Produk: Narkotika

  • Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memberikan vonis 6 bulan rehabilitasi terhadap aktor Fachri Albar atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

    Setelah hakim ketua menyatakan kalau pemain film Pengabdi Setan ini bersalah, Fachri diminta menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” ujar hakim Iwan Anggoro Warsita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 3 September.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido,” sambungnya.

    Dalam kesempatan ini, majelis hakim juga menuturkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan mantan suami Renata Kusmanto ini.

    Salah satu faktor yang memberatkan ialah ini bukan menjadi kali pertama Fachri Albar terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian faktor meringankan adalah Fachri mengakui perbuatannya serta dia adalah tulang punggung keluarga.

    Sebagai informasi, Fachri Albar ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada bulan April lalu. Fachri dikabarkan sedang sendirian dan dalam keadaan sadar saat penangkapan terjadi.

    Sebelumnya ia sudah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018. Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

    Fachri juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta.

  • Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

    Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

    Jakarta

    Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang kurir dan sabu 8 kilogram disita dalam operasi ini.

    Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, pada Selasa, 2 September 2025. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dalam operasi tersebut.

    Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Juli 2025, setelah tim mendapat informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung. Penyelidikan intensif dan profiling jaringan dilakukan sejak 31 Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

    “Tim surveilans melihat target melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

    Tim kemudian menangkap tersangka Meyka Saputra yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol D-1630-AEJ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan 3 tas berisi sabu seberat 8 kilogram.

    Meyka juga mengaku diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di depan sebuah pusat perbelanjaan. Dari situ, tim menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka.

    Selain 8 kg sabu, polisi menyita satu unit mobil Xenia, satu unit motor, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

    (mea/mea)

  • Kriminal sepekan, geruduk rumah Sahroni hingga tentara gadungan

    Kriminal sepekan, geruduk rumah Sahroni hingga tentara gadungan

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari massa geruduk rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Kebon Bawang Tanjung Priok pada Sabtu (30/8) sore hingga penangkapan seorang pria diduga tentara gadungan di Malaka Sari, Jakarta Timur.

    1. Massa geruduk rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok

    Massa menggeruduk rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Kebon Bawang Tanjung Priok pada Sabtu sore.

    Ratusan warga datang dan melakukan aksi pelemparan terhadap rumah anggota DPR RI dari Partai Nasdem tersebut.

    2. Gerbang Polda Metro Jaya dibobol mahasiswa UPN Veteran

    Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta membobol gerbang Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, saat menyampaikan orasi dalam aksi di depan markas Polda Metro, Jumat sore.

    “Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa,” demikian orasi yang disampaikan.

    3. Ini tujuh nama anggota Polda Metro Jaya penabrak ojol saat demo

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan tujuh nama anggota polisi yang diduga terlibat pada penabrakan dan pelindasan terhadap pengemudi ojek daring (online/ojol), Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia saat demonstrasi di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

    “Tujuh nama tersebut yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Kaju,” kata Asep di depan para mahasiswa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

    4. Tentara gadungan berpangkat kapten ditangkap Koramil Duren Sawit

    Anggota Koramil 08 Duren Sawit menangkap seorang pria diduga tentara gadungan berseragam lengkap TNI Angkatan Laut pangkat kapten di kawasan Malaka Sari, Jakarta Timur.

    “Kami berhasil menemukan dan menangkap seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut berpangkat kapten di RW 10 Kelurahan Malaka Sari,” kata anggota Koramil 08 Duren Sawit, Sersan Dua (Serda) Wawan Setiawan di Koramil 08 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.

    5. BNN DKI gagalkan peredaran 10 kg ganja dan sabu

    Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta menggagalkan sekitar 10 kilogram (kg) peredaran narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi dari berbagai jaringan peredaran narkoba sepanjang Juni-Juli 2025.

    “Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti yang kami amankan mencapai 10 kilogram,” kata Kepala BNN DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AS Hapus Aturan Bebas Bea untuk Paket Murah, Harga E-commerce Bakal Meroket

    AS Hapus Aturan Bebas Bea untuk Paket Murah, Harga E-commerce Bakal Meroket

    Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat resmi menghapus aturan bebas bea masuk untuk paket di bawah US$800, langkah yang diperkirakan akan menaikkan harga barang e-commerce dan menekan pelaku usaha kecil.

    Melansir Reuters pada Jumat (29/8/2025), berdasarkan aturan baru, U.S. Customs and Border Protection (CBP) mulai memungut tarif normal untuk seluruh impor paket global tanpa memandang nilai, asal negara, maupun moda transportasi sejak Jumat pukul 12:01 waktu setempat. 

    Otoritas hanya menawarkan tarif flat duty antara US$80 hingga US$200 per paket dari kantor pos asing untuk masa transisi enam bulan.

    Kebijakan ini memperluas langkah pemerintahan Presiden Donald Trump yang pada Mei lalu membatalkan fasilitas de minimis khusus untuk paket dari China dan Hong Kong. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membendung masuknya fentanyl dan bahan prekursor narkotika ke AS.

    “Penghapusan celah berbahaya de minimis oleh Presiden Trump akan menyelamatkan ribuan nyawa warga Amerika dengan membatasi arus narkotika dan barang terlarang lain, sekaligus menambah hingga US$10 miliar per tahun pada penerimaan tarif,” ujar Penasihat Perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, Kamis (28/8/2025).

    Seorang pejabat senior pemerintahan menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat permanen dan tidak akan ada pengecualian baru, meski untuk mitra dagang utama AS.

    Aturan de minimis pertama kali diberlakukan pada 1938 dengan batas awal US$5 untuk impor hadiah. Angkanya kemudian dinaikkan menjadi US$200 dan terakhir ke US$800 pada 2015 guna mendorong pertumbuhan bisnis kecil di pasar e-commerce.

    Namun, setelah Trump mengenakan tarif tinggi pada produk asal China di periode pertamanya, model bisnis pengiriman langsung dari pabrik ke konsumen (direct-to-consumer) justru berkembang pesat, terutama oleh perusahaan seperti Shein dan Temu.

    Koalisi industri tekstil AS menyebut penghapusan aturan ini sebagai “kemenangan bersejarah” karena menutup celah yang kerap dimanfaatkan perusahaan fast fashion asing untuk menghindari tarif impor, bahkan dengan produk yang diduga berasal dari praktik kerja paksa.

    CBP mencatat lonjakan signifikan penggunaan fasilitas de minimis, dari 139 juta paket pada tahun fiskal 2015 menjadi 1,36 miliar paket pada tahun fiskal 2024, atau rata-rata hampir 4 juta paket per hari.

    Biaya Lebih Tinggi, Administrasi Bertambah

    Analis ritel memperkirakan akhir dari de minimis akan membuat harga barang di e-commerce meningkat karena beban tarif yang sebelumnya dihindari kini harus dibayar. Kondisi ini bisa menyejajarkan biaya operasional e-commerce dengan peritel besar seperti Walmart yang umumnya mengimpor barang dalam kontainer besar dan sudah dikenakan bea masuk.

    Sejak pembatalan de minimis untuk China dan Hong Kong pada 2 Mei lalu, CBP telah mengumpulkan tambahan bea masuk lebih dari US$492 juta.

    Adapun seluruh paket yang dikirim melalui ekspedisi besar seperti FedEx, UPS, dan DHL akan dikenai tarif penuh. Otoritas menegaskan perusahaan ekspedisi memiliki sistem lebih baik untuk memproses pungutan dibanding kantor pos tradisional.

    Mengacu pada panduan CBP, paket akan dikenai tarif flat US$80 dari negara dengan bea masuk di bawah 16%, seperti Inggris dan Uni Eropa, US$160 untuk paket dari negara dengan tarif 16–25%, seperti Indonesia dan Vietnam.

    Kemudian, tarif sebesar US$200 akan dikenakan untuk paket dari negara dengan tarif di atas 25% termasuk China, Brasil, India, dan Kanada. Namun, mulai 28 Februari 2026 seluruh kantor pos asing wajib beralih ke sistem pungutan berdasarkan nilai (ad valorem).

    Meski ada laporan sejumlah layanan pos asing menangguhkan pengiriman ke AS, pejabat terkait menegaskan pihaknya tengah bekerja sama dengan mitra dagang luar negeri dan US Postal Service untuk meminimalkan gangguan.

    “Memang akan ada masa transisi yang penuh tantangan, tetapi ini sudah menjadi hukum AS,” kata Kelly Ann Shaw, mantan pejabat perdagangan Gedung Putih era Trump yang kini bergabung dengan firma hukum Akin Gump.

  • Invasi AS Dimulai! Kapal Perang Mengepung, Presiden Ini Tak Gentar

    Invasi AS Dimulai! Kapal Perang Mengepung, Presiden Ini Tak Gentar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketegangan antara Caracas dan Washington kembali memanas setelah Presiden Venezuela Nicolas Maduro dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kemungkinan pasukan Amerika Serikat dapat memasuki wilayah negaranya, meski kehadiran militer AS di kawasan Karibia terus bertambah.

    Pernyataan itu ia sampaikan pada Kamis (28/8/2025) waktu setempat, bersamaan dengan pengerahan kapal perang dan kapal selam bertenaga nuklir AS di perairan dekat Venezuela dalam operasi yang diklaim Washington sebagai upaya melawan kartel narkoba Amerika Latin.

    “Tidak ada cara mereka bisa memasuki Venezuela,” tegas Maduro dalam pidatonya di hadapan pasukan, dilansir Al Jazeera. “Hari ini, kami lebih kuat dari kemarin. Hari ini, kami lebih siap untuk membela perdamaian, kedaulatan, dan integritas teritorial.”

    Langkah AS itu juga menuai protes diplomatik. Duta Besar Venezuela untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Samuel Moncada, bertemu Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan keberatan negaranya.

    Usai pertemuan, Moncada menuding Washington melakukan kampanye pencitraan untuk membenarkan intervensi militer.

    “Ini adalah operasi propaganda besar-besaran untuk membenarkan apa yang oleh para pakar disebut aksi kinetik – artinya intervensi militer di sebuah negara yang berdaulat, merdeka, dan tidak mengancam siapa pun,” kata Moncada.

    Ia bahkan menyindir klaim Amerika dengan menyebut, “Mereka mengatakan mengirim kapal selam nuklir. Sungguh konyol membayangkan mereka melawan narkotika dengan kapal selam nuklir.”

    Sementara itu, pihak militer Amerika Serikat membenarkan pengerahan armada tersebut. Laksamana Daryl Claude, Kepala Operasi Angkatan Laut AS, memastikan kapal-kapal perang dikerahkan ke perairan Amerika Selatan dengan alasan keterlibatan sejumlah warga Venezuela dalam operasi narkoba berskala besar.

    Menurut laporan Reuters yang mengutip pejabat AS tanpa menyebut nama, sebanyak tujuh kapal perang dan satu kapal selam penyerang bertenaga nuklir telah berada atau dijadwalkan tiba di kawasan dalam sepekan. Armada itu membawa lebih dari 4.500 personel, termasuk sekitar 2.200 marinir.

    Operasi besar-besaran tersebut diluncurkan setelah pemerintahan Donald Trump menuding Maduro dan sejumlah pejabat tinggi Venezuela terlibat dalam perdagangan kokain melalui jaringan yang dikenal sebagai Cartel de los Soles. AS bahkan menetapkan jaringan itu sebagai organisasi teroris dan menawarkan hadiah hingga US$50 juta untuk penangkapan Maduro.

    Sebagai respons, Caracas meningkatkan kesiagaan militer. Pemerintah Venezuela mengerahkan kapal perang dan drone untuk berpatroli di sepanjang garis pantai, serta melancarkan kampanye perekrutan ribuan anggota milisi baru guna memperkuat pertahanan domestik. Sebanyak 15.000 tentara juga dikirim ke perbatasan dengan Kolombia untuk menindak perdagangan narkoba dan kelompok kriminal bersenjata.

    Maduro dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan terima kasih kepada Kolombia karena mengirim tambahan 25.000 personel militer di wilayah perbatasan kedua negara. Langkah itu, menurut Maduro, merupakan bagian dari upaya bersama memerangi “geng narco-teroris”.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Narkotika Dilarutkan

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Narkotika Dilarutkan

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Tuban memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, adapun ribuan narkotika jenis sabu-sabu, pil karnopen, pil LL, pil Y, minuman keras jenis arak, serta handphone.

    Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida mengatakan bahwa sebanyak 70 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) telah dimusnahkan.

    “Sejumlah barang bukti dari perkara lain juga ada, termasuk pidana pencurian dan perlindungan anak,” ujar Filly Lidya Wasida. Kamis (28/08/2025).

    Adapun barang-buktinya dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk narkotika dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Sedangkan, belasan handphone dirusak dengan menggunakan palu.

    “Untuk barang bukti tindak pidana pencurian hingga tindak pidana perlindungan anak dimusnahkan dengan dibakar,” tambahnya.

    Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara penyalahgunaan narkotika dengan rincian, barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,513 gram, pil karnopen sebanyak 7.159 butir, pil LL sebanyak 7.783 butir dan pil Y sebanyak 2.812 butir.

    “Ada juga 9 perkara tindak pidana ringan dengan jumlah barang bukti sebanyak 234 botol minuman jenis arak serta 29 perkara tindak pidana lainya dengan jumlah barang bukti 13 handphone,” kata Filly sapanya.

    Saat ditanya mengenai bea cukai, Filly menyampaikan bahwa tahun 2025 tidak ada kasus terkait, tidak seperti tahun sebelumnya ada pemusnahan cukai. Sedangkan, tahun ini tidak ada.

    “Untuk pemusnahan tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu jumlahnya sama, karena jumlah perkaranya sama,” pungkasnya. [dya/aje]

  • Pengedar Narkoba di Tanjung Priok Jual Pil Ekstasi Rp 1 Juta Per Butir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Pengedar Narkoba di Tanjung Priok Jual Pil Ekstasi Rp 1 Juta Per Butir Megapolitan 27 Agustus 2025

    Pengedar Narkoba di Tanjung Priok Jual Pil Ekstasi Rp 1 Juta Per Butir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengedar narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial SBA alias B mendapat pil ekstasi dari bandar narkoba berinisial J yang berada di Medan, Sumatera Utara.
    Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan pengedar narkoba B menjual pil ekstasi seharga Rp 1 juta per butir.
    “Barang yang didapatkan itu berasal dari Belanda, ada 675 butir, kalau dirupiahkan sekitar Rp 675 juta, karena dijual sekitar Rp 1 juta per butir,” ucap AKP Bobi Subasri saat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (27/8/2025).
    Bandar narkoba berinisial J merupakan jaringan internasional dan mendapatkan barang tersebut dari Belanda.
    Ketika melakukan transaksi jual beli ratusan pil ekstasi itu, J dan B bertemu di Lampung.
    Selanjutnya, B membawa ratusan pil ekstasi tersebut ke Jakarta untuk dipasarkan.
    “Pelaku mengaku akan mengedarkan barangnya itu di daerah Tanjung Priok,” ucap Bobi.
    Namun, ketika hendak dipasarkan, B justru ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/8/2025).
    B dibawa ke Polsek Cilincing beserta barang bukti berupa 675 butir pil ekstasi.
    Selanjutnya, polisi juga menangkap J di Medan, Sumatera Utara.
    Bandar narkoba tersebut juga sudah berada di Polsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNN Kaji Soal Pelarangan Vape di Indonesia

    BNN Kaji Soal Pelarangan Vape di Indonesia

    Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana akan mengkaji lebih dalam terkait pelarangan rokok elektrik alias vape.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengatakan langkah ini menyusul negara tetangga Singapura lebih dulu melarang penggunaan vape.

    “Tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi Ario Seto kepada wartawan dikutip dari Media Indonesia, Senin, 25 Agustus 2025.
     
    Potensi penyalahgunaan narkotika melalui vape

    Ia menambahkan, pertimbangan lain untuk melarang vape adalah karena dalam banyak kasus, produk rokok elektrik tersebut kerap menjadi cara penyalahgunaan narkotika. 
     

    Suyudi belum bisa memastikan soal kepastian pelarangan vape. Menurutnya, hal ini masih harus melalui banyak kajian yang melibatkan banyak pihak.

    “Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas,” jelasnya. 

    Diketahui, pemerintah Singapura melarang konsumsi vape. Bahkan pemerintah Singapura memberikan ancaman pidana bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut.

    Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana akan mengkaji lebih dalam terkait pelarangan rokok elektrik alias vape.
     
    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengatakan langkah ini menyusul negara tetangga Singapura lebih dulu melarang penggunaan vape.
     
    “Tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi Ario Seto kepada wartawan dikutip dari Media Indonesia, Senin, 25 Agustus 2025.
     

    Potensi penyalahgunaan narkotika melalui vape

    Ia menambahkan, pertimbangan lain untuk melarang vape adalah karena dalam banyak kasus, produk rokok elektrik tersebut kerap menjadi cara penyalahgunaan narkotika. 
     

    Suyudi belum bisa memastikan soal kepastian pelarangan vape. Menurutnya, hal ini masih harus melalui banyak kajian yang melibatkan banyak pihak.
     
    “Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas,” jelasnya. 
     
    Diketahui, pemerintah Singapura melarang konsumsi vape. Bahkan pemerintah Singapura memberikan ancaman pidana bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        25 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi Yogyakarta 25 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo menangkap dua pria asal Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
    Kedua tersangka berinisial DE (46) dan IST (38). Dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu siap edar dan 103 butir pil yang diduga ekstasi.
    “Tim kami berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko, melalui pesan singkat, Senin (25/8/2025).
    Sarjoko menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Sidomulyo.
    Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, antara lain 30 paket sabu dengan total berat 3,12 gram dan 103 butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan ekstasi.
    Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, termasuk saat pengembangan kasus hingga ke Jalan Parangtritis dan wilayah Pundong, Kabupaten Bantul.
    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Sarjoko menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kulon Progo dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
    “Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belajar Kendalikan Zat Adiktif dari Singapura, BNN Akan Dalami Regulasi Vape

    Belajar Kendalikan Zat Adiktif dari Singapura, BNN Akan Dalami Regulasi Vape

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya masih mendalami persoalan rokok elektrik atau vape yang belakangan menjadi sorotan setelah Singapura resmi melarang peredarannya.

    Menurutnya, Indonesia belum memutuskan langkah serupa dan masih perlu pembahasan lebih lanjut.

    “Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ujar Kepala BNN saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025). 

    Terkait kemungkinan vape dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika, Kepala BNN mengatakan hal itu masih akan dikaji.

    “Ya, nanti kita lihat,” ucapnya singkat.

    Mengenai temuan kandungan narkotika dalam cairan vape yang beredar di Indonesia, dia tidak menampik adanya potensi tersebut. Namun, dia menegaskan pentingnya berbasis pada data resmi.

    “Ya kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini,” katanya.

    Kepala BNN menegaskan pihaknya tetap berkomitmen dalam perang melawan narkoba dan zat adiktif tanpa kompromi.

    “Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegasnya.

    Tiga bulan silam, World Health Organization (WHO) kian khawatir terhadap kondisi Indonesia, karena semakin tingginya angka penggunaan rokok elektronik di kalangan muda, khususnya siswa kelas 6 SD hingga SMA. Vape yang mengandung zat adiktif ini menawarkan rasa buah yang manis, untuk menarik perhatian generasi muda.

    Sayangnya, pemerintah luput dan belum tegas terhadap pengendalian zat adiktif melalui vape ini. Namun, Singapura sudah menyadari hal tersebut, sehingga melarang penggunaan vape di negara Singa.

    Adapun data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan bahwa 7,5% orang usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik, lebih tinggi dibandingkan 3,1% pada kelompok usia 25–44 tahun. Lebih mengejutkan lagi, Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4% siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.

    “Kekhawatiran khusus muncul dari tingginya angka penggunaan rokok elektronik di kalangan muda,” ungkap Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia, Sabtu (31/5/2025).

    Adapun rilis ini dikeluarkan oleh WHO, karena ada momentum peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025. Momen ini menjadi langkah agar pemerintah kian serius memperhatikan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok.