Produk: Narkotika

  • Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sita Sabu-Ganja

    Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sita Sabu-Ganja

    Jakarta

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu pria, RS, selaku pengedar narkoba di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu hingga Ganja dari tangan pelaku.

    “Satu orang tersangka inisial RS di wilayah Lenteng Agung Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 901,70 gram dan narkotika ganja seberat 3,31 gram,” kata Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Budi mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan lewat operasi yang dilakukan pada Rabu (17/9) dini hari.

    Selain mengamankan barang bukti Sabu hingga Ganja, Budi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya diduga merupakan alat-alat yang dipergunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba.

    “Timbangan elektrik hingga alat hisap, pipet dan handphone pelaku, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Budi.

    Dia mengatakan saat pelaku beserta barang bukti pun sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pendalaman lebih lanjut.

    “Saat ini tersangka RS diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    (zap/zap)

  • TNI AU dan Avsec Bandara Pekanbaru Temukan Sabu Dalam Sepatu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 September 2025

    TNI AU dan Avsec Bandara Pekanbaru Temukan Sabu Dalam Sepatu Regional 18 September 2025

    TNI AU dan Avsec Bandara Pekanbaru Temukan Sabu Dalam Sepatu
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Petugas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu pada Rabu (17/9/2025).
    Penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dan petugas Avsec bandara.
    Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris menjelaskan, penemuan sabu tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu paket saat melakukan pemeriksaan barang di terminal kargo bandara.
    “Paket tersebut terbungkus rapi dalam kardus cokelat, dibalut plastik hitam, dan disembunyikan di dalam salah satu sepatu. Setelah diperiksa, ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 96 gram,” ujar Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
    Menurut Haris, paket narkoba ini dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta, dengan nama pengirim berinisial R dan penerima berinisial A.
    “Barang bukti diserahkan ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
    Haris menekankan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan barang yang akan dikirim lewat udara.
     
    “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara personel Lanud Roesmin Nurjadin, Avsec, dan instansi terkait lainnya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar jalur udara tetap aman dari penyelundupan narkotika,” beber dia.
    Lebih lanjut, Haris menegaskan komitmen Lanud Roesmin Nurjadin bersama mitra keamanan bandara dalam menjaga keamanan penerbangan dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba melalui transportasi udara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Produksi Kokain Meledak, Presiden Kolombia Kena Semprot AS

    Video: Produksi Kokain Meledak, Presiden Kolombia Kena Semprot AS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat secara resmi telah mencabut sertifikasi strategi penanggulangan narkotika Kolombia dengan menuduh pemerintahan Presiden Gustavo Petro, gagal menekan budidaya tanaman koka dan produksi kokain.

    Selengkapnya dalam program Manufacture CNBC Indonesia (Rabu, 17/09/2025) berikut ini.

  • Pengedar Narkoba di Bangkalan Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Api Revolver

    Pengedar Narkoba di Bangkalan Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Api Revolver

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian Polres Bangkalan berhasil membongkar praktik peredaran narkoba. Pada Selasa, 16 September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial HA (44), warga Kecamatan Socah, yang terlibat dalam peredaran sabu.

    Namun, penangkapan ini mengejutkan pihak berwenang karena ditemukan pula senjata api revolver lengkap dengan empat butir amunisi di rumah pelaku.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah HA. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan di kamar pelaku. Penemuan ini membuka tabir lebih dalam tentang keterlibatan HA dalam peredaran narkoba yang lebih besar.

    “Selain sabu, kami juga menemukan senjata api jenis revolver dengan empat amunisi. Untuk kasus kepemilikan senjata api ini masih didalami oleh Satreskrim,” kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025). Temuan ini menambah panjang daftar kasus yang harus dihadapi oleh HA.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu yang diperoleh HA berasal dari seorang rekannya di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Modus transaksi yang digunakan pelaku adalah dengan cara “ranjau”, yakni barang haram tersebut diletakkan di lokasi yang sudah disepakati tanpa perlu bertatap muka langsung dengan pemasok. Pembayaran dilakukan melalui transfer e-wallet, yang membuat pelaku semakin sulit dilacak.

    “Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer e-wallet, sehingga memperkecil risiko pelaku dan pemasok terpantau aparat,” jelas Hendro. Tak hanya peredaran narkoba, HA kini juga harus berurusan dengan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi terus mendalami asal-usul revolver tersebut, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kriminal lain.

    HA dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara itu, kasus kepemilikan senjata api masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan menegaskan, “Kasus ini tentu tidak berhenti pada pelaku saja. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, baik terkait sumber sabu maupun asal senjata api yang ditemukan.”

    Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, serta mencegah adanya penggunaan senjata api dalam tindak kriminal di wilayah Bangkalan. [sar/suf]

  • Pemerintah Usul 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Daftarnya

    Pemerintah Usul 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan kepada DPR sebanyak 17 RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. Di antaranya Rancangan Hukum Acara Perdata (RUU HAP), RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati.

    Hal itu disampaikan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat dengan Baleg DPR membahas RUU Prolegnas Prioritas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Eddy mengatakan total 17 RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.

    “Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU,” kata Eddy.

    Berikut daftar 17 RUU usulan pemerintah:

    1. RUU tentang hukum acara perdata
    2. RUU tentang narkotika dan psikotropika
    3. RUU tentang pengelolaan ruang udara
    4. RUU tentang hukum perdata internasional
    5. RUU tentang desain industri
    6. RUU tentang keamanan dan ketahanan cyber
    7. RUU tentang ketenaganukliran merupakan luncuran dari 2025
    8. RUU tentang pengadaan barang dan jasa publik
    9. RUU tentang pelaksanaan pidana mati 10. RUU tentang penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
    11. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
    12. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal
    13. RUU tentang jaminan benda bergerak
    14. RUU tentang kewarganegaraan
    15. RUU tentang badan usaha
    16. RUU tentang grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi
    17. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang badan usaha milik negara.

    Selain itu, terkait evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU. Di antaranya, RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara hingga RUU BUMN. Berikut daftarnya:

    1. RUU tentang pelaksanaan pidana mati
    2. RUU tentang penyelesaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
    3. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
    4. RUU tentang jaminan benda bergerak
    5. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

    Kemudian, pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas jangka menengah. Berikut daftarnya:

    1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
    2. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis
    3. RUU tentang keamanan laut
    4. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang veteran Republik Indonesia
    5. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan
    6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
    7. RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman

    Eddy menyampaikan pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU untuk masuk ke daftar Prolegnas jangka menengah 2024-2029 menjadi usul inisiatif pemerintah. Berikut daftarnya:

    1. RUU tentang badan usaha milik daerah
    2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, RUU tentang sistem transportasi dan logistik nasional, RUU tentang sistem jaringan transportasi nasional
    3. RUU tentang sistem perposan dan logistik nasional
    4. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman
    5. RUU tentang permuseuman
    6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
    7. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.

    Lebih lanjut, Eddy mengatakan RUU tentang keadilan restoratif diminta dikeluarkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah. Sebab, kata dia, hal itu telah diatur dalam RUU KUHAP.

    “Pemerintah mengusulkan satu RUU tentang keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, nomor urut 162, untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029,” tuturnya.

    “Dikarenakan materi pokok pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP, dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya,” imbuh dia.

    (amw/fca)

  • Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Waktu 12 Hari

    Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Waktu 12 Hari

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, berhasil menangkap sebanyak 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba, melalui operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang digelar selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).

    Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Suyanto, Kasi Humas, AKP Jupriadi dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025).

    “Dari total 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 14 tersangka bertindak sebagai pengedar (kurir narkoba), dan lima orang lainnya sebagai pengguna atau pemakai,” kata Kompol Hendry Soelistiawan.

    Dari total tersangka, sebanyak 11 tersangka bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing inisial AMF (24) warga Desa Konqng, Galis, AP (30) warga Desa Batukerbuy, Pasean, F (26) warga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, KRP (18) warga Desa Tanjung, Pademawu, MYA (25) warga Bagandan, Jungcangcang, NA (27) warga Desa Panglegur, Tlanakan, PDMS (34) warga Desa Bunter, Pademawu, RMA (15) warga Kelurahan Bugih, Pamekasan, serta SS (37) warga Desa Jarin, Pademawu.

    Selain itu terdapat dua tersangka berstatus sebagai pengedar sabu merupakan warga dari luar daerah, yakni inisial M (47) warga Desa Panongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, serta inisial SM (25) warga Desa Daleman, Kecamatan Kedundung, Sampang.

    Sementara tiga tersangka lainnya berstatus sebagai pengedar ineks, semuanya warga kabupaten Pamekasan. Masing-masing inisial DAY (21) dan DRD (44), keduanya warga Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta inisial RM (23) warga Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

    Sedangkan lima tersangka lainnya berstatus sebagai pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing inisial AF (39) warga Desa Batubintang, Batumarmar, M (40) dan R (30) keduanya warga Desa Blaban, Batumarmar, MR (27) warga Desa Waru, serta R (28) warga Tamberu Alet, Batumarmar, Pamekasan.

    Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti alias BB. Di antaranya narkoba jenis sabu seberat 24,87 gram, serta sebanyak 66 butir pil ekstasi. “Para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” ungkapnya.

    “Operasi ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang. Selain itu untuk menciptakan kondisi kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten
    Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • BNN kolaborasi ISSUP untuk berbagi praktik pemberantasan narkotika 

    BNN kolaborasi ISSUP untuk berbagi praktik pemberantasan narkotika 

    Badung, Bali (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Kuta, Bali untuk berbagi praktik pemberantasan narkotika.

    “Tujuan konferensi yaitu memperkaya wawasan, memperkuat strategi global dan meningkatkan sinergi untuk mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

    Suyudi menyebutkan kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara ini menjadi wadah strategis untuk mempertemukan para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan di bidang penanggulangan penyalahgunaan narkoba dari berbagai belahan dunia.

    Dia menjelaskan pada ISSUP Regional Conference 2025 sejumlah agenda penting masuk dalam rangkaian kegiatan.

    Tercatat 12 workshop dan 3 pelatihan telah digelar pada 16 September 2025.

    Konferensi yang diagendakan berlangsung 17 dan 18 September 2025 itu membahas berbagai tema aktual pemulihan dan reintegrasi sosial, pengurangan kejahatan narkoba di masyarakat, pendekatan berbasis masyarakat di Asia.

    Seluruh topik tersebut dirancang untuk memperkaya wawasan dan memperkuat strategi global dalam upaya mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba.

    Konferensi ini menghadirkan tokoh-tokoh penting serta profesional di bidang rehabilitasi dan pencegahan narkoba, baik dari Indonesia maupun mancanegara. Pertemuan ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi lintas negara dalam menciptakan solusi yang lebih efektif.

    “Ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen dan peran aktif dalam jaringan global penanggulangan narkoba,” pungkasnya.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Pasuruan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Amankan 40 Tersangka

    Polres Pasuruan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Amankan 40 Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 40 tersangka.

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 213,708 gram dan 12 butir ekstasi. Dari hasil perhitungan, nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp320 juta.

    “Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkoba di Pasuruan. Para pelaku ini menjalankan bisnis narkoba demi keuntungan yang besar,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/2025).

    Dari 40 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka ditangkap dalam rentang waktu operasi 30 Agustus hingga 10 September 2025.

    Polisi mengungkap, jaringan tersebut juga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Aset yang berhasil disita berupa tiga dump truck, satu mobil Daihatsu Terios, satu unit pick up, dua motor, dan perangkat elektronik.

    “Total aset yang berhasil kami amankan nilainya sekitar Rp3 miliar. Penyitaan aset ini kami lakukan agar para bandar tidak bisa menikmati hasil kejahatan,” ujar Yoyok.

    Yoyok menyebutkan, kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang menindaklanjuti jaringan narkoba di kampung Wonosoyo. Penyelidikan berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 sebelum digabung dengan operasi besar.

    Kombespol Robert Da Costa menegaskan bahwa Jawa Timur harus terbebas dari narkoba. “Kami akan terus memburu para bandar hingga ke akar-akarnya, serta memiskinkan mereka dengan penyitaan aset,” tegasnya.

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 menempatkan Polres Pasuruan pada peringkat tiga besar pengungkapan terbanyak di jajaran Polda Jatim. Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata kerja sama antara aparat dan dukungan masyarakat.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [ada/aje]

  • Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp3 Miliar dari Bisnis Narkoba di Gempol

    Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp3 Miliar dari Bisnis Narkoba di Gempol

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus besar pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Gempol, ditangkap setelah terbukti menjalankan bisnis haram sejak 2021 hingga Juli 2025.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengalirkan uang hasil penjualan sabu ke berbagai rekening. Sebagian dana digunakan untuk membeli aset bernilai miliaran rupiah.

    “Dari tersangka K, kami menyita aset senilai kurang lebih Rp3 miliar. Ini merupakan salah satu ungkap kasus terbesar di wilayah Pasuruan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/2025).

    Tersangka diduga sengaja menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangan. Cara ini dilakukan agar aliran dana tidak terdeteksi sistem perbankan.

    Selama menjalankan bisnis narkotika, K disebut mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Hasil tersebut kemudian diputar kembali dalam bentuk kendaraan dan aset lain.

    “Barang bukti yang disita antara lain tiga unit dump truck, satu unit mobil Terios, satu unit pick up, dua sepeda motor, serta peralatan elektronik. Semia aset diamankan sebagai bagian dari proses hukum,” jelas Yoyok.

    Kasus ini berawal dari penyidikan narkoba pada Juli 2025 yang mengaitkan K dengan jaringan peredaran sabu. Dari situ, polisi menemukan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak empat tahun terakhir.

    Tersangka diketahui menyimpan, membelanjakan, hingga menyamarkan harta hasil narkotika. Uang tersebut mengalir tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga kerabat dan pihak lain.

    “Kami akan terus menelusuri aliran dana ini agar seluruh jaringan yang terlibat bisa terungkap. Jadi jangan tergiur terkait keuntungan instan bisnis seperti ini,” tutur Yoyok.

    Atas perbuatannya, K dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar menanti tersangka. [ada/aje]

  • Polres Pasuruan Tangkap DPO Pengedar Sabu di Prigen, Total Barang Bukti 15,299 Gram

    Polres Pasuruan Tangkap DPO Pengedar Sabu di Prigen, Total Barang Bukti 15,299 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur, ditangkap saat berada di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Rabu (3/9/2025) dini hari.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengedar sabu di daerah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan keberadaan tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Benar, sekitar pukul 01.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan tersangka MSD di lokasi. Tersangka juga merupakan DPO yang selama ini kita cari,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (16/9/2025).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,054 gram. Selain itu, diamankan pula enam plastik klip kosong, sebuah kotak merah-hitam, dan satu unit handphone.

    Berdasarkan hasil penyidikan, MSD mengaku telah delapan bulan mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Helos yang kini masih buron.

    “Tersangka mendapat sabu dari DPO Helos dengan sistem ranjau di daerah Nogosari, Pandaan,” jelas Yoyok. Menurutnya, pola distribusi ini membuat pengedar lebih sulit dilacak.

    Tak hanya itu, MSD juga diketahui pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Pada Juli 2025 lalu, polisi menyita 15,245 gram sabu yang ternyata miliknya meski ia sempat melarikan diri saat penggerebekan.

    Dengan penangkapan kali ini, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari MSD mencapai 15,299 gram. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika yang dijalankan tersangka.

    “Motif tersangka jelas, yakni mencari keuntungan Rp300 ribu per gram serta bisa menggunakan sabu secara gratis,” tegas Iptu Yoyok. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya.

    MSD kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Yoyok. (ada/ted)