Produk: Narkotika

  • Hingga Juli, DJBC tindak 15.757 kasus barang ilegal senilai Rp3,9 T

    Hingga Juli, DJBC tindak 15.757 kasus barang ilegal senilai Rp3,9 T

    Bea cukai melakukan pengawasan lalu lintas barang sebagai upaya untuk menutup kebocoran dengan memberikan perlindungan masyarakat serta optimalisasi penerimaan negara..,

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan telah melakukan penindakan terhadap 15.757 kasus penyelundupan ilegal hingga Juli 2025, dengan taksiran nilai barang mencapai Rp3,9 triliun.

    Mayoritas barang ilegal yang ditindak merupakan produk hasil tembakau.

    Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kinerja pengawasan bakal terus diperkuat untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

    “Bea cukai melakukan pengawasan lalu lintas barang sebagai upaya untuk menutup kebocoran dengan memberikan perlindungan masyarakat serta optimalisasi penerimaan negara, DJBC terus memperkuat kinerja pengawasan melalui sinergi antar instansi, baik itu TNI, Polri, BNN, BPOM, serta berbagai instansi lainnya,” ujarnya.

    Meski jumlah penindakan masih tinggi, DJBC mencatat ada tren penurunan pada periode Mei-Juli 2025.

    Penindakan turun dari 2.784 kasus pada Mei menjadi 2.157 kasus pada Juli.

    Djaka menilai tren tersebut mencerminkan efektivitas pengawasan yang mulai menekan angka pelanggaran di lapangan.

    “Terjadinya penurunan jumlah penindakan semester I 2025 mengindikasikan bahwa efektivitas kinerja bea cukai yang berdampak pada menurunnya jumlah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diimbangi dengan kenaikan penerimaan negara khususnya dari sektor cukai,” tuturnya.

    Selain itu, Djaka memaparkan DJBC telah melakukan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 1.156 kali dengan total tangkapan mencapai 10,21 ton

    Ia mencontohkan, beberapa penindakan yang telah dilakukan antara lain, penindakan dua ton sabu hasil kolaborasi antara DJBC, BNN, TNI, AL, dan Polri. Kemudian penindakan 49,9 ton pasir timah yang akan diekspor ke Malaysia secara legal, ulangi secara ilegal.

    Adapun hingga Juli 2025, penerimaan cukai tercatat tumbuh 9,26 persen atau setara Rp10,75 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Selain fokus pada pengawasan, Djaka menegaskan DJBC tetap menjalankan peran sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri.

    Upaya yang ditempuh di antaranya modernisasi sistem melalui National Logistics Ecosystem (NLE) dan Customs-Industry Service Account (CISA) 4.0 yang telah diimplementasikan di 53 pelabuhan dan tujuh bandara utama.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penguatan Rehabilitasi, BNN dan DPD Sepakati P4GN

    Penguatan Rehabilitasi, BNN dan DPD Sepakati P4GN

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berencana untuk memberantas narkoba dan memperkuat layanan rehabilitasi.

    Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja. Adapun rapat tersebut bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial, serta menjalin kolaborasi program kerja kedua lembaga.

    Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto memaparkan kondisi terkini penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Pada tahun 2023, angka prevalensi tercatat sebesar 1,73% atau setara dengan 3,33 juta penyalahguna, di mana 2,71 juta di antaranya berasal dari kelompok usia produktif (15–49 tahun).

    “Pada kesempatan tersebut, BNN turut memaparkan peran strategisnya dalam mendukung visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’ melalui Asta Cita ke-7, yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” dikutip dari siaran pers, Rabu (10/9/2025).

    Hal ini selaras dengan Program Prioritas ke-6 pemerintah yang juga menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

    Rapat kerja ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan penting, antara lain:

    • Dukungan Anggaran: Komite III DPD RI berkomitmen untuk mendukung peningkatan anggaran BNN dalam mewujudkan Asta Cita ke-7 dan program prioritas pemerintah.

    • ⁠Pembiayaan Rehabilitasi: Komite III DPD RI akan mendorong kebijakan agar BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan rehabilitasi bagi pasien korban narkoba.

    • ⁠Regulasi dan Pengawasan: Komite III DPD RI mendukung penetapan regulasi untuk keseragaman pola tarif layanan rehabilitasi dan akan mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi standar penyelenggaraan layanan rehabilitasi.

    • ⁠Penambahan Tenaga Ahli: Komite III DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah jumlah konselor BNN dan petugas layanan rehabilitasi di seluruh provinsi.

    • ⁠Perbedaan Perlakuan: BNN melalui Balai Besar Rehabilitasi BNN didukung untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara pasien korban narkoba dengan pelaku/pengedar yang berproses hukum.

    • ⁠Kolaborasi Program: Kedua lembaga sepakat untuk menguatkan kolaborasi dalam advokasi, edukasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah. Hal ini juga mencakup usulan agar kurikulum khusus tentang narkoba ditambahkan di sekolah.

    Adapun rapat kerja ini bisa menjadi langkah awal yang kuat dalam sinergi antara BNN dan DPD RI untuk mengatasi permasalahan narkoba dan memperkuat ketahanan masyarakat.

  • Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Diduga Pesta Narkoba

    Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Diduga Pesta Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personil Reskrim Polsek Tamberu, menangkap empat orang yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Minggu (7/9/2025) lalu.

    Keempat orang tersebut masing-masing berinisial R (27), R (38), dan M (40), ketiganya merupakan warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Sedangkan satu orang lainnya berinisial AF (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

    “Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu, mendapati para pelaku sedang pesta narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Rabu (10/9/2025).

    Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alias BB, di antaranya 3 klip plastik kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba golongan I jenis sabu. “Sabu dengan logo A, B dan C, masing-masing sekitar 0,20 gram,” ungkapnya.

    “Selain itu juga terdapat 1 unit kotak putih berisi 3 unit korek api gas, 2 klip kosong, sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca yang dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang terpasang pipet kaca, 3 buah handphone merk Oppo hitam, Oppo biru, serta handphone merk Vivo hitam,” jelasnya.

    Selain mengamankan BB dari lokasi penggerebekan, petugas juga melakukan tindakan berupa tes urine bagi keempat orang tersebut. “Hasil tes urine menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, dan kini keempatnya diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    “Akibat perbuatan tersebut, para pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/but]

  • Polrestabes Surabaya Musnahkan 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu butir Ekstasi

    Polrestabes Surabaya Musnahkan 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu butir Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya memusnahkan 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi hasil dari penangkapan empat kurir narkotika jaringan Kalimantan-Jawa, Agustus 2025 lalu.

    Pemusnahan ini juga sebagai pertanggungjawaban pihak kepolisian dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang sudah berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September.

    Pemusnahan narkotika dari jaringan Kalimantan ini dilakukan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bersama dengan Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta pihak dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak.

    “Sebelum dimusnahkan sudah diuji oleh Labfor Polda Jatim di depan teman-teman (media) semua. Sehingga tidak ada main-main dan semuanya transparan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

    Luthfie menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari empat kurir dari jaringan yang sama. Tetapi berada di kelompok yang berbeda. Mereka adalah AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat. Serta dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur. Keempat kurir itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat.

    “Kedua kelompok tidak saling kenal. Tapi masih dari satu jaringan yang sama. Sementara untuk bandarnya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Luthfie.

    Keberhasilan anggota Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 85 kilogram sabu dan 43.328 butir ekstasi di Pulau Jawa itu menambah panjang rentetan prestasi ungkap pada tahun sebelumnya.

    Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pernah mengamankan 144 kilogram sabu-sabu dari jaringan Sumatera pada Desember 2023. Barang bukti itu diamankan dari sepasang suami istri berinisial MT (30) dan RT (28).

    Pada tahun 2020, Polrestabes Surabaya juga mengamankan 100 kilogram sabu-sabu dari sebuah apartemen di Surabaya Timur. Dalam pengungkapan itu, anggota yang dipimpin oleh eks Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian terpaksa harus menembak mati pemilik barang bukti bernama Hadi Setiawan. Selain 100 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 4 ribu pil happy five. (ang/ted)

  • Wanita Ukraina Nekat Selundupkan 1,9 Kg Narkoba Jenis 4-CMC ke Bali

    Wanita Ukraina Nekat Selundupkan 1,9 Kg Narkoba Jenis 4-CMC ke Bali

     

    Liputan6.com, Bali – Seorang wanita Warga Negara Ukraina bernama Kateryna Vakarova (21), nekat menyelundupkan narkoba jenis 4-Chloromethcathinone (4-CMC) seberat 1,9 kilogram masuk ke Bali. Beruntung, aksi penyelundupan narkoba itu berhasil dibongkar BNN Bali.

    Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi Tri Kuncoro, Selasa (10/9/2025) mengatakan, narkotika tersebut berupa narkotika Golongan I jenis 4-CMC dengan berat netto 1.991,25 gram dibawanya dari Polandia ke Bali. Narkotika tersebut baru pertama kali diungkap di Bali.

    “Dia ini sebagai kurir. Barangnya (narkoba) ada padanya, tetapi dia tidak mengaku barang itu miliknya,” kata Kuncoro didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.

    Tri menjelaskan KV ditangkap pada Minggu 3 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

    Kasus tersebut terungkap saat petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai KV yang akan melewati pemeriksaan petugas saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

    Saat dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai barang bawaan KV. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika dalam kopernya.

    Setelah dilakukan uji laboratorium, narkotika tersebut masuk Golongan I jenis 4-CMC dengan berat netto 1.991,25 gram. Menurut Tri, dalam menyelundupkan narkoba tersebut, KV menyimpannya dalam koper yang dibawanya.

    Rencananya, narkoba tersebut diedarkan di Bali untuk komunitas WNA yang terbatas mengingat harga CMC terhitung mahal.

     

  • Polrestabes Surabaya Selamatkan 881 Ribu Nyawa Lantaran Amankan 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

    Polrestabes Surabaya Selamatkan 881 Ribu Nyawa Lantaran Amankan 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengukir prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba di pulau Jawa. Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80, sejumlah anggota memilih memburu kurir Narkoba hingga ke Pulau Kalimantan.

    Pengorbanan para anggota yang bertugas tidak sia-sia. Operasi perburuan yang dipimpin AKBP Suria Miftah itu menangkap empat kurir dengan barang bukti 85 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Dari total barang bukti yang diamankan, polisi menyelamatkan 881 ribu nyawa di pulau Jawa dari bahaya narkoba.

    “Jika dikonversikan maka ada 881 ribu jiwa yang terselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang sudah kita amankan mencapai hampir Rp 128 miliar,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (10/9/2025).

    Barang bukti yang diamankan berasal dari empat kurir. Dua kurir berinisial AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat. Dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur. Keempat kurir ini berasal dari satu jaringan narkoba yang sama tapi berbeda kelompok. Dari hasil penyelidikan, antar kelompok tidak saling mengenal.

    “Antara satu kelompok dengan yang lain tidak saling kenal. Namun, mereka berasal dari satu jaringan yang sama. Yakni jaringan peredaran narkoba Kalimantan-Jawa,” jelas Luthfie.

    Keempat pelaku sempat menjalani tes urine. Hasilnya mereka negatif mengkonsumsi narkoba. Namun dengan total barang bukti yang ada pada para tersangka, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.“Jadi mereka ini komunikasi dengan bandar hanya satu arah. Untuk jalur pengiriman,

    Mereka diperintah oleh bandar atau bosnya secara satu arah. Mereka juga tidak mengetahui secara pasti identitas dadi bandar narkoba atau bos mereka,” tegas Luthfie.

    Diketahui sebelumnya, 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi dari Kalimantan gagal beredar di pulau Jawa berkat kerja anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Dalam peristiwa ini, polisi menangkap empat kurir dari satu jaringan yang sama.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keempat kurir narkoba ini diamankan di dua tempat yang berbeda di pulau Kalimantan. Keempat kurir yang kini terancam hukuman mati itu adalah AR (33) dan HD (26) warga Jawa Barat, lalu SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur.

    “Anggota kami melakukan pengembangan dari berbagai kasus yang sudah diungkap. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi adanya narkoba yang hendak masuk ke pulau Jawa dari Kalimantan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

    AR dan HD terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (13/8/2025) di sebuah rumah kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap beserta 43,8 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi. Ketika digerebek petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan.

    4 hari kemudian, saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, anggota di lapangan berhasil mengidentifikasi SH (32) dan DS (29). Keduanya hendak menuju tempat yang sudah diperintah oleh bos. Dua warga Jawa Timur ini mengendarai mobil Toyota Calya dengan plat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.

    Keduanya pun diberhentikan oleh anggota polisi dan ketahuan membawa 40,8 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berlogo naga dan ikan koi. Petugas juga menyisir tempat persinggahan kedua tersangka di rumah Jalan Komplek Mekarsari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. [ang/aje]

  • 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi dari Kalimantan Gagal Beredar di Pulau Jawa

    85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi dari Kalimantan Gagal Beredar di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi dari Kalimantan gagal beredar di pulau Jawa berkat kerja anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Dalam peristiwa ini, polisi menangkap empat kurir dari satu jaringan yang sama.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keempat kurir narkoba ini diamankan di dua tempat yang berbeda di pulau Kalimantan. Keempat kurir yang kini terancam hukuman mati itu adalah AR (33) dan HD (26) warga Jawa Barat, lalu SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur.

    “Anggota kami melakukan pengembangan dari berbagai kasus yang sudah diungkap. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi adanya narkoba yang hendak masuk ke pulau Jawa dari Kalimantan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

    AR dan HD terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (13/8/2025) di sebuah rumah kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap beserta 43,8 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi. Ketika digerebek petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan.

    4 hari kemudian, saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, anggota di lapangan berhasil mengidentifikasi SH (32) dan DS (29). Keduanya hendak menuju tempat yang sudah diperintah oleh bos. Dua warga Jawa Timur ini mengendarai mobil Toyota Calya dengan plat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.

    Keduanya pun diberhentikan oleh anggota polisi dan ketahuan membawa 40,8 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berlogo naga dan ikan koi. Petugas juga menyisir tempat persinggahan kedua tersangka di rumah Jalan Komplek Mekarsari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

    “Keempat tersangka ini dari dua kelompok yang beda. Jadi yang satu kelompok Jawa Barat dan kelompok Jawa Timur. Antara dua kelompok ini tidak saling kenal. Namun, mereka masih dalam satu jaringan besar yang sama,” tutur Luthfie.

    Keempat tersangka yang diamankan mengaku baru pertama kali menerima pekerjaan menjadi kurir sabu. Mereka dijanjikan upah mulai Rp 30 juta hingga Rp 186 juta apabila barang haram itu berhasil sampai tujuan.

    “Untuk bandar yang lebih besar masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” pungkas Luthfie.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. [ang/aje]

  • Indonesia-Selandia Baru siap tingkatkan kerja sama berantas narkotika

    Indonesia-Selandia Baru siap tingkatkan kerja sama berantas narkotika

    “Saya berharap kerja sama antara BNN RI dan pemerintah Selandia Baru ke depan dapat semakin meningkat, khususnya dalam bidang pemberantasan narkotika, baik berupa pelatihan maupun pertukaran informasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Selandia Baru siap meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan narkotika, dalam pertemuan di Jakarta, Senin (8/9).

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan BNN RI dan pemerintah Selandia Baru sebelumnya pernah memiliki beberapa program kerja sama, di antaranya pertukaran polisi wanita pada tahun 2007 dan pelatihan anggota BNN di New Zealand Police Dog Training School pada tahun 2017.

    “Saya berharap kerja sama antara BNN RI dan pemerintah Selandia Baru ke depan dapat semakin meningkat, khususnya dalam bidang pemberantasan narkotika, baik berupa pelatihan maupun pertukaran informasi,” ungkap Irjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu dengan adanya kunjungan Duta Besar (Dubes) Selandia Baru Phillip Taula ke Kantor BNN RI, Suyudi berharap kerja sama yang baik dengan pemerintah Selandia Baru dapat terus terjalin dan terealisasi dalam berbagai program nyata.

    Dikatakan bahwa hal tersebut mengingat BNN RI sangat memerlukan pelatihan dalam memperdalam investigasi, mata uang kripto (cryptocurrency), maupun web gelap (dark web).

    Dia pun turut berharap dengan adanya audiensi tersebut hubungan baik BNN RI dengan pemerintah Selandia Baru yang telah lama terjalin semakin erat.

    Sementara itu, Dubes Selandia Baru Phillip Taula yang baru saja dilantik pada Februari 2025, pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada Suyudi atas pelantikannya sebagai Kepala BNN RI.

    “Saya ingin mengenal BNN lebih dekat dan meningkatkan kerja sama khususnya dalam bidang penanganan narkotika,” ujar Philip.

    Dalam kunjungan kerja itu, Dubes Selandia Baru didampingi oleh Atase Kepolisian Selandia Baru Paul Borrell serta Penasihat Kepolisian, Politik, dan Keamanan Kedubes Selandia Baru Awan Poesoro, diterima secara langsung oleh Kepala BNN RI

    Adapun Kepala BNN RI didampingi Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pemberantasan BNN RI Budi Wibowo, dan Direktur Interdiksi BNN RI Tery Zakiar Muslim.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi

    Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi

    “Masing-masing berinisial AR, 33 tahun, warga Bandung, Jawa Barat, HD, 26 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32 tahun, warga Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, 29 tahun, warga Tuban, Jawa Timur,”

    Surabaya (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 84,7 kilogram, selain juga pil ekstasi sebanyak 40.328 butir.

    Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Luthfie Sulistiawan menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari empat orang pengedar.

    “Masing-masing berinisial AR, 33 tahun, warga Bandung, Jawa Barat, HD, 26 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32 tahun, warga Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, 29 tahun, warga Tuban, Jawa Timur,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

    Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie mengungkapkan empat pelaku tersebut berasal dari dua kelompok berbeda dengan wilayah peredaran di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.

    “Namun dalam satu jaringan kelompok besar yang mendapat pasokan sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya.

    Keempat pengedar ini, lanjut Kombes Pol Luthfie, tidak saling mengenal.

    “Mereka tidak saling mengenal karena sistem jaringannya terputus atau peredarannya dikenal dengan istilah ranjau. Tapi dari dua kelompok ini memang sama-sama ngambilnya dari wilayah di Kalimantan Barat,” ucapnya.

    Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nashrullah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satu Tewas dan Tiga Orang Ditikam di Pasar Angso Duo Jambi, Pedagang Minta Pos Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 September 2025

    Satu Tewas dan Tiga Orang Ditikam di Pasar Angso Duo Jambi, Pedagang Minta Pos Polisi Regional 9 September 2025

    Satu Tewas dan Tiga Orang Ditikam di Pasar Angso Duo Jambi, Pedagang Minta Pos Polisi
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Maraknya aksi premanisme hingga berujung hilangnya nyawa di kawasan Pasar Angso Duo membuat pedagang waswas.
    Tidak hanya untuk menjaga barang dagangan, tetapi juga tentang keselamatan nyawa mereka dari aksi nekat preman yang sudah kerap beraksi di sana.
    Dalam satu tahun terakhir, satu orang tewas ditikam seorang preman, satu orang kritis, dan dua orang dioperasi akibat luka tikam.
    Dari catatan Kompas.com, pada 14 Desember 2024, Sahrul Nurdinsyah, seorang pedagang telur ayam, ditikam di bagian pinggang hingga kritis.
    Dia dirampok saat akan menyetor uang senilai Rp31 juta hasil penjualan telur ke sebuah bank.
    Akibat kejadian itu, korban sempat kritis, dan saat ini sudah pulih, tetapi pelaku belum ditangkap.
    Kemudian, pada Kamis, 1 Mei 2025, seorang pedagang mpek-mpek terlibat perkelahian dengan seorang preman.
    Saat itu, seorang preman tersinggung dan memukul seorang pedagang mpek-mpek, yang berujung pada perkelahian.
    Dalam kejadian ini, preman tersebut tewas akibat tusukan.
    Terbaru adalah aksi perampokan yang terjadi pada Senin (8/9/2025) pukul 04.00 WIB.
    Dua orang terkena luka tikam saat berupaya menggagalkan perampokan hasil penjualan cabai.
    Setelah kejadian itu, pelaku berhasil melarikan diri.
    Rentetan kejadian di atas tidak termasuk dengan sejumlah aksi pencurian barang-barang milik pedagang, yang seolah menjadi hal yang lumrah.
    Pedagang sebenarnya sudah mengenali beberapa komplotan ini, tetapi mereka memilih diam dan tak berani bicara lebih karena pelaku tinggal tidak jauh dari pasar.
    “Sebenarnya orang-orang sini (pedagang) tahu mereka. Cuman mau
    gimana
    ,” kata seorang penjual daging yang diwawancarai Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Meski belum bisa dibuktikan, pedagang menduga kuat bahwa pelaku perampokan dan pencurian di Pasar Angso Duo adalah akibat kecanduan narkotika jenis sabu.
    “Sudah sering sekali di sini (pencurian), apalagi subuh, pedagang kan bawa modal, itu yang mereka incar,” kata pedagang tersebut.
    Pedagang yang enggan disebut namanya ini menjelaskan, dia sudah sering sekali menyaksikan aksi kriminalitas di Pasar Angso Duo.
    Tidak hanya uang, barang jualan pedagang juga kerap sekali dicuri oleh pelaku.
    “Waduh, misal cabai lagi naik ini. Itu rawan dicuri. Pernah juga ada cabai yang dicuri,” katanya sembari menunjuk pedagang yang jadi korban.
    Hal serupa juga disampaikan oleh pedagang lainnya yang sudah pernah menjadi korban pencurian.
    Tokonya dibobol dan sejumlah barang miliknya dicuri.
    “Kalau toko saya sudah berulang kali dibobol,” katanya.
    Dia tidak membantah bahwa sudah banyak korban (pencurian dan korban jiwa) akibat maraknya aksi premanisme di Pasar Angso Duo.
    Dari hasil wawancara Kompas.com (di luar dua narasumber di atas), pedagang sangat berharap ada upaya nyata dari pengelola pasar dan juga pihak kepolisian.
    Mereka mengaku sangat membutuhkan perlindungan, tidak hanya soal pencurian barang, tetapi keselamatan nyawa mereka.
    Pasalnya, komplotan preman tersebut selalu membawa senjata tajam.
    Terlebih kepada pihak kepolisian, mereka berharap polisi intens melakukan patroli dan adanya pos polisi di dalam kawasan pasar.
    “Kalau dulu (Pasar Angso Duo sebelum pindah) ada pos polisi, enggak serawan ini. Ya kalau bisa adalah pos polisi di sini,” kata pedagang lainnya.
    Hal serupa juga diungkapkan oleh Ruli.
    Menurutnya, kehadiran pos polisi di Pasar Angso Duo akan sangat membantu mencegah aksi premanisme.
    “Ya kami sangat berharap ada pos polisi di sini. Pasti akan lebih aman,” katanya.
    Menanggapi rentetan peristiwa dan permintaan pedagang, Purnomo Sidi, Kepala Pasar Angso Duo, menyebut akan menampung permintaan pedagang.
    Purnomo tidak membantah maraknya aksi premanisme di Pasar Angso Duo.
    Banyak faktor yang menurut Purnomo membuat maraknya aksi premanisme.
    Di antaranya adalah akses ke pasar yang tidak satu pintu.
    Ada satu pintu masuk ke dalam pasar (di luar) pintu masuk resmi (portal karcis) sehingga petugas keamanan pasar sulit memantau pergerakan pelaku.
    “Memang ada satu jembatan yang terhubung ke salah satu kampung. Kami berharap juga pada pemerintah untuk ikut mencarikan solusi, termasuk menutup akses dari pintu tersebut,” kata Purnomo saat diwawancarai Kompas.com di ruangannya, Selasa (9/9/2025).
    Purnomo juga sangat mendukung dan setuju dengan masukan para pedagang terkait pendirian pos polisi di kawasan pasar.
    Hal tersebut pernah masuk dalam perencanaan, tetapi terkendala karena sejumlah hal, termasuk peran dari Pemerintah Kota Jambi.
    “Tentu kami akan sangat mendukung (mendirikan pos polisi). Itu pasti sangat dibutuhkan. Makanya, kami sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polda Jambi,” katanya.
    Purnomo sendiri sudah merencanakan titik pembangunan pos polisi.
    “Yang paling memungkinkan dan yang tepat itu di dekat jembatan yang menuju ke salah satu kampung,” katanya.
    Saat ini, katanya, jumlah pedagang di Pasar Angso Duo Jambi mencapai 1.200, sementara petugas keamanan internal pasar hanya berjumlah 15 orang.
    Jumlah petugas keamanan ini tidak sebanding dengan mobilitas orang di pasar.
    “Jadi, ada 1.200 pedagang, kami asumsikan 1 pedagang satu pembeli. Jadi ada 2.000 orang lebih yang ada di pasar sehingga, tentu kami sangat butuh kehadiran polisi dan juga campur tangan Pemerintah Kota Jambi,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.