Produk: Narkotika

  • Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua wanita diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur, saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing bersama Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP. Eko Hengky Prayitno dan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

    “Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

    Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.

    Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

    “Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya

    Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (isa/ian)

  • Detik-Detik Menegangkan Penggerebekan Bandar Narkoba dan Produsen Senpi di Lampung, Polisi Sempat Dihalangi Warga

    Detik-Detik Menegangkan Penggerebekan Bandar Narkoba dan Produsen Senpi di Lampung, Polisi Sempat Dihalangi Warga

    Liputan6.com, Lampung – Aksi penggerebekan bandar narkoba yang juga produsen senjata api rakitan di Lampung Tengah berlangsung menegangkan.

    Polisi yang hendak menangkap pelaku sempat diadang oleh warga setempat saat operasi berlangsung di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, pada Jumat sore (17/10/2025).

    Dalam rekaman video yang beredar, tampak puluhan warga memadati jalan dan pekarangan rumah, mencoba menghalangi petugas kepolisian yang membawa seorang pelaku.

    Beberapa anggota polisi terlihat berusaha menenangkan warga dan memberikan penjelasan agar situasi tetap terkendali.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mengonfirmasi peristiwa tersebut. Dia bilang, meski sempat terjadi ketegangan, kondisi berhasil dikendalikan dan situasi kembali kondusif.

    “Benar, sempat terjadi perdebatan antara warga dan petugas di lokasi. Namun masyarakat dapat diberikan pengertian hingga akhirnya situasi kembali aman,” ujar Eko, Selasa (21/10/2025).

    Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RB (43), yang diketahui sebagai bandar sekaligus pembuat senjata api rakitan.

    Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api, termasuk jenis laras panjang.

    “Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga aktif memproduksi senjata api rakitan,” katanya.

    Selain RB, polisi juga mengamankan seorang penyalahguna narkoba berinisial RZ, yang ikut diamankan di lokasi saat penangkapan berlangsung. Hasil pemeriksaan menunjukkan, RB telah beberapa kali merakit senjata api atas dasar pesanan.

    “Dari pengakuan tersangka, ia mengaku merakit senjata api berdasarkan permintaan, bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ungkapnya.

    Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba dan distribusi senjata api rakitan yang melibatkan tersangka. RB dan RZ kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  • WNA Belanda Simpan Kokain di Apartemen, Diadili di PN Surabaya

    WNA Belanda Simpan Kokain di Apartemen, Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kitty Van Reimsdijk warga negara Belanda diadili di PN Surabaya. Dia diadili karena menyimpan kokain seberat 4,6 gram.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya disebutkan, Terdakwa Kitty Van Reimsdijk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sidang yang mestinya mendengarkan keterangan saksi meringankan dan juga ahli pidana dari JPU ini tertunda lantaran ahli berhalangan hadir.

    “Mohon ijin majelis hakim, dikarenakan ahli dari JPU sedang berhalangan hadir. Bila diperkenankan kami mohon waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan,” pinta JPU Kejari Surabaya itu pada hakim Ferdinand Marcus.

    Demikian pula halnya Kristianto, penasihat hukum Terdakwa Kitty juga menyampaikan hal serupa. Saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh owner OBH Orbit itu juga berhalangan hadir.

    “Agenda hari ini ahli dari JPU dan saksi meringankan yang mulia. Tapi saksi dari kami juga berhalangan hadir,” ujar Kristianto.

    Atas pernyataan JPU dan pengacara terdakwa itu, Hakim Ferdinand memutuskan sidang ditunda pada Senin pekan depan.

    Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran narkoba jenis kokain di Surabaya kali ini menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda,. Terungkap fakta-fakta mencengangkan terkait kepemilikan dan penggunaan kokain oleh terdakwa.

    Dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di bawah sumpah, mereka membeberkan kronologi penangkapan Kitty di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo. Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Sebuah iPhone 14 warna hitam turut disita sebagai barang bukti.

    “Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” kata Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinan Marcus Leander.

    Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam asal Belanda seharga 5 euro. Namun, ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan. Pengakuan ini langsung memicu pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, yang mempertanyakan kondisi Kitty saat penangkapan.

    “Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?, ” tanya Samsoel.

    Saksi menjawab dengan tegas. “Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” kata petugas.

    Majelis hakim kemudian mencecar saksi mengenai kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

    “Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” ujar saksi.

    Terungkap pula bahwa Kitty datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai pemandu pengusaha. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, klaim ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. [uci/but]

  • Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

    “Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Dijelaskan, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu.

    “Petugas menggagalkan mereka di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/10),” katanya.

    Barang haram tersebut, lanjutnya, berasal dari jaringan Aceh–Malaysia.

    Ia menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.

    “Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk itu,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim narkotika melalui jalur darat.

    “Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu,” katanya.

    Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang itu akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah seseorang berinisial NA.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar

    Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik ekstasi rumahan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang dengan menyita sejumlah barang bukti.

    “Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, terbongkarnya pabrik ekstasi bermula pada Minggu (12/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, di mana petugas menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Susatyo, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika. Saat digerebek petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi.

    Keenam orang yang diamankan di lokasi yaitu PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.

    “Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram,” ujarnya.

    Selain itu, kata Susatyo, barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.

    “Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi,” katanya.

    Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba.

    “Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” katanya.

    Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memberikan penghargaan kepada lima warga yang dinilai berperan aktif dalam membantu tugas-tugas kepolisian, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat dan aparat kepolisian dalam berkolaborasi menjaga ketertiban di daerah.

    Kelima penerima penghargaan tersebut adalah Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi, Kepala Dusun Karangkongo Moh. Sahrul, Kepala Dusun Bangkau Galih Rakasiwi, Banser GP Ansor Rendi Pratama, dan Ketua FKUB Kabupaten Sumenep K.H.R. Achmad Qusyairi Zaini. Mereka dianggap sebagai figur yang aktif mendukung tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah.

    “Alhamdulillah, masih banyak masyarakat yang peduli dan mau membantu Polri. Bagi kami, ini luar biasa. Karena tanpa informasi dan dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, usai menyerahkan penghargaan pada Senin (20/10/2025).

    Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, yang merupakan bagian integral dari keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Ia juga menambahkan, penghargaan yang diberikan tidak hanya sekadar simbol, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap keamanan daerah.

    Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada berbagai satuan dan fungsi di jajaran Polres Sumenep atas pencapaian kinerja yang luar biasa. Beberapa pencapaian tersebut antara lain, Sihumas Polres Sumenep yang meraih Juara 2 Lomba Viralisasi Ketahanan Pangan tingkat Mabes Polri, Satuan Lalu Lintas yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari dengan cepat, serta Satuan Reskrim yang berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak.

    Satuan Resnarkoba juga mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 201,06 gram sabu-sabu. Penghargaan juga diberikan kepada Polsek Lenteng dan Polsek Ganding atas respon cepat dalam penanganan laporan masyarakat.

    Kapolres Rivanda menegaskan pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri. “Kepercayaan masyarakat kepada Polri adalah amanah yang harus dijaga. Jangan sampai ada yang mencoreng nama baik institusi. Jaga kepercayaan masyarakat. Jauhi segala bentuk pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

    Penghargaan ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga ketertiban. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berperan aktif dalam mendukung tugas kepolisian. [tem/suf]

  • 34 Pria Diduga Pesta Seks Sesama Jenis di Midtown Surabaya, Polisi Pastikan Tak Temukan Narkoba

    34 Pria Diduga Pesta Seks Sesama Jenis di Midtown Surabaya, Polisi Pastikan Tak Temukan Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap 34 pria yang diamankan karena diduga melakukan pesta seks sesama jenis di Midtown Residence Surabaya, Minggu (19/10/2025). Diketahui, kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Oktavianus Mamoto mengatakan pihak kepolisian tidak menemukan narkotika dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar Midtown Residence.

    “Ga ada narkobanya mas,” kata Mamoto saat dihubungi, Senin (20/10/2025).

    Saat ditanya apakah pihak kepolisian menemukan obat kuat atau alat kontrasepsi pengaman, Mamoto mengatakan pihaknya masih berfokus pada penyelidikan. Nantinya detail informasi akan disampaikan ketika seluruh pria yang diamankan selesai pemeriksaan.

    “Terkait itu (obat kuat dan alat kontrasepsi) nanti akan kami sampaikan yah. Sampai sekarang penyidik kami masih bekerja keras karena kan jumlahnya banyak,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes itu.

    Diketahui sebelumnya, Pihak kepolisian mengamankan 34 pria di Midtown Residence Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari. 34 pria yang diamankan itu terindikasi melakukan pesta seks sesama jenis.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat. Anggota kepolisian dari Sabhara, Sat Reskrim dibantu Polsek Wonokromo langsung meninjau lokasi. Setelah di sampai di Midtown Residence Surabaya, anggota mendapati 34 pria yang diduga sedang pesta seks.

    “Iya benar ada 34 yang diamankan. Selebihnya ke Kasat Sabhara ya,” kata Rina saat dikonfirmasi. (ang/ian)

  • ​Sudah Beroperasi 6 Bulan, Ini Fakta-fakta Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk

    ​Sudah Beroperasi 6 Bulan, Ini Fakta-fakta Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk

    Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

    Penggerebekan dilakukan setelah hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10), sekitar pukul 15.24 WIB, mengindikasikan unit apartemen tersebut dijadikan lokasi produksi narkotika.

    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” kata Suyudi dikutip dari Antara.
     
    Modus mengekstrak obat asma jadi Ephedrine

    Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pelaku memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil. Dari proses tersebut, mereka dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.

    “Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,”  kata Suyudi.
     

     

    Barang bukti

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor narkotika, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.
     
    Keuntungan Rp1 miliar dalam 6 bulan

    Komjen Suyudi menambahkan bahwa kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan beroperasi.

    “Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
     
    Penjualan sabu lewat medsos

    Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku menggunakan media sosial dan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Mereka menentukan titik pertemuan, meletakkan barang, lalu mengawasi dari jauh. Ada pula transaksi langsung antara pelaku dan pembeli.
     
    Ancaman hukuman mati

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. 

    Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
     
    Penggerebekan dilakukan setelah hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10), sekitar pukul 15.24 WIB, mengindikasikan unit apartemen tersebut dijadikan lokasi produksi narkotika.
     
    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” kata Suyudi dikutip dari Antara.
     

    Modus mengekstrak obat asma jadi Ephedrine

    Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pelaku memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil. Dari proses tersebut, mereka dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.
     
    “Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,”  kata Suyudi.
     

     

    Barang bukti

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor narkotika, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.
     

    Keuntungan Rp1 miliar dalam 6 bulan

    Komjen Suyudi menambahkan bahwa kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan beroperasi.
     
    “Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
     

    Penjualan sabu lewat medsos

    Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku menggunakan media sosial dan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Mereka menentukan titik pertemuan, meletakkan barang, lalu mengawasi dari jauh. Ada pula transaksi langsung antara pelaku dan pembeli.
     

    Ancaman hukuman mati

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    “Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Pasukan Maduro Siap Hadapi Militer AS yang Dikirim Trump ke Venezuela

    Pasukan Maduro Siap Hadapi Militer AS yang Dikirim Trump ke Venezuela

    Jakarta

    Tentara Amerika Serikat (AS) dengan kapal perang dikerahkan di lepas pantai Venezuela. Presiden Venezuela Nicolas Maduro mengatakan bahwa rencana untuk mempertahankan diri dari apa yang disebutnya ancaman Amerika kini telah selesai.

    Dilansir AFP, Minggu (19/10/2025), Washington menuduh Maduro memimpin kartel narkoba dan telah mengerahkan aset militer yang signifikan–termasuk pesawat tempur siluman dan beberapa kapal Angkatan Laut AS–sebagai bagian dari apa yang disebutnya sebagai upaya kontra-narkotika di Karibia.

    Maduro, seorang sosialis otoriter yang banyak dituduh mencurangi pemilu tahun lalu, mengatakan Washington sedang merencanakan pergantian rezim. Presiden AD Donlad Trump telah mengindikasikan bahwa ia mengizinkan operasi rahasia CIA terhadap Venezuela, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

    Maduro telah menanggapi operasi militer besar AS tersebut dengan memerintahkan latihan di seluruh negeri dan menempatkan tentara di perbatasan.

    “Hari ini kami telah menyelesaikan semua zona pertahanan terpadu negara ini,” kata Maduro dalam rekaman yang dirilis di Telegram.

    Ia juga mengumumkan latihan militer baru yang ia sebut Independence 200. Banyak latihan semacam itu dilakukan pada malam hari dan tidak diakhiri dengan penempatan pasukan militer yang baru dan permanen.

    Siaran TV pemerintah menayangkan rekaman tentara yang meninggalkan barak. Polisi, staf perlindungan sipil, dan anggota milisi sipil juga telah mengambil bagian dalam latihan Venezuela di tengah ketegangan dengan Amerika Serikat.

    Pasukan AS di Karibia kini telah menyerang setidaknya enam kapal yang menurut Washington membawa narkoba dari Venezuela ke Amerika Serikat, menewaskan sedikitnya 27 orang.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

  • BNN Ungkap Rumah Produksi Narkoba Sabu di Apartemen Cisauk

    BNN Ungkap Rumah Produksi Narkoba Sabu di Apartemen Cisauk

    TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Oktober.

    Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.

    “Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” ujarnya.

    “Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” tambahnya.

    Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

    Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” katanya.

    Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata dia.