Produk: Narkotika

  • Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Pangkat Komjen, Total 27 Pati Polri Naik Pangkat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Pangkat Komjen, Total 27 Pati Polri Naik Pangkat Nasional 12 September 2025

    Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Pangkat Komjen, Total 27 Pati Polri Naik Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).
    Keduanya menjadi bagian dari 27 perwira tinggi (Pati) Polri yang mendapat kenaikan pangkat dalam upacara di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025).
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kenaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar bagi para perwira tinggi.
    “Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan,” kata Trunoyudo.
    “Dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” tambah dia.
    Selain dua jenderal bintang tiga tersebut, terdapat 7 Pati Polri yang naik ke pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.
    Sementara itu, 18 perwira lainnya naik ke pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.
    Upacara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung khidmat dengan dihadiri pejabat utama Mabes Polri serta keluarga perwira yang naik pangkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Pil Koplo hingga BH, Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan 6 Bulan

    Dari Pil Koplo hingga BH, Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan 6 Bulan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Pemusnahan dilakukan di depan kantor Kejari Bondowoso pada Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

    Dzakiyul menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, sekaligus menuntaskan perkara tindak pidana.

    “Pada hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah inkrah sejak Februari hingga Agustus 2025,” ujarnya pada BeritaJatim.com.

    Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari narkotika, bahan peledak, senjata rakitan, hingga barang-barang yang terkesan janggal seperti pakaian dalam. Semua barang itu, kata Kajari, merupakan hasil tindak pidana yang terbukti di pengadilan.

    Untuk narkotika, jumlahnya cukup mencengangkan. Di antaranya pil koplo logo “Y” sebanyak 44.136 butir, pil logo “DMP” sebanyak 423 butir, pil koplo logo “LL” sebanyak 48 butir, serta sabu-sabu seberat 13,3 gram.

    Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan 17,9 kilogram bahan peledak, 239 buah petasan, 0,5 ons bubuk belerang, satu pucuk senjata api, enam senjata tajam, serta empat butir amunisi kaliber 38.

    Tak berhenti di situ, barang bukti lain berupa 35 botol minuman keras, akun website judi online, alat hisap sabu, pipet, korek api, hingga ratusan benda lain ikut dimusnahkan.

    “Semua barang itu dihancurkan dengan cara berbeda, mulai dari diblender, dipotong, direndam, hingga dibakar, agar tidak bisa digunakan lagi,” kata dia.

    Ada pula barang bukti unik yang ikut dimusnahkan, seperti pakaian dalam perempuan atau BH. Kajari menjelaskan, barang bukti ini biasanya berasal dari perkara asusila maupun kekerasan seksual.

    “Dalam pembuktian di persidangan, kadang barang-barang yang sifatnya sensitif tidak ditunjukkan secara terbuka, tapi tetap tercatat sebagai barang bukti,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, idealnya pemusnahan barang bukti dilakukan setiap triwulan. Namun, karena menumpuk sejak Februari hingga Agustus, kali ini dilakukan dalam rentang enam bulan sekaligus.

    Dzakiyul juga menyoroti tingginya jumlah pil koplo yang diamankan. Menurutnya, jika tidak ditangani serius, dampaknya bisa merusak generasi muda Bondowoso, khususnya kalangan pelajar.

    “Bayangkan, ada puluhan ribu pil koplo. Kalau dibiarkan, 10 sampai 20 tahun ke depan pemuda kita bisa teler semua. Ini ancaman serius bagi masa depan Bondowoso,” tegasnya.

    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kejaksaan kepada masyarakat. Kajari berharap, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari Bondowoso dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

    “Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa hukum ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (11/9), mulai dari keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru yang mengajukan perlindungan ke LPSK hingga Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali.

    1. Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru ajukan perlindungan ke LPSK

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan

    “Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, Kamis.
    Berita selengkapnya di sini

    2. Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Seorang pengendara motor tewas akibat kecelakaan di Ragunan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pengendara pria inisial FA (30) tewas dan korban lainnya inisial DNS (28) mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal di Jalan Kavling Polri, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Satu orang korban meninggal dunia di tempat dan satu orang korban luka-luka berada di RSUD Pasar Minggu,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Jaksa hadirkan saksi kunci dan rekaman tabrak lari di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih yang berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Pelaku pungli pada sopir boks di Tanah Abang ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial R (34) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil boks di kawasan Jl. Kebon Kacang Raya, Tanah Abang.

    “R ditangkap pada Rabu (10/9) malam,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jonathan Frizzy Klaim Vape Isi Etomidate Bukan Termasuk Obat Keras, Begini Faktanya

    Jonathan Frizzy Klaim Vape Isi Etomidate Bukan Termasuk Obat Keras, Begini Faktanya

    Jakarta

    Aktor Jonathan Frizzy membeberkan alasannya berani mencoba vape berisi zat etomidate. Ia mengaku baru mengetahui vape tersebut dari terdakwa lain, Evan, dan sempat mencobanya saat di Bangkok, Thailand.

    Pria yang kerap disapa Ijonk itu menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba. Terlebih, di lokasi syuting kerap dilakukan tes urine. Ia juga mengklaim kandungan dalam vape tersebut bukan termasuk obat keras.

    Keyakinan Jonathan Frizzy ini muncul setelah mendapat penjelasan dari Evan. Karena penjelasan itulah, ia mengaku baru berani mencobanya.

    “Saya pastikan kalau pods yang dibilang etomidate ini, itu bukan barang-barang obat keras,” tutur Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025).

    Lebih lanjut, Jonathan Frizzy mengungkapkan efek yang dirasakannya setelah menghisap vape berisi etomidate itu.

    “Seperti relaks terus ngantuk sih,” sambungnya.

    Apa Kata Ahli Farmasi dan BNN?

    Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menyoroti pentingnya pengawasan obat keras, berkaitan dengan kasus produksi vape mengandung etomidate.

    Prof Zullies menjelaskan etomidate hanya bisa digunakan berdasarkan resep obat dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis. Obat ini digunakan sebagai bius intravena yang biasanya diberikan pada pasien sebelum operasi.

    “Ini tidak dijual di apotek biasa. Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana,” jelas Prof Zullies ketika dihubungi detikcom, Selasa (30/4/2025).

    Distribusi etomidate juga harus diawasi dengan ketat. Setiap tahap pengiriman, mulai dari produsen, distributor, rumah sakit, hingga pasien yang menerima, perlu didokumentasikan dengan baik.

    Bahkan, etomidate ini tidak boleh diperjualbelikan melalui e-commerce maupun media sosial.

    “Penjualan atau kepemilikan etomidate tanpa izin medis sah harus dikenai pidana berat. Karena risikonya bisa fatal,” jelasnya.

    “Perlu memperhatikan tren penyalahgunaan. Jika ada indikasi trending misuse, misalnya percobaan etomidate dalam vape atau ‘party drugs’, otoritas harus cepat merespons dengan peringatan publik,” tandasnya.

    Senada, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menjelaskan kandungan zat etomidate pada kasus vape Jonathan Frizzy. Ia mengatakan bahwa etomidate itu mengandung penenang dan perlu pengawasan khusus.

    Menurutnya, semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu berarti ada obatnya. Sesuatu yang merangsang saraf itu perlu ada pengawasannya.

    Namun, saat itu Marthinus menyebut zat etomidate belum dimasukkan ke golongan narkoba.

    “Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya,” ujar Marthinus pada awak media di DPR RI, Senin (5/5/2025).

    Halaman 2 dari 2

    (sao/naf)

  • BNN: Teknologi robotika alternatif bantu operasi berantas narkotika

    BNN: Teknologi robotika alternatif bantu operasi berantas narkotika

    “Hal ini terutama di medan tertentu yang sulit dijangkau atau berisiko tinggi bagi K-9,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menilai pengembangan teknologi berbasis robotika memiliki potensi besar untuk melengkapi, bahkan menjadi alternatif dari peran anjing pelacak dalam operasi pemberantasan narkotika.

    “Hal ini terutama di medan tertentu yang sulit dijangkau atau berisiko tinggi bagi K-9,” ujar Irjen Pol. Suyudi saat menerima audiensi Direktur Politeknik Negeri Padang (PNP) dan Tim Peneliti Robot K-9 di Jakarta, Selasa (9/9), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Maka dari itu, dirinya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan terobosan yang dilakukan oleh PNP beserta tim peneliti, yang memperkenalkan inovasi robot K-9 dalam tahap pengembangan oleh tim peneliti PNP.

    Didampingi Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Ricky Yanuarfi, Direktur PNP Surfa Yondri menjelaskan penelitian yang dilakukan dalam rangka membuat Robot K-9 bertujuan untuk menghadirkan teknologi pendukung yang mampu membantu tugas aparat dalam mendeteksi narkotika secara lebih efektif dan efisien.

    Dalam paparan yang disampaikan Hendrick selaku tim pengusul, diungkapkan bahwa robot K-9 dirancang untuk mendeteksi pengguna narkoba melalui identifikasi wajah, pupil, suhu tubuh, serta gestur.

    Sebelumnya pada tahun 2023, dikatakan bahwa penelitian serupa telah menghasilkan inovasi berupa hidung elektronik (e-nose) yang berfungsi mendeteksi ganja kering melalui aroma.

    Sementara pada tahun 2025, kaya Hendrick penelitian difokuskan untuk membuat mata elektronik (e-eyes) yang dirancang untuk mendeteksi pengguna narkoba.

    “Oleh karenanya dibutuhkan dukungan, saran, dan masukkan dari BNN dalam mengembangkan teknologi ini agar selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan,” tutur Hendrick dalam kesempatan yang sama.

    Berbagai saran dan masukan pun disampaikan oleh jajaran pejabat BNN yang hadir, khususnya terkait aspek teknis, kebutuhan operasional, serta potensi pemanfaatan robot K-9 di lapangan.

    Melalui audiensi, diharapkan terjalin sinergi antara BNN dan PNP untuk mendorong lahirnya inovasi yang dapat diimplementasikan secara nyata dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Pertemuan turut dihadiri oleh Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana, Plt. Inspektur Utama BNN Dicky Kusumawardhana, Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo, Direktur Interdiksi BNN Tery Zakiar Muslim, Kepala Biro Perencanaan BNN Mardiharto Tjokrowasito, dan Kasie K-9 BNN Trie Handono.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Inshaallah menjadi putusan yang terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu

    “Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Fariz mengaku menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda Rp800 juta dan jika denda itu tak terbayar ia siap menerima hukuman dua bulan penjara tambahan.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus itu.

    Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda sebesar Rp800 juta.

    Polisi pada Selasa (18/2), menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

    Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Raffi Ahmad Masuk Bursa Calon Menpora? Jaksapedia Ingatkan Sang Artis Pernah Tersandung Narkoba

    Raffi Ahmad Masuk Bursa Calon Menpora? Jaksapedia Ingatkan Sang Artis Pernah Tersandung Narkoba

    Fajar.co.id, Jakarta — Kursi menteri pemuda dan olahraga (Menpora) saat ini masih tanda tanya.

    Kabar yang mengemuka, ada tiga tokoh yang disebut-sebut masuk Bursa calon Menpora. Mereka adalah Soeprapto, Raffi Ahmad, dan Puteri Komaruddin.

    Hanya saja, nama Raffi Ahmad menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah akun bercentang biru membahas sosok Sultan Andara ini.

    Salah satunya dari akun Jaksapedia di X. Akun yang dikenal rutin membahas persoalan hukum dengan data yang cukup akurat ini mengingatkan tentang kasus narkoba yang sempat menyeret suami dari Nagita Slavina itu.

    “Jangan lupa, Raffi Ahmad yang masuk bursa calon Menpora, ini pernah tersandung penyalahgunaan metilon pada 2013,” tulis Jaksapedia, dikutip Kamis (10/9/2025).

    Metilon, lanjut Jaksapedia, adalah narkotika yang diproses kimia melalui bahan katinon.

    Proses kimia ini pertama kali dibuat oleh Peyton Jacob III & Alexander Shulgin, 2 farmakolog asal US, di tahun 90’an. Efeknya antara lain adalah euforia berlebih & halusinasi.

    Kendati bahan dasar metilon—katinon—sudah masuk golongan narkotika, pada 2013 metilon belum tercantum secara eksplisit dalam UU No. 35/2009/Narkotika.

    “Dasar inilah yang menjadi pemicu perdebatan sengit antara JPU & BNN saat persidangan,” ungkapnya.

    Kasus Raffi Ahmad akhirnya resmi di-SP3 pada 24 Juli 2019 melalui S.TAP/01/VII/2019/BNN & SP.Sidik/01/VII/2019/BNN. (sam/fajar)

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Serambi Mekah

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Serambi Mekah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim gabungan Bea Cukai bersama Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Jumat (05/09). Dalam operasi bersama tersebut, petugas menyita 77 bungkus berisi 155.000 butir diduga MDMA dan 4 bungkus berisi 4.299 gram metamfetamina/sabu dari rumah seorang warga setempat.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat lintas instansi, khususnya NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa.

    “Sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang,” ujarnya dalam pernyataan resmi dikutip Kamis (11/9/2025).

    Penindakan ini berawal ketika Satgas NIC Bareskrim Polri memberikan informasi mengenai aktivitas sebuah boat dari Malaysia yang diduga membawa narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan sejak 24 Agustus 2025, disertai patroli darat dan laut berulang kali.

    Puncak operasi terjadi pada tanggal 5 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Desa Padang Kasah, Aceh Timur. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (29), sementara seorang laki-laki berinisial J yang diduga suami S berhasil melarikan diri. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi barang bukti terdiri atas 77 bungkus MDMA setara 155.000 butir dan 4 bungkus sabu dengan total berat 4.299 gram..

    Dari hasil perhitungan, narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 176.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Jika dikonversikan ke biaya rehabilitasi, nilai penyelamatan negara mencapai Rp282,69 miliar. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan. Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutup Budi.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPRD DKI tetapkan 20 raperda prioritas yang dibahas pada 2026

    DPRD DKI tetapkan 20 raperda prioritas yang dibahas pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada 2026, mulai dari pajak dan retribusi hingga penataan pedagang kaki lima (PKL).

    Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Rabu, mengatakan, keputusan menetapkan 20 Raperda menjadi prioritas diambil setelah mendengarkan paparan eksekutif dan perangkat daerah pengusul dalam rapat finalisasi.

    “Harapannya regulasi ini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

    Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari proses seleksi dan penajaman usulan regulasi sebelum ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

    Menurut dia, sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas, antara lain Raperda yang sudah lama menunggu pembahasan, regulasi dengan dampak langsung bagi masyarakat, serta Perda yang hanya membutuhkan revisi minor.

    “Perda-perda yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat inilah yang kita utamakan,” ujar Azis.

    Dengan rampungnya finalisasi Propemperda 2026 ini, DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan regulasi dapat lebih terarah, komprehensif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.

    Berikut 20 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2026 yaitu, Raperda tentang Perubahan APBD 2026, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, dan APBD 2027.

    Kemudian, Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Sistem Penyediaan Air Minum. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046.

    Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Raperda tentang Sistem Pangan Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Rumah Susun, Pengendalian Penduduk, dan Pembangunan Keluarga.

    Selain itu, ada juga Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kabupaten/Kota Layak Anak, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Ketenagakerjaan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.