Produk: Narkotika

  • Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Spesialis Dalam Kota

    Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Spesialis Dalam Kota

    Gresik (beritajatim.com) – Perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Gresik terus digencarkan. Aparat kembali meringkus dua pengedar spesialis dalam kota, berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Kelurahan Pekelingan, dan ZM, warga Jalan Sindujoyo, Gresik. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dijebloskan ke penjara.

    Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati kedua pelaku sedang mengedarkan sabu siap pakai.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,092 gram hingga 0,901 gram. Total berat keseluruhan mencapai 3,969 gram.

    Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta satu sekop kecil dari sedotan.

    Petugas turut mengamankan dua unit ponsel (Samsung dan Realme) serta satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

    Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan keduanya terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah kota.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

    Menurutnya, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam jual beli sabu di dalam Kota Gresik. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. [dny/kun]

  • Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

    Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi Megapolitan 17 Oktober 2025

    Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga binaan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial B, dipindahkan ke sel isolasi setelah diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 785 butir narkotika jenis Inex Transformer.
    “B sekarang di sel isolasi dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
    Sementara itu, dua pengunjung yang berupaya menyelundupkan 785 butir Inex Transformer telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur.
    “Warga binaan insial B perkara narkotika, sudah dilakukan pemeriksaan di Rutan, yang dibawa ke Polres dua orang luar yaitu FE dan E yang kita temukan barang bukti,” ujar Nugroho.
    Sebelumnya, Dua pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ditangkap petugas rutan karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika pada Rabu (15/10/2025) malam.
    “785 butir obatan-obatan terlarang jenis Inex Transformer berhasil digagalkan masuk ke dalam Rutan Cipinang,” ucap Kepala Rutan Kelas I Cipinang Nugroho Dwi Wahyu dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).
    Nugroho menjelaskan, kedua pelaku berinisial FF dan E membawa Inex Transformer yang rencananya akan diberikan kepada warga binaan berinisial B.
    ”Petugas kami mencurigai gerak -gerak pengunjung tersebut dan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan ditemukan barang terlarang tersebut terbungkus dalam salah satu snack (chiki),” kata Nugroho.
    Ia menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur.
    “Kami berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dan melakukan serah terima orang dan barang untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut,” lanjut Nugroho.
    Nugroho menambahkan, warga binaan berinisial B telah diperiksa oleh pihak kepolisian di rutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makin Panas, Trump Akui Beri Izin Operasi Rahasia CIA di Venezuela

    Makin Panas, Trump Akui Beri Izin Operasi Rahasia CIA di Venezuela

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi bahwa dirinya mengizinkan Badan Intelijen Pusat (CIA) untuk melakukan operasi rahasia di wilayah Venezuela. Hal ini menandai peningkatan tajam dalam upaya AS untuk menekan pemerintahan Presiden Nicolas Maduro.

    Arahan rahasia Trump itu dilaporkan oleh media terkemuka AS, New York Times (NYT), yang mengutip sejumlah pejabat AS yang mengetahui keputusan tersebut. Laporan NYT menyebut strategi pemerintahan Trump untuk Venezuela bertujuan menggulingkan Maduro dari kekuasaan.

    Washington telah menawarkan imbalan US$ 50 juta (setara Rp 828,7 miliar) untuk informasi yang mengarah pada penangkapan dan hukuman untuk Maduro terkait tuduhan perdagangan narkoba.

    Wewenang baru tersebut, menurut NYT, akan memungkinkan CIA untuk melakukan operasi mematikan di Venezuela dan melakukan berbagai operasi di Karibia.

    Trump, seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (16/10/2025), awalnya menolak untuk mengomentari secara detail laporan NYT tersebut.

    Namun ketika ditanya oleh wartawan di Ruang Oval Gedung Putih, pada Rabu (15/10), soal mengapa dirinya mengizinkan CIA beroperasi di Venezuela, Trump mengatakan bahwa alasannya adalah migrasi warga Venezuela ke AS dan perdagangan narkoba.

    “Saya mengizinkannya karena dua alasan,” ujarnya. “Pertama, mereka telah mengosongkan penjara-penjara mereka ke Amerika Serikat… mereka masuk melalui perbatasan. Mereka masuk karena perbatasan kita terbuka,” kata Trump.

    “Dan alasan lainnya adalah narkoba,” imbuhnya.

    Trump tidak memberikan bukti atas klaimnya bahwa Venezuela mengirimkan mantan tahanan mereka ke wilayah AS.

    Ketika ditanya lebih lanjut soal apakah dirinya memberikan wewenang kepada CIA untuk “menyingkirkan” Maduro, Trump menjawab: “Itu pertanyaan konyol yang diberikan kepada saya. Bukan pertanyaan konyol juga, tetapi bukankah itu akan menjadi pertanyaan konyol yang harus saya jawab?”

    Tidak diketahui secara jelas mengenai tindakan spesifik seperti apa yang telah diizinkan Trump untuk dilakukan CIA di Venezuela. Gedung Putih menolak untuk menjelaskan lebih lanjut komentar Trump.

    Namun secara historis, keterlibatan CIA dalam operasi semacam itu sangat bervariasi, mulai dari keterlibatan paramiliter langsung hingga pengumpulan intelijen dan peran pendukung dengan sedikit atau tanpa kehadiran fisik.

    Venezuela Berikan Respons Serius

    Pernyataan terbaru Trump itu semakin menuai kekhawatiran di Caracas bahwa sang Presiden AS berupaya mendorong perubahan rezim.

    “Tidak untuk perang di Karibia… Tidak untuk perubahan rezim… Tidak untuk kudeta yang diatur oleh CIA,” kata Maduro dalam pidatonya di hadapan komite yang dibentuk setelah AS mengerahkan kapal-kapal perangnya ke kawasan Karibia.

    Maduro sebelumnya memerintahkan latihan militer di permukiman kumuh terbesar di Venezuela, setelah AS kembali menyerang kapal narkoba lainnya di lepas pantai negara itu pada Selasa (14/10), yang menurut Trump, menewaskan enam “teroris narkotika”.

    Lihat juga Video ‘238 Gangster Venezuela Kiriman Trump Tiba di Penjara El Salvador’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Cegah Narkoba Sejak Dini, GRANAT Jatim Edukasi Ratusan Siswa di Sekolah Ini

    Cegah Narkoba Sejak Dini, GRANAT Jatim Edukasi Ratusan Siswa di Sekolah Ini

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Narkoba bertema ‘Meraih Masa Depan Tanpa Narkoba’ di MTs Nyai H. Ashfiyah Surabaya.

    ​Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Dra. Arie Soeripan, M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan sekolah.

    ​Di hadapan 279 siswa-siswi, Arie menekankan pentingnya edukasi sejak usia dini mengenai jenis, bahaya, dampak, dan cara menghindari narkoba.

    ​”Kami ingin para pelajar di sini menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah. Sehingga, program Sekolah Bersih Dari Narkoba ini bisa terwujud dan dapat diikuti oleh sekolah-sekolah lainnya,” ujar Arie.

    ​Arie menjelaskan, kegiatan ini adalah bagian dari upaya DPD GRANAT Jatim dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di kalangan pelajar.

    ​Dia mengharapkan, siswa-siswi MTs Nyai H. Ashfiyah memiliki bekal kuat untuk menjauhi narkoba dan kelak menjadi generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi tanpa narkoba.

    ​Puncak acara ditandai dengan Pembacaan Deklarasi Anti Narkoba yang diikuti oleh seluruh peserta dengan sikap sempurna. Deklarasi tersebut berisi komitmen untuk tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif dalam program P4GN.

    ​Kepala Sekolah MTs Nyai H. Ashfiyah Surabaya, Mujiono S.Pd, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan edukasi dari DPD GRANAT Jatim.

    ​”Dengan adanya edukasi dari DPD GRANAT Jawa Timur, ini bisa menambah ilmu bagi anak didik kami sebagai generasi muda untuk menjauhi narkoba,” kata Mujiono.

    ​Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua DPD GRANAT Jawa Timur beserta jajaran, Kepala Sekolah MTs Nyai H. Ashfiyah, Ketua Yayasan, serta para guru dan siswa-siswi. [tok/beq]

  • 8
                    
                        Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan
                        Nasional

    8 Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan Nasional

    Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memindahkan Ammar Zoni bersama lima warga binaan yang berstatus berisiko tinggi (
    high risk
    ).
    Sebelum Ammar Zoni, Ditjen PAS juga pernah memindahkan sebanyak 1.300 narapidana kategori
    high risk
    atau berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.
    Di sana, para narapidana akan diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
    Banyaknya narapidana
    high risk
    atau berisiko tinggi membuat nama Lapas Nusakambangan dikenal sebagai pulau penjara untuk penjahat kelas kakap.
    Namun, di balik itu, Pulau Nusakambangan sendiri memiliki sejarah panjang hingga kini dikenal sebagai pulau penjara dengan pengamanan maksimum.
    Dok. Kumham Babel Warga binaan asal Bangka Belitung di atas kapal menuju Nusakambangan, Kamis (18/9/2025).
    Pulau Nusakambangan sendiri terletak di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Wilayahnya Pulau Nusakambangan dikelilingi Samudra Hindia sehingga membuatnya terisolasi secara alamiah.
    Dikutip dari skripsi Muchamad Sulton berjudul Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap tahun 1908–1983, disebutkan bahwa Pulau Nusakambangan telah dipergunakan sebagai tempat penjara sejak tahun 1905.
    Penjara pertama yang dibangun di Nusakambangan adalah Bui Permisan pada 1908, yang berada di bagian selatan pulau.
    Hal ini membuat Bui Permisan langsung berhadapan dengan ombak besar Laut Selatan, sehingga meminimalisasi kemungkinan pelarian.
    Setelah itu, Belanda melanjutkan pembangunan beberapa penjara lain, yakni:
    Gubernur Jenderal Hindia Belanda pun mengeluarkan keputusan menjadikan Nusakambangan sebagai lokasi pemasyarakatan khusus pada 1922.
    Keputusan ini diperkuat dengan
    Staatsblad Nederlandsch-Indie
    pada 1937 Nomor 369, yang menetapkan Nusakambangan sebagai daerah tertutup, tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum, maupun pertambangan.
    Lapas Nusakambangan dikenal sebagai tempat dengan pengamanan yang superketat. Pasalnya, pulau ini dijaga oleh pasukan bersenjata lengkap untuk memastikan tidak ada pelarian ataupun gangguan dari luar.
    Bahkan, terdapat sel isolasi khusus yang diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
    Selain itu, masyarakat sipil dilarang keras mengakses pulau ini kecuali dengan surat izin khusus.
    Nusakambangan merupakan tempat ditahannya narapidana berisiko tinggi, seperti pelaku pembunuhan berantai, bandar narkoba internasional, dan teroris.
    Beberapa nama terkenal yang pernah ditahan di Nusakambangan adalah Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang merupakan otak di balik Bom Bali.
    Selain itu, ada pula Umar Patek, terpidana kasus terorisme. Lalu, ada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Bali Nine yang dieksekusi mati di pulau ini.
    Tak hanya pelaku kriminal kekerasan, beberapa figur terkenal lainnya, seperti Tommy Soeharto yang terlibat dalam pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, pernah ditahan di Nusakambangan.
    Ada juga Pramoedya Ananta Toer, sastrawan yang dituding terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI), yang pernah merasakan kehidupan mencekam di balik jeruji besi Nusakambangan.
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Sumatera Utara ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025)
    Terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah membangun lapas baru di Pulau Nusakambangan dengan kapasitas sekitar 1.500 orang.
    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi menargetkan lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025.
    “Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia,” kata Mashudi di Nusakambangan, Kamis (3/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (
    medium security
    ) dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dibandingkan lapas pengamanan kategori maksimum.
    Dalam lapas tersebut, napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri.
    Saat ini, terdapat 11 lapas yang telah beroperasi di Pulau Nusakambangan, dengan kapasitas sebanyak 3.088 penghuni. Sebanyak 11 lapas tersebut, yakni tiga lapas kategori pengamanan super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih), empat lapas kategori pengamanan maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika). Kemudian, dua lapas pengamanan medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas pengamanan minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan
                        Megapolitan

    9 Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan Megapolitan

    Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terseret kasus narkoba untuk keempat kalinya.
    Setelah melalui serangkaian kasus sejak 2017, kini ia resmi dipindahkan ke Lapas
    Super Maximum Security
    Nusakambangan, fasilitas pemasyarakatan dengan pengamanan paling ketat di Indonesia.
    Pemindahan ini dilakukan usai Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara.
    Lantas, bagaimana perjalanan kasus pidana narkoba yang dilakukan Ammar Zoni sejak 2017?
    Kasus narkoba pertama yang menjerat Ammar Zoni terjadi pada Juli 2017, ketika kariernya sedang naik daun melalui sinetron Anak Langit.
    Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediaman kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
    Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir. Hasil pemeriksaan menunjukkan Ammar positif mengonsumsi ganja dan sabu.
    Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa tahanan.
    Setelah sempat bebas dan menata hidup bersama istrinya saat itu, aktris Irish Bella, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023.
    Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkusnya di rumah kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/3/2023).
    Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sopir pribadinya yang lebih dulu diamankan polisi.
    Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 1,04 gram dan beberapa unit ponsel.
    Tes urine menunjukkan hasil positif narkoba. Ammar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2023 dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
    Setelah masa tahanan dan rehabilitasi berakhir, ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
    Belum genap dua bulan setelah bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Selasa (12/12/2023) di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan.
    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menyebut, penangkapan bermula dari laporan transaksi narkoba.
    Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik. Ammar juga mengaku sempat menggunakan sabu dan ganja sehari sebelum ditangkap.
    “Motif yang diperoleh dari AZ ketika konsumsi narkotika jenis sabu, ganja adalah untuk pelampiasan. Ketika yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut,” kata Syahduddi.
    Atas kasus ini, Ammar dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2024.
    Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
    Kasus terbaru muncul pada 2025. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengonfirmasi bahwa Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Ammar disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut Ammar sebelumnya sudah dipindahkan ke Cipinang sejak Juli 2025.
    “Pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan
    register app
    pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
    “Bulan Januari 2025 kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” lanjut Wachid.
    Setelah penetapan tersangka, Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025).
    Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan pemindahan dilakukan terhadap enam warga binaan berisiko tinggi.
    “Mereka akan ditempatkan di Lapas
    Super Maximum
    dan
    Maximum Security
    ,” ujarnya.
    Menurut Rika, pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pengamanan serta pembinaan super maksimum agar perilaku warga binaan dapat berubah.
    “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” jelasnya.
    Langkah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi babak baru dalam perjalanan hukumnya.
    Lapas
    Super Maximum Security
    Nusakambangan dikenal sebagai lembaga dengan pengawasan paling ketat di Indonesia, tempat pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi agar tidak lagi terlibat dalam pelanggaran hukum di dalam penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BNN Komjen Suyudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Kepala BNN Komjen Suyudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.

    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Program rehabilitasi, menurut Suyudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.

    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.

    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.
     
    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
     
    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Program rehabilitasi, menurut Suyudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.
     
    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.
     
    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Trump Pertimbangkan Serangan Darat terhadap Kartel Narkoba di Venezuela

    Trump Pertimbangkan Serangan Darat terhadap Kartel Narkoba di Venezuela

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan dirinya sedang mempertimbangkan serangan darat menargetkan kartel-kartel narkoba di wilayah Venezuela. Hal ini semakin menambah ketegangan setelah pasukan AS, beberapa waktu terakhir, menyerang kapal-kapal narkoba di lepas pantai Venezuela.

    Trump dalam pernyataan terbarunya, seperti dilansir AFP dan Reuters, Kamis (16/10/2025), mengatakan bahwa AS telah membuat kemajuan dalam mencegat pengiriman narkoba via jalur laut. Dia menambahkan bahwa upaya tambahan kini difokuskan pada rute darat.

    “Kita tentu saja sedang mempertimbangkan serangan darat sekarang, karena kita telah mengendalikan laut dengan sangat baik,” kata Trump saat berbicara kepada para wartawan di Ruang Oval Gedung Putih, saat ditanya apakah dirinya mempertimbangkan serangan di darat.

    Pernyataan ini disampaikan Trump setelah mengumumkan bahwa pasukan militer AS kembali melancarkan serangan terhadap sebuah kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di lepas pantai Venezuela. Trump menyebut serangan tersebut menewaskan sedikitnya enam tersangka pengedar narkoba.

    Trump menyebut serangan yang dilakukan pada Selasa (14/10) itu menargetkan organisasi teroris yang telah masuk daftar hitam AS. Namun dia tidak menyebutkan lebih lanjut nama organisasi teroris tersebut.

    “Intelijen mengonfirmasi bahwa kapal tersebut menyelundupkan narkotika, yang terkait dengan jaringan teroris narkotika ilegal,” sebutnya.

    Serangan itu merupakan serangan kelima yang dilakukan Washington dalam beberapa pekan terakhir, yang menargetkan kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba yang akan dibawa ke wilayah AS.

    Total sedikitnya 27 orang tewas akibat rentetan serangan AS terhadap kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba di perairan Karibia.

    Para pakar mempertanyakan legalitas penggunaan kekuatan mematikan di perairan asing atau perairan internasional terhadap tersangka-tersangka yang belum dicegat atau diinterogasi.

    AS, dalam beberapa waktu terakhir, semakin meningkatkan pengerahan aset militer ke kawasan Karibia, yang diklaim sebagai bagian dari misi memerangi perdagangan narkoba.

    Selain mengerahkan jet-jet tempur F-35 ke Puerto Rico yang terletak di sebelah utara Venezuela, AS juga mengirimkan delapan kapal perang, yang membawa ribuan pelaut dan marinir, ke kawasan tersebut, serta mengerahkan satu kapal selam bertenaga nuklir.

    Presiden Venezuela Nicolas Maduro berulang kali menuduh AS ingin menggulingkan dirinya dari kekuasaan. Pada Agustus lalu, Washington menggandakan tawaran imbalan untuk informasi yang mengarah pada penangkapan Maduro menjadi US$ 50 juta.

    AS menuduh Maduro memiliki hubungan dengan sindikat perdagangan narkoba dan kelompok kriminal. Tuduhan itu telah dibantah keras oleh Maduro.

    Lihat juga Video ‘238 Gangster Venezuela Kiriman Trump Tiba di Penjara El Salvador’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • 9
                    
                        Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan
                        Nasional

    9 Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Nasional

    Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (
    high risk
    ) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
    Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni dan kawan-kawan langsung dijebloskan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
    “Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis.
    Rika mengatakan, para narapidana akan diberikan pengamanan dan pembinaan supermaksimum sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
    Dia menjelaskan, pemindahan Ammar dan lima tahanan lainnya ke Nusakambangan bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
    “Serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” tutur Rika.
    Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni disebut mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain. “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Ammar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar kemudian menampung narkoba dan mendistribusikannya kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” tambah Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya? Nasional 15 Oktober 2025

    Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa Djuyamto, yang merupakan hakim nonaktif diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis
    onslag
    atau vonis lepas untuk tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    Hakim pun meminta Djuyamto untuk berkata sejujurnya atau membuka semua persoalan di balik kasus tersebut.
    “Kami majelis berharap kalau sejujur-jujurnya, ya jangan tanggung-tanggung begitu. Buka saja lah semuanya biar persoalan ini lebih jelas dan kita bisa melihat proses masing-masing,” ujar Hakim Ketua Effendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
    Effendi menyinggung, selama persidangan, Djuyamto sudah sempat mengaku bersalah dan membenarkan telah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada para korporasi.
    Majelis hakim berharap, kejujuran ini Djuyamto perlihatkan kembali pada saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota.
    “Majelis mengingatkan ke saudara Djuyamto ya, sumpah yang kemarin masih melekat dan dari persidangan ke persidangan kita sudah lalui, saudara juga sudah memberikan keterangan yang pada pokoknya saudara sampaikan ke tahap penyidikan sudah membenarkan begitu ya,” kata Effendi.
    Lantas, apakah maksud dari saksi mahkota tersebut? Berikut penjelasannya:
    Saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
    Istilah saksi mahkota dapat ditemukan pada kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011.

    Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota
    ,” bunyi dalam putusan tersebut.
    Mahkota yang dimaksud adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan, apabila perkaranya dilimpahkan kepada pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.
    Dalam praktiknya, penggunaan saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena keterbatasan alat bukti dalam pembuktian perkara pidana.
    Saksi mahkota digunakan dalam bentuk penyertaan (
    deelneming
    ), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya.
    Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, tetapi dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.
    Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.
    Saksi mahkota digunakan dengan cara memisahkan berkas perkara (splitsing) sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    Referensi:
    Amin, Rahman. 2020.
    Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
    . Yogyakarta: Deepublish.
    Mulyadi, Lilik. 2015.
    Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime
    . Bandung: Alumni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.