Produk: Narkotika

  • Polda Metro Jaya lakukan penyuluhan tentang narkoba di sekolah

    Polda Metro Jaya lakukan penyuluhan tentang narkoba di sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah untuk memberikan kesadaran sejak dini kepada para pelajar.

    “Bahaya narkoba ada tiga yaitu terhadap psikologis, sosial, dan hukum. Ketiganya menghancurkan kita semua,” kata Kasubbag Anev Bagbinops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP M. Subur saat membuka kegiatan bertema “Wujudkan Generasi Unggul, Kreatif, Mandiri, dan Sehat Tanpa Narkoba” yang dilaksanakan di SMKN 58 Jakarta, Rabu.

    Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menjelaskan berbagai topik penting mulai dari pengertian dan jenis-jenis narkoba.

    “Seperti dampak penyalahgunaannya, modus operandi penyelundupan, hingga cara remaja melindungi diri dari jeratan barang haram tersebut,” katanya.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas Ditresnarkoba juga memperlihatkan contoh barang bukti narkotika dan membuka sesi tanya jawab interaktif dengan para pelajar.

    Sejumlah siswa menyaksikan contoh barang bukti narkotika yang diperlihatkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di SMKN 58 Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

    Selain kegiatan penyuluhan tentang narkoba, juga membahas maraknya judi online dan perundungan (bullying) di kalangan pelajar.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 58 Jakarta, Ulfa Agustina, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut yang dapat memberi edukasi kepada anak didiknya.

    “Kami harap kegiatan ini terus berlanjut karena sangat informatif sekali kepada siswa siswi untuk menghindari pergaulan bebas dan narkoba,” ucap Ulfa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNN Jakarta: 10 kg sabu yang masuk lewat Tanjung Priok dari Malaysia

    BNN Jakarta: 10 kg sabu yang masuk lewat Tanjung Priok dari Malaysia

    Tiga kantong itu ditemukan di korset yang menempel di badannya. Kantong itu dilapisi lakban

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro mengatakan sabu seberat 10 kilogram yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok diduga berasal dari Malaysia.

    Hal tersebut dikatakan Awang karena pola pengiriman sabu berasal dari wilayah yang berdekatan dengan Malaysia yakni Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Berdasarkan pengalaman biasanya memang kalau dari Kalimantan Barat itu dari Malaysia, karena perbatasan langsung dengan Malaysia,” kata dia saat jumpa pers di markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Jakarta Utara, Rabu.

    Dia menjelaskan, pola penyebaran sabu umumnya masuk ke wilayah Pulau Jawa melalui beberapa titik seperti Jakarta ataupun Semarang.

    Melalui pintu itulah, para pengedar mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Pulau Jawa.

    Untuk kasus tangkapan Kodaeral III ini, Awang menduga sabu tersebut masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok untuk diedarkan di Jakarta.

    “Kemungkinan besar di Jakarta, karena memang permintaan berdasarkan data yang kami miliki, memang permintaan sabu, khususnya di wilayah Jakarta, ini cukup besar juga,” jelas Awang.

    Namun demikian, Awang dan pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan siapa bandar sabu tersebut dan ke wilayah mana akan diedarkan.

    Sementara itu, Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam jumpa pers itu menjelaskan pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (13/10) lalu.

    Dia menjelaskan penangkapan itu bermula dari masuknya informasi intelijen yang mengatakan akan ada aksi penyelundupan sabu dari Pontianak ke Jakarta.

    Uki melanjutkan, info tersebut mengatakan sabu akan dibawa oleh beberapa orang yang menumpang KM Kelimutu dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

    Berdasarkan informasi tersebut, kata Uki, petugas langsung bergegas menjaga pintu masuk penumpang khusus penumpang dari kapal pada Senin.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, penumpang pun mulai berdatangan, namun di tengah ramainya penumpang, petugas mencurigai satu orang penumpang.

    Penumpang yang dicurigai itu lalu diperiksa menggunakan mesin x-ray dan pemeriksaan manual secara mendalam. Benar saja, petugas TNI AL menemukan tiga kantong berisi sabu yang ditempelkan ke badan pelaku.

    “Tiga kantong itu ditemukan di korset yang menempel di badannya. Kantong itu dilapisi lakban,” kata Uki.

    Setelah pelaku pertama diinterogasi oleh PAM Pelni dari TNI AL, petugas mendapat info bahwa tiga pelaku lain yang datang bersama pelaku pertama berhasil lolos dari pemeriksaan di pelabuhan.

    Petugas pun langsung mencari tiga pelaku tersebut hingga ke wilayah parkiran pelabuhan. Petugas pun akhirnya menemukan tiga pelaku yang nyaris kabur itu.

    “Ketiganya sudah berada di dalam mobil yang akan berjalan, namun berhasil dihentikan,” ujar Uki.

    Keempat pelaku pun dibawa ke pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, petugas menyita total 16 kantong bersisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,344 kilogram.

    Kini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

    Uki menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dari TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba.

    Dia berharap jajarannya dapat terus meningkatkan pengawasan di laut agar barang-barang haram tersebut tidak masuk ke Jakarta.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AS Serang Lagi Kapal Narkoba di Lepas Pantai Venezuela, 6 Orang Tewas

    AS Serang Lagi Kapal Narkoba di Lepas Pantai Venezuela, 6 Orang Tewas

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pasukan militernya kembali melancarkan serangan terhadap sebuah kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di lepas pantai Venezuela. Trump menyebut serangan tersebut menewaskan sedikitnya enam tersangka pengedar narkoba.

    Dalam pernyataan terbaru, seperti dilansir Reuters dan Anadolu Agency, Rabu (15/10/2025), Trump menyebut serangan yang dilakukan pada Selasa (14/10) itu menargetkan organisasi teroris yang telah masuk daftar hitam AS. Namun dia tidak menyebutkan lebih lanjut nama organisasi teroris tersebut.

    “Di bawah wewenang tetap saya sebagai panglima tertinggi, pagi ini, Menteri Perang, memerintahkan serangan kinetik mematikan terhadap sebuah kapal yang berafiliasi dengan Organisasi Teroris yang Ditetapkan (DTO) yang melakukan penyelundupan narkotika di wilayah tanggung jawab USSOUTHCOM — tepat di lepas pantai Venezuela,” kata Trump dalam postingannya via media sosial Truth Social.

    “Intelijen mengonfirmasi bahwa kapal tersebut menyelundupkan narkotika, yang terkait dengan jaringan teroris narkotika ilegal,” sebutnya.

    Postingan Trump itu menyertakan sebuah video berdurasi 30 detik, yang tampak memperlihatkan sebuah kapal dalam kondisi diam di perairan sedang dihantam proyektil sebelum akhirnya meledak.

    “Serangan itu dilakukan di perairan internasional, dan enam pria teroris narkotika di atas kapal tersebut tewas dalam serangan itu. Tidak ada pasukan AS yang terluka,” sebut Trump dalam postingannya.

    Serangan itu merupakan serangan kelima yang dilakukan Washington dalam beberapa pekan terakhir, yang menargetkan kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba yang akan dibawa ke wilayah AS.

    Screenshot video yang diunggah Trump di media sosial menunjukkan sebuah kapal meledak Foto: Donald Trump via Truth Social/via REUTERS Purchase Licensing Rights

    AS, dalam beberapa waktu terakhir, semakin meningkatkan pengerahan aset militer ke kawasan Karibia, yang diklaim sebagai bagian dari misi memerangi perdagangan narkoba.

    Selain mengerahkan jet-jet tempur F-35 ke Puerto Rico yang terletak di sebelah utara Venezuela, AS juga mengirimkan delapan kapal perang, yang membawa ribuan pelaut dan marinir, ke kawasan tersebut, serta mengerahkan satu kapal selam bertenaga nuklir.

    Pemerintahan Trump hanya memberikan sedikit informasi mengenai serangan-serangan sebelumnya, termasuk soal identitas tersangka yang tewas atau detail muatan narkoba yang diklaim diangkut kapal-kapal yang diserang.

    Presiden Venezuela Nicolas Maduro berulang kali menuduh AS ingin menggulingkan dirinya dari kekuasaan. Pada Agustus lalu, Washington menggandakan tawaran imbalan untuk informasi yang mengarah pada penangkapan Maduro menjadi US$ 50 juta.

    AS menuduh Maduro memiliki hubungan dengan sindikat perdagangan narkoba dan kelompok kriminal. Tuduhan itu telah dibantah keras oleh Maduro.

    Lihat juga Video ‘238 Gangster Venezuela Kiriman Trump Tiba di Penjara El Salvador’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Wakil Bupati Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba di Sektor Transportasi

    Wakil Bupati Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba di Sektor Transportasi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengukuhkan komitmennya dalam memberantas narkoba di sektor transportasi melalui pencanangan program khusus yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, pada Selasa (14/10/2025) di halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Program ini diselenggarakan sebagai bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2025.

    Dalam acara tersebut, hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo, Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di sektor transportasi.

    Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan transportasi yang bebas dari narkoba, yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.

    Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, dalam sambutannya menyatakan bahwa sektor transportasi memegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian. Namun, di balik itu, sektor ini juga rentan menjadi sarana peredaran narkoba.

    “Transportasi memiliki peran penting dalam perekonomian dan sosial masyarakat, namun transportasi juga dapat menjadi sarana peredaran narkoba sehingga kita waspadai bersama,” ujar Mimik.

    Mimik juga menyoroti bahaya narkoba di kalangan pelaku sektor transportasi, seperti sopir dan kernet. Penyalahgunaan narkoba di kalangan pengemudi dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan.

    “Potensi penyalahgunaan narkoba dapat berpotensi resiko terjadi kecelakaan, oleh karena itu kita bersama-sama mari memberantas narkoba,” tegasnya.

    Kehadiran Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo, Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, menambah semangat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menegaskan kesiapan BNN untuk mendukung penuh program ini dengan melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi dan edukasi hingga penegakan hukum di lapangan.

    Sebagai simbol dimulainya kampanye, acara ini diakhiri dengan penempelan stiker bertuliskan “Ayo Perangi Narkoba” pada sejumlah kendaraan transportasi umum yang hadir. Penempelan stiker ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan transportasi yang bebas dari narkoba.

    Wakil Bupati Sidoarjo dan Kepala BNN Sidoarjo turut menempelkan stiker pada angkutan transportasi, berharap hal ini bisa menjadi media sosialisasi yang efektif.

    Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika yang dapat merusak sektor transportasi dan keselamatan bersama. [isa/suf]

  • Kepala BNN Komjen Sujudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Kepala BNN Komjen Sujudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Sujudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.

    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Program rehabilitasi, menurut Sujudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.

    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.

    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Sujudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.
     
    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
     
    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Program rehabilitasi, menurut Sujudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.
     
    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.
     
    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Lapas Narkotika Jakarta pindahkan 41 warga binaan ke Nusakambangan

    Lapas Narkotika Jakarta pindahkan 41 warga binaan ke Nusakambangan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan 41 warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu (12/10) malam.

    “Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan kegiatan pemindahan 41 orang warga binaan ke Lapas di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu malam (12/10),” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Syarpani di Jakarta, Senin.

    Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan.

    Sebelum pemberangkatan, seluruh warga binaan menjalani rangkaian pemeriksaan ketat, meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis serta verifikasi berkas administrasi oleh petugas registrasi.

    Pemeriksaan akhir turut dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan jumlah dan identitas warga binaan yang dipindahkan sesuai data administrasi.

    Syarpani menjelaskan, proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan yang terdiri atas petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, personel Brimob dan Polres Metro Jakarta Timur.

    Selain itu Patroli Pengawalan Lalu Lintas (Patwal Lantas) Polda Metro Jaya, Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta.

    “Setiap tahapan kami lakukan secara cermat dan terukur. Sinergi antara Lapas Narkotika Jakarta, Kepolisian, Brimob dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan Lapas yang ‘Zero Halinar’,” katanya.

    Syarpani menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji.

    Ini bukan sekadar pemindahan, tetapi langkah strategis untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam lapas. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam kapas,” katanya.

    Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Gagalkan Peredaran 74 Poket Sabu di Malang Selatan, Tiga Pria Ditangkap Tanpa Perlawanan

    Polisi Gagalkan Peredaran 74 Poket Sabu di Malang Selatan, Tiga Pria Ditangkap Tanpa Perlawanan

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah selatan Kabupaten Malang. Tiga pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sore setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35), seluruhnya warga Kabupaten Malang.

    “Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” ujar Bambang, Senin (13/10/2025).

    Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, dua timbangan digital, dan satu set alat hisap yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

    “Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan,” jelas Bambang.

    Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    “Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri asal sabu tersebut. Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Laporkan segera melalui layanan 110, dan identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Dari sana kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang. “Kami menerima Juli 2025,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pemindahan ke Lapas Cipinang dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dan dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara narkotika.

    “Yang bersangkutan diputus empat tahun. Jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” ujar Wachid.

    Wachid menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kejadian yang pernah terjadi di Rutan Salemba, mengingat proses pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Pada saat pemindahan itu, kami tidak tahu soal kejadian yang ada di Rutan Salemba. Kami hanya menerima sesuai prosedur register pemasyarakatan,” katanya.

    Wachid juga menyebutkan, status Ammar Zoni saat ini masih sebagai narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana empat tahun. Dengan demikian, hingga kini Amar Joni masih berada di bawah pengawasan petugas Lapas Cipinang.

    “Iya, Ammar Zoni masih menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang,” tegas Wachid.

    Menanggapi munculnya pemberitaan mengenai perkara tambahan yang kembali menyeret nama Ammar Zoni, Wachid menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah penemuan baru.

    Menurut Wachid, perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan. “Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan,” katanya.

    Selain itu, Wachid menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya sudah terungkap di Rutan Salemba dan baru resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan yang dia terima, kejadian awal perkara tambahan itu diketahui sejak Januari 2025. Namun, proses hukumnya baru berlanjut beberapa bulan kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

    “Dari informasi yang saya tahu, kejadian di rutan itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang,” katanya.

    Jadi, kata dia, perkaranya bukan baru ditemukan. “Hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan,” katanya.

    Wachid menilai selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni tercatat berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

    Ammar Zoni juga tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga. Selain itu kooperatif dalam mengikuti seluruh aturan pembinaan yang berlaku.

    “Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini,” kata Wachid.

    Meski demikian, pihak lapas mencatat bahwa keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama masa tahanan di Cipinang.

    Wachid memastikan, pihaknya tetap menjalankan prinsip pembinaan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

    Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

    “Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).

    Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025. Waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

    Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Oktober 2025

    Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang Megapolitan 12 Oktober 2025

    Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA,KOMPAS.com
    – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memastikan bahwa artis Amar Zoni kini berada di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah dipindahkan pada Juli 2025.
    “Amar Zoni itu pertama kali ditahan itu ada di Rutan Salemba, terus saya mendapat informasi dipindahkan ke Lapas Salemba, nah dari Lapas Salemba dipindahkan ke tempat kami di Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
    Wachid menjelaskan, Amar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
    “Karena yang bersangkutan diputus 4 tahun perkaranya nah pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib,” kata dia.
    Ia menambahkan, kasus peredaran narkoba yang menyeret Amar Zoni sempat diungkap pada Januari 2025 dan kini masih dalam proses hukum.
    “Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” ucap dia.
    Wachid menegaskan, selama berada di Lapas Cipinang, Amar Zoni berperilaku baik dan tidak pernah melanggar aturan.
    “Yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang dan selama kami melihat tidak pernah dia melanggar tata tertib di Lapas Cipinang,” ujar dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama MAA alias AZ dan beberapa tersangka lain.
    Dalam unggahan itu disebutkan, para tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Apabila terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup karena kasus ini termasuk dalam kategori berat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan semua narapidana (napi) yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) akan dijatuhi sanksi dan hukuman.
    Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
    “Yang pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuao peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10/2025).
    Rika mengatakan, saat ini, petugas Rutan bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
    “Mohon kesabarannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
    Rika mengatakan, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Dia menyebut, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di Rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.
    Sebelumnya, Mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, mantan suami aktris Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” kata Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.