Produk: Narkotika

  • Hasanuddin Ditahan KPK dan Agus Black Hoe Mundur, PDIP Jatim Siapkan PAW

    Hasanuddin Ditahan KPK dan Agus Black Hoe Mundur, PDIP Jatim Siapkan PAW

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi ‘Kanang’ Sulistyono memberikan pernyataan kepada media terkait dua kadernya yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim. Yakni, Anggota Komis A Hasanuddin dan Anggota Komis D Agus Black Hoe.

    “Kalau dua-duanya sudah mengundurkan diri, pasti langkah selanjutnya adalah pergantian antar waktu (PAW). Ini kami proses ke DPP. Siapa yang menggantikan keduanya di DPRD Jatim, nantinya akan dirapatkan dulu DPD dan diusulkan ke DPP,” kata Budi kepada wartawan di kantor PDIP Jatim, Senin (6/10/2025).

    Menurut Kanang, untuk Agus Black Hoe ketika dipanggil DPD mengaku merasa tidak nyaman dengan dugaan kasus narkoba yang menjeratnya, baik itu di limgkungan masyarakat dan keluarga.

    “Buat saya tidak masalah, kalau itu lebih baik menyelamatkan hubungan sosial ke masyarakat, keluarga dan partai. Partai tidak akan melindungi orang-orang bersalah. Kita selamatkan partai. Keputusan Mas Agus untuk mundur kita support. Kami tegaskan sampai saat ini partai belum menerima hasil tes urine yang menyatakan bersangkutan positif narkoba,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, Hasanuddin secara sportif mengajukan pengunduran diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah pokmas APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Beliau sportif, membuat surat pengunduran diri bahkan sebelum dilantik. Namun, asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Ketika beliau resmi ditahan KPK, barulah surat pengunduran dirinya kami teruskan ke DPP,” ujarnya.

    Sementara itu, Agus Black Hoe mundur setelah namanya disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meskipun belum ada bukti otentik terkait keterlibatan Agus, PDIP menilai langkah pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral.

    “Kasus Mas Black ini memang sempat membuat gaduh. Kami belum menerima bukti resmi bahwa dia positif pengguna narkoba. Tapi karena merasa tidak nyaman, apalagi sudah berdampak ke keluarga, Mas Agus Black memilih mundur dengan sukarela,” jelas Kanang.

    Mantan Bupati Ngawi ini menambahkan, PDIP Jatim sudah meluncurkan surat pengunduran diri keduanya ke DPP. Proses PAW tengah disiapkan dan segera diumumkan setelah mendapat persetujuan dari DPP. [tok/beq]

  • Pengungkapan 298 Gram Sabu di Riau, Kurir Ngaku Diupah Napi Lapas Sumbar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Oktober 2025

    Pengungkapan 298 Gram Sabu di Riau, Kurir Ngaku Diupah Napi Lapas Sumbar Regional 6 Oktober 2025

    Pengungkapan 298 Gram Sabu di Riau, Kurir Ngaku Diupah Napi Lapas Sumbar
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti seberat 298 gram.
    Kedua pelaku berinisial RMN (25) dan AMCS (31). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya kurir yang akan mengantar sabu ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
    “Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil,” kata Putu saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (6/10/2025).
    RMN mengaku sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Sumbar untuk diserahkan kepada seseorang yang belum dikenalnya. Ia mendapat upah Rp 5 juta, namun baru menerima Rp 3 juta. “Pelaku sudah dua kali antar sabu ke Sumbar,” ungkap Putu.
    Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Pesisir Selatan, Sumbar. RMN diminta menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R ternyata merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumbar.
    R selanjutnya menyuruh AMCS untuk menjemput paket sabu tersebut. Sesuai perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan lintas Padang-Mukomuko.
    “Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap pelaku AMCS. Hasil interogasi, dia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di salah satu Lapas di Sumbar untuk menjemput sabu,” jelas Putu.
    Kedua tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simpan Sabu di Silikon HP, Warga Ganding Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan Sabu di Silikon HP, Warga Ganding Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka A ditangkap di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Dia membawa sabu siap edar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (05/10/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka. Aparat Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di sebuah tegalan.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan disimpab di balik silikon handphone milik pelaku,” ungkap Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bersih 0,15 gram, 1 handphone merek Realme warna biru, 1 bungkus rokok, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, dan 1 sepeda motor Yamaha Gear warna putih nopol M 4954 XB.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengakui bahwa seluruh barang bukti itu miliknya. Sekarang pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tandasnya. (tem/but)

  • Puluhan Pengedar dan Pecandu Ditangkap, Lebih 1.000 Orang Selamat dari Narkoba
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Oktober 2025

    Puluhan Pengedar dan Pecandu Ditangkap, Lebih 1.000 Orang Selamat dari Narkoba Regional 4 Oktober 2025

    Puluhan Pengedar dan Pecandu Ditangkap, Lebih 1.000 Orang Selamat dari Narkoba
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Puluhan pengedar dan pecandu narkotika ditangkap polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
    Lebih dari 1.000 orang diselamatkan dari peredaran narkoba di Bandar Lampung.
    Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap selama September 2025.
    Total tersangka mencapai 32 orang dari 22 kasus, dengan rincian 22 orang berperan sebagai pengedar narkoba dan 10 orang merupakan pencandu.
    “Para tersangka ini ditangkap dalam operasi selama September 2025 di beberapa wilayah di Bandar Lampung,” kata Made di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (4/10/2025).
    Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi.
    Jika ditaksir, barang bukti narkoba itu berhasil menyelamatkan 1.051 orang dan kerugian finansialnya mencapai Rp 309 juta.
    Made menambahkan, wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang, masing-masing tiga kasus.
    Kemudian, di wilayah Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras masing-masing dua kasus.
    Sisanya, masing-masing satu kasus terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang.
    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kontrakan di Turen Malang Simpan 82 Poket Sabu dan Ganja

    Kontrakan di Turen Malang Simpan 82 Poket Sabu dan Ganja

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang, kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen, polisi menemukan 82 poket sabu dan satu poket ganja siap edar.

    Barang bukti sabu tersebut jika ditimbang mencapai 164,7 gram, sementara ganja seberat 12,10 gram. Temuan ini membuat polisi memastikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

    Dua pria berinisial BPA (30) dan SNR (39) ditangkap saat penggerebekan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya tidak berkutik saat polisi masuk ke kontrakan di Dusun Meduran, Desa Undaan, Turen.

    “Total ada 82 poket sabu yang disita dari TKP, ditambah ganja. Ini jelas barang bukti dalam jumlah besar. Kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, serta beberapa handphone,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (4/10/2025).

    Bambang menegaskan, polisi kini masih melakukan pengembangan kasus. Pihaknya mendalami dari mana para tersangka mendapatkan pasokan narkoba dan apakah ada jaringan lain yang terhubung.

    “Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri hingga ke atas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pengedar lain,” tegas Bambang.

    Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita berbagai perlengkapan seperti pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, wadah rokok, hingga dua unit timbangan digital. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Malang.

    Bambang juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, peran warga sangat penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.

    “Informasi kecil bisa membuka kasus besar seperti ini. Bagi seluruh masyarakat, jangan ragu untuk memberikan informasi apa pun melalui layanan telepon bebas pulsa di nomor 110,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat mulai dari belasan tahun penjara hingga seumur hidup. (yog/ian)

  • PDIP Jatim Hormati Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang Seret Kadernya

    PDIP Jatim Hormati Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang Seret Kadernya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret salah satu kadernya, Agus Black Hoe Budianto. Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

    “Kami menghormati proses hukum yang kini masih berjalan dan masih menunggu keterangan resmi. Sampai hari ini, baik dari DPRD, kepolisian, maupun lembaga terkait, belum ada pernyataan resmi yang bisa kami jadikan dasar untuk bersikap,” ujar Deni saat ditemui di Kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Sabtu (4/10/2025).

    Secara organisasi, terang Deni PDIP bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran berat, termasuk kasus narkotika. Aturan partai telah mengatur sanksi berat bagi kader yang terbukti bersalah.

    “Secara organisasi, PDI Perjuangan tegas. Siapa pun kader yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya adalah pemecatan. Itu sudah diatur dalam AD/ART partai,” kata politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2024-2029 ini.

    Dia melanjutkan, partai akan mengambil sikap sesuai dengan proses hukum yang berjalan dan sudah ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Baik itu rehabilitasi, pemulihanm maupun penahanan.\enang.

    “Apakah statusnya rehabilitasi, pemulihan, atau penahanan, semua menunggu kepastian resmi. Namun kalau sudah ada bukti kuat, sikap partai jelas pemecatan,” ucapnya.

    Saat ini, lanjut Deni, PDIP terus berbenah dan memperkuat integritas internal. Dia menekankan menjaga marwah partai sebagai organisasi politik yang berpihak kepada rakyat menjadi hal penting yang harus diperhatikan seluruh kader PDIP.

    “Kami melihat partai ini memang sedang berbenah. Arahan dan keputusan final tentu berada di tangan pimpinan pusat, tetapi kami di daerah akan tegak lurus mengikuti garis organisasi dan memastikan marwah partai tetap terjaga,” pungkas Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Jatim ini. [asg/beq]

  • Serangan AS Tewaskan 4 ‘Teroris Narkotika’ di Lepas Pantai Venezuela

    Serangan AS Tewaskan 4 ‘Teroris Narkotika’ di Lepas Pantai Venezuela

    Jakarta

    Menteri Pertahanan (Menhan) Amerika Serikat Pete Hegseth mengatakan bahwa militer AS menewaskan empat “teroris narkotika” dalam sebuah serangan yang mematikan di lepas pantai Venezuela.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (4/10/2025), dalam sebuah unggahan di media sosial X, Hegseth mengatakan serangan itu ditujukan terhadap sebuah organisasi teroris yang telah ditetapkan, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Tidak ada pasukan AS yang terluka dalam operasi pada Jumat (3/10) waktu setempat tersebut. Hegseth mengatakan serangan itu ditujukan terhadap sebuah kapal yang “mengangkut narkotika dalam jumlah besar – menuju Amerika untuk meracuni rakyat kami.”

    Hegseth menambahkan: “Intelijen kami, tanpa ragu, mengonfirmasi bahwa kapal ini menyelundupkan narkotika, orang-orang di dalamnya adalah teroris narkotika, dan mereka beroperasi di rute transit penyelundupan narkotika yang telah diketahui. Serangan ini akan terus berlanjut hingga serangan terhadap rakyat Amerika berakhir!!!!”

    Sebelumnya pada hari Kamis waktu setempat, Presiden Donald Trump menyatakan AS ‘konflik bersenjata’ dengan kartel narkoba. Trump juga telah mengerahkan kapal militer ke laut Karibia untuk menangkap penyelundup narkoba.

    “Presiden menetapkan kartel-kartel ini sebagai kelompok bersenjata non-negara, menetapkan mereka sebagai organisasi teroris, dan menetapkan bahwa tindakan mereka merupakan serangan bersenjata terhadap Amerika Serikat,” demikian bunyi pemberitahuan dari Pentagon sebagaimana dilansir AFP, Jumat (3/10/2025).

    Pernyataan Trump ini dikeluarkan melalui surat pemberitahuan kepada Kongres setelah serangan baru-baru ini terhadap kapal-kapal di lepas pantai Venezuela. Surat tersebut dirancang sebagai pembenaran hukum untuk tiga serangan baru di perairan internasional yang menewaskan sedikitnya 14 orang.

    Serangan AS baru-baru ini menargetkan kapal-kapal yang diduga memuat narkoba di lepas pantai Venezuela, tetapi para ahli hukum telah meragukan legalitas tindakan Washington.

    “Seperti yang telah kami katakan berkali-kali, presiden bertindak sesuai dengan hukum konflik bersenjata untuk melindungi negara kita dari mereka yang mencoba membawa racun mematikan ke pantai kita,” kata juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, kepada AFP.

    “Dia menepati janjinya untuk memberantas kartel dan menghilangkan ancaman keamanan nasional ini dengan membunuh lebih banyak warga Amerika,” imbuhnya.

    Lihat juga Video ‘Petugas ICE Banting Wanita di Kantor Imigrasi AS’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Agus Black Hoe Bantah Konsumsi Narkoba, Siap Kooperatif Bantu Kepolisian

    Agus Black Hoe Bantah Konsumsi Narkoba, Siap Kooperatif Bantu Kepolisian

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe Budianto, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya terjerat kasus hukum akibat mengonsumsi narkoba.

    Agus Black Hoe memastikan kabar yang beredar bahwa dirinya tertangkap maupun tengah menjalani penyidikan di Polres Ngawi adalah tidak benar. “Saya tidak tertangkap tangan, tidak dalam penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus tindak pidana (penyalahgunaan narkoba),” ujar Agus Black Hoe, Jumat (3/10/2025).

    Ia juga mengaku tidak sedang menjalani rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional). Ia hanya diminta untuk hadir di Polres Ngawi untuk diskusi terkait pernyataan pengedar Sabu yang berhasil ditangkap Polres Ngawi.

    “Berkaitan dengan pemberitaan itu, tidak benar. Saya kooperatif dengan pikiran positif ketika diminta hadir di Polres Ngawi via telepon untuk berdiskusi terkait mantan karyawan saya, Hengky, yang saat ini tersangkut kasus pidana. Kehadiran saya pun bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun,” ujar mantan Polisi ini.

    “Lebih jelasnya silakan saja cek di BNN, saya tidak pernah ikut rehabilitasi,” sambungnya.

    Agus juga menegaskan terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menjalani tes urine. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai hasil tes tersebut.

    “Tes urine, saya tidak tahu hasilnya. Saya datang ke Polres bukan berarti saya tertangkap tangan. Tapi karena saya kooperatif,” tambah Agus.

    Lebih jauh, Agus menyoroti prosedur hukum yang semestinya berlaku bagi anggota legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap anggota DPRD tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa izin resmi.

    “Mendasar UU No. 32 Tahun 2024, izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Jadi, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD harus terlebih dahulu ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi, atau dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

    Dengan dasar itu, Agus menilai kabar yang berkembang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum. “Dalam menyikapi perkembangan berita ini, saya nyatakan tidak prosedural dan tidak sesuai aturan hukum (UU No. 32 Tahun 2024) yang berlaku,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Bule Suami Istri Tanam Ganja Hidroponik di Rumah Kontrakan Bali

    Bule Suami Istri Tanam Ganja Hidroponik di Rumah Kontrakan Bali

    Menurut Radiant, kejahatan pasutri tersebut sangat terorganisasi karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.

    Berbeda dengan kasus laboratorium narkoba di Sunny Village Desa Tibubeneng dan laboratorium narkoba di Ungasan, Kabupaten Badung, yang diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu, rumah yang disewa pasutri WNA tersebut tidak dilengkapi dengan laboratorium.

    Saat ini, hanya NR yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan istrinya masih diperiksa sebagai saksi.

    NR dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.

    Sedangkan KV masih diperiksa sebagai saksi di Mapolda Bali. Polisi masih menggali peran KV dalam kasus tersebut.

    “Ini kami masih mendalami dulu apakah untuk perannya yang si istri bisa jadikan tersangka. Saat ini kan masih ada waktu untuk bisa melakukan bahwa yang bersangkutan karena kan kita harus ada bukti-bukti petunjuk untuk menyeret bahwa yang bersangkutan juga ada peran di dalam hal penanaman ganja tersebut,” kata Radiant.

    Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah ratusan polibag dan media tanah, termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan.

     

  • Diborgol Saat Asyik Nongkrong, Pria Malang Ternyata Bawa Sabu 16,79 Gram

    Diborgol Saat Asyik Nongkrong, Pria Malang Ternyata Bawa Sabu 16,79 Gram

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial WP (30) di Kabupaten Malang ditangkap polisi saat membawa sabu-sabu siap edar. Tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Malang ketika sedang bercengkerama di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dalam penangkapan itu, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat total 16,79 gram. Selain narkoba, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

    “Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor yang dipakainya. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” kata Bambang, Jumat (3/10/2025).

    Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka.

    Bambang menegaskan, WP terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

    “Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

    “Informasi sekecil apa pun sangat berarti, sampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110. Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas Bambang. [yog/beq]