Produk: Narkotika

  • Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan HP Lewat Makanan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

    Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan HP Lewat Makanan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

    Tulungagung (beritajatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone yang dilakukan melalui kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Sebuah handphone diamankan petugas dari seorang WBP usai menerima kunjungan keluarganya. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam kemasan makanan yang dibawa oleh pengunjung. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

    Kepala KPLP Lapas Tulungagung, Dhonny Galeh Sulistyo, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/10/2025). Saat itu, WBP atas nama Dedy Ariyanto menerima kunjungan dari saudara perempuannya. Setelah kunjungan selesai, sebagaimana prosedur tetap, Dedy menjalani pemeriksaan badan oleh petugas.

    Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai salah satu bungkus makanan yang dibawa telah rusak segelnya. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk memeriksa lebih lanjut isi kemasan makanan tersebut. “Usai menerima kunjungan, setiap WBP akan kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujar Dhonny, Jumat (10/10/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit handphone merek Oppo warna biru yang disembunyikan di dalam makanan berbungkus sterofoam. Menyadari adanya upaya penyelundupan, petugas segera melaporkan temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap WBP yang bersangkutan.

    Hasilnya, Dedy Ariyanto yang merupakan narapidana kasus narkotika, mengakui bahwa handphone tersebut diberikan oleh saudara perempuannya saat kunjungan. “WBP kasus narkotika ini mengakui bahwa handphone itu dikirim oleh saudaranya saat besuk,” tuturnya.

    Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, memberikan apresiasi atas kesigapan petugas dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia menegaskan, jajaran Lapas Tulungagung berkomitmen penuh menjaga integritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

    “Tindakan cepat dan tepat dari petugas merupakan bukti nyata kesigapan serta dedikasi dalam menegakkan aturan. Kami akan terus melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengamanan demi menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Polisi tangkap pria yang simpan ganja seberat 4,1 kg di Bekasi Utara

    Polisi tangkap pria yang simpan ganja seberat 4,1 kg di Bekasi Utara

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MSG yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 4,1 kilogram di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

    “Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10) sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja kering yang dibungkus rapi siap edar. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram,” katanya.

    Barang bukti ganja seberat 4,1 kg yang disita dari tangan tersangka MSG saat ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (9/10/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

    Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial.

    Polisi kini masih mendalami jaringan pengedaran dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

    Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Sigit.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
                        Nasional

    6 Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan Nasional

    Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.
    Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
    “Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    “Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
    Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Surya Darmadi tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung. Ia hadir melalui sambungan virtual.
    Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
    Handika mengaku keberatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan kliennya ke Nusakambangan.
    Menurut dia, Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
    Handika mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut sakit-sakitan. Taipan berusia 73 tahun itu menderita jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usia.
    “Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika.
    “Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambung dia.
    Pengacara senior itu memandang, penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
    “Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
    Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaga pantai utara Papua dengan memperkuat silaturahim

    Jaga pantai utara Papua dengan memperkuat silaturahim

    Jayapura (ANTARA) – Siang itu, terik matahari dan gelombang ombak teduh menemani perjalanan Serda Meisaro ke Kampung Kayu Pulo, Kota Jayapura, yang terletak di kawasan pantai utara Papua.

    Anggota Kodaeral X Jayapura itu menyusuri pantai utara Papua dengan menumpang sea rider, kapal patroli cepat berbahan plastik.

    Berseragam lengkap bersama beberapa anggota Kodaeral X Jayapura lainnya, Serda Meisaro ke kampung itu tak lain untuk mengunjungi warga pesisir yang berada di Kampung Kayu Pulo, salah satu wilayah administrasi Kota Jayapura.

    Penduduk kampung itu kebanyakan tinggal di atas perairan Teluk Humbolt dengan rumah-rumah panggung dari kayu.

    Jarak tempuh ke kampung itu hanya 10 menit dari Kota Jayapura. Para prajurit itu menjadikan kunjungan rutin tersebut sebagai ajang silaturahim ke penduduk setempat, yang wilayahya berbatasan dengan Papua Nugini, negara dengan rakyat Melanesia yang berkarakteristik sama dengan masyarakat Bumi Cenderawasih yakni berkulit hitam dan berambut keriting.

    Sesampainya di Kampung Kayu Pulo, kapal patroli disandarkan di dermaga kecil milik warga setempat. Kedatangan Serda Meisaro bersama timnya itu pun, seperti biasa, disambut hangat warga. Mereka langsung beriringan menuju balai kampung, sebuah bangunan yang bisa menjadi tempat berkumpul orang banyak.

    Di balai kampung, sejumlah prajurit TNI tersebut berinteraksi dengan warga, yang sebagian besar merupakan nelayan. Ajang silaturahim seperti itu dimanfaatkan benar-benar oleh prajurit untuk memberikan berbagai penyuluhan, mulai dari materi tentang kesehatan hingga bela negara.

    Para nelayan di ujung negeri itu tentu merupakan orang-orang yang tepat untuk diajak untuk menjaga negeri. Apalagi mengingat mereka hidup sehari-hari dan bergelut mencari nafkah di perairan yang berbatasan dengan negeri tetangga. Merekalah sebenarnya mata dan telinga yang bisa memberikan berbagai informasi tentang beragam peristiwa penting.

    Berbatasan dengan Papua Nugini menjadikan wilayah perairan Kota Jayapura dikenal rawan menjadi tempat penyelundupan narkotika, vanili, sirip ikan hiu, gelembung ikan, dan buah pinang khas PNG.

    Di kawasan utara Jayapura itu juga masih sering ditemukan kasus nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan. Kegiatan seperti itu tidak hanya membahayakan nelayan, namun juga merusak habitat laut Papua yang terkenal dengan keanekaragaman biotanya.

    Karena kerawanan yang seperti itulah, Kodaeral X Jayapura terus berupaya mengirim prajuritnya ke sana. Lewat silaturahim yang sering, berbagai penyuluhan yang diberikan tentunya akan efektif.

    Bagi TNI, keberadaan warga pesisir Kota Jayapura, khususnya di Kampung Kayu Pulo, sangat diharapkan dapat menjadi partner yang kuat dan bisa bersinergi menjadi “mata dan telinga” untuk pengawasan terhadap hal-hal yang bisa dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.

    “Kami harap warga pesisir ikut berperan dalam menjaga perairan di sekitarnya,” kata Serda Meisaro.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Nyaris Terkecoh: Dikira Kecelakaan Mobil Biasa, Besoknya saat Dicek Ada Sabu 1 Kilogram

    Polisi Nyaris Terkecoh: Dikira Kecelakaan Mobil Biasa, Besoknya saat Dicek Ada Sabu 1 Kilogram

    Liputan6.com, Wajo – Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berubah menjadi pengungkapan penyelundupan narkoba. Polisi yang mengamankan mobil minibus sebagai barang bukti tabrakan ternyata menyembunyikan sabu 1 kilogram dengan rapi.

    Peristiwa ini bermula pada Rabu (8/10/2025) malam, saat Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menerima laporan kecelakaan di Dusun Inrello, Kecamatan Keera. Sebuah mobil Wuling Confero DD 1147 XX bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor.

    Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu mengamankan mobil dan sopir ke Kantor Polisi, di Jalan A. Pallawarukka, Sengkang. Tak ada yang mencurigakan malam itu, semuanya terlihat seperti penanganan kecelakaan biasa.

    Namun keesokan harinya, situasi berubah. Saat Kasat Lantas Polres Wajo AKP Riyanda Putra bersama Kanit Gakkum Iptu Rahmat melakukan pemeriksaan mendetail terhadap isi kendaraan, keduanya menemukan bungkusan mencurigakan bergambar bunga matahari di dalam kabin.

    “Awalnya kami hanya curiga karena bentuk dan posisinya tidak wajar. Setelah kami periksa lebih teliti, ternyata isinya sabu,” kata Riyanda, Jumat (10/10/2025).

    Riyanda pun kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo untuk memastikan isi bungkusan tersebut. Setelah dilakukan uji lapangan, hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1.021,4 gram, atau lebih dari satu kilogram.

    “Sudah kami serahkan barang bukti sabu, mobil dan sopir yang diketahui merupakan warga Kabupaten Luwu atas nama Sabrianto, 25 tahun kepada Satresnarkoba,” aku Riyanda.

     

  • Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak Nasional 10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan, jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang menjerat aktor Ammar Zoni ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
    Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
    Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Empat Anggota Polres Blitar Dipecat: Desersi, Narkoba, hingga Penggelapan Jabatan

    Empat Anggota Polres Blitar Dipecat: Desersi, Narkoba, hingga Penggelapan Jabatan

    Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Polda Jawa Timur (Jatim), secara tegas memberhentikan empat anggotanya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat (10/10/2025). Keempat anggota ini dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini adalah konsekuensi tegas atas tindakan yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Ini merupakan bentuk ketegasan di internal Polri.

    “Pada hari ini kami dari Polri baru saja selesai melaksanakan upacara PTDH terhadap empat anggota Polri. Mantan anggota Polri ini sudah diberhentikan, karena tindakannya melanggar disiplin dan kode etik Polri,” terang AKBP Arif.

    Keempat anggota yang di-PTDH tersebut adalah Bripka ES, Bripda AS, Bripka BES, dan Aipda SDR. Mereka terjerat kasus pelanggaran yang bervariasi dan semuanya masuk kategori berat:

    Disersi dan Narkoba: Bripka ES dan Bripda AS diberhentikan lantaran melakukan disersi (meninggalkan dinas tanpa izin dalam jangka waktu lama). Setelah pemeriksaan, keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    Penyalahgunaan Narkoba Berulang: Bripka BES dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk kesekian kalinya.

    Penggelapan dalam Jabatan: Aipda SDR dikenakan PTDH karena terbukti melakukan penyelewengan dan penggelapan dalam jabatan, serta melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

    AKBP Arif Fazlurrahman menekankan bahwa PTDH ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dan menjadi konsekuensi yang tidak dapat ditawar bagi anggota yang merusak martabat institusi.

    “Kami pemberhentian tidak dengan hormat, yang pertama sebagai bahan introspeksi personel Polri lainnya untuk bisa tetap memperdomani sumpah jabatan. Dan juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri benar-benar akuntabel,” tutupnya.

    Kapolres berharap tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain agar selalu menjunjung tinggi aturan dan norma dalam setiap pelaksanaan tugas. [owi/beq]

  • Kronologi Pengungkapan 30 Kg Sabu di Meranti, Pelaku Sempat Lari ke Hutan

    Kronologi Pengungkapan 30 Kg Sabu di Meranti, Pelaku Sempat Lari ke Hutan

    Kepulauan Meranti

    Sabu seberat 30 kilogram berhasil di Kepulauan Meranti, Riau, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Empat orang tersangka, termasuk pengendali ditangkap dalam operasi ini.

    Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Budi Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus pada 26 September 2025 ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Merbau kemudian melakukan surveillance di sepanjang garis pantai wilayah Merbau, Kepulauan Meranti.

    Sempat Kabur ke Hutan

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Pada Selasa (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu tim menemukan empat orang laki-laki berboncengan dua motor Honda Vario dan N-Max melintas di lokasi.

    Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 tersangka jaringan internasional narkoba dan menyita 30 kilogram sabu serta 24,3 kilogram Happy Water/Foto: dok. Polda Riau

    “Kemudian tim melakukan pembuntutan hingga ke Desa Bagan Melipur,” kata AKBP Budi, Jumat (10/10/2025).

    Namun, pada saat hendak dilakukan penangkapan, empat pria tersebut melarikan diri ke dalam hutan di Jalan Kondur, Kecamatan Merbau. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap satu orang pelaku saat itu.

    “Pada saat kami lakukan penangkapan ada satu orang, tiga orang lagi DPO,” katanya.

    “N dan Y ini berperan sebagai perekrut orang yang melarikan diri ke dalam hutan,” katanya.

    “Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 tersangka jaringan internasional narkoba dan menyita 30 kilogram sabu serta 24,3 kilogram Happy Water/Foto: dok. Polda Riau

    Dikendalikan Wanita

    Dalam pemeriksaan di kantor polisi, tersangka N, Y, dan J, mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh wanita berinisial T alias TS.

    “Yang mengendalikan masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ini adalah Saudari TS,” imbuhnya.

    Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan menangkap TS di Pandeglang, Banten. Saat digeledah, polisi menemukan jejak komunikasi tersangka TS pada ponselnya.

    “Yang bersangkutan berkomunikasi dengan U (DPO) dan D (DPO),” katanya.

    Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 kilogram sabu. Selain itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga menyita barang bukti lainnya, antara lain 24,3 kilogram Happy Water merek Lamborghini, serta 1.034 catridge liquid mengandung narkotika berbagai merek termasuk Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu.

    (mea/dhn)

  • Kriminal kemarin, kasus narkoba Ammar Zoni hingga wartawan dijambret

    Kriminal kemarin, kasus narkoba Ammar Zoni hingga wartawan dijambret

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (9/10), mulai dari kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua hingga wartawan Antara jadi korban jambret setelah liputan di Kemayoran.

    Berikut berita-berita selengkapnya:

    1. Kejari Jakpus sebut kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua.

    Baca di sini

    2. Polisi tangkap lansia pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Jaktim

    Polisi menangkap seorang lanjut usia (lansia) yang merupakan pelaku persetubuhan anak tetangganya yang masih di bawah umur sejak awal 2025 di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Baca di sini

    3. Terdakwa tabrak lari divonis lebih tinggi obati kekecewaan keluarga

    Kuasa Hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong menyatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) selama dua tahun penjara atau di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengobati kekecewaan yang dirasakan keluarga.

    Baca di sini

    4. Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait sejumlah ancaman bom di tiga sekolah internasional yang terjadi di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

    Baca di sini

    5. Wartawan Antara jadi korban jambret usai liputan di Kemayoran

    Seorang wartawan Kantor Berita Antara bernama Agatha Olivia Victoria menjadi korban penjambretan handphone usai meliput di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi.
    Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
    Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
    “Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
    Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
    Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
    “DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
    Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
    Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas. Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
    Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.