Produk: Narkotika

  • Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 210 Miliar!

    Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 210 Miliar!

    Jakarta

    Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II memperkuat pengawasan dengan optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Pemberantasan Penyelundupan serta Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, hal itu bertujuan menjaga keberlanjutan penerimaan dan melindungi masyarakat. Menurut Djaka, pihaknya menggencar operasi pemberantasan penyelundupan yang secara masif menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal.

    Demikian pula dengan pencegahan serta penindakan BKC ilegal, Bea Cukai melakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir, yaitu dari pabrik BKC ilegal khususnya rokok yang menjadi target operasi hingga pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal.

    “Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

    Menurutnya, kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi. Pada periode Januari hingga September 2025, implementasi strategi tersebut telah menghasilkan sebanyak 2.478 penindakan.

    Djaka menyebutkan, penindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif dan pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta narkotika. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak berasal dari bidang cukai, yakni 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 210 miliar.

    Menanggapi capaian ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kinerja positif penerimaan negara, sudah seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang tegas terhadap praktik ilegal.

    “Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” tegas Purbaya.

    (ily/rrd)

  • Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial ABH (44) sedang menjalani proses hukum usai ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    Diketahui, ABH merupakan anggota DPRD Jatim yang masuk ke Komisi D usai menang pemilu di 2024 dengan memperoleh lebih dari 50 ribu suara di Dapil 9.

    Informasi yang dihimpun, ABH sedang menjalani proses hukum yang berlaku karena penyalahgunaan narkotika. Ia sempat diperiksa menjadi saksi atas tersangka lain pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Tersangka lain itu berinisial MA yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Ngawi.

    Setelah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, MA mengoceh kepada penyidik jika ia biasa menjual narkotika ke ABH yang merupakan seorang anggota DPRD Jatim. Dari informasi itu, polisi kemudian memanggil ABH menjadi saksi atas perkara yang menjerat ABH.

    “ABH itu bukan ditangkap. Tapi dipanggil serta diperiksa dulu sebagai saksi atas pelaku lain,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (2/10/2025).

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, penyidik lalu melakukan tes urine kepada ABH. Hasilnya, urine ABH mengandung zat narkotika.

    Namun, Charles tidak menjabarkan lebih lanjut apa nama zat kimia terlarang yang terkandung di urine ABH. Sehingga tidak diketahui secara pasti narkoba jenis apa yang dikonsumsi oleh ABH.

    “Iya yang bersangkutan (ABH) terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang sudah penyidik lakukan,” imbuh Charles.

    Dari hasil tes urine tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih untuk mencari bukti lain. Setelah serangkaian pemeriksaan, ABH tidak terbukti terafiliasi dengan jaringan bandar. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya melebihi batas aturan sesuai dengan yang tertuang di Surat Edar Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010.

    “Kemarin sudah asesmen di BNN dan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Charles.

    Diketahui, dalam perjalanan karirnya, ABH sempat menjadi anggota kepolisian selama 19 tahun dan berdinas di Ngawi. Ia lantas memutuskan pensiun dini di usianya yang ke 41. Ia kemudian menjadi pengusaha di Ngawi dan berhasil menduduki kursi DPRD Jatim di awal pencalonannya. (ang/ted)

  • DPR Sahkan RUU Ekstradisi RI-Rusia Menjadi Undang-Undang

    DPR Sahkan RUU Ekstradisi RI-Rusia Menjadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR meresmikan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi Indonesia dengan Federasi Rusia menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.

    Mulanya, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menyampaikan hasil keputusan tingkat I yang dilakukan bersama  perwakilan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri, serta jajaran stakeholder lainnya, pada Senin (22/9/2025).

    Hasilnya DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia dibahas dan diputuskan dalam tingkat II atau saat Sidang Paripurna terdekat. 

    “Setelah melalui pembahasan Panja dan pengambilan keputusan tingkat pertama pada raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

    Setelah itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui agar RUU Ekstradiksi Indonesia-Federasi Rusia diputuskan menjadi Undang-Undang.

    “Izinkan lah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini dengan mengucapkan puji syukur, Presiden Indonesia setuju tentang RUU pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” tuturnya

    Menurutnya RUU ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama Indonesia-Rusia dalam tindak pidana mulai dari korupsi, TPPU, narkotika, dan kejahatan lintas internasional lainnya.

    Setelah pemaparan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada peserta sidang apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU.

    “Setuju,” jawab para tamu undangan. 

  • 33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

    33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita Megapolitan 1 Oktober 2025

    33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Sebanyak 33 orang di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap dalam kasus narkoba selama periode September 2025. Mereka terdiri dari bandar, kurir, serta pemakai.
    Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Ali Jupri mengatakan para pelaku terlibat dalam berbagai jenis penyalahgunaan narkotika seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang.
    “Di bulan September 2025, kami mengungkap 28 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang,” kata Ali, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
    “Satu orang pelaku yang kita amankan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
    Ali menuturkan, barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang September 2025 yaitu sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis seberat 1.650 gram, dan ganja seberat 522 gram.
    Selain itu, polisi juga mengamankan 51.092 butir obat-obatan terlarang.
    “Kasus peredaran narkoba yang paling banyak kita ungkap ada di wilayah Bogor Utara,” ujarnya.
    Ali menyebut, para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai ruang komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.
    Sistem peredarannya yakni dengan mengirim sebuah peta lewat aplikasi Google Maps sehingga antara penjual dengan pembeli tidak saling bertemu.
    Narkoba yang telah dipesan kemudian disimpan di lokasi sesuai petunjuk lewat Google Maps.
    “Untuk para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika. Ancamannya lima tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Persiapan CPNS 2026, Ini Syarat dan Dokumen Wajibnya – Page 3

    Persiapan CPNS 2026, Ini Syarat dan Dokumen Wajibnya – Page 3

    Calon pelamar penerimaan CPNS 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

    Namun, terdapat pengecualian batas usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu. Jabatan tersebut meliputi Dokter Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3. Kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima juga menjadi syarat mutlak, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

    Dari sisi hukum, pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Mereka juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta. Penting juga untuk tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

    Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan formasi yang dilamar, mulai dari D3 hingga S2 atau sertifikasi khusus. Program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi minimal B saat kelulusan. Terakhir, kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi juga menjadi syarat.

  • Nama Fredy Pratama Mendadak Hilang dari Situs Red Notice Interpol, Ini Penjelasan Polisi

    Nama Fredy Pratama Mendadak Hilang dari Situs Red Notice Interpol, Ini Penjelasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama buronan kasus narkoba internasional Fredy Pratama menghilang dalam daftar red notice Interpol.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis dalam situs red notice Interpol pada Rabu (1/10/2025) sekitar 08.45 WIB, nama gembong narkoba sudah tidak termasuk dalam buronan red notice yanh ditampilkan di web Interpol.

    Padahal, buruan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu nampak diperlihatkan di situs Interpol dalam beberapa tahun sebelumnya.

    Kala itu, dalam situs Interpol tercatat bahwa Fredy Pratama lahir pada 25 Juni 1985 di Banjarmasin dengan jenis kelamin laki-laki. Adapun, dalam foto yang diunggah Interpol, Fredy nampak memiliki rambut hitam panjang dengan mengenakan kaus berwarna biru.

    Adapun, buronan berkewarganegaraan Indonesia yang tercantum dalam red notice Interpol saat ini ada tujuh orang.

    Mereka adalah Pietruschka Evelina Fadil (64), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

    Dalam hal ini, Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol itu ada dua macam.

    Secara terperinci, ada buronan berstatus res notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

    “Dalam Red Notice Interpol memang ada dua tipe, satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

    Sekadar informasi, Fredy Pratama memiliki beberapa julukan seperti The Secret, Airbag, Mojopahit dan termasuk Casanova. 

    Setiap bulannya, jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan.

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia. 

  • Polda Metro bentuk 28 kampung antinarkoba 

    Polda Metro bentuk 28 kampung antinarkoba 

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membentuk 28 kampung antinarkoba sebagai tahapan pertama penanggulangan sekaligus pencegahan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya itu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    “Pembentukan 28 kampung antinarkoba yang digagas jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kami akan gencarkan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Suheri di Jakarta, Selasa.

    Namun Asep tak merinci lokasi kampung yang dimaksud. Dia hanya menyatakan kampung tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Adapun langkah lain penanggulangan narkoba yang dilakukan, yaitu melakukan patroli intensif ke daerah-daerah yang diduga ataupun daerah-daerah kampung narkoba.

    Kepolisian akan fokus mengerahkan semua personel untuk secara rutin, kontinyu melaksanakan patroli di sekitar tersebut. “Agar peredaran narkoba tidak semakin berkembang,” kata Asep.

    Langkah lain yang dilakukan, yakni tindakan represif ataupun penegakan hukum terhadap bandar atau pengedar narkoba.

    Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran menangkap 2.318 orang yang terdiri dari enam orang produsen, satu bandar, 769 pengedar dan 1.542 pecandu atau pemakai atau korban narkoba.

    Namun, 1.542 pemakai kemudian diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

    Sementara itu, para tersangka kasus narkoba diancam dengan hukuman minimal penjara paling singkat lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

    Hal ini merujuk Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Asep juga mengatakan akan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar atau diduga membantu peredaran narkoba.

    “Saya berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada bila ada anggota kami yang melakukan pembekingan. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” kata Asep.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ajak pelajar di Jakarta Utara jauhi tawuran

    Polisi ajak pelajar di Jakarta Utara jauhi tawuran

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengajak pelajar SMK dan SMP Darul Ma’arif Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, menjauhi tawuran karena bisa mengakibatkan masa depan suram sebagai generasi muda.

    “Saya mengajak dan menghimbau adik-adik semua agar tidak ikut menjadi pelaku tawuran,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri saat melaksanakan “Program Police Go to School” di Jakarta Utara, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut tidak ada manfaatnya bagi kehidupan. Yang ada hanya merugikan masa depan pelajar.

    “Pesan saya, jangan pernah ikut melakukan tawuran, jika kedapatan saya berjanji akan saya proses hukum sehingga pastinya merugikan masa depan adik-adik,” kata dia.

    Selain itu, dalam menyikapi perkembangan teknologi generasi muda harus mampu menyaring informasi yang beredar di media sosial.

    Menurut dia, banyak kenakalan remaja seperti tawuran dimulai dari media sosial dan ini tentu tidak dibenarkan.

    Selain itu juga ada praktik prostitusi daring yang juga ada melibatkan perempuan yang masih pelajar dan ini tentu melanggar hukum.

    Ia mengingatkan jangan ada anak muda yang terlibat dalam aksi pidana yang membahayakan masa depan mereka.

    “Gunakan media sosial digunakan untuk ilmu pengetahuan dan menambah wawasan yang positif,” kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 ini.

    Dia juga mengajak agar pelajar ini tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika baik menjadi pengguna maupun menjadi pengedar bahkan bandar barang haram tersebut.

    “Jangan ada yang terlibat karena sangat merugikan masa depan,” kata dia.

    Ia mengatakan kegiatan “Program Police Go To School” yang dilaksanakan oleh Polsek Cilincing di SMK dan SMP Darul Ma’arif Semper Timur merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan pendidikan.

    “Kami berharap pelajar ini dapat tumbuh berkembang menjadi generasi unggul yang berdaya saing dalam menyambut Generasi Emas Indonesia 2045,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BNN Ajak Semua Pihak Perang Lawan Narkoba demi Kemanusiaan

    Kepala BNN Ajak Semua Pihak Perang Lawan Narkoba demi Kemanusiaan

    Jakarta

    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengajak semua pihak bersinergi untuk melawan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Komjen Suyudi menegaskan penanganan kasus narkoba memerlukan kerja sama dari berbagai elemen.

    “Penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia ini tidak bisa ditangani sendiri. BNN RI sebagai ujung tombak yang menangani penyalahgunaan narkotika Indonesia mengajak segenap stakeholder kementerian terkait, tokoh-tokoh masyarakat agama, pemuda, dan segenap elemen masyarakat,” kata Komjen Suyudi seperti dikutip, Selasa (30/9/2025).

    Dia menyampaikan BNN juga turut melakukan kegiatan pencegahan dan rehabilitasi. Dia ingin masyarakat dapat terlindungi dari narkoba secara menyeluruh.

    “Kami BNN RI sangat berharap pemahaman terkait bahaya narkoba, dampak, efek betul-betul bisa dipahami oleh keluarga, orang tua, saudara, anak-anak kita,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

    Komjen Suyudi menegaskan kerja sama ini harus berlangsung panjang. Menurut dia, perang melawan narkoba merupakan aksi demi kemanusiaan.

    Sebelumnya, BNN bersama Polri membongkar 4.751 kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ungkap BNN RI dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).

    “Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak antara BNN RI, Polda Sumatera Utara, dan Polres jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut ini detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 cartridge berisi liquid yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 cartridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (knv/fjp)

  • Polda Metro tetapkan 1.542 pecandu narkoba untuk direhabilitasi

    Polda Metro tetapkan 1.542 pecandu narkoba untuk direhabilitasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 1.542 pecandu atau pemakai narkoba dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap selama tiga bulan terakhir untuk menjalani rehabilitasi sosial maupun medis sehingga pulih dari kecanduan mereka.

    “Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan keputusan itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atau mengedepankan pemulihan.

    Sebanyak 1.542 pecandu itu merupakan bagian dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya dalam tiga bulan terakhir, yakni Juli hingga September 2025, dengan total tersangka 2.318 orang.

    “Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” ungkap David.

    Seluruh tersangka kasus narkoba itu diancam dengan hukuman minimal penjara paling singkat lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, merujuk Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap dalam tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya menyita 1,14 ton narkoba berbagai jenis, antara lain sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis, dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun.

    “Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun, dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” tutur David.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.