Produk: Narkotika

  • Dua Pria Asal Gempol Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Prigen

    Dua Pria Asal Gempol Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Prigen

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pria asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat transaksi sabu di sebuah villa di kawasan Prigen. Keduanya yakni Erik Prasetrya dan Boy Irfan Hidayat, diketahui keduanya juga berasal dari tempat yang sama yakni Dusun Geneng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Saat diamankan, keduanya sedang melakukan transaksi di sebuah villa di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo keduanya diamankan pada Senin (6/11/2023) kemarin.

    “Kami telah mengamankan dua orang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan sahabat dari kecil sudah melakukan bisnis ini sejak lama,” kata Agus, Kamis (9/11/2023).

    BACA JUGA:
    Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan

    Penangkapan dua pelaku pengedaran sabu ini bermula dari laporan warga yang cemas terhadap aktivitas transaksi sabu di wilayahnya. Berbekal informasi dari warga tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 4,68 gram.

    BACA JUGA:
    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ternyata telah menjalankan bisnis jual-beli sabu dalam jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya keduanya harus rela menjalani kesehariannya di penjara. Keduanya terbukti bersala dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • 620 Warga Binaan Pecandu Narkoba Ikuti Program Rehabilitasi

    620 Warga Binaan Pecandu Narkoba Ikuti Program Rehabilitasi

    Surabaya (beritajatulim.com) – Sebanyak 620 warga binaan di Lapas Surabaya mengikuti program rehabilitasi atas ketergantungan pada obat terlarang atau narkoba. Jumlah tersebut terhitung sejak tiga tahun ini.

    “Selama tiga tahun terakhir, total ada 620 warga binaan di Lapas Surabaya yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono saat menutup Program Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2023 di Lapas I Surabaya, Selasa (7/11/3023).

    Heni juga mencatat bahwa sebanyak 60 persen penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkotika. Dengan sebagian besar dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar. “Sehingga program rehabilitasi ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka kecanduan terhadap narkoba,” jelas Heni yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar.

    Selanjutnya, Heni menekankan pentingnya kerja sama antar instansi untuk menyukseskan program rehabilitasi ini. Dia menyadari bahwa para Warga Binaan bukanlah orang jahat, melainkan mereka yang tersesat. “Sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk membimbing mereka kembali ke jalan yang benar,” tutup Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa sejak membuka Program Rehabilitasi Sosial pada 2021, Lapas I Surabaya telah menggandeng tiga yayasan rehabilitasi. Tujuannya agar program rehabilitasi bisa sesuai dengan standar yang ditentukan. “Kami ingin program ini benar-benar menghasilkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas hidup warga binaan sehingga bisa benar-benar lepas dari pengaruh buruk narkoba,” urai Jayanta.

    Dari peserta yang ikut, seluruh peserta dari awal sampai akhir menyelesaikan program rehabilitasi dengan baik. Setiap program dilakukan selama enam bulan. “Untuk indikator keberhasilan terletak pada hasil assesment yang dilakukan, yaitu assemen awal, saat pertama kali program dijalankan, assesmen lanjutan (bulan ketiga) dan assesment akhir (bulan keenam),” terang Jayanta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Warung di Pasuruan Diduga Jual Miras dan Transaksi Narkoba

  • Dikirim ke Jombang, Daun Ganja Disimpan Dalam Ban

    Dikirim ke Jombang, Daun Ganja Disimpan Dalam Ban

    Jombang (beritajatim.com) – Daun ganja yang dikemas dalam ban akhirnya terendus oleh petugas Satresnarkona Polres Jombang. Daun haram tersebut dikirim dari luar pulau melalui jalur ekspedisi.

    Sedangkan penerimanya adalah Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pria tamatan SMK ini pun diciduk polisi. Ternyata bukan hanya sekali. Feri sudah tiga kali mendapatkan pengiriman paket serupa.

    Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan dalam kasus itu, pihaknya menyita 310,22 gram daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas. Untuk mengelabuhi petugas, daun ganjar dikemas dalam ban bekas.

    Komar menjelaskan, Polres Jombang awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi. Korps berseragam coklat kemudian menindaklanjuti informasi itu.

    “Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB,” kata Komar, Senin (6/11/2023).

    BACA JUGA: Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Di hadapan penyidik, Feri mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi. “Kami terus mendalami pengungkapan kasus itu. Pendalaman yang dimaksud yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersangka langsung ditahan dengan sangkaan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [suf]

  • Residivis Curanmor Surabaya Tobat Mencuri, Tertangkap Jual Sabu

    Residivis Curanmor Surabaya Tobat Mencuri, Tertangkap Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Residivis curanmor Surabaya tobat mencuri namun malah tertangkap berjualan sabu. Ia adalah MD (33) pria yang sehari-hari tinggal di Jalan Jatipurwo Barat, Semampir. Ia diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, akhir bulan Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan MD bermula dari informasi masyarakat yang resah karena daerah rumah MD kerap didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal hingga dini hari. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan pendalaman.

    “Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan bahwa pelaku adalah bandar sabu jalanan,” kata Daniel, Minggu (05/11/2023).

    Setelah dipastikan, MD ditangkap oleh polisi di depan rumahnya di Jalan Jatipurwo. Rumah MD juga digeledah. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 30 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,06 gram. Selain itu polisi menemukan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip. MD mengaku bahwa ia hanya bertugas menjual dan sabu tersebut milik SA.

    “Setelah kami amankan, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawa hanya dititipkan untuk dijual dengan upah Rp 300 ribu kalau habis. Selain itu pelaku juga bisa nyabu gratis,” imbuh Daniel.

    Dari data kepolisian, MD merupakan residivis kasus curanmor dan baru saja keluar tahun 2022. Setelah keluar penjara, ia memutuskan untuk bekerja. Namun karena penghasilan kurang, MD nekat berjualan sabu sejak bulan Agustus 2023. Ia biasa menjual sabunya dengan harga Rp 150 ribu untuk satu poket.

    “Saat ini kami sedang memburu SA. Masih kami dalami lagi,” tegas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • Polres Sumenep Bekuk Pemilik Sabu 47,39 Gram

    Polres Sumenep Bekuk Pemilik Sabu 47,39 Gram

    Sumenep (beritajatim.com) – VTA (26), laki-laki, warga Desa Angon- Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka dibekuk di ruang tamu rumah warga di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/11/2023).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan terhadap VTA dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu, di saku celana jeans sebelah kanan.

    Baca Juga: Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    “Sabu yang ditemukan itu dimasukkan dalam plastik klip ukuran sedang. Ketika ditimbang, beratnya mencapai 47,39 gram,” ungkap Widiarti.

    Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik warna hitam, kemudian dibungkus sobekan tisu warna putih, dan dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang. “Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui jika sabu itu miliknya,” ujar Widiarti.

    Selain sabu seberat 47,39 gram, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka berupa satu handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M 3363 WI.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

    “Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membangun laboratorium narkoba di Kabupaten Bangkalan. Pembangunan laboratorium untuk mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di pulau Madura.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, membangun laboratorium keempat di Indonesia yang ditempatkan di Bangkalan ini telah melalui riset. Hasilnya menunjukkan peredaran narkoba di Madura cukup tinggi.

    “Untuk penggunaan metamfetamin di Madura cukup signifikan,” terangnya, Kamis (2/11/2023).

    Tidak hanya itu, adanya laboratorium narkotika tersebut nantinya bisa membantu meningkatkan pelayanan Scientific Crime Investigation (SCI). Karena laboratorium tersebut ditunjang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah dilatih di luar negeri.

    BACA JUGA:

    Persib Syukuri Kemenangan atas Madura United di Bangkalan

    Selain itu, keberadaan laboratorium ini juga digunakan untuk mendeteksi sebaran narkoba jenis baru, atau New Psychoactive Substances (NPS). Menurutnya, produsen narkoba kerap mengganti rumus sehingga kandungan setiap jenisnya berbeda.

    “Saat ini ada 1.127 NPS di dunia dan 170 jenis sudah masuk ke Indonesia. Sehingga, perlu adanya pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi setiap perkembangan NPS. Apalagi, Madura ini menjadi jalur dari Pakistan dan Malaysia,” tandasnya. [sar/but]

  • Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar, Sita 6,72 Gram Sabu

    Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar, Sita 6,72 Gram Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep menangkap 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial AFM (22), warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH (46) warga Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, dan AS (33), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

    “Dari tangan tiga tersangka, kami menyita sabu siap edar dalam beberapa plastik klip kecil. Total sebesar 6,72 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/11/2023).

    Yang pertama kali ditangkap adalah AFM. Tersangka ditangkap ketika mengendarai sepeda motor, melintas di pinggir jalan raya Lenteng – Sumenep, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. “Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Sabu itu sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan. Tersangka AFM mengaku membeli sabu dari RH,” ungkap Widiarti.

    Atas pengakuan itu, polisi pun nelakukan pengembangan pemyelidikan, dan menangkap RH di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. “Ketika digeledah, ditemukan tujuh poket sabu siap edar. RH mengakui bahwa dia telah menjual satu poket sabu kepada AFM. Sabu-sabu itu menurut pengakuan RH, dibeli dari AS,” terang Widiarti.

    Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba pun kembali melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap AS pada Kamis dini hari. AS ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Melati, Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi percapakan via WhatsApp dengan tersangka RH. Chatting WA itu berisi pemesanan sabu,” ujarnya.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,72 gram, dengan rincian 7 poket plastik klip kecil dari RH, masing-masing seberat 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram. Kemudian 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram milik tersangka AFM.

    “Selain itu juga disita empat unit handphone, 1 unit sepeda motor merk honda Scoopy, kemudian uang tunai Rp 190.00, 3 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil, 3 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 tas genggam warna hitam, 1 dompet warna coklat dan 1 celana pendek warna biru,” terangnya.

    Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)

    BACA JUGA: Sumenep Ekspor Perdana Bawang Merah Goreng ke Belanda

  • Hendak Kirim Narkoba, Pemuda di Mojokerto Diringkus

    Hendak Kirim Narkoba, Pemuda di Mojokerto Diringkus

    Mojokerto (beritajatim.com) –  Hendak mengirim narkoba, pemuda asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari tangan pemuda berinisal AY (26) ini, petugas mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0,50 gram sabu-sabu siap edar.

    Pelaku diringkus pada, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 14.40 WIB di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku.

    Puluhan ribu butir pil haram tersebut dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 butir pil siap edar. Petugas juga menemukan paket sabu seberat 0,5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan dalam saku celana.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika barang haram tersebut akan diedarakan di wilayah Dlanggu. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas, namun pelaku berhasil diringkus petugas.

    BACA JUGA: Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya, Rabu (1/11/2023). [tin/suf]

  • Edarkan Sabu Warga Bungah Gresik, Divonis 6 Tahun Penjara

    Edarkan Sabu Warga Bungah Gresik, Divonis 6 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Terdakwa Agung Budi Arianto (21) asal Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (30/10/2023).

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani membacakan putusan kepada terdakwa. Setelah mendengar keterangan saksi hingga tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Agung terbukti mengedarkan barang haram, dan divonis oleh hakim.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tutur Sri Hariyani.

    Vonis yang dialami terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Paras Setio yang menuntutnya 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

    “Tuntutan kami agar pengedar narkoba jera. Pasalnya, bila terlalu ringan akan banyak lagi pengedar yang lain melakukan yang hal yang sama,” ungkap Paras Setio.

    Terkait dengan tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Fajar Tri Laksnono mengatakan, dirinya masih pikir-pikir mengenai vonis yang diterima oleh kliennya.

    “Kami akan banding terkait dengan putusan hakim. Pasalnya, selama menjalani proses persidangan hingga vonis tuntutan. Klien kami selalu koperatif,” katanya.

    Seperti diketahui, terdakwa Agung Budi Arianto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan barang bukti (BB) atas kasus yang ‘Inkracht’ atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tercatat sebanyak 70 perkara dengan jumlah total 78 terpidana.

    Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep pada Selasa (24/10/2023), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

    “Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode Maret – Oktober 2023,” terangnya.

    BB dari kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan terpidana 35 orang berupa sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, Hp 18 unit dan alat hisap 29 buah.

    Selain itu, perkara kamtibum sebanyak 39 perkara dengan terpidana 43 orang. BB yang dimusnahkan berupa sajam 6 bilah, Hp 5 unit, dan baju 15 buah. Kemudian juga ada alat-alat 12 buah dan 70 bal rokok ilegal.

    BACA JUGA:

    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    “Untuk rokok illegal ini tersangkanya sudah divonis 1 tahun. Kami akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama Bea Cukai, untuk menangani peredaran rokok ilegal,” ujar Trimo. [tem/but]