Produk: Narkotika

  • Kriminal kemarin, kasus narkoba Ammar Zoni hingga wartawan dijambret

    Kriminal kemarin, kasus narkoba Ammar Zoni hingga wartawan dijambret

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (9/10), mulai dari kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua hingga wartawan Antara jadi korban jambret setelah liputan di Kemayoran.

    Berikut berita-berita selengkapnya:

    1. Kejari Jakpus sebut kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua.

    Baca di sini

    2. Polisi tangkap lansia pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Jaktim

    Polisi menangkap seorang lanjut usia (lansia) yang merupakan pelaku persetubuhan anak tetangganya yang masih di bawah umur sejak awal 2025 di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Baca di sini

    3. Terdakwa tabrak lari divonis lebih tinggi obati kekecewaan keluarga

    Kuasa Hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong menyatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) selama dua tahun penjara atau di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengobati kekecewaan yang dirasakan keluarga.

    Baca di sini

    4. Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait sejumlah ancaman bom di tiga sekolah internasional yang terjadi di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

    Baca di sini

    5. Wartawan Antara jadi korban jambret usai liputan di Kemayoran

    Seorang wartawan Kantor Berita Antara bernama Agatha Olivia Victoria menjadi korban penjambretan handphone usai meliput di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi.
    Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
    Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
    “Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
    Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
    Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
    “DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
    Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
    Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas. Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
    Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika karena diduga terlibat peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
    Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menimpa Ammar sejak pertama kali terseret kasus narkoba pada 2017.
    Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
    “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Keenam tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
    Dari pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
    “Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Modus operandi sindikat ini melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
    Ammar menerima sabu dan sinte dari jaringan luar dan menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
    Salah satu tersangka lain, MR, menyebut Ammar menyimpan barang, bukan langsung menjual.
    Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi, dengan satu kurir bernama Asep bertugas menyerahkan narkoba dari luar ke dalam.
    Sementara itu, satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
    Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
    Jumlah barang bukti disebut cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
    Semua tersangka, termasuk Ammar, kini ditahan menunggu persidangan.
    Kasus ini memperlihatkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sebelumnya.
    Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Artis Ammar Zoni Diduga Jual Narkoba di Rutan, Ini Modusnya

    Artis Ammar Zoni Diduga Jual Narkoba di Rutan, Ini Modusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan keterlibatan artis Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

    Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengatakan kasus ini merupakan pelimpahan dari Penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat. Total, ada enam tersangka yang dilimpah dalam perkara ini, termasuk Ammar Zoni.

    “Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis,” ujar Fatah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

    Dia mengemukakan, Ammar Zoni memperoleh narkoba jenis sabu dan sintetis ini dari luar Rutan. Kemudian, Ammar menyerahkan narkoba itu MR dan selanjutnya diserahkan ke AM.

    Dari tangan AM, kemudian diserahkan lagi ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pergerakan pengedar narkoba ini kemudian terendus oleh petugas di lokasi.

    “Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhimya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” imbuhnya.

    Petugas keamanan pun langsung melakukan penggeledahan di ruangan kamar lara tersangka dan ditemukannya narkoba jenis sabu, ganja dan batang bukti lainnya. Adapun, untuk memuluskan peredaran di rutan tersebut, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi.

    “Dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Kriminal kemarin, kasus DJ Panda hingga sindikat peredaran narkoba

    Kriminal kemarin, kasus DJ Panda hingga sindikat peredaran narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Selasa (7/10) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi bekuk sindikat peredaran narkotika lintas provinsi hingga Polda Metro segera panggil DJ Panda terkait laporan Erika Carlina.

    Berikut rangkumannya:

    Bea Cukai Marunda musnahkan barang ilegal senilai Rp7 miliar lebih

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara, memusnahkan barang ilegal senilai Rp7,05 miliar sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.

    “Secara total, barang-barang tersebut bernilai mencapai Rp7.058.876.237 atau Rp7,05 miliar,” kata Kepala kantor KPPBC Tipe A Marunda, Setiaji Tenggamus di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polda Metro segera panggil DJ Panda terkait laporan Erika Carlina

    Polda Metro Jaya segera memanggil seorang “disk jockey” (DJ) bernama Giovanni Surya atau akrab disapa DJ Panda terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah menyebutkan, pihaknya akan memanggil DJ Panda pada minggu depan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi bekuk sindikat peredaran narkotika lintas provinsi

    Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga orang yang diduga merupakan sindikat peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu.

    “Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A (30), K (39), dan D (38),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kronologi kasus pembacokan di dalam warung kelontong di Jakbar

    Kasus pembacokan oleh pelajar di dalam sebuah warung kelontong di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (3/10), berawal dari sekelompok pelajar yang “nongkrong” di depan tempat kejadian peristiwa (TKP).

    Pemilik toko kelontong bernama Yuli (32) mengaku, ketika sekelompok pelajar, termasuk korban berinisial PL (18) sedang “nongkrong” di depan tempat usahanya, sekelompok pelajar bersenjata tajam mendatangi mereka.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap bajing loncat yang curi besi dari truk di Jakut

    Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga bajing loncat yang mencuri besi dari truk di lampu merah depan Pos 9 Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa.

    “Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AM (34), HA (38) dan RA (27) yang merupakan warga Koja Jakarta Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Edarkan Sabu 2 Warga Gresik Dijebloskan Penjara

    Edarkan Sabu 2 Warga Gresik Dijebloskan Penjara

    Gresik (beritajatim.com)– Genderang perang terhadap narkotika jenis sabu terung digaungkan oleh aparat Satreskoba Polres Gresik. Aparat penegak hukum ini meringkus dua pengedar yang disimpan dalam bungkus rokok.

    Kedua tersangka yang dijebloskan di penjara masing-masing AF (48) warga Kelurahan Pekelingan dan ZM (49) warga kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

    Terbongkarnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka diamankan di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem Gresik, sewaktu melakukan transaksi sabu.

    “Dua tersangka sudah kami amankan dan telah menjalani pemeriksaan. Dari tangan pelaku juga disita 12 plastik klip yang diduga berisi sabu,” ujar Kasatreskoba AKP Ahmad Yani, Selasa (7/10/2025).

    Lebih lanjut ia menuturkan, saat digeledah barang haram itu disembunyikan oleh tersangka di dalam bekas bungkus. Anggota kami di lapangan juga menyita barang bukti handphone, timbangan elektrik, dan seperangkat alat hisap sabu untuk kepentingan penyidikan.

    “Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita seberat timbang netto 3,969 gram,” tuturnya.

    Ahmad Yani menambahkan, semua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya ini, AF dan ZM juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun kurungan penjara. (dny/ted)

  • Kejar Status WLA, BPOM Gelar Workshop Bareng USP Demi Jaminan Mutu Obat Nasional

    Kejar Status WLA, BPOM Gelar Workshop Bareng USP Demi Jaminan Mutu Obat Nasional

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaksanakan workshop bertajuk ‘The Values of Pharmacopeial Standards’ untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dari seluruh Indonesia dan perwakilan industri-industri farmasi.

    Workshop ini diselenggarakan atas kerjasama yang sudah dilakukan oleh BPOM dengan United States Pharmacopeia (USP) di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Workshop ini diharapkan bisa menjadi langkah besar untuk meningkatkan standar farmakope di Indonesia.

    “Acara ini merupakan kelanjutan dari penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) sebelumnya Badan POM dengan USP di Maryland pada beberapa bulan yang lalu. Karena pharmacopeia Indonesia itu banyak mengadopsi atau mengambil dari USP dan pharmacopeia negara-negara lain. Itu untuk meningkatkan standar pharmacopeia di Indonesia,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI William Adi Teja, Selasa (7/10/2025).

    Selain soal kualitas dan keamanan obat, workshop ini juga mempererat kerjasama antara BPOM RI dan USP. Diharapkan, kerjasama ini dapat meningkatkan standar kemampuan BPOM RI sehingga bisa diakui dunia.

    “Ini juga kenapa kita lakukan karena Indonesia juga sedang masuk pada penilaian akhir WLA (WHO-Listed Authority) status oleh WHO. Nah, hal-hal seperti inilah yang mendukung Indonesia untuk bisa mendapatkan maturity level 4 di WHO,” sambung William.

    “Jadi kolaborasi ini, workshop ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan Indonesia di bidang pengawasan obat dan makanan sehingga dapat menjaga masyarakat Indonesia dari makanan dan obat yang tidak berstandar,” tandasnya.

    General Manager and Senior Director USP Asia Pacific, Anthony Tann menyambut baik kerjasama yang dilakukan dengan BPOM. Menurutnya, memastikan obat sampai ke tangan masyarakat dengan aman dan bermanfaat adalah hal yang harus diutamakan.

    Ia menambahkan kolaborasi ini adalah salah satu kesempatan penting untuk berbagi pengalaman dan belajar satu sama lain dalam hal produksi dan pengawasan obat.

    “Merupakan kehormatan besar menjadi bagian dari perjalanan ini bersama BPOM, untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia, bahkan di seluruh dunia, dapat memiliki akses terhadap obat-obatan yang aman dan terjamin mutunya,” tandas Tann.

    (avk/kna)

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Barang Bukti

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Barang Bukti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang pengedar sabu di wilayah Gempol pada Selasa (7/10/2025).

    Pelaku diketahui berinisial MY (31), seorang karyawan swasta asal Desa Carat, Kecamatan Gempol. Ia ditangkap saat tengah berada di pinggir jalan di sekitar kawasan tempat tinggalnya.

    Petugas yang sebelumnya menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu siap edar di dalam saku pelaku.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kabupaten, Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 7,767 gram,” ungkapnya.

    Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, sedotan hitam yang digunakan sebagai alat takar, serta satu ponsel milik pelaku. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kabupaten untuk penyelidikan lanjutan.

    Dari hasil interogasi awal, MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini berstatus DPO. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

    “Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia memperoleh keuntungan sekitar seratus ribu rupiah per gram dan dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas Iptu Yoyok.

    Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati. [ada/aje]

  • BNN dan PP Muhammadiyah perkuat sinergi dakwah antinarkoba

    BNN dan PP Muhammadiyah perkuat sinergi dakwah antinarkoba

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat memperkuat sinergi dakwah antinarkoba dalam audiensi di Jakarta pada pekan lalu.

    Kesepakatan tersebut seiring dengan penguatan kerja sama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    “Saya menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya peran dai dalam meningkatkan literasi P4GN di masyarakat,” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Maka dari itu, Suyudi meminta jajarannya untuk segera menindaklanjuti perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan segala pembaruan literasi narkotika saat ini.

    Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Muhammadiyah yang selama ini telah mengintegrasikan pesan-pesan P4GN dalam kegiatan dakwah, terutama kepada generasi muda dan keluarga sebagai garda terdepan.

    Sementara itu, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah Muhammad Arifin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara BNN dan PP Muhammadiyah selama ini.

    Dia menegaskan lembaganya siap untuk mendukung literasi antinarkotika melalui pelatihan dai dengan membawa misi P4GN.

    Arifin menjelaskan PP Muhammadiyah memiliki jaringan dai yang tersebar luas di seluruh Indonesia.

    Berlandaskan nota kesepahaman antara BNN dan PP Muhammadiyah beberapa waktu silam, jaringan dai PP Muhammadiyah sedang aktif memberikan penyuluhan narkotika di masyarakat maupun di lembaga pemasyarakatan hingga saat ini.

    Berakhirnya nota kesepahaman tersebut pada akhir 2023 lalu mendorong Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah untuk kembali melakukan pembaruan agar kerja sama strategis tersebut dapat terus berjalan.

    Dalam audiensi, para Deputi BNN turut memberikan masukan, di antaranya terkait persiapan draf perpanjangan MoU, penguatan komunitas dai anti narkoba, pemanfaatan media dakwah Muhammadiyah, serta pengembangan layanan rehabilitasi berbasis keagamaan dan program pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan narkoba.

    Pertemuan singkat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam upaya P4GN melalui dakwah, pendidikan, pemberdayaan, serta kolaborasi berkelanjutan antara BNN dan PP Muhammadiyah.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pria di Lampung Pinjam Motor Teman untuk Jemput Istri, Ternyata Digadai Buat Modal Judi Online

    Pria di Lampung Pinjam Motor Teman untuk Jemput Istri, Ternyata Digadai Buat Modal Judi Online

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Destario Pravesta (38) nekat menipu temannya sendiri dengan berpura-pura meminjam sepeda motor untuk menjemput istri. Motor lalu menggadaikan demi bermain judi slot daring.

    Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu setelah berbulan-bulan kabur ke pulau Jawa. Residivis kasus narkotika itu dibekuk saat pulang kampung, Jumat (3/10/2025).

    Kasus itu bermula pada tanggal 28 Mei 2025. Saat itu, korban bernama Triyono (22) tengah bekerja di sebuah gudang kawasan Pekon Pringsewu Timur.

    Destario datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat BE 2964 US dengan alasan hendak menjemput istri.

    “Korban yang mengenal baik pelaku tak menaruh curiga dan menyerahkan kunci motor. Namun malam berganti pagi, motor tak kunjung dikembalikan,” kata Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

    Upaya korban menghubungi pelaku dan mendatangi rumah keluarganya pun tak membuahkan hasil. Motor lenyap, pelaku menghilang tanpa jejak.

    Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, motor tersebut digadaikan pelaku seharga Rp2,5 juta. Uang hasil gadai itu tak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, melainkan untuk bermain judi slot daring.

    “Pelaku mengaku sudah lama mengenal korban dan sering datang ke tempat korban bekerja. Saat itu ia tengah terdesak karena kalah berjudi,” terang dia.