Produk: Narkotika

  • Bentengi Kampung dari Narkoba, Wali Kota Mojokerto Perkuat Peran Satlinmas

    Bentengi Kampung dari Narkoba, Wali Kota Mojokerto Perkuat Peran Satlinmas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Mojokerto terus diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, jajaran TNI-Polri, serta masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, melalui penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan komitmen tersebut saat memberikan amanat dalam apel Satlinmas Kelurahan Meri yang digelar di Poskamling Lingkungan GPM RT 3 RW 4, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Dalam arahannya, Ning Ita (sapaan akrab, red) menyampaikan bahwa Pemkot Mojokerto memiliki visi.

    “Pemerintah Kota Mojokerto mempunyai visi untuk menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang maju, berdaya saing, berkarakter, dan berkelanjutan. Visi tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satunya dengan mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

    Satlinmas merupakan garda pendukung keamanan lingkungan. Pencegahan narkoba, lanjutnya, harus dimulai dari lingkungan terkecil agar generasi muda Kota Mojokerto terlindungi. Ning Ita menegaskan bahwa generasi muda menjadi sasaran utama dalam upaya pencegahan narkoba, mengingat peran mereka sebagai penerus pembangunan daerah dan bangsa.

    “Generasi muda tidak boleh terjerumus narkoba. Dampaknya sangat buruk bagi kesehatan, masa depan, hingga konsekuensi hukum. Kita wajib melindungi mereka. Kepada anggota Satlinmas Kelurahan Meri, agar bisa mengenali potensi kerawanan di wilayahnya, khususnya terkait banyaknya rumah kos yang dihuni masyarakat dari luar daerah,” katanya.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi celah masuknya peredaran narkoba jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Sehingga hal tersebut harus diwaspadai bersama karena dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban wilayah. Ning Ita turut menyampaikan apresiasi atas prestasi Kelurahan Meri.

    “Kelurahan Meri telah berhasil meraih peringkat lima besar dalam ajang Siskamling Terpadu tingkat Jawa Timur Tahun 2025. Saya bangga Kelurahan Meri berhasil mengharumkan nama Kota Mojokerto. Ini bukti komitmen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya,” ujarnya.

    Menutup amanatnya, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba demi masa depan generasi penerus.

    “Perang melawan narkoba memang tidak mudah, tetapi dengan kebersamaan dan keyakinan, kita bisa menang. Mari jaga generasi muda agar tumbuh sehat, kuat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Ada Pengiriman Ganja dari AS

    Ada Pengiriman Ganja dari AS

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 10 kasus peredaran narkoba selama periode Oktober-Desember 2025. Salah satu kasus yang diungkap yaitu pengiriman paket ganja dari Amerika Serikat (AS).

    “Pada tanggal 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025).

    Budi mengatakan nama dan alamat penerima paket ganja dari AS itu fiktif. Menurutnya, paket ganja itu tidak diambil oleh penerima yang tertulis pada alamat yang tertera.

    “Semua identitas dan alamat pengirim maupun alamat tujuan yang dikirim adalah fiktif. Jadi semuanya sudah kita cek, semuanya itu ternyata fiktif, tidak benar. Nah ini latar belakangnya kami belum tahu apakah dia hanya mencoba aparat keamanan kita teliti apa tidak, seperti itu mungkin tujuannya, karena baik alamat tujuan maupun alamat pengirim adalah fiktif,” ujarnya.

    Dia menyebut hasil sitaan narkoba dalam pengungkapan 10 kasus ini dimusnahkan hari ini. Dia mengatakan sebagian dari barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium yaitu 423,56 gram sabu, 11 mililiter sabu cair, 1.226,60 gram ganja, serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi

    “Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu, 318 ml sabu cair, 233.866,21 gram ganja, 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi, 3.911 ml prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 ml cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan,” ujar Budi.

    Berikut detail pengungkapan berbagai jaringan kasus narkoba periode Oktober-Desember 2025:

    1. Jaringan WIN (Pengiriman Ganja di Sumatera Utara)

    Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman ganja oleh jaringan WIN dari Kutacane ke Sumatera Utara melalui jalur darat. Terdapat dua peristiwa dalam kasus ini.

    Pertama terjadi pada 20 September 2025. Petugas menangkap SH di Jl Kutacane-Tigabinanga dan SK di rumah makan Agara Minang, Jl Lintas Sidikalang-Kabanjahe, Tigabinanga, Kabupaten Karo. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial IM, SR, dan SM. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ganja seberat 137.057,40 gram (137 Kg).

    Setelah pengembangan kasus, berdasarkan informasi dari tersangka SH, petugas mengamankan seorang berinisial RA pada 22 September 2025 di Jl Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah digeledah, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg), yang disembunyikan di ladang milik tersangka yang beralamat di perkebunan Desa Darul Makmur, Aceh Tenggara.

    2. Pengiriman Paket Ganja dari AS

    Pada 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, nama dan alamat penerima diduga fiktif dan barang tersebut tidak diambil oleh penerimanya.

    3. Pengiriman Paket Ganja dari Medan ke Tangerang

    Pada 6 Oktober 2025, petugas menerima informasi adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi yang berasal dari Denpasar dengan tujuan Kota Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 459 gram. Adapun nama dan alamat di paket adalah fiktif.

    4. Jaringan Zakir, Penyelundupan Pakai Truk

    Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika, BNN mengidentifikasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis ekstasi oleh kurir darat jaringan Zakir di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pada 14 Oktober 2025, BNN mengamankan seorang berinsial AS di parkiran warung makan di Jl Lintas Timur, Desa Rangkui Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ekstasi sebanyak 4.953 butir yang disimpan di kotak perkakas di dalam truk.

    5. Pengungkapan Clandestine Laboratory

    Pada 17 Oktober 2025, BNN mengungkap adanya laboratorium gelap narkotika (clandestine lab). Petugas menangkap dua orang berinisial IM di Apartemen Serpong Garden, Kabupaten Tangerang, dan DF di Cisauk, Tangerang.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat laboratorium, bahan-bahan kimia padat seberat 1.300 gram, bahan-bahan kimia cair sebanyak 2.602 mililiter, prekursor cair sebanyak 3.911 mililiter, serta zat berbentuk padatan seberat 1.064 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang jadi hasil produksi yang mengandung sabu seberat 225,18 gram.

    6. Kurir Terbang (Aceh-Lombok)

    Pada 2 November 2025, BNN mengamankan seorang berinisial HS di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 494,72 gram.

    7. Operasi Terpadu di Kawasan Rawan Narkotika

    Pada 5-7 dan 25 November 2025, BNN melakukan operasi gabungan penegakan hukum bersama BNN Provinsi DKI Jakarta dan jajaran, Puspom TNI AD, Bareskrim Polri, dan Satbrimob Polda Metro Jaya. Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di kampung rawan narkoba di Jakarta, yaitu Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, dan Berlan Jakarta Timur.

    Dari ketiga lokasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MF, MI, dan SR, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu seberat 90.857,81 gram (±90,8 Kg), ganja seberat 254,23 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 132 butir dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 29,14 gram.

    8. Kasus Narkotika di Perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia

    Pada 23 November 2025 di Semangit, ti gabungan Pamtas TNI dan BNN mengamankan dua orang berinisial MT dan HB di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.956 gram (20,9 Kg).

    9. Peredaran Narkotika Jaringan AS

    Pada 9 Oktober 2025, BNN mengamankan seseorang berinisial AS di rumah kontrakan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial DV dan MR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 530,50 gram.

    10. Pengiriman Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

    Terdapat tiga kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di Jakarta. Pertama pada 25 September 2025, BNN DKI Jakarta menyita kiriman paket narkotika jenis sabu seberat 94,58 gram melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dikirim kepada identitas fiktif.

    Kasus kedua terjadi pada 10 Oktober 2025. Petugas mengamankan dua orang berinisial MJ dan KK saat menerima paket narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 494,60 gram.

    Kasus ketiga terjadi pada 29 Oktober 2025. Petugas BNN DKI Jakarta mengamankan seorang berinisial EG saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja seberat 420,40 gram.

    Halaman 2 dari 3

    (ond/fas)

  • BNNK Tuban Gelar Tes Urine Sopir Jelang Nataru, 2 Dinyatakan Positif

    BNNK Tuban Gelar Tes Urine Sopir Jelang Nataru, 2 Dinyatakan Positif

    Tuban (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menggelar tes urine terhadap sopir dan kondektur kendaraan angkutan umum maupun truk ekspedisi di Terminal Kambang Putih, jalur Pantura Semarang–Surabaya.

    Sebanyak 29 orang menjalani pemeriksaan urine secara acak. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan positif menggunakan Benzodiazepine (Benzo), yakni sopir kendaraan ekspedisi.

    Kepala BNNK Tuban AKBP Bagus Hari Cahyono menyebut sasaran pemeriksaan adalah pengemudi Bus, Elf, truk ekspedisi, serta kendaraan muatan box yang melintas.

    “Ada sekitar 29 orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya ada 2 yang positif Benzo,” ujar AKBP Bagus Hari, Rabu (17/12/2025).

    Dua orang berinisial GR, warga Tuban, dan BJ, warga Subang, Jawa Barat. Pemeriksaan lanjutan menyimpulkan GR positif karena obat resep dokter, sedangkan BJ positif menggunakan narkotika.

    “Kalau yang bersangkutan (BJ) benar-benar positif akan kita laksanakan rehabilitasi,” imbuhnya.

    Selain tes urine, petugas gabungan dari BNNK, TNI/Polri, dan Dinas Perhubungan turut memeriksa kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat angkutan.

    AKBP Bagus Hari mengimbau masyarakat, khususnya penumpang angkutan umum, untuk mewaspadai penyalahgunaan narkoba.

    “Jangan sampai ada masyarakat yang coba-coba sebab efeknya sangat buruk,” pungkasnya. [dya/but]

  • 10
                    
                        Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
                        Nasional

    10 Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga Nasional

    Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.
    Yusril mengatakan, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.
    “Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.
    “Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
    Yusril mengatakan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
    Karenanya, ia mengatakan bahwa apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.
    Namun, hal tersebut tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.
    Sebelumnya, Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut. “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Nataru, BNN Pasuruan Razia Tretes: Belasan LC Dites Urine, Satu Positif Ganja

    Jelang Nataru, BNN Pasuruan Razia Tretes: Belasan LC Dites Urine, Satu Positif Ganja

    Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan peredaran narkotika. Pada Selasa (16/12/2025) malam, BNN menggelar razia gabungan dan melakukan tes urine terhadap belasan lady companion (LC) di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.

    Razia yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan Denpom ini dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyisir dan menggeledah kamar di tiga wisma berbeda di Lingkungan Watuadem, Kelurahan Pecalukan.

    Di wisma pertama, sebanyak 10 LC dan tiga penjaga wisma menjalani pemeriksaan. Sementara di dua wisma lainnya, sembilan LC dan tiga penjaga wisma juga turut diperiksa dan menjalani tes urine di tempat.

    Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki, menyatakan bahwa kawasan Tretes memang menjadi target utama karena dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya menjelang libur panjang. Lokasi razia telah ditentukan berdasarkan analisis intelijen dan laporan yang masuk ke BNN.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas negatif, hanya satu orang yang terdeteksi positif. Hasil tes urinenya menunjukkan adanya kandungan tetrahidrokanabinol atau THC yang mengindikasikan penggunaan ganja,” jelas Masduki, Rabu (17/12/2025).

    Satu LC yang dinyatakan positif tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan. Proses selanjutnya adalah menjalani asesmen di BNN untuk menentukan tingkat kecanduan dan penanganan yang tepat.

    “Jika hasil asesmen ringan atau sedang akan direhabilitasi rawat jalan, namun bila berat harus rawat inap,” katanya. Proses ini dilakukan sesuai prosedur penanganan penyalahgunaan narkotika.

    Masduki turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika, terutama saat merayakan libur panjang akhir tahun.

    “Silakan merayakan Natal dan Tahun Baru, tapi jangan sampai terjerumus narkoba,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

    Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang berhasil mengungkap kebun ganja milik R (43), warga Surabaya, yang ditanam di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    R diketahui menjual daun ganja kering hasil panennya kepada pelanggan dengan harga yang mencapai Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilai yang didapat bisa mencapai sekitar Rp13 juta.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, R mengaku sudah pernah memanen tanaman ganja di kontrakannya. Sebagian besar hasil panen tersebut dijual ke pelanggan tetap.

    “Hasil pemeriksaan terhadap R, dia sudah pernah memanen tanaman ganja di dalam kontrakannya. Sebagian besar dari yang dipanen, dijual kepada para pelanggan. Harganya Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons,” ungkap Bowo pada Rabu (17/12/2025).

    Akibat perbuatannya, R kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup.

    Dalam kasus yang lebih berat, R juga bisa dijatuhi hukuman mati. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Bowo.

    R saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Selama pemeriksaan, keterangan yang diberikan R sering kali berubah-ubah, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba. Penyidik kini sedang mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

    Penggerebekan kebun ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Setelah penyelidikan lebih lanjut, penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, R hanya menunduk dan menunjukkan tanaman ganja yang ia tanam di rumah kontrakannya.

    Polisi berhasil menyita 110 batang tanaman ganja yang sedang tumbuh, serta 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun ganja tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan disimpan di dalam kulkas untuk mempertahankan kualitasnya. Penyidik Polres Jombang mengindikasikan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran ganja ini. [suf]

  • Menteri Imipas Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Peredaran Narkoba di Nusakambangan

    Menteri Imipas Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Peredaran Narkoba di Nusakambangan

    Menteri Imipas Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Peredaran Narkoba di Nusakambangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto memperingatkan jajarannya terkait pengawasan agar tidak terjadi peredaran narkoba di Lapas Nusakambangan.
    Agus meengaskan, pemindahan 1.690 narapidana ke Nusakambangan dalam satu tahun terakhir tak boleh diikuti dengan berpindahnya peredaran
    narkoba
    ke tempat tersebut.
    “Saya ingatkan teman-teman yang di Nusakambangan, jangan sampai nanti peredaran narkoba, penipuan, pengendaliannya pindah ke Nusakambangan,” ucap Agus dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, Pengendalian Kinerja Tahun 2025, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Agus mengingatkan, jangan sampai upaya pemerintah untuk memberantas dan mencegah penyebaran narkotika justru terjadi kembali di Nusakambangan.
    “Saya ulangi, jangan sampai upaya kita untuk mengurangi peredaran narkotika dan penipuan dari Lapas yang sudah kita indikasikan sebagai tempat mereka melakukan kegiatannya, kita upayakan untuk cegah, justru terjadi di
    Lapas Nusakambangan
    ,” tuturnya.
    Eks Wakapolri ini menuturkan bahwa kementeriannya sudah melakukan banyak kegiatan positif di Nusakambangan yang dapat dinikmati para pegawai.
    Sebagai langkah pencegahan, Agus meminta agar pegawai-pegawai Kementerian Imipas yang ditempatkan di Nusakambangan untuk dimutasi jika sudah lewat dua tahun.
    “Saya minta Kakanwil, para Kakanwil yang sudah diberikan kewenangan untuk mutasikan eselon 5 ke bawah, yang sudah lewat dari 2 tahun tolong diputar itu di lingkungan. Jangan sampai para petugas lebih lama, lebih ditakuti daripada Ka UPT yang ada di sana,” kata Agus.
    “Jangan lebih dari dua tahun lah yang di Nusakambangan. Tolong dievaluasi Pak Sesditjen Pas, nanti dinventarisir pegawai-pegawai yang ada di sana, jangan terlalu lama di satu tempat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Moh. Mubarak dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di bawah kendali seorang bandar berinisial Penceng yang kini berstatus buron (DPO), dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan peran kedua terdakwa. Mereka didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

    Berdasarkan dakwaan, praktik haram ini menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Para terdakwa memperoleh komisi sekitar Rp200 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan.

    “Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama,” ujar Jaksa Wicaksono dalam persidangan.

    Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra. Mubarak mengeluh membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan menyatakan niatnya untuk menjual sabu. Ari lantas menghubungkan Mubarak dengan Penceng (DPO).

    Setelah komunikasi terjalin, Mubarak mendapatkan instruksi untuk mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

    Pada 19 Juli 2025, transaksi pun dilakukan. Mubarak mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran, lalu membawanya ke kediamannya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya.

    Barang haram tersebut kemudian dipecah. Sebanyak 2 gram diberikan kepada Ari Saputra sebagai upah perantara, sedangkan 38 gram sisanya dibagi dua menjadi masing-masing 19 gram untuk dijual kembali, termasuk kepada pihak lain yang berkas perkaranya dipisah.

    Sepak terjang mereka terhenti pada 21 Juli 2025. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah Mubarak dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa klip plastik berisi sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

    Dari nyanyian Mubarak, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap Ari Saputra di wilayah Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi. [uci/beq]

  • Sosok Pria Bersajam gegara Narkoba Hilang di Jakut Ternyata Residivis

    Sosok Pria Bersajam gegara Narkoba Hilang di Jakut Ternyata Residivis

    Jakarta

    Polisi mengungkap identitas pria membawa senjata tajam (sajam) yang bikin resah warga di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pria berinisial GRM (43) itu ternyata merupakan residivis kasus pencurian.

    Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 KUHP.

    “Pelaku residivis kasus 365 KUHP,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

    Saat ini, polisi telah menetapkan GRM sebagai tersangka. GRM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.

    “Ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

    Kesal Narkobanya Hilang

    Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan pelaku saat itu masih di bawah pengaruh narkotika. Pelaku bahkan menuduh ibu kandungnya sendiri yang menghilangkan narkoba miliknya.

    “Pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut,” kata Agus.

    “Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam,” pungkasnya.

    (rdh/fas)