Produk: Narkotika

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)

  • Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan sebanyak 16.607 butir pil koplo dalam Operasi Tumpas yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Selain ribuan pil koplo, pihak kepolisian juga berhasil menyita 0,39 gram sabu sebagai barang bukti.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengklaim bahwa berhasilnya penyitaan ini dapat menyelamatkan 7.500 jiwa manusia dari pengaruh ketergantungan pada barang haram tersebut.

    “Penyitaan ribuan pil koplo dan sabu-sabu setara dengan menyelamatkan 7.500 jiwa dari bahaya ketergantungan pada barang terlarang ini,” kata Wimboko pada Rabu (6/9/2023).

    Peredaran ribuan butir pil koplo ini sangat meresahkan karena menargetkan pelajar hingga mahasiswa yang berusia antara 16 hingga 25 tahun. Hal ini memicu keprihatinan karena generasi muda, sebagai penerus bangsa, menjadi rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

    Sementara sabu-sabu, yang dikenal sebagai serbuk kristal putih, cenderung mengincar masyarakat yang berusia di atas 25 tahun atau dengan penghasilan lebih tinggi. “Kita sangat prihatin, terutama karena pil koplo ini menargetkan kalangan pelajar,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Ditangkap Polisi Lagi, ini Pengakuan Janda Muda Ponorogo

    Polres Ponorogo berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkoba dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mencari solusi untuk melindungi kalangan pelajar dari bahaya barang terlarang tersebut. Upaya identifikasi juga akan dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba.

    “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memerangi peredaran narkoba di Ponorogo. Ini adalah bagian dari perang yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap narkoba,” tegasnya.

    Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo telah berhasil mengamankan sembilan pengedar narkoba dalam operasi tumpas. Dari sembilan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, tiga di antaranya sudah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali.

    “Dari sembilan tersangka ini, ada empat yang merupakan residivis. Bahkan ada yang sudah mendekam di penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama,” ungkap Wimboko.

    BACA JUGA:
    Janda Muda Ponorogo Ini Ditangkap Polisi Lagi

    Lebih lanjut, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp800 juta. Sementara itu, delapan tersangka pengedar pil koplo akan dikenai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai obat keras daftar G Pasal 435, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

    “Ancaman hukuman bagi pengedar sabu-sabu adalah maksimal 12 tahun, sementara untuk pengedar pil koplo hukumannya adalah maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • 31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan sebanyak 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diamankan dalam 20 kasus dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

    Operasi ini dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Hal ini dikatakam oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (5/9/2023).

    “Kami berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba. Ada tiga jenis narkoba yang berhasil kita amankan diantaranya ganja, sabu, dan pil koplo,” kata Hendry.

    Hendry menjelaskan selama 12 hari, pihaknya telah mengamankan sebanyak 174,83 gram sabu. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan 1,27 gram ganja, dan 1.350 butir pil koplo.

    Akibat perbuatannya ke 31 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

    BACA JUGA:

    Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    “Ini merupakan langkah kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Ini juga merupakan langkah kita dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya. [ada/but]

  • Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka.

    Dalam ungkap kasus tersebut, terjadi selama satu bulan Agustus 2023. Dari 12 orang tersangka yang telah diamankan, dengan rincian 12 kasus yakni Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus.

    Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menyampaikan, selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 (empat belas ribu lima ratus enam puluh lima) butir pil double L, 929 (sembilan ratus dua puluh sembilan) butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu. “Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Wakapolres Tuban. Selasa(05/09/2023).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Double L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban. “Ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah kita tangkap sebelumnya,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.

    Teguh sapaannya juga menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan, dengan berdasarkan keterangan dari tersangka T yang mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. “Dari 12 tersangka yang telah diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Teguh.

    Lanjut, menurut keterangan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu yang sudah disepakati atau biasa disebut dengan COD. “Transaksi dengan COD ini, asal barang ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Teguh.

    Akibatnya, tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

    Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

  • Kemlu Ungkap 9 WNI Ditahan di Penjara Saudi terkait Narkoba

    Kemlu Ungkap 9 WNI Ditahan di Penjara Saudi terkait Narkoba

    Jakarta

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di penjara Arab Saudi terkait kasus narkoba. Pidana yang dijatuhkan kepada pelaku adalah sebagai pengguna narkoba.

    “Saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba,” ujar Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).

    Judha menyebut 9 orang WNI itu dikenakan pidana sebagai pengguna narkoba. Lama hukumannya sekitar 1 tahun.

    “Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan,” jelasnya.

    Judha juga menjelaskan hukuman terkait kasus Narkoba di Saudi. Hukumannya berkisar 1 tahun penjara hingga hukuman mati.

    “Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan,” jelasnya.

    2 WNI Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Saudi

    Diketahui, 2 wanita Indonesia (WNI) bersama seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Arab Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi.

    Pemerintah RI mengirimkan nota diplomatik ke Saudi mengenai kasus ini. Perwakilan RI di Saudi juga berkomunikasi dengan polisi setempat.

    “Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi,” kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).

    Judha menyatakan KBRI menjamin hak hukum bagi WNI itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Saudi.

    “Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” tuturnya.

    (lir/mae)

  • 2 WNI Ditangkap terkait Narkoba di Saudi, Kemlu Kirim Nota Diplomatik

    2 WNI Ditangkap terkait Narkoba di Saudi, Kemlu Kirim Nota Diplomatik

    Jakarta

    Dua orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat peredaran narkoba. Pemerintah RI mengirimkan nota diplomatik ke Saudi mengenai kasus ini.

    “Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi,” kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).

    Judha menyatakan KBRI menjamin hak hukum bagi WNI itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Saudi.

    “Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” tuturnya.

    Judha menambahkan bahwa pelaku akan diberikan pendampingan hukum oleh KBRI. KBRI juga membuka kemungkinan menyiapkan pengacara untuk 2 WNI itu.

    “KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjamah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” jelasnya.

    Diketahui, 2 wanita Indonesia (WNI) bersama seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Arab Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi.

    Identitas kedua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik. Hanya disebutkan bahwa kedua wanita WNI itu merupakan resident atau penduduk Riyadh. Tidak diketahui juga sudah berapa lama keduanya tinggal di Riyadh.

    GDNC telah mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap ketiga individu yang ditangkap. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Penuntutan Umum untuk tindakan lebih lanjut.

    (lir/mae)

  • Aksi Main Cambuk Taliban Giring Pecandu Narkoba ke Rehabilitasi

    Aksi Main Cambuk Taliban Giring Pecandu Narkoba ke Rehabilitasi

    Jakarta

    Mohammed Omar mengingat betul masa-masa ketika tentara Taliban tiba-tiba muncul di jembatan Pul-e-Sukhta di Kabul bagian barat. Kelompok Taliban yang kini memerintah Afghanistan menjalankan kampanye agresif demi menyingkirkan pengguna narkoba dari jalanan.

    “Saya sedang mencoba membeli beberapa obat di kolong jembatan ketika saya ditarik dari belakang. Orang itu adalah anggota Taliban. Mereka datang untuk membawa kami,” kata Omar dilansir BBC Indonesia, Sabtu (8/4/2023).

    Jauh sebelum kelompok Islam garis keras itu kembali berkuasa di Afghanistan pada Agustus 2021, kawasan tersebut dikenal sebagai tempat para pecandu narkoba berkumpul.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Taliban telah mengumpulkan ratusan orang dari seluruh kota, mulai dari jembatan, taman, hingga puncak bukit.

    Sebagian besar dari mereka dibawa ke bekas pangkalan militer AS, yang telah diubah menjadi pusat rehabilitasi darurat.

    Angka Kecanduan Narkoba di Afghanistan Capai 3,5 Juta Orang

    Angka kecanduan narkoba di Afghanistan tergolong sebagai salah satu yang tertinggi di dunia. Diperkirakan sebanyak 3,5 juta orang – dari total 40 juta populasinya – kecanduan, menurut Biro Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum.

    Di bawah jembatan Pul-e-Sukhta, ratusan laki-laki kerap terlihat berjongkok di antara tumpukan sampah, jarum suntik, kotoran, dan terkadang mayat orang yang meninggal akibat overdosis.

    Bau busuk di kolong jembatan ini sangat menyengat. Kawanan anjing tampak mengaduk-aduk tumpukan sampah, mencari sisa-sisa makanan.

    Di atas jembatan, lalu lintas hilir-mudik, pedagang kaki lima menjajakan dagangannya, dan para komuter bergegas mengejar bus di depo lokal.

    “Saya pergi ke sana untuk bertemu teman-teman saya dan mengonsumsi obat. Saya tidak takut mati. Ajal ada di tangan Tuhan,” kata Omar.

    Mayoritas orang-orang yang menganggap tempat ini sebagai rumah telah terlupakan, terlepas dari kebijakan pemerintah sebelumnya untuk mengumpulkan para pecandu dan menempatkan mereka di pusat rehabilitasi.

    Para Pecandu Dicambuk hingga Dipukuli

    Begitu Taliban berkuasa, kampanye antinarkoba di Afghanistan lebih agresif. Para pecandu di pinggir jalan dicambuk dan dipukuli.

    “Mereka menggunakan pipa untuk mencambuk dan memukuli kami,” kata Omar.

    “Jari saya patah karena saya tidak ingin meninggalkan jembatan dan saya melawan. Mereka tetap memaksa kami keluar.”

    Omar kemudian didorong ke dalam bus bersama puluhan orang lainnya.

    Rekaman dari kejadian itu kemudian dirilis oleh pemerintahan Taliban. Tayangan video menunjukkan bagaimana tentara Taliban membersihkan kawasan pecandu yang meninggal karena overdosis. Jenazah mereka dibawa dengan syal abu-abu gelap. Yang masih hidup, digotong menggunakan tandu karena tidak sadarkan diri.

    Rumah sakit rehabilitasi tempat Omar dirawat memiliki 1.000 tempat tidur, namun kini menampung hingga 3.000 pasien.

    Kondisinya kumuh. Orang-orang itu ditahan di pusat rehabilitasi tersebut selama sekitar 45 hari, di mana mereka menjalani program intensif sebelum dibebaskan.

    Tidak ada jaminan bahwa pasien ini tidak akan kambuh.

    Sementara mereka yang disingkirkan dari jalanan sebagian besar adalah laki-laki. Beberapa perempuan dan anak-anak juga dibawa ke pusat rehabilitasi khusus.

    Omar, seperti pecandu lainnya, sangat kurus. Pakaian cokelatnya yang diberikan oleh pihak berwenang, tampak longgar. Wajahnya juga tirus.

    Sambil duduk di tepi tempat tidurnya, dia menggambarkan kehidupan yang pernah dia jalani.

    “Suatu hari saya berada di Dubai, besoknya di Turki dan terkadang Iran. Saya berkeliling dunia sebagai pramugara dengan Kam Air. Kami sering kedatangan tamu VIP seperti mantan presiden di pesawat.”

    Dia kehilangan pekerjaannya ketika Kabul jatuh ke tangan Taliban. Menghadapi kesulitan ekonomi dan masa depan yang tidak pasti, dia terjerumus menggunakan narkoba.

    Ketika Taliban berkuasa pada 1990-an, mereka membasmi budidaya opium. Padahal perdagangan narkoba menjadi sumber pendapatan utama bagi mereka selama 20 tahun pemberontakan.

    Sekarang Taliban mengatakan bahwa mereka telah memerintahkan agar perdagangan opium diakhiri dan berupaya menegakkan kebijakan ini. Namun menurut PBB, budidaya opium justru meningkat 32% pada 2022 dibandingkan 2021.

    Sementara itu, ekonomi Afghanistan berada di ambang kehancuran. Mereka kehilangan dukungan internasional, menghadapi tantangan keamanan, masalah iklim, dan inflasi pangan global.

    Sejak datang ke pusat rehabilitasi, Omar bertekad untuk sembuh.

    “Saya ingin menikah, berkeluarga dan hidup normal,” kata dia.

    “Dokter-dokter ini sangat baik. Mereka mencoba yang terbaik untuk membantu kami.”

    Bagi para dokter di pusat rehabilitasi, ini adalah operasi yang sangat terbatas. Taliban terus mengirimkan lebih banyak orang untuk direhabilitasi, sementara para staf kesulitan menemukan ruang untuk mereka.

    “Kami butuh bantuan. Komunitas internasional telah pergi dan menghentikan bantuan mereka. Tapi masalah kami belum selesai,” kata seorang dokter kepada saya.

    “Ada banyak profesional di antara para pecandu ini. Orang-orang pintar dan terpelajar yang pernah memiliki kehidupan yang baik. Tetapi karena kesulitan yang dihadapi masyarakat kami, kemiskinan dan kurangnya pekerjaan membuat mereka mencari pelarian.”

    Meskipun penuh sesak dan kekurangan sumber daya, para dokter tetap berkomitmen untuk melakukan segala yang mereka bisa demi membantu para pecandu ini.

    “Tidak ada jaminan bahwa pasien ini tidak akan kambuh begitu mereka pergi. Tapi kami harus terus berusaha dan yang terpenting, kami perlu memberi mereka harapan untuk masa depan. Saat ini, harapan itu tidak ada.”

    (taa/taa)

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News