Produk: Narkotika

  • Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba senilai Rp1,1 Triliun Sepanjang Kuartal III/2025

    Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba senilai Rp1,1 Triliun Sepanjang Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 1,14 ton selama tiga bulan sejak Juli-September 2025.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan total ada 2.318 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara narkoba ini. 

    Dia menambahkan, pada periode pengungkapan tersebut total ada 1.719 kasus narkoba yang ditangani. 

    “Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

    Di samping itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David memerinci dari total tersangka yang ditangkap, ada enam orang merupakan pembuat narkotika.

    Kemudian, satu orang bandar; 769 orang pengedar; dan 1.542 pecandu atau korban yang bakal dilakukan rehabilitasi.

    “Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” imbuhnya.

    Sementara, untuk barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mulai dari sabu 604 kg, ganja 221 kg, sabu cair 67,7 kg, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kg, bibit sintetis sebanyak 19,8 kg hingga barang bukti lainnya.

    Menurut Ahmad barang bukti yang disita dalam tiga bulan ini mencapai Rp1,13 triliun. Selain itu, dengan adanya pengungkapan ini, kepolisian mengklaim telah melakukan penyelamatan terhadap 4,5 juta jiwa.

    “Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

  • Polda Metro Bangun 28 Kampung Antinarkoba, Tempat Hiburan Malam Diawasi

    Polda Metro Bangun 28 Kampung Antinarkoba, Tempat Hiburan Malam Diawasi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya terus mengusut kasus peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro akan membangun 28 kampung tangguh anti-narkoba.

    “Kita juga sudah melakukan pembentukan 28 kampung tangguh anti-narkoba di seluruh jajaran sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Irjen Asep mengatakan pihaknya juga akan gencar melakukan penyuluhan di sekolah hingga kampanye masif pencegahan narkoba di media sosial. Selain itu, patroli kewilayahan di titik rawan narkoba, termasuk pengawasan tempat hiburan malam pun dilakukan.

    “Juga kita melaksanakan patroli dialogis di kampung rawan narkoba dan tempat-tempat hiburan,” ujarnya.

    Irjen Asep mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba di Jakarta. Dia menegaskan pihaknya akan senantiasa menindak peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.

    “Mari kita perkuat kepedulian supaya lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba. Demi anak-anak kita, demi keluarga kita, dan demi masyarakat yang lebih sehat dan aman,” imbuhnya.

    Bongkar Kasus Narkoba 1,14 Ton Senilai Rp 1,13 Triliun

    “Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” kata Irjen Asep Edi Suheri.

    Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, dari total tersangka yang ditangkap, enam orang merupakan produsen atau pembuat narkotika. Selain itu, ada satu orang bandar, 769 orang pengedar, dan 1.542 pecandu atau korban.

    “Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Ahmad Davi.

    Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan selama tiga bulan, yakni sabu seberat 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

    “Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp 1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba, selaku penyalahgunaan narkoba, kita telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia,” jelasnya.

    (wnv/ygs)

  • PB PORDI, GP ANSOR, dan KTC Deklarasi di Shanghai, Komitmen Jadikan Domino Olahraga Dunia Tanpa Judi

    PB PORDI, GP ANSOR, dan KTC Deklarasi di Shanghai, Komitmen Jadikan Domino Olahraga Dunia Tanpa Judi

    FAJAR.CO.ID, SHANGHAI – Pengurus Besar (PB) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) bersama Kreasi Tunas Cerdas (KTC) dan PP GP ANSOR menggelar Deklarasi bersama di Shanghai, China, Sabtu (27/9/2025). Deklarasi ini memuat dua poin utama, yakni menjadikan domino sebagai cabang olahraga populer di dunia serta menolak segala bentuk perjudian dalam olahraga domino, baik secara offline maupun online.

    Deklarasi yang diberi nama “Deklarasi Shanghai” tersebut menjadi bentuk komitmen bersama PB PORDI sebagai induk cabang olahraga Domino profesional, GP ANSOR sebagai organisasi kepemudaan, serta KTC sebagai pengembang platform game internasional. Tujuannya adalah menjadikan Permainan Domino sebagai cabang olahraga Resmi , Profesional serta terbebas dari praktik judi, Miras, dan narkotika.

    Ketua Umum PB PORDI, Andi Jamaro Dulung, menegaskan tekadnya untuk memperluas pengakuan domino sebagai olahraga resmi bukan hanya di Indonesia tetapi juga di Dunia Internasional.

    “Ini merupakan langkah besar bagi olahraga domino. Komitmen ini berupaya mengubah persepsi domino dari sekadar permainan rakyat yang masih rentan terpapar perjudian menjadi cabang olahraga resmi berbasis kecerdasan intelektual yang profesional dan menjangkau semua kalangan,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa PORDI konsisten menjauhkan domino dari perjudian.

    “Sejak awal, kami berkomitmen penuh menjauhkan domino dari unsur judi. Visi PB PORDI adalah menjadikan domino sebagai cabang olahraga resmi yang sehat, mendidik dan berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kami membangun sistem kompetisi yang berkelanjutan, terukur dan mengutamakan nilai-nilai fair play,” tambahnya.

  • Citra Kepolisian Madiun Kota Tercoreng, Oknum Polsek Mangunharjo Diduga Terlibat Kasus Narkoba

    Citra Kepolisian Madiun Kota Tercoreng, Oknum Polsek Mangunharjo Diduga Terlibat Kasus Narkoba

    Madiun (beritajatim.com) – Citra kepolisian di Kota Madiun mendapatkan tamparan keras setelah salah satu oknum anggota Polsek Mangunharjo, yang berinisial Iptu B.S., diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    Pada Jumat malam (26/9/2025), Satnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan Iptu B.S., dan saat ini ia sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Menurut AKBP Wiwin, Iptu B.S. masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

    “Untuk anggota yang bersangkutan, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada Senin (29/9/2025).

    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penangkapan Iptu B.S. terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu seberat 37 gram. Diduga, oknum perwira tersebut berperan sebagai pengedar narkoba, dan aktivitas ilegal ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tersebut.

    Kapolres Madiun Kota juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terlebih jika melibatkan anggota kepolisian. “Kami selalu menghimbau kepada seluruh anggota agar menjadi teladan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tegas AKBP Wiwin.

    Polres Madiun Kota berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus ini, dan akan mengungkapkan perkembangan lebih lanjut kepada publik. [rbr/suf]

  • 15 Narapidana Kabur dari Lapas Nabire, Gunakan Kayu dan Net Voli

    15 Narapidana Kabur dari Lapas Nabire, Gunakan Kayu dan Net Voli

    Liputan6.com, Jakarta Lima belas warga binaan Kelas IIB Nabire kabur dari penjara, Senin (29/09/2025), sekira pukul 07.00 WIT. Ada dugaan, para narapidana kabur dengan memanjat tembok tahanan menggunakan kayu dan net voli.

    “Dari olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa tangga kayu dan net voli yang diduga digunakan oleh para napi untuk kabur,” kata Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu.

    Aparat keamanan gabungan dari Polres Nabire, Polda Papua Tengah dan Brimob terus melakukan pengejaran.

    “Pemeriksaan internal di dalam lapas telah dilakukan, termasuk memeriksa saksi, sipir yang sedang piket. Pemeriksaan masih berlanjut,” terangnya.

    Untuk memperkecil ruang gerak narapidana, Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Papua Lapas Kelas IIB Nabire menerbitkan identitas 15 narapidana yang kabur.

    Berikut identitasnya:

    1.⁠ ⁠Adrian Melkisedek Torobi kasus narkotika

    2.⁠ ⁠Refli Bima Langitan kasus narkotika

    3.⁠ ⁠Jhon Mote kasus pemerasan dengan kekerasan

    4.⁠ ⁠Melianus Pigome kasus pencurian dengan kekerasan

    5.⁠ ⁠Meki Morin kasus pengrusakan

    6.⁠ ⁠Jack Daud Puara kasus narkotika

    7.⁠ ⁠Daniel Essue kasus narkotika

    8.⁠ ⁠Raimondus Goo kasus kekerasan seksual

    9.⁠ ⁠Elister Hasibuan kasus narkotika

    10.⁠ ⁠Danus Begal kasus narkotika

    11.⁠ ⁠Yakobus Waine kasus penyelundupan senjata api/senjata tajam

    12.⁠ ⁠Ayub Eyati Edowai kasus narkotika

    13.⁠ Valentino Elvis Mareku kasus pencurian dan pengeroyokan

    14.⁠ ⁠Roi Renhat Pais kasus narkotika

    15.⁠ ⁠Dalton Tamaroba kasus pembunuhan berencana.

  • Dua Warga Gresik Diringkus Polisi Saat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

    Dua Warga Gresik Diringkus Polisi Saat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

    Gresik (beritajatim.com)- Dua orang warga berinisial R (49) warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, dan SA (44) warga Desa Kramatinggil yang berdomisili di Kelurahan Tlogopojok, diringkus aparat kepolisian saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita 84 gram barang haram tersebut.

    Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Gresik.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada Senin (22/9) di rumah tersangka di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20 Gresik.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata,” katanya, Senin (29/9/2025).

    Selain itu lanjut dia, anggotanya di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong. Kemudian satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 7.000.000. Serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

    “Dari penggeledahan itu, kedua tersangka R dan SA tak bisa berkutik kemudian diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

    “Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. [dny/aje]

  • Peredaran Narkoba via Online di Garut Dibongkar Polisi: Dua Pelaku Diciduk, 18 Gram Sabu Disita

    Peredaran Narkoba via Online di Garut Dibongkar Polisi: Dua Pelaku Diciduk, 18 Gram Sabu Disita

    Liputan6.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka berinisial EM (45) dan JY (43), yang merupakan warga Garut.

    Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Garut. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18,88 gram.

    “Polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkotika melalui aplikasi pesan singkat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

    Ia menyampaikan modus pelaku dalam menjalankan aksi peredarannya dengan cara memanfaatkan jaringan medsos seperti Instragram, selanjutnya paket sabu dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan untuk diedarkan kembali.

    Pengakuan dua pelaku itu, kata dia, barang sabu didapat dari salah seorang inisial PS sebagai pemasok yang dikenal melalui medsos Instagram, dan saat ini pemasoknya masih dalam pengejaran.

    “Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram,” katanya.

     

     

     

  • BNN Ungkap Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terancam Hukuman Mati

    BNN Ungkap Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terancam Hukuman Mati

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pemusnahan 1,7 ton sabu dan ganja itu dari pengungkapan ribuan kasus narkoba di Sumut jaringan Aceh-Sumut. BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.

    “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jumlahnya luar biasa, yakni hampir 1,7 ton narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, kokain, dan ganja,” kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).

    Suyudi menuturkan para tersangka akan diproses sesuai hukum. Paling berat mereka akan dihukum maksimal yakni pidana mati.

    “Kepada seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, termasuk ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujarnya.

    “Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini menjadi cerminan nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkoba. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi generasi penerus dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 cartridge berisi liquid yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 cartridge belum di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 cartridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari ribuan kasus narkoba.

    “Pemusnahan narkotika berjenis Sabu dan Ganja dengan total kurang lebih 1.7 ton,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/9/2025).

    Ada 4.751 kasus peredaran narkoba yang dibongkar BNN dan Polri di Sumut. Dari pengungkapan itu, 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ujarnya.

    BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’. Dia menekankan pentingnya untuk melindungi generasi penerus bangsa lewat pengungkapan kasus narkoba.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 catridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 catridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan box, catridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • Polda Metro bongkar peredaran sabu jaringan Malaysia di Jakut

    Polda Metro bongkar peredaran sabu jaringan Malaysia di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia pada sebuah ruang bawah tanah (basement) apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara (Jakut).

    “Tersangka berinisial US (39), warga Ciputat, Tangerang Selatan diringkus dengan barang bukti 24,6 kilogram sabu pada Kamis (25/9) pukul 19.15 WIB,” Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Parikhesit di Jakarta, Jumat..

    Ia menjelaskan barang haram itu dikemas oleh tersangka dengan kemasan buah durian sebagai kamuflase untuk menyamarkan isinya.

    Pengungkapan ini, kata Parikhesit, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.

    “Pemantauan sudah mulai dilakukan dari bulan lalu. Kami berhasil menyita 24 paket kemasan sabu yang dibungkus plastik kemasan durian, total beratnya 24,6 kilogram yang disembunyikan pada mobil di ‘basement’ apartemen pluit Jakarta Utara,” ujar Parikhesit.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial J di Malaysia. US pun dijanjikan upah Rp250 juta bila berhasil mengedarkan seluruh barang tersebut.

    “Saat ini tersangka US ditahan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.