Produk: Narkotika

  • Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan pembentukan Komite Reformasi Polri yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah. Ia menilai, hingga lebih dari sebulan sejak rencana itu disampaikan, komite tersebut belum juga terbentuk, sementara Polri justru sudah bergerak mendahului Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi internal.

    “Bapak Presiden memutuskan segera bentuk Komite Reformasi Polri. Sudah lebih sebulan komite yang ditunggu-tunggu masyarakat belum terbentuk. Anehnya, Polri sudah menyalib kebijakan Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi Polri,” ujar Gatot dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Hersubeno Point, Jumat (17/10/2025).

    Menurut Gatot, langkah Polri yang membentuk tim sendiri tanpa menunggu komite resmi dari pemerintah justru memperlihatkan bahwa reformasi total di tubuh kepolisian semakin mendesak dilakukan. “Dari sudut pandang saya sebagai mantan aparat, langkah Polri ini semakin menunjukkan pentingnya reformasi total segera dilakukan,” tegasnya.

    Ia menilai, penundaan pembentukan Komite Reformasi Polri menimbulkan kesan pemerintah kurang serius menata ulang institusi penegak hukum tersebut. “Ironisnya, komite yang akan dibentuk pemerintah sampai saat ini masih tertunda terus. Semoga tidak kelupaan, apalagi masuk angin,” sindir Gatot.

    Gatot mengingatkan kembali dua kasus besar yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yakni kasus Ferdy Sambo dan kasus Teddy Minahasa.

    Dalam kasus Sambo, Gatot menyebut adanya tindakan pembunuhan ajudan secara sistematis oleh pejabat tinggi Polri di rumahnya sendiri, disertai dengan upaya obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum melalui intimidasi saksi, manipulasi barang bukti, hingga pemalsuan keterangan.

    “Ini adalah tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Mengancam saksi, menghancurkan bukti, memberikan keterangan palsu, bahkan menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi proses hukum,” kata Gatot.

    Sementara pada kasus Teddy Minahasa, Gatot menyoroti perintah untuk menyisihkan barang bukti narkoba dan menggantinya dengan bahan lain, serta dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. “Ini kurang jahat apa dua contoh ini,” ujarnya. “Inilah puncak dari sorotan masyarakat. Polri harus berani bercermin dan berubah.”

    Gatot kemudian menyamakan praktik-praktik yang terjadi di sebagian oknum kepolisian dengan pola organisasi mafia. Ia menjelaskan, mafia merupakan organisasi kriminal yang menggunakan kekerasan, intimidasi, dan korupsi untuk mencapai tujuan ekonomi dan politiknya.

    “Kita tahu kejahatan mafia itu narkoba, pencucian uang, prostitusi, perjudian, pemerasan, dan pembunuhan. Ketika aparat negara menunjukkan pola yang serupa, maka publik wajar menyebutnya mafia berseragam,” ujarnya tegas.

    Gatot juga menyoroti posisi strategis Polri yang memiliki kekuatan luar biasa di luar struktur kementerian. Menurutnya, kepolisian saat ini memiliki kewenangan dan persenjataan yang bahkan melebihi TNI di beberapa satuan.

    “Brimob saja persenjataannya melebihi infanteri. Ini yang dikhawatirkan. Kepolisian menjadi institusi dengan kekuatan hukum dan senjata yang sangat besar, bahkan lebih kuat dari wakil presiden sekalipun,” kata Gatot.

    Ia menegaskan bahwa amanat asli UUD 1945 sejatinya menempatkan polisi sebagai pelindung rakyat, bukan kekuatan yang menakutkan masyarakat. “UUD 1945 yang asli menegaskan bahwa polisi itu pelindung, bukan alat kekuasaan. Pemerintah harus segera mengembalikan roh itu,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Gatot Nurmantyo menyerukan agar Presiden Prabowo segera membentuk Komite Reformasi Polri tanpa menunda lebih lama. Ia menilai, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menegakkan prinsip negara hukum.

    “Reformasi Polri adalah amanat moral dan politik yang tidak bisa ditunda. Jangan sampai rakyat kehilangan harapan pada institusi yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Gatot.

  • Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Oktober 2025

    Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan Megapolitan 18 Oktober 2025

    Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Clandestine laboratory atau pabrik gelap yang memproduksi narkotika jenis sabu di kamar apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menghasilkan keuntungan senilai Rp 1 miliar.
    Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kepada dua pelaku, IM dan DF yang berperan sebagai koki serta pemasar.
    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir,” ungkap Kepala BNN Komjen Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
    Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil operasi BNN pada Jumat (17/10/2025).
    Jenderal bintang tiga itu menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi pada 2016.
    “Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni,” ujar Suyudi.
    “Prekursor ephedrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring,” tambah dia.
    Dari operasi ini, BNN menemukan barang bukti berupa sabu padat hasil produksi seberat 209,02 gram dan sabu cair sebanyak 319 mililiter.
    Selain itu, turut disita prekursor ephedrine seberat 1,06 kilogram, aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, toluen 3,43 liter, dua gelas kimia (
    beaker glass
    ), serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
    Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat hukuman mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Orang Jadi Tersangka

    BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Orang Jadi Tersangka

    JAKARTA – Dua orang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia saat menggerebek pabrik sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Mereka berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” kata Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

    Suyudi menjelaskan keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka tertangkap setelah tim gabungan BNN RI bersama Ditjen Bea dan Cukai melakukan operasi sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB, pada salah satu unit apartemen di lantai 20.

    “Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu,” ungkapnya.

    Kata Suyudi, pabrik itu menghasilkan sabu dengan cara mengekstraksi obat untuk penyakit asma. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring.

    Adapun 15 ribu butir obat asma bisa menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” tutur dia.

    Lebih lanjut, BNN mengamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

  • BNN Sebut Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Belanja Bahan dan Alat Secara Online

    BNN Sebut Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Belanja Bahan dan Alat Secara Online

    JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan pabrik sabu di salah salah satu apartemen kawasan Cisauk, Tangerang berbelanja bahan dan alat secara online atau daring. 

    Hal ini terungkap setelah BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai melakukan operasi sejak Jumat, 17 Oktober kemarin. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IM selaku koki atau peracik dan DF selaku marketing atau pihak yang memasarkan hasil produksi.

    “Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober.

    Suyudi menjelaskan pabrik sabu ini beroperasi dengan mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil menjadi 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” tegasnya.

    Adapun saat operasi dilakukan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

  • Trump Bilang Maduro Tawarkan Segalanya untuk Redakan Ketegangan

    Trump Bilang Maduro Tawarkan Segalanya untuk Redakan Ketegangan

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan bahwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro telah menawarkan konsesi besar untuk meredakan ketegangan dengan Washington. Trump pun mengonfirmasi serangan baru militer AS terhadap kapal penyelundup narkoba di perairan lepas pantai Venezuela.

    Washington telah menuduh Maduro memimpin kartel narkoba dan telah mengerahkan aset-aset militer yang signifikan — termasuk pesawat tempur siluman dan tujuh kapal Angkatan Laut AS — sebagai bagian dari apa yang disebutnya sebagai upaya kontra-narkotika di wilayah tersebut.

    Maduro, yang banyak dituduh mencurangi pemilu tahun lalu, mengklaim Washington sedang merencanakan perubahan rezim.

    Ketika ditanya wartawan di Gedung Putih tentang laporan bahwa pemerintah Venezuela telah mengajukan rencana de-eskalasi, Trump bereaksi keras.

    “Dia telah menawarkan segalanya, Anda benar. Anda tahu kenapa? Karena dia tidak ingin main-main dengan Amerika Serikat,” katanya, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (18/10/2025).

    Sebelumnya, Wakil Presiden Venezuela, Delcy Rodriguez, pada hari Kamis lalu membantah laporan Miami Herald yang menyebutkan bahwa ia telah bernegosiasi dengan Washington mengenai rencana untuk menggulingkan Maduro.

    Venezuela diduga menjadi asal beberapa kapal, setidaknya enam di antaranya telah menjadi sasaran serangan militer AS sejak September lalu. Serangan terbaru AS terhadap kapal di lepas pantai Venezuela meninggalkan korban selamat di dalamnya.

    Media AS melaporkan bahwa kedua korban selamat kini berada dalam tahanan Angkatan Laut AS, tanpa rincian lebih lanjut mengenai kondisi atau keadaan mereka.

    Trump mengatakan target serangan itu adalah “kapal selam pengangkut narkoba yang dibuat khusus untuk mengangkut narkoba dalam jumlah besar.”

    Washington mengatakan kampanye serangannya di perairan Karibia tersebut memberikan pukulan telak terhadap perdagangan narkoba. Namun, Washington tidak memberikan bukti bahwa orang-orang yang terbunuh — setidaknya 27 orang sejauh ini — adalah penyelundup narkoba.

    Para ahli mengatakan pembunuhan semacam itu adalah ilegal meskipun menargetkan para pengedar narkotika yang telah dikonfirmasi.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Polda Aceh tingkatkan pengawasan di Selat Malaka terkait narkotika

    Polda Aceh tingkatkan pengawasan di Selat Malaka terkait narkotika

    “Pintu masuknya narkotika itu kan melalui jalan-jalan tikus,”

    Meulaboh (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hingga saat ini terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pemantauan di sejumlah titik di sepanjang Selat Malaka, sebagai upaya untuk mencegah masuknya penyelundupan narkotika ke daratan Aceh.

    “Pintu masuknya narkotika itu kan melalui jalan-jalan tikus,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah kepada wartawan di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.

    Ia mengakui transaksi atau penyelundupan narkotika dari luar negeri ke tanah air melalui daratan Aceh, selama ini diketahui banyak dilakukan di wilayah pantai utara Aceh karena kawasan tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga.

    Ada pun motif penyelundupan narkotika dari luar negeri tersebut, dengan melibatkan atau memanfaatkan warga lokal termasuk nelayan.

    Kapolda Marzuki Ali Basyah mengatakan selama ini aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu atau sejenisnya, melibatkan warga lokal Aceh yang kerap bepergian ke luar negeri seperti negara Malaysia dan Thailand.

    Guna memudahkan aktivitas ilegal tersebut, para pelaku yang diduga memiliki jaringan internasional ini, melibatkan warga lokal Aceh atau masyarakat kampung yang tidak mengerti dengan narkotika.

    Oleh karena itu, kata dia, Polda Aceh saat ini terus berupaya memperkuat kerjasama dengan lintas sektor seperti Bea Cukai, TNI, TNI angkatan laut, Bakamla termasuk dengan jajaran lembaga pemangku adat panglima laut.

    Pihaknya juga aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas nelayan khususnya di wilayah pantai utara Aceh, guna memastikan aktivitas nelayan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Kita juga mengecek nelayan yang berangkat melaut, dicek kembali kesiapan nya, kalau mereka tidak membawa peralatan melaut maka diyakinkan mereka menjadi kurir narkoba,” katanya.

    Kapolda mengakui selama ini jajarannya telah berhasil mengungkap banyak kasus penyelundupan narkotika di Aceh, khususnya di wilayah pantai utara Aceh.

    Khusus untuk wilayah pantai barat Aceh, Kapolda Marzuki Ali Basyah mengatakan kondisi laut di daerah tersebut sangat berbeda dengan perairan di wilayah pantai utara Aceh, jarang masuk peredaran narkoba dari jaringan internasional.

    “Jadi kita yakinkan disini (pantai barat Aceh) bukan jalur transportasi nya,” katanya.

    Ia mengakui jaringan pemasok narkotika di Aceh tidak lokal, namun pelakunya merupakan warga lokal Aceh, demikian Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah.

    Sementara itu peristiwa terbaru pada Rabu (15/10) Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (37) warga Kabupaten Bireuen, Aceh karena menyimpan 1,87 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

    Tersangka merupakan mantan penyanyi Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy.

    Tersangka S ditangkap di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, di Aceh Utara, Jumat (17/10) mengatakan dalam penangkapan dengan metode penyamaran ini, polisi menemukan dua bungkusan barang bukti dari lokasi berbeda. Satu bungkus didapat di lokasi penangkapan, di sepeda motornya.

    Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelni perkuat koordinasi pengawasan usai ada temuan penyelundupan sabu

    Pelni perkuat koordinasi pengawasan usai ada temuan penyelundupan sabu

    Jakarta (ANTARA) – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memperkuat koordinasi pengawasan bersama TNI Angkatan Laut, Polres Pelabuhan dan pengelola terminal setelah adanya temuan penyelundupan narkoba yang ditemukan di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    Kepala Cabang Pelni Tanjung Priok Dicky Dermawandi mengatakan sinergi menjadi bukti komitmen Pelni dalam memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang.

    “Kalau dari pihak Pelni Jakarta sudah dari kemarin kita berkoordinasi dengan stakeholder, intinya bagaimana caranya kita lebih bisa memaksimalkan terkait dengan pengamanan di Pelabuhan Tanjung Priok, baik itu kegiatan yang embarkasi dan debarkasi untuk memitigasi hal ini,” kata Dicky di Jakarta, Jumat (17/10).

    Ia mengatakan koordinasi lintas instansi itu semakin diperkuat setelah petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram dari empat penumpang KM Kelimutu pada 13 Oktober 2025.

    Menurut Dicky, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan tim keamanan Pelni dan TNI AL terhadap gerak-gerik salah satu penumpang yang terdeteksi membawa benda mencurigakan.

    Pemeriksaan manual kemudian dilakukan, alhasil petugas menemukan tiga bungkus diduga sabu yang disembunyikan di tubuh pelaku. Petugas juga menangkap tiga rekannya yang sudah berada di dalam mobil.

    Total barang bukti mencapai 16 bungkus diduga sabu dan seluruh tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan TNI AL untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

    Keberhasilan itu menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak di pelabuhan, mulai dari petugas keamanan, operator terminal, regulator, hingga aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan penumpang, katanya, menegaskan.

    Menurut Dicky, Pelni berkomitmen penuh mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkotika di seluruh Indonesia, serta memperkuat ketahanan moral dan keamanan masyarakat maritim.

    Selain narkotika, Pelni juga memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang berbahaya seperti senjata tajam dan minuman keras yang berpotensi memicu keributan di atas kapal penumpang selama perjalanan laut.

    Langkah-langkah pengamanan diperkuat dengan mendorong penambahan mesin pemindai atau X-ray, peningkatan jumlah petugas keamanan, dan kerja sama berkelanjutan dengan TNI AL serta operator pelabuhan untuk mempercepat deteksi dini ancaman.

    Menurut Dicky, fasilitas pendukung seperti X-ray sangat vital untuk keamanan pelayaran, dan berharap adanya perbaikan standar keamanan di seluruh pelabuhan Indonesia secara merata.

    Pelni juga mengapresiasi keberhasilan anggota TNI AL yang berdinas di Pelni Cabang Tanjung Priok Jakarta karena berhasil menggagalkan dan mengamankan kurir barang haram tersebut.

    Ia mengatakan empat orang terduga pelaku yang naik dari Pelabuhan Pontianak dan turun di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sudah ditangkap dan diserahkan ke Polres Tanjung Priok pada hari yang sama.

    Sekretaris Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengatakan anggota TNI AL yang berhasil mengidentifikasi kurir sabu tersebut merupakan prajurit yang ditugaskan di Pelni sebagai tenaga pengamanan tambahan.

    “Keberadaan mereka secara legal diperkuat oleh kerja sama antara PELNI dan TNI AL yang sudah terjalin selama tiga tahun terakhir,” kata Evan.

    Meski berhasil menggagalkan upaya para pelaku keluar dari pelabuhan, Evan menyayangkan barang haram tersebut berhasil berlayar menggunakan kapal Pelni.

    “Kami mengharapkan perhatian serius dari pemangku kepentingan untuk menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Evan, menambahkan.

    Secara prosedur, kewenangan pemeriksaan barang bawaan penumpang berada di bawah tanggung jawab pemilik sekaligus pengelola pelabuhan.

    Berdasarkan kondisi di lapangan, dari 74 pelabuhan yang disandari oleh 25 kapal penumpang Pelni, 36 di antaranya dikelola oleh Pelindo dan 36 lainnya dikelola oleh KSOP/KUPP di bawah naungan Kementerian Perhubungan RI. Dari 72 pelabuhan tersebut, hanya 26 pelabuhan yang dilengkapi dengan sarana mesin X-Ray.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang yang Membawa Cartridge Pod Mengandung Etomidate dan Sabu 1,8 Kg di Kelapa Gading

    Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang yang Membawa Cartridge Pod Mengandung Etomidate dan Sabu 1,8 Kg di Kelapa Gading

    JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi dan “cartridge pod” yang diduga mengandung etomidate di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Dua orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial H (31) dan seorang perempuan berinisial E (51) diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (16 Oktober),” kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Abdul menjelaskan, keduanya ditangkap di depan Indomaret, Jalan Pulau Putri Nomor 22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Dari tangan para tersangka menyita 1,8 kilogram sabu, 6 butir ekstasi dengan warna merah jambu dan oranye, 3 buah ‘cartridge pod’,” katanya.

    Abdul menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

    “Kami berhasil mengamankan 2 tersangka inisial H dan E di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, enam butir ekstasi dan tiga ‘cartridge vape’ yang mengandung narkotika,” ucapnya.

    Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum menangkap para tersangka di lokasi kejadian. Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tidak ada lagi narkoba yang tersimpan di tempat lain.

    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Metro Jaya,” katanya.

  • Kriminal kemarin, “debt collector” intimidasi hingga istri dibakar

    Kriminal kemarin, “debt collector” intimidasi hingga istri dibakar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (17/10), mulai dari ODGJ menyandera anak kecil hingga kondisi istri yang dibakar suami.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. “Debt collector” lakukan intimidasi terhadap wanita di Kalideres

    Kepolisian mengusut aksi intimidatif sejumlah penagih utang (debt collector) terhadap seorang pengendara wanita di sekitar Halte Jembatan Baru, Kalideres, Jakarta Barat.

    Baca di sini

    2. Pria diduga ODGJ mengamuk dan sandera dua anak di Pasar Rebo

    Pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk dan menyandera dua anak kandungnya di sebuah rumah toko (ruko) fotokopi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat.

    Baca di sini

    3. RTA pakai KTP kerabat untuk daftar jadi terapis di Jaksel

    Wanita berinisial RTA (14) memakai KTP kerabat keluarganya untuk mendaftar menjadi terapis, sebelum ditemukan tewas di lahan kosong di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10) pukul 05.00 WIB.

    Baca di sini

    4. Polisi tangkap dua pengedar sabu dan ekstasi seberat 1,8 kg di Jakut

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi dan “cartridge pod” yang diduga mengandung etomidate di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Baca di sini

    5. Istri yang dibakar suaminya di Jaktim sudah dirujuk ke RSCM

    Seorang istri berinisial CAU (24) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus dibakar oleh suaminya di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, sudah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        18 Oktober 2025

    Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap Medan 18 Oktober 2025

    Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana penjara seumur hidup kasus kepemilikan sabu 355 kg bernama Sulaiman Daud di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (16/10/2025).
    Sulaiman diringkus setelah 10 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman diringkus sekitar pukul 23.00, tepat saat berada di kediamannya.
    Saat diciduk, Sulaiman sempat ingin kabur, tetapi petugas dengan sigap meringkusnya.
    “Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Husairi dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com,
    Jumat (17/10/2025).
    Husairi menjelaskan, Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
    Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
    Lalu, dalam proses hukumnya saat Sulaiman hendak dimasukkan ke rumah tahanan, dia kabur.
    “Pada saat mau masuk rutan, dia kabur,” katanya.
    Husairi mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
    “Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.