Curhat Surya Darmadi Dipenjara di Nusakambangan dan Niat Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Surya Darmadi alias Apeng, terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali menjadi sorotan lewat aksinya yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke pemerintah dan mengeluh karena dipenjara di Nusakambangan.
Surya Darmadi ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat itu ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pernyataan ini disampaikan bos PT Duta Palma Group itu melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengaku kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
Di samping soal rencana penyerahan aset, Handika juga angkat bicara soal nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.
Surya sebelumnya sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatan yang memburuk.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Surya Darmadi tak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung.
Dia menghadiri sidang tersebut secara daring.
Padahal, pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi terlihat menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
Handika protes atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan.
Sebab, menurut dia, kliennya bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
Dia berpendapat, penempatan kliennya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia?
Wallahu a’lam
,” ujar Handika.
Handika juga mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usianya yang sudah tua.
Sedangkan, fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan terbilang minim.
“Ada itu nanti di Kabupaten Cilacap, itu pun harus nyeberang lama,” tuturnya.
“Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia,” imbuh dia.
Surya Darmadi juga disebut tak bisa tidur selama berada di Lapas Nusakambangan.
Pengakuan ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi secara daring menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Handika mengatakan, berada di Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi Surya.
“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika.
Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Pas untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan.
Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons.
“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” ucap Handika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-

Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi, Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan
JAKARTA — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober.
Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.
“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.
Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.
“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.
Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.
Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.
“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
-
/data/photo/2023/01/17/63c679687ca98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suami-Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terungkap dari Kecurigaan Warga soal Rumah Kerap Ramai Regional 11 Oktober 2025
Suami-Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terungkap dari Kecurigaan Warga soal Rumah Kerap Ramai
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Sepasang suami-istri, yakni SS (38) dan TI (21) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Suami-istri ini diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni menyampaikan, keduanya diamankan di kediaman mereka di Perumahan Melati Garden, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
Kepada petugas, perwakilan warga menyebut bahwa kediaman SS dan TI kerap ramai dikunjungi oleh warga luar perumahan setiap hari. Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
“Awal laporan yang masuk ke kami dari warga. Mereka curiga akan aktivitas di rumah itu. Di mana rumah itu selalu ramai, dan orang yang datang selalu silih berganti dan tidak pernah lama,” kata Ruslaeni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/10/2025)
Polisi kemudian melakukan pengamatan hingga menemukan aktivitas mencurigakan. Atas hal ini, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke kediaman kedua pasangan tersebut.
Saat diinterogasi, TI mengakui perbuatan pasangannya yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, TI juga menunjukkan lokasi penyimpanan yang memanfaatkan paving blok yang berada tepat di depan pagar rumahnya, dan pot bunga yang diletakkan di depan rumah.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,88 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah serta
wallpaper
rumah berwarna hitam.
Satu set alat hisap sabu (bong), sebuah dompet kecil berwarna merah, selembar kertas wallpaper hitam, sehelai tisu putih, lima bungkus plastik bening kosong, serta tiga unit telepon genggam.
“Saat ini kedua nya masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri. Kami akan dalami dari mana asal barang haram ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ditanya dari Mana asal Narkoba? Ammar Zoni Saling Tuding dengan Penghuni Lapas Lain
GELORA.CO – Aktor Ammar Zoni viral lantaran kembali tersandung kasus narkoba di dalam tahanan. Dari hasil interogasi penyidik, Ammar mendapatkan barang haram tersebut dari penghuni lapas lain berinisial MR.
Namun saat polisi menggali keterangan MR, yang bersangkutan justru mengaku mendapatkan narkotika dari Ammar Zoni. Lho, mana yang benar?
“Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR pun juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Adapun kasus yang menjerat Ammar Zoni, berawal saat petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
Polisi mengungkap bahwa Aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan proses transaksi narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
“Kalau hasil kami dapatkan melalui aplikasi janggi. Tapi kalau untuk proses di rutan yang jelas kami serahkan kepada Rutan,” kata
Sementara itu, dalam konferensi pers, Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebut jika handphone merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas akan menindak tegas warga binaan yang melanggar aturan.
“Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan,” ujar Wahyu.
“Dan untuk hal itu yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini,” katanya
-

Kemenimipas Masih Dalami Jaringan Ammar Zoni yang Kendalikan Narkoba dari Balik Lapas
GELORA.CO -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mendalami kinerja jaringan aktor Ammar Zoni kapok yang nekat mengedarkan narkoba bersama tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam, yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Masih kata Rika, kasus ini sendiri terungkap usai adanya deteksi dini dari Karutan Salemba dan jajaran terkait narkoba. Dimana petugas secara mendadak melakukan pengecekan ke warga binaan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasill dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Rika.
Setelah mendapati adanya barang terlarang, petugas Rutan salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan Ammar Zoni ke pihak kepolisian.
Berkali-kali dibui ternyata tidak membuat aktor Ammar Zoni kapok. Kali ini, Ammar benar-benar terancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.
-

Kriminalitas kemarin, kasus Ammar Zoni hingga berkas perkara Delpedro
Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/10) di antaranya pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ).
Selain itu berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Terdapat pula berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:
1. Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika di Rutan sejak Januari 2025
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.
“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat.
2. Polisi tangkap residivis lansia di Cakung yang kembali cabuli anak
Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
“Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan ditangkap pada 5 Oktober 2025,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
3. Polda Metro Jaya limpahkan berkas perkara Delpedro dkk ke Kejati DKI
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Sudah tahap satu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
4. Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut).
“Seorang pria berinisial MNB (24) diamankan di pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter, Jakarta utara, dengan barang bukti bruto satu kilogram ganja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Jumat.
5. ODGJ yang tewas dalam kebakaran diduga tertidur saat kejadian
Kepolisian menduga bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial AS (41) yang tewas dalam kebakaran rumah di RT 11/RW 07 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, tengah tertidur saat kejadian.
“Sementara dugaannya, korban itu tertidur ya dalam kamar dan tidak sempat terselamatkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2024/08/13/66baaff85a994.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378226/original/058618900_1760224370-Barang_Bukti_Narkoba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4609440/original/013922400_1697178651-ammar_zoni-20231009-029-busan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)