napi (RU I), 1 napi (RU II)• Rutan Kotabumi: 66 napi (RU I), nihil (RU II).

  • Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung Regional 18 Agustus 2025

    Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung
    Tim Redaksi

    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 1.942 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi kemerdekaan.
    Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Ahmad Tohari menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 964 warga binaan mendapat remisi umum dan 978 orang tengah diajukan untuk remisi dasar.
    “Ada yang mendapatkan subsider, subsider itu kasus narkoba, kasus Tipikor ataupun bisa kasus perlindungan anak. Itu ada undang-undangnya khusus sehingga harus menjalani subsider,” kata Ahmad saat ditemui di lokasi, Senin (18/8/2025).
    Ia menjelaskan, sebanyak 28 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, sedangkan yang lainnya memperoleh pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan.
    Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut Ahmad, diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku dan memenuhi kriteria kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
    “Namun, kalau jelas melanggar aturan yang ada tata tertib yang diberlakukan di Lapas pasti tidak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.
    Saat ini jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas II A Bandung mencapai 1.574 orang, terdiri dari 1.048 narapidana dan 526 tahanan. Sebanyak 529 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 1.045 orang lainnya menjalani hukuman atas kasus pidana umum.
    Dari total warga binaan, sebanyak 1.492 orang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan 106 orang berasal dari Kabupaten Bandung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4.481 Napi di Sultra Dapat Remisi Kemerdekaan ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Agustus 2025

    4.481 Napi di Sultra Dapat Remisi Kemerdekaan ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas Regional 18 Agustus 2025

    4.481 Napi di Sultra Dapat Remisi Kemerdekaan ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com –
    Sebanyak 4.481 narapidana atau warga binaan dan anak didik pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Sebanyak 34 di antaranya langsung bebas.
    Surat keputusan (SK) remisi itu diserahkan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari pada Minggu (17/8/2025).
    Gubernur Sultra mengatakan bahwa dengan adanya program remisi yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini bisa menjadi pemicu bagi mereka yang tengah menjalani masa pidana untuk introspeksi diri dari apa yang telah dilakukannya.
    “Remisi adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Kita berharap mereka bisa lebih baik lagi dengan menyadari semua kesalahan-kesalahan mereka yang lalu,” ungkap Andi Sumangerukka.
    Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menerangkan bahwa berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Provinsi Sultra, total ada 2.142 warga binaan yang menerima Remisi Umum dan 2.339 narapidana menerima Remisi Dasawarsa pada Hari Kemerdekaan ke-80 Republik tahun 2025 ini.
    Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bukti keberhasilan program pembinaan.
    “Ini membuktikan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang taat aturan, berkelakuan baik, dan menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri,” jelas Sulardi.
    Ia menjelaskan bahwa Remisi Dasawarsa adalah momen langka dan bersejarah yang menjadi pengingat bagi warga binaan bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan mendapat penghargaan dari negara.
    Sulardi menerangkan bahwa Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, dengan besaran 1/12 dari masa pidana atau maksimal 3 bulan.
    “Ini bukan sekadar berkurangnya masa tahanan, tetapi juga menjadi dorongan semangat untuk terus berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujarnya.
    Sulardi menegaskan bahwa ribuan warga binaan tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, narkotika, dan korupsi.
    Ia menambahkan, 34 warga binaan yang mendapat remisi bebas ini setelah divonis bersalah dari berbagai kasus meliputi kasus pencurian, penganiayaan, asusila, narkotika, dan korupsi.
    Sementara itu, Lisnawati (21), penghuni Lapas Perempuan Kendari yang mendapat remisi bebas, mengungkapkan rasa syukur dan tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya.
    Ia tersangkut kasus penggelapan motor milik suaminya.
    Ia mendiami Lapas Perempuan selama 26 bulan sesuai putusan pengadilan negeri Raha.
    “Bahagia dan bersyukur tentunya. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik, dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” terangnya.
    Sebelumnya, Lisnawati mengaku kerap mengalami kekerasan dari mantan suaminya namun belum sempat melaporkan ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Sabu Setengah Triliun Dibongkar Polda Metro Jaya

    5 Fakta Sabu Setengah Triliun Dibongkar Polda Metro Jaya

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya peredaran sabu senilai setengah triliun digagalkan dengan menangkap jaringannya.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda dan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu penguatan di dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (16/8/2025), para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan internasional. Mereka adalah bandar pengendali hingga kurir yang bertugas mengantarkan barang.

    Total ada 516 kilogram sabu atau setara Rp 516 miliar (setengah triliun lebih) narkoba yang disita dari jaringan ini. Jaringan ini rencananya akan mengedarkan narkoba secara konvensional maupun modern melalui e-commerce. Berikut fakta-faktanya.

    1. Tujuh Tersangka Dijerat dan Peranannya

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ahmad David mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam rangkaian operasi sejak 10 Juli 2025.

    Peran ketujuh tersangka, sebagai berikut:

    1. SA, laki-Laki, umur 33 tahun (bandar pengendali)
    2. DE, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
    3. AW, laki-Laki, umur 35 tahun (kurir penjual)
    4. ADR, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
    5. DM, laki-Laki, umur 34 tahun (kurir)
    6. MM, laki-Laki, umur 27 tahun (kurir)
    7. Z, laki-Laki, umur 50 tahun (bandar).

    Para tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Grogol, Jakarta Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di perumahan di Kota Bekasi.

    2. Para Tersangka Terancam Pidana Mati

    Ketujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati,” ucap David.

    Polda Metro Jaya menggagalkan sabu senilai setengah miliar rupiah dari jaringan internasioal. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
    3. Barang Bukti Sabu Setengah Triliun

    Kombes Ahmad David mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu senilai setengah triliun.Dia menjelaskan awalnya memperoleh informasi adanya sindikat narkoba jaringan internasional seorang WNA, ES, yang sudah diamankan sejak 2004 silam.

    “Barang bukti ini apabila kita nominalkan maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp 516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” kata Ahmad David, saat jumpa pers di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

    4. Kronologi Pengungkapan Kasus

    Awalnya tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di sebuah homestay Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli. Tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu inisial SA, DE dan AW.

    “Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kendaraan yang didesain khusus,” ujar dia.

    Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada 31 Juli 2025, tim menangkap tersangka AD, DM, dan MM. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kontrakan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan dan di hotel Gandaria, Jakarta Selatan.

    Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil.

    Berikutnya, pada Selasa (12/8), tim menangkap satu tersangka berinisial Z di parkiran sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Saat digeledah, dia kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan 22 paket sabu di dalam jok.

    Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui tersangka menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Kota Bekasi. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan 470 kilogram sabu yang dikemas dalam kontainer makanan.

    5. Rencana Dijual Via e-Commerce

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dan menyita 516 kilogram sabu dari tujuh tersangka jaringan internasional. Barang bukti tersebut rencananya diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap.

    “Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online, serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).

    David menjelaskan tersangka jaringan ini awalnya menjual narkoba lewat media sosial (medsos), seperti Instagram dan TikTok. Selanjutnya proses transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan narkoba di satu tempat yang sudah diketahui pembeli hingga akhirnya narkoba tersebut diambil oleh pembeli.

    “Kami selalu memantau perdagangan jual-beli narkotika melalui jaringan online. Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar,” katanya.

    Pada praktiknya, jaringan narkoba ini menggunakan sistem sel terputus, yakni antara penjual, kurir, dan penerima tidak akan bertemu.

    “Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Ditressiber Polda Metro Jaya untuk memonitor kegiatan jaringan narkoba yang melakukan transaksi di medsos hingga e-commerce.

    “Kita berkoneksi dengan siber, selalu kita koordinasikan, kita berkolaborasi sehingga ini selalu kita pantau. Termasuk dari pihak jasa angkutan dan sebagainya, akan selalu memberikan informasi kepada kita terhadap hal-hal yang mencurigakan,” kata David.

    =============
    2 Bocah SD Tenggelam di Kolam Renang, Kepsek hingga Sekuriti Diperiksa

    Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dua bocah SD yang tewas tenggelam di kolam renang sekolah di Babelan, Kabupaten Bekasi. Saksi tersebut mulai dari kepala sekolah hingga sekuriti.

    “Sudah diperiksa kepala sekolahnya,” kata Kapolsek Babelan Kompol Wito saat dihubungi wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Sementara saksi lainnya yang turut diperiksa yakni orang tua siswa, pihak RT serta pihak keamanan. Wito juga menjelaskan masih menunggu keterangan pihak rumah sakit.

    “Ya, dia dari sekolah. Ada wali anaknya yang ikut berenang, kemudian dari RT dan juga dari pihak sekuriti juga. Jadi, kita lagi akan meminta keterangan dari rumah sakit juga nih, belum dikirimkan suratnya,” ujar Wito.

    Kasus Naik Penyidikan
    Wito turut menjelaskan bahwa kasus penyelidikan dua bocah SD tenggelam ini pun sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana.

    “Ini kan dari status penyelidikan ke penyidikan berarti ada suatu peristiwa, ada peristiwa pidana. Kita kan mengarah ke tersangka, tapi kan masih perlu pembuktian ahli-ahli juga,” jelas dia.

    Peristiwa dua bocah SD tenggelam ini, KBW dan FAP, terjadi pada Senin (11/8) siang. Kedua korban pergi les berenang di kolam renang milik sekolah setelah kegiatan belajar selesai.

    “Sekira jam 14.00 WIB, setelah kegiatan belajar mengajar selesai, dilanjutkan ekstrakurikuler renang di kolam renang milik sekolah yang berlokasi di depan sekolah SDIT,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (15/8).

    Namun, pada pukul 14.30 WIB, orang tua korban ditelepon pihak sekolah untuk datang ke RS Viola Pondok Ungu Permai. Mereka memberitahukan bahwa kedua korban telah meninggal dunia karena tenggelam.

    “Diberi tahu bahwa KBW dan FAP telah meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang milik sekolah,” tuturnya.

    Jenazah keduanya lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Kasus tersebut ditangani Polsek Babelan.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)