Produk: Narkotika

  • Ini model penyamaran penjual narkoba di Jaksel

    Ini model penyamaran penjual narkoba di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Jakarta Selatan (Jaksel) antara lain disamarkan dengan menjual kopi dan kosmetik untuk mengelabui warga sekitar.

    “Jadi, dari dua titik ini dari tempat warung kopi (warkop) kontainer, kita temukan ada beberapa jenis narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Murodih mengatakan dalam warkop itu ditemukan tujuh butir psikotropika jenis sabu-sabu dengan berat satu miligram (mg), tujuh butir sabu-sabu dua mg dan satu telepon seluler.

    Kemudian, pihaknya juga menemukan peredaran narkoba di toko kosmetik dengan menyamarkan 12 butir obat-obatan yang dibungkus plastik bening.

    “Sehingga kita tangkap termasuk dua penjaga toko,” ucapnya.

    Dalam peredarannya, narkoba tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butirnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku berinisial A dan AA terduga pengedar narkoba di Jagakarsa dan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

    Keduanya ditangkap pada Kamis (18/9) yang berawal dari pengaduan masyarakat pada hari itu juga.

    BNN RI mencatat Jakarta menjadi titik episentrum peredaran gelap narkoba dengan tingkat prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen atau setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal 2025.

    Berdasarkan data dan pemetaan yang dilakukan, terdapat 112 kawasan rawan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai bentuk penanganan, BNN Provinsi menyampaikan saat ini terdapat empat klinik yang diketahui telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta.

    Kemiskinan dimanfaatkan oleh para bandar untuk membentuk patron-patron sosial baru.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jaksel

    Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membekuk dua pria terduga pengedar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) berinisial AA dan A di Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Dari hasil penyidikan, ada dua tempat ditemukan dan barang itu disalahgunakan dalam artian menjual psikotropika tanpa izin,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Murodih mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis (18/9), setelah adanya pengaduan masyarakat pada hari itu juga.

    Kemudian, dari informasi masyarakat pula target pembeli narkoba tersebut yakni anak sekolah hingga orang dewasa.

    Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti, namun tidak melihat adanya kegiatan jual beli barang haram tersebut.

    “Memang informasi dari masyarakat itu diperjualbelikan. Namun pada saat kita datang ke TKP, di sana tidak kita temukan jual beli. Namun ada barang yang kita dapatkan,” ucapnya.

    Nantinya, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga diharapkan bukti terkumpul untuk menjadikan pelaku berstatus tersangka.

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pihaknya rutin menggencarkan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba.

    “Kami terus menggencarkan sosialisasi bahaya terkait narkoba, salah satunya di Kampung Tangguh, Pondok Labu, Cilandak,” ucap Prasetyo.

    Dikatakan sosialisasi itu ditujukan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes Fatmawati), Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

    BNN RI mencatat Jakarta menjadi titik episentrum peredaran gelap narkoba dengan tingkat prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen atau setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal 2025.

    Berdasarkan data dan pemetaan yang dilakukan, terdapat 112 kawasan rawan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai bentuk penanganan, BNN Provinsi menyampaikan saat ini terdapat empat klinik yang diketahui telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta.

    Kemiskinan dimanfaatkan oleh para bandar untuk membentuk patron-patron sosial baru.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

    Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hingga ribuan obat keras. Ada ganja sebesar 4,7 kilogram, sabu dan ekstasi hingga tembakau sintetis yang dimusnahkan.

    “Barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat pelaksanaan pemusnahan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/9/2025).

    Jauhari menjelaskan pemusnahan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut dampak dari konsumsi narkoba bisa membahayakan bagi masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya,” terang Jauhari.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar.

    Selain melakukan pemusnahan narkoba, pihaknya mengungkap turut menyita 486.670 obat keras. Ribuan obat keras tersebut terbagi dalam beberapa merk.

    Dia menyampaikan pihaknya turut mengundang unsur Forkopimda hingga tokoh masyarakat dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan tersebut juga, pihaknya menandatangani deklarasi anti narkoba bersama tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

    (yld/yld)

  • 6 Bulan Perjuangan Anggota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau Diganjar Penghargaan

    6 Bulan Perjuangan Anggota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau Diganjar Penghargaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan penghargaan usai berhasil menangkap empat kurir yang terafiliasi dengan jaringan narkotika antar pulau. Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    Penghargaan itu diberikan langsung oleh Luthfie pada Apel pimpinan hari Senin (22/8/2025) kemarin. Dalam sambutannya, Luthfie mengapresiasi kinerja dan perjuangan anggota yang rela terpisah dari keluarga selama hampir 6 bulan.

    “Saya apresiasi dan bangga. Saya tahu betul ungkap sebesar ini perlu effort yang besar. Baik waktu, tenaga dan biaya,” kata Luthfie.

    Dalam operasi yang berlangsung selama hampir 6 bulan itu, anggota memulai penyelidikan dari salah satu tempat di Jawa Barat. Mereka sempat bergeser ke Semarang hingga Pontianak. Dari sana, mereka mendapatkan berbagai bukti untuk mengejar para pelaku di Kalimantan Barat. Selama berbulan-bulan para anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya bekerja maksimal.

    Di lokasi yang mayoritas masih hutan dan minim sinyal komunikasi, mereka tuntaskan tugas walaupun terus memendam rindu kepada keluarga. Hasilnya, 4 kurir diamankan di dua lokasi berbeda. Dua kurir berinisial AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan

    Barat. Saat itu AR dan HD hendak mengirim sabu dengan membawa sebuah mobil yang sudah dimodifikasi.

    Sementara Dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur diamankan di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dari keempat pelaku, anggota di lapangan menyita 85 kilogram sabu dan 40.300 butir ekstasi. Penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya ini merupakan yang terbesar di tahun 2025. “Barang bukti juga sudah dimusnahkan bersama pada beberapa waktu lalu,” jelas Luthfie.

    Dari hasil ungkap ini, anggota yang diberi penghargaan oleh Kapolrestabes Surabaya sudah menyelamatkan 881 ribu nyawa di pulau Jawa dari bahaya narkoba. (ang/kun)

  • Tergiur Harga Murah Truk di Facebook, Warga Lampung Kena Tipu Rp 46 Juta

    Tergiur Harga Murah Truk di Facebook, Warga Lampung Kena Tipu Rp 46 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap TR (34), tersangka penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Akibat aksi TR, seorang korban harus merugi hingga Rp 46 juta.

    Tersangka merupakan warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

    “Benar, pelaku kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Lampung Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Rabu (24/09/2025).

    Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.

    Barang bukti tersebut antara lain dua unit ponsel, lima buku rekening bank, satu kartu ATM, satu bong botol sisa pakai, satu korek api merah, serta satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu.

    “Pelaku ini tidak hanya terlibat penipuan, tapi juga kuat dugaan terjerat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Kasus ini bermula saat korban mencari kendaraan lewat Facebook pada 10 Agustus 2024. Korban menemukan penawaran sebuah truk Mitsubishi dengan harga menarik. Setelah berkomunikasi dengan akun penjual, korban tergiur dan menyepakati harga Rp 46 juta.

    “Korban lalu mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Namun saat mendatangi alamat yang dijanjikan, mobil itu ternyata bukan milik pelaku. Korban pun sadar telah ditipu,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sementara barang bukti narkotika akan ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Timur.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi online, khususnya melalui media sosial. Pastikan identitas penjual jelas dan legal agar terhindar dari penipuan,” tutup dia.

  • Dugaan Keterlibatan Sindikat Narkoba dalam Tawuran Berhari-hari di Makassar, Polisi Selidiki
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        24 September 2025

    Dugaan Keterlibatan Sindikat Narkoba dalam Tawuran Berhari-hari di Makassar, Polisi Selidiki Makassar 24 September 2025

    Dugaan Keterlibatan Sindikat Narkoba dalam Tawuran Berhari-hari di Makassar, Polisi Selidiki
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Tawuran antarwarga yang telah berlangsung selama lima hari berturut-turut di kawasan Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga memiliki keterkaitan dengan permainan kartel narkotika.
    Dugaan itu berdasarkan kecurigaan warga setempat, mengingat kawasan itu dikenal sebagai lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
    “Orang-orang bilang, biasanya kalau ada barang (narkoba) mau masuk pasti perang,” ungkap salah satu warga berinisial FT saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (23/9/2025) malam.
    Warga juga mencurigai bahwa tawuran ini sengaja diprovokasi untuk mengalihkan perhatian aparat kepolisian dan masyarakat.
    Beberapa kelompok warga di sekitar lokasi diketahui memiliki dendam lama yang belum terselesaikan sejak 36 tahun lalu.
    “Kan misalnya polisi fokus pengamanan perang kelompok melerai, masyarakat juga tidak keluar rumah. Bebas keluar masuk itu barang,” tambah FT.
    Menanggapi isu tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki penyebab tawuran ini.

    “Kita lakukan penyelidikan, (informasi) itu pasti kita selidiki. Sementara tim masih dalami,” tegas Arya.
    Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan TNI dan pemerintah setempat telah mendirikan pos-pos pengamanan di titik-titik rawan untuk mencegah terulangnya tawuran.
    “Posko nanti kita siapkan di titik simpul, tempat para pelaku biasa berkumpul. Untuk pelaku, kita dalami, dan jika ada yang tertangkap akan segera kami sampaikan,” jelasnya.
    Polisi juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membiayai para pelaku tawuran.
    “Karena ini tidak mungkin tidak ada yang membiayai. Petasan itu nilainya Rp 1 juta dan satu hari bisa ditembakkan sebanyak 20 kali, berarti Rp 20 juta. Dan senapan angin ini juga dapatnya dari mana,” beber Arya.
    Diketahui, tawuran antarwarga di kawasan Kecamatan Tallo telah mengakibatkan kerusakan berbagai fasilitas milik warga, termasuk dua unit motor, satu mobil, dan sebuah rumah semi permanen yang terbakar habis.
    Selain itu, empat warga juga mengalami luka akibat terkena anak panah busur yang dilontarkan oleh para pelaku tawuran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu

    Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial HU (34) yang membawa 22 kilogram sabu di wilayah Jakarta Utara.

    “Kami berhasil mengamankan 1 orang WNA Pakistan inisial HU di 2 TKP yang berbeda di Jakarta Utara,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Selasa.

    Penangkapan HU dilakukan di pinggir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Senin (22/9), sekitar pukul 19.50 WIB.

    “Dari lokasi itu, juga diamankan satu kantong berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, dua ponsel, dan kartu kunci kamar hotel,” kata Candra.

    Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Di kamar hotel, ditemukan dua koper besar berisi sabu dengan berat bruto 19 kilogram. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 22 kilogram sabu,” ujar Candra.

    Barang bukti tersebut, kata dia, diduga berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.

    “Awalnya, ada informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. HU pun ditangkap saat berada di jalan, sebelum akhirnya digiring ke hotel tempat ia menyimpan sebagian besar barang bukti sabu,” tutur Candra.

    Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.

    “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Candra.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Berikut 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

    7. RUU tentang Jabatan Hakim

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    13. RUU tentang Kawasan Industri

    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    18. RUU tentang Keuangan Negara

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan

    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    22. RUU tentang Komoditas Strategis

    23. RUU tentang Pertekstilan

    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesi

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah

    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

    33. RUU tentang Satu Data Indonesia

    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

    35. RUU tentang Transportasi Online

    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    39. RUU tentang Pelelangan Aset

    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    47. RUU tentang Komoditas Khas

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    49. RUU tentang Bank Makanan

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

    64. RUU tentang Badan Usaha

    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    67. RUU tentang Bahasa Daerah

  • Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, saat proses penangkapan, polisi mendapati tersangka sedang berada di kamar mandi dan tengah mengonsumsi narkotika.

    “Untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, setelah membakar istrinya yakni SNC (31) dan menganiaya mertuanya, M (50), tersangka tidak memberikan pertolongan apapun dan langsung melarikan diri.

    “Kemudian alih-alih memberikan pertolongan tersangka ini malah melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian,” ujar Sri.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    “Pada 20 September tepatnya di menjelang pagi hari tersangka dapat diamankan oleh rekan-rekan kami, kami kerja sama dengan Polsek Cakung berhasil amankan tersangka,” jelas Sri.

    Terkait kasus narkotika, kata Sri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

    “Karena kami di PPA sifatnya lex spesialist (hukum bersifat khusus), jadi terkait narkotika akan ditangani oleh Satnarkoba. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di sana,” ucap Sri.

    Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Polisi kini mendalami dua aspek, yakni tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” jelas Sri.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban, M masih dirawat di rumah sakit yang sama.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkotika di pinggir Jalan Labeng Dajah, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

    Tersangka berinisial E (45), warga Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap setelah sempat melawan dan kejar-kejaran dengan petugas hingga ke tengah sawah.

    Bahkan tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 59,02 gram, yang disembunyikan dalam kresek hitam ke area persawahan saat kejar-kejaran berlangsung.

    “Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah ponsel Redmi 13 C, sebuah tas, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat L 4608 CAL yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (22/09/2025).

    Iptu Kiswoyo juga menyebut, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Sodik untuk diantarkan ke pembeli di Surabaya. Atas perannya sebagai kurir, ia dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp1.250.000. “Barang ini rencananya akan dibawa ke Surabaya. Tersangka bukan warga Bangkalan, melainkan berdomisili di Sidoarjo,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.[sar/kun]