Produk: Narkotika

  • Siapa di Balik Kejahatan Rekening Bansos Fiktif?

    Siapa di Balik Kejahatan Rekening Bansos Fiktif?

    OLEH: AA LANYALLA MAHMUD MATTALITTI*

    BELUM lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 10 juta rekening dormant yang menerima bantuan sosial (bansos). Kemudian PPATK kembali mengumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narkotika, dan terorisme. 

    Ini tentu mengagetkan kita semua. Terutama terkait dengan penerima bansos fiktif. Karena rekening penerima bansos diduga kuat tidak memiliki pemilik yang sebenarnya (fiktif) atau dormant. Tetapi lebih aneh lagi: rekening tersebut banyak yang aktif. Terjadi penarikan setelah dana bansos masuk. 

    Menurut PPATK, rekening-rekening tersebut hanya digunakan untuk menampung dana bansos. kemudian ditarik oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Artinya, ada pihak tertentu yang mengendalikan rekening-rekening tersebut.

    Artinya, ada uang triliunan rupiah yang dikumpulkan dari jutaan rekening fiktif tersebut selama periode bansos dikucurkan. Terutama dari temuan PPATK yang menunjukkan adanya anomali data penerima bansos dari tahun ke tahun. 

    Pertanyaannya siapa yang mampu mengorganisir dan melakukan kejahatan dengan modus operandi sistem penerima bansos fiktif itu? 

    Mulai dari penyiapan rekening, input data penerima, penarikan atau pemindahan uang masuk, dan seterusnya? Tentu bukan perorangan. Pasti melibatkan sindikasi yang terstruktur dan sistematis. Dan yang pasti punya akses ke perbankan dan sistem input data di Kementerian.    

    Jika kita lihat angka yang digelontorkan APBN untuk semua jenis bantuan sosial atau perlindungan sosial, sejak tahun 2014 hingga 2024, lintas kementerian sangatlah besar. Sebagai contoh, APBN tahun 2024. Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam RAPBN 2024 sebesar Rp.493,5 triliun. Angka ini meningkat 12,4 persen dari tahun sebelumnya.

    Secara total selama 10 tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak tahun 2014 hingga 2024, belanja perlindungan sosial oleh pemerintah telah mencapai angka  yang hampir menyentuh Rp4.000 triliun. Bayangkan jika sejak saat itu telah terjadi modus penyimpangan yang disengaja oleh sindikat bansos fiktif, berapa nilai kerugian negara?

    Misalkan saja, mereka berhasil membajak 10 persen dari Rp.4000 triliun. Artinya uang yang dicuri mencapai Rp.400 triliun dalam 10 tahun. Per tahun Rp.40 triliun. Jika uang Rp.40 triliun setahun itu digunakan untuk memberi tambahan gaji guru honorer setiap bulan Rp.2 juta = satu tahun Rp.24 juta. Maka akan dapat membiayai 1,6 juta guru honorer dalam satu tahun.

    Jadi, sekali lagi, siapa sebenarnya mereka yang mampu mengorganisir secara sistematis dan terstruktur kejahatan yang sangat jahat ini? 

    Apakah oknum Pejabat atau Pegawai Pemerintah, yang memiliki akses ke sistem data bansos? Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena mereka dapat memasukkan data fiktif, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat palsu, ke dalam sistem.

    Karena tanpa akses internal, sangatlah sulit untuk menambahkan puluhan juta data penerima fiktif tanpa terdeteksi. Oknum ini juga bisa memanfaatkan celah dalam sistem verifikasi untuk meloloskan data palsu.

    Lalu apakah juga ada oknum Perbankan? Karena sindikat ini pasti memerlukan bantuan dari oknum di bank untuk membuka rekening fiktif tanpa pemilik yang sah atau dengan identitas palsu. Pembukaan rekening dalam jumlah besar dan secara tidak wajar akan menarik perhatian. Kecuali ada orang dalam di bank yang memfasilitasinya. Termasuk menyediakan akses untuk penarikan dana setelahnya.

    Apakah juga melibatkan pihak lapangan yang bertugas sebagai perekrut KTP dan penarik dana? Kelompok ini bertugas di lapangan untuk menarik dana yang telah masuk ke rekening fiktif. Mereka bisa menggunakan berbagai cara. Seperti kartu ATM yang sudah disiapkan atau kerja sama dengan agen perbankan untuk pencairan. Kelompok ini bisa disebut sebagai eksekutor di ujung rantai.

    Maka wajar bila ada dugaan para pelaku kejahatan penerima bansos fiktif ini adalah sindikat. Karena penerima fiktif itu dalam skala besar. Bukan puluhan atau ratusan orang, yang bisa kita sebut sebagai human error petugas input data. Tetapi ini jutaan, dan dana itu dikelola. Masuk dan kemudian ditarik. Dimana prosesnya dimulai dari birokrasi pemerintahan (data), dilanjutkan ke sektor perbankan (rekening), dan diakhiri dengan pencairan di lapangan. Keterlibatan lintas sektor ini adalah ciri khas sindikat kejahatan terorganisir.

    Lazimnya pasti ada “otak” di balik operasi ini. Yang mengatur strategi. Sementara anggota lainnya menjalankan peran masing-masing. Seperti pembuat data fiktif. Pembuka rekening, dan penarik dana. 

    Oleh karena itu saya mendukung penuh permintaan Presiden Prabowo kepada Kepala PPATK untuk membongkar habis dan tuntas skandal penerima bansos fiktif ini. Segera setelah itu, PPATK harus menyerahkan kepada KPK RI untuk ditindaklanjuti. Karena ini kejahatan luar biasa. Selain merugikan negara, juga merugikan rakyat yang seharusnya berhak menerima.  

    Saya sudah pernah mengingatkan soal ini pada tahun 2022 silam. Saat saya menjabat Ketua DPD RI. Saat itu KPK menemukan 16,7 juta orang tanpa NIK yang tercatat dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos. Di luar itu juga ada NIK Ganda sebanyak 1,06 juta orang. Ditambah 234 ribu orang yang meninggal, tapi masih ada di DTKS. 

    Sengkarut data juga saya sampaikan terkait data jumlah desa penerima dana desa. Karena ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemendes. Dimana Kemenkeu menyebut ada 15 desa fiktif yang menerima dana desa. Kekacauan ini sejatinya sudah sejak dulu. Dan ini adalah celah bagi sindikat yang ingin mencuri uang APBN.

    Karena itu, saya berharap program Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang diluncurkan Presiden Prabowo dapat segera tuntas. Untuk merapikan serta menghapus celah sindikat pencuri uang bantuan sosial ini. 

    Dengan data yang terpadu dan berasal dari satu basis, akan dapat digunakan oleh semua kementerian dan lembaga dalam menyalurkan program-program perlindungan sosial. Sebab, jika basis datanya saja sudah salah, maka program yang dijalankan pasti tidak akan tepat sasaran. 

    DTSEN juga bisa digunakan untuk menentukan kebijakan pendirian Sekolah Rakyat. Prioritas pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis. Juga untuk penajaman konsentrasi dan jenis usaha Koperasi Merah Putih, yang tentu berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. Tentu verifikasi lapangan secara berkala tetap harus dilakukan. 

    Dan yang lebih penting, ayo kita bersih-bersih. Saatnya kebocoran APBN yang disengaja kita akhiri. Menurunnya tingkat korupsi, ekuivalen dengan angka peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bukan mustahil kita bisa menuju Indonesia yang lebih sejahtera, dengan membangun semangat kebersamaan (Prabowonomics) dan mengakhiri sifat keserakahan (Serakahnomics). 

    (*Penulis adalah Anggota MPR RI/DPD RI, Ketua DPD RI ke-5 )

  • Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi Nasional 15 September 2025

    Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    KORUPSI
    di Indonesia telah lama menjadi penyakit kronis yang merusak sendi-sendi negara hukum dan demokrasi.
    Ironisnya, penegakan hukum terhadap koruptor selama ini lebih menekankan pada pemidanaan badan (
    imprisonment
    ), sementara aspek pemulihan kerugian negara sering terabaikan.
    Akibatnya, banyak koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatannya, meski sudah menjalani hukuman.
    Untuk itu, pembentukan undang-undang tentang perampasan aset koruptor merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas.
    Dalam perspektif teori hukum pidana modern, tujuan utama pemidanaan tidak hanya
    deterrence
    (pencegahan) atau
    retribution
    (pembalasan), tetapi juga restorasi (pemulihan).
    Konsep ini selaras dengan gagasan
    restorative justice
    yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, dalam hal ini negara dan masyarakat yang selama ini banyak dirugikan dan menderita akibat korupsi yang kini sudah gila-gilaan mencapai triliunan rupiah.
    Selain itu, teori
    follow the money
    dalam kriminologi keuangan menegaskan bahwa kejahatan ekonomi, termasuk korupsi hanya dapat diberantas efektif bila aparat penegak hukum mampu melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan.
    Pada tataran inilah pentingnya rancangan undang-undang perampasan aset segera dibahas dan diundangkan oleh DPR bersama Pemerintah.
    Paradigma yang relevan untuk membangun regulasi perampasan aset adalah paradigma negara kesejahteraan (
    welfare state
    ).
    Dalam paradigma ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat (Pasal 33 UUD 1945). Jika aset hasil korupsi tidak dirampas, maka negara gagal melaksanakan mandat konstitusi tersebut.
    Selain itu, paradigma
    rule of law
    menghendaki bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kejahatan terorganisasi.
    Perampasan aset merupakan perwujudan supremasi hukum sekaligus bentuk keadilan distributif, mengembalikan uang yang dikorupsi dan diambil dari publik untuk kepentingan publik.
    Agar tidak salah arah dalam penyusunan undang-undang tentang perampasan aset, maka ada beberapa hal krusial yang harus dipastikan hadir dalam undang-undang tersebut.
    Skema perampasan non-konvensional.
    Undang-undang harus memungkinkan untuk melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht).
    Konsep ini dikenal sebagai
    non-conviction based asset forfeiture
    (NCB), yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara untuk kejahatan korupsi, narkotika, dan pencucian uang.
    Beban pembuktian terbalik
    . Agar efektif, undang-undang perlu mengatur mekanisme
    reverse burden of proof
    untuk aset yang diduga hasil korupsi.
    Koruptor diwajibkan membuktikan keabsahan asal-usul kekayaannya. Jika mereka tidak bisa membuktikan asal usul hartanya secara legal, maka akan dirampas oleh negara.
    Lembaga khusus pengelola aset
    . Aset yang dirampas harus dikelola oleh lembaga khusus, misalnya di bawah Kementerian Keuangan (Lembaga Pengelola Aset Rampasan), agar transparan dan dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Misalnya, membiayai pendidikan, kesehatan, atau pembangunan daerah secara bertanggungjawab.
    Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik
    . Penting untuk mengatur mekanisme agar perampasan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat, seperti pembeli yang sah atau kreditor yang beritikad baik.
    Contohnya, kasus pembelian mobil
    mercy milik Ilham Habibie yang warisan dari ayahnya B. J. Habibie, yang kemudian dibeli oleh Ridwan Kamil
    dan hingga kini belum dibayar lunas, tapi kemudian disita oleh KPK.
    Transparansi dan akuntabilitas
    . Pengelolaan aset rampasan harus diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan ke publik untuk mencegah terjadinya korupsi baru dalam pengelolaan barang rampasan.
    Kerja sama internasional
    . Mengingat banyak aset koruptor disembunyikan di luar negeri, undang-undang harus memuat mekanisme kerja sama dengan lembaga internasional dan atau dengan negara-negara lain untuk
    asset recovery.
    Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pemberantasan korupsi akan terus berjalan pincang.
    Kita hanya menghukum tubuh koruptor, tetapi membiarkan hasil kejahatannya tetap mengalir pada keluarga atau jaringan oligarki.
    Jika undang-undang perampasan aset berhasil dirumuskan dengan baik, maka Indonesia tidak hanya menegakkan keadilan hukum, tetapi juga mengembalikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
    Untuk itu, undang-undang perampasan aset harus diikuti pemahaman yang sama dari seluruh jajaran aparat penegak hukum dan masyarakat agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Isu Pergantian Kapolri, Pengamat: Hasilnya Sama Saja

    Soal Isu Pergantian Kapolri, Pengamat: Hasilnya Sama Saja

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto ikut memberi komentar terkait wacana pergantian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Lewat cuitan diakun media sosial X pribadinya, Gigin memberikan peringatan persoalan pergantian Kapolri ini.

    Menurutnya, pergantian ini tidak perlu terlalu diikuti perkembangannya.

    “Gak perlu buang waktu untuk mengamati pergantian Kapolri,” tulisnya dikutip Minggu (14/9/2025).

    Karena menurutnya, siapa pun yang nantinya menduduki posisi Kapolri, pasti hasilnya akan sama saja.

    “Sama dengan pergantian-pergantian sebelumnya, hasilnya sama saja,” tuturnya.

    Sebelumnya, beredar kabar Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke DPR RI.

    Karena adanya kabar pergantian ini, posisi yang saat ini dipegang oleh Listyo Sigit tentu bakal digeser.

    Beberapa nama pun dikabarkan masuk dalam bursa calon Kapolri yang baru menggantikan Listyo.

    Ada beberapa nama paling populer yang muncul sebagai calon pengganti.

    Sebut saja Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dilantik pada 25 Agustus lalu.

    Kemudian ada nama Komisaris Jenderal Dedi Prastyo. Komjen Dedi saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri).

    Komjen Dedi dan Komjen Suyudi menjadi sosok yang paling santer disebut-sebut sebagai pengganti Listyo Sigit. (Erfyansyah/fajar)

  • Kriminal sepekan, peran TNI pembunuhan kacab bank hingga soal judol

    Kriminal sepekan, peran TNI pembunuhan kacab bank hingga soal judol

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari peran oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37), hingga dua orang pencuri sepeda motor ditangkap di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (8/9), tepatnya saat pelaku tengah asik bermain judi online (judol).

    1. Ini peran oknum TNI dalam kasus pembunuhan kacab bank di Jakarta

    Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) membeberkan peran oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).

    “Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya (karena ada perannya),” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    2. Polisi tangkap buronan nomor satu Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar

    Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Srilanka menangkap lima orang buronan kriminal nomor satu Sri Lanka, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu.

    3. Dua orang residivis kasus pencurian motor ditangkap saat main judol

    Kepolisian menangkap dua orang pencuri sepeda motor ditangkap di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (8/9), tepatnya saat pelaku tengah asik bermain judi online (judol).

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander menyebutkan kedua pencuri itu ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.

    4. Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu

    “Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    5. Pria penodong pistol ke ojol di Kebayoran Lama diselidiki polisi

    Kepolisian menyelidiki kasus seorang pria penodong pistol kepada pengemudi ojek daring (online/ojol) di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Masih kita selidiki,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

    Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Nasional 13 September 2025

    Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
    Editor
    KOMPAS.com
    – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).
    Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.
    Dalam operasi itu, kurang lebih 5.000 batang ganja dengan berat sekitar 2,3 ton dimusnahkan tim gabungan.
    Ladang tersebut ditemukan di dua titik berbeda, yakni Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan sekitar 3.500 batang ganja seberat sekitar 1,4 ton, serta Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan sekitar 1.500 batang ganja seberat sekitar 900 kg.
    Operasi pemusnahan dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Komisaris Besar Riki Kurniawan dengan melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
    Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen perang melawan narkoba.
    Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.
    “Dengan semangat
    war on drugs for humanity
    , BNN terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” kata Suyudi, seperti dikutip dari rilis BNN, Sabtu (13/9/2025).
    BNN meyakini bahwa partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
    “Dengan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, bersikap waspada, serta berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, kita bersama-sama turut menyelamatkan masa depan bangsa,” kata Suyudi.
    BNN menegaskan, pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Upaya ini, menurut Suyudi, juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya terkait penanggulangan narkoba untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.
    “Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Kunci Pemberantasan Narkotika, Kepala BNN Ingatkan Sinergitas dan Integritas – Page 3

    3 Kunci Pemberantasan Narkotika, Kepala BNN Ingatkan Sinergitas dan Integritas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menekankan pentingnya soliditas dalam melaksanakan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh Indonesia. Menurut dia, insan BNN harus memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan narkoba.

    “Kita harus memiliki semangat yang sama. Soliditas harus menjadi pedoman Kita. Kita harus solid, harus kuat, dan jangan mudah rapuh. Kita harus tahan uji, tahan banting. Memang tidak mudah, tetapi pasti bisa”, tegas,” kata Suyudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2024).

    Suyudi menambahkan, ada dua nilai utama yang menjadi bagian dari tagline kepemimpinannya, yaitu integritas dan sinergitas. Ia menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas yang harus tercermin dalam sikap, keputusan, dan tindakan.

    Sementara itu, lanjut dia, sinergitas dibutuhkan untuk memastikan seluruh lini organisasi dapat bergerak seirama, saling mendukung, dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

    Suyudi pun memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang menjadi prioritas di bawah kepemimpinannya dengan tiga misi utama. Pertama, meningkatkan rasa aman melalui kualitas rumusan dan implementasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kedua, meningkatkan keterpulihan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dan Ketiga, mendorong tata kelola kelembagaan yang responsif dan proaktif melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan dan transformasi digital.

    “Ketiga misi tersebut menjadi pijakan utama dalam langkah strategis BNN ke depan untuk mewujudkan visi besar, yaitu Bersih Narkoba untuk SDM Unggul bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Suyudi.

     

  • Naik Pangkat Jadi Komjen, Kepala BNN Suyudi Ario: Berantas Narkoba, Lindungi Bangsa – Page 3

    Naik Pangkat Jadi Komjen, Kepala BNN Suyudi Ario: Berantas Narkoba, Lindungi Bangsa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto, resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) pada Upacara Korps Raport di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

    Dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kenaikan pangkat ini diberikan setelah Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN RI pada 25 Agustus 2025.

    Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akpol 1994 dengan rekam jejak panjang di kepolisian. Menempuh pendidikan di PTIK tahun 2003 dan Sespimti pada 2018, kini beliau dipercaya memimpin BNN RI untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    Dalam upacara Korps Raport, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menaikkan pangkat sejumlah perwira tinggi Polri, di antaranya Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, yang kini berpangkat Komjen Pol. Selain itu, terdapat tujuh Pati Polri yang naik pangkat pada jenjang Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.

    Selanjutnya terdapat 18 perwira lainnya naik pada jenjang Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.

     

  • Demi Rp 25 Juta, Pria Asal Makassar Selundupkan Sabu di Celana Dalam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 September 2025

    Demi Rp 25 Juta, Pria Asal Makassar Selundupkan Sabu di Celana Dalam Regional 12 September 2025

    Demi Rp 25 Juta, Pria Asal Makassar Selundupkan Sabu di Celana Dalam
    Tim Redaksi
    MANOKWARI, KOMPAS.com
    – R (41), seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan diduga mengelabui petugas di Bandara Hasanuddin Makassar dengan memasukkan narkoba jenis sabu di dalam celana dalamnya. 
    Sabu yang dimasukkan dalam tiga kemasan kertas bening dengan berat total 61,82 gram itu dibawa ke Manokwari, Papua Barat.
    Aksi pria itu memang mulus keluar dari Makassar dengan menggunakan maskapai Super Air Jet.
    Namun, ketika tiba di Bandara Rendani, tepatnya di parkiran, R diciduk oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
    Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Jeperson Sinaga mengatakan bahwa R diamankan di parkiran Bandara Rendani pekan lalu saat tim mengamankan barang bukti yang disimpan di dalam tubuhnya.
    “Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu bungkus plastik bening ukuran sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus plastik besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus plastik besar seberat 30,76 gram,” kata Kombes Jeperson Sinaga, Jumat (12/9/2025).
    Sinaga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku dititipi sabu-sabu oleh temannya di Makassar untuk dibawa dan diedarkan di Manokwari.
    “Baru pertama kali dia menjalankan aksi ini dengan iming-iming Rp 25 juta,” kata Diresnarkoba Polda Papua Barat.
    R telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Papua Barat.
    Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Peredaran Narkoba, 43 Tersangka Diamankan

    Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Peredaran Narkoba, 43 Tersangka Diamankan

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 43 tersangka. Operasi ini dilakukan selama 20 hari, mulai dari 30 Agustus hingga 10 September, dengan fokus pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

    Kapolresta Banyuwangi, AKBP Rama, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) yang terdaftar dalam kategori obat keras golongan G, yang banyak beredar di kalangan pelajar.

    “Tersangka mengedarkan obat pil trex dan tramadol, yang sering digunakan oleh kalangan pelajar untuk menambah daya tahan tubuh atau sekadar mencari sensasi,” jelas Rama.

    Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 159.496 butir pil trihexypenidyl (trex) dan tramadol, serta 150,45 gram narkotika jenis sabu-sabu.

    Polisi juga mengungkap tiga kasus menonjol yang melibatkan tersangka dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan, seperti kasus dari tersangka berinisial BDT yang memiliki 33.460 butir pil trex dan tramadol.

    Polresta Banyuwangi juga menemukan fakta bahwa sebagian besar transaksi narkoba dilakukan dengan cara yang sangat terselubung. Beberapa tersangka menggunakan kemasan vitamin hewan untuk mengelabui pembeli. “Untuk saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut asal muasal narkoba tersebut,” ujar Rama.

    Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi, seperti 9 unit motor, 31 unit handphone, 9 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

    Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. [tar/suf]

  • 5
                    
                        Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda
                        Nasional

    5 Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda Nasional

    Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 27 perwira tinggi Polri mendapatkan kenaikan pangkat dalam upacara di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025).
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kenaikan pangkat merupakan bentuk tanggung jawab dan kepercayaan yang lebih besar kepada 27 perwira tinggi Polri tersebut.
    “Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan,” kata Trunoyudo.
    “Dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” sambungnya.
    Dari 27 pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat, dua di antaranya adalah mendapatkan kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen.
    Keduanya adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Karyoto dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto.
    Berikut 27 pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat:
    Sedangkan 18 pati lainnya mendapatkan kenaikan pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
    Terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, Dosen Kepolisian, hingga pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.