Produk: Narkotika

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Tiga Pemuda Jombang Dibekuk Polisi

    Tiga Pemuda Jombang Dibekuk Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Tiga pemuda dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berasal dari Kecamatan Ngoro. Mereka adalah Dicky, Adi, serta Sholeh.

    Dicky dan Adi, warga Desa Kauman, sedangkan Sholeh warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro. Dicky sebagai bandar, kemudian Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan. “Ketiganya kita tangkap di rumah Dicky,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Minggu (3/12/2023).

    Sasmito menjelaskan, Dicky sudah lima bulan terlibat peredaran narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan sebagai pengedar. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, dia mengajak Adi dan Sholeh. Tugasnya, mengantar sabu kepada pembeli dengan cara ranjau.

    Apa yang dilakukan oleh Dicky akhirnya terendus polisi. Sat Reskoba Polres Jombang mendapat informasi bahwa rumah Dicky di Desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba. Penyelidikan pun dilakukan.

    BACA JUGA: Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    “Nah, pada Senin (21/11/2023) pukul 13.00 WIB, kami bergerak menggerebek rumah Dicky. Tiga pelaku sedang pesta sabu di rumah itu. Mereka tidak bisa berkutik. Karena kami juga menemukan barang bukti di lokasi,” katanya.

    Barang bukti tersebut berupa 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram; satu botol plastik terangkai sedotan plastik; satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.

    “Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sasmito Komar. [suf]

  • Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Asik mengantar orderan, dua kurir sabu di Surabaya langsung diborgol oleh polisi, Senin (20/11/2023) kemarin. Dua kurir yang diamankan adalah Hadi (32) dan Fauzi (22) keduanya warga Jalan Kapas Lor, Tambaksari.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kakak beradik itu. Setelah didalami selama dua bulan, polisi memastikan bahwa keduanya adalah kurir sabu eceran di wilayah Kota Surabaya. “Jadi anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada keduanya dan penggeledahan di rumah dua tersangka itu,” kata Daniel, Sabtu (02/12/2023).

    Dalam penggeledahan di kamar kos Jalan Kapas Lor itu, petugas menemukan 22 poket narkotika jenis sabu yang sudah diecer perpoket dengan total 5,02 gram. Anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan juga menemukan timbangan elektrik beserta dua handphone dan satu buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi.

    Dari pengakuan Fauzi, ia mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama DN (buron). Fauzi mengaku disuruh orang berinisial KO (buron) untuk mengantarkan ke sabu ke para pembeli. Mereka bertransaksi dengan cara bertemu di Jalan Pogot. “Mereka sudah menjual 7 poket dengan cara diantar langsung,” tutur Daniel.

    Dalam sekali antar, mereka mendapatkan upah Rp 200 ribu. Mereka pun mengaku niat menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Bekuk Kurir Narkoba, Mahasiswa Hukum UB Sebut Perlu Tingkatkan Pencegahan

  • BNNK Surabaya Razia 2 RHU, Temukan Pengunjung Positif Sabu

    BNNK Surabaya Razia 2 RHU, Temukan Pengunjung Positif Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNNK Surabaya merazia dua Rumah Hiburan Umum (RHU) pada Sabtu (02/11/2023) dini hari. Dalam razia tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menemukan satu pengunjung yang positif karena sabu.

    Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, dua RHU yang dirazia adalah Vertique Club di Jalan Basuki Rahmat dan Diskotek Meduza di Jalan Mayjend Sungkono. Di dua club besar di Surabaya itu, petugas BNNK Surabaya melakukan tes urine kepada ratusan pengunjung.

    “Di RHU Vertique dilakukan deteksi dini tes urine narkoba terhadap 36 laki-laki dan 31 perempuan. Hasilnya nihil, tidak ada yang positif,” kata Singgih ketika dikonfirmasi beritajatim.com.

    BACA JUGA:
    Dituduh Geber-Geber Motor, Siswa SMK Surabaya Dipukuli 

    Sementara di Meduza Club, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 53 laki-laki dan 38 perempuan. Hasilnya, seorang perempuan ditemukan mengonsumsi obat penenang dan hasil tes urine seorang lelaki mengandung methamphetamine.

    “Satu perempuan positif benzodiazepine dengan keterangan minum obat Valisanbe, dengan melampirkan resep dokter, dan seorang lelaki positif methamphetamine dan amphetamine,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Dokter Hewan di Surabaya Terbakar, 3 Anjing Mati Gosong

    Bagi pengunjung yang urinenya ketahuan positif langsung diamankan ke kantor BNNK Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut. Namun, pihak BNNK kota Surabaya belum membuka identitas dari pengunjung yang urinenya positif itu.

    Sebelumnya, Petugas gabungan di Surabaya belakangan ini kerap melakukan razia terhadap RHU secara acak. Hal ini merupakan atensi dari Walikota Eri Cahyadi untuk terus memerangi peredaran narkotika dan melindungi agar tidak ada anak dibawah umur yang mengkonsumsi alkohol. [ang/beq]

  • BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

    BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur memusnahkan 1,3 kilogram sabu jelang natal dan tahun baru 2024, Jumat (1/12/2023). Sebanyak 1,397 gram sabu itu diamankan dari 3 tersangka berinisial AR, MUF dan ES.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto mengatakan bahwa ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka AR dan MUG diamankan saat bertransaksi 10 bungkus sabu dengan berat total 999,8 gram di salah satu minimarket Kota Surabaya.

    “Penangkapan kepada AR dan MUF ini dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (23/11/2023) kemarin. Saat itu mereka tertangkap basah sedang melakukan transaksi,” kata Noer Wisnanto, Jumat (1/12/2023).

    Dari keterangan AR ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B (buron). Ia lantas mengambil barang haram itu dari seseorang berinisial T (buron). Tugas AR adalah mengantarkan sabu itu kepada MUF.

    “Tersangka MUF disuruh mengambil oleh orang berinisial H (buron) untuk menemui AR di salah satu minimarket,” imbuh Noer Wisnanto.

    BACA JUGA: 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Untuk menyamarkan barang haramnya, AR membungkus 10 paket sabu itu ke dalam kantong plastik warna hitam yang ditambah dengan balutan plastik warna ungu dan disimpan di dalam tas kain. Saat ini, petugas BNNP Jatim masih melakukan pengejaran kepada para buron dalam jaringan narkoba ini.

    Sementara itu, penangkapan  ES bermula pada Kamis (26/11/2023) di sebuah kantor ekspedisi di Kawasan Genteng, Surabaya. Waktu itu ES, sedang mengambil paket kiriman yang berisi sabu sebanyak 514,3 gram. “Namun dilakukan penyisihan untuk uji labfor sehingga barang bukti yang diamankan 448,3 gram,” tuturnya.

    BACA JUGA: Unesa dan BNNP Jatim Duet Deklarasikan Kampus Anti Narkoba

    Semua barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan BNNP Jatim menggunakan alat incinerator. Tersangka AR dan MUF dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

    Sedangkan tersangka ES dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. [ang/suf]

  • Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MS (48) dan IR (34), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Mereka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/11/2023).

    Penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di Desa Gunggung akan ada transaksi jual beli sabu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

    “Ternyata benar, ada dua orang mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan penggeledehan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” ungkap Widiarti.

    Dua poket sabu itu dibungkus dengan tisu warna putih. Kemudian disita juga sebagai barang bukti, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil transaksi sabu, kemudian 1 buah HP merk Oppo.

    “Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka IR selain sabu adalah 1 pipet kaca dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Stok Tipis, Harga Cabai Rawit di Sumenep Tembus Rp 90.000

  • Tak Kapok, Residivis Sabu-sabu Kediri Kembali Ditangkap Polisi

    Tak Kapok, Residivis Sabu-sabu Kediri Kembali Ditangkap Polisi

    Kediri (beritajatim.com) – Dua orang residivis narkotika di Kediri kembali tertangkap polisi. Ia adalah berinisial FWSP (28) dan ESB (31) warga Kediri. Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.

    Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, kedua pelaku ini diamankan petugas. Awalnya Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan FWSP di Dusun Kapurejo Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

    “Dari terduga pelaku FWSP ini mengamankan barang bukti alat hisap bong, 3 pipet kaca, 3 korek api dan 1 ponsel,”kata AKP Uji Langgeng, Minggu (26/11/2023).

    Pelaku FWSP saat diinterogasi petugas mengaku bahwa sebelumnya ESB warga Lingkungan Jetis Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Petugas kemudian melakukan pengembangkan untuk menangkap ESB.

    Baca Juga : ISNU Kabupaten Kediri Gelar Seminar Jihad Santri dalam Era Transformasi Digital

    “Pelaku ESB turut diamankan. Mereka saling kenal,”terang AKP Uji Langgeng.

    Petugas pada saat melakukan penangkapan ESB mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, satu klip kecil berisi sabu setelah ditimbang berat 0,23 gram, 1 buah tutup botol bersama sedotan, 3 pipet kecil, 1 ponsel dan 1 korek api.

    “Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Uji Langgeng. [nm/ted]

  • Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang tukang parkir di Jombang, Supari Agung (38), berbuat nekat. Dia meminjam uang di sebuah koperasi untuk modal berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

    Apes bagi warga Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang ini. Untung tak didapat, justru dirinya dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Tukang parkir ini pun dijebloskan dalam tahanan.

    Selain menangkap tersangka, koprs berseragam coklat juga menyita barang bukti 8,04 gram sabu-sabu. Kini, polisi masih memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut. “Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (24/11/2023).

    Komar menjelaskan, awalnya Supari sedang berpikir keras. Karena sejak tiga bulan lalu penghasilannya sebagai tukang parkir terjun bebas. Dari situ, Supari  memilik ide meminjam uang dari sebuah koperasi.

    BACA JUGA: Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Namun uang tersebut tidak digunakan untuk bekerja secara halal. Oleh pelaku, uang sebesar Rp 1,1 juta itu dipakai untuk kulakan beberapa gram sabu dari seseorang berinisial S dengan sistem ranjau.

    Kristal haram tersebut kemudian dikemas ulang oleh pelaku dalam bentuk paket hemat atau kecil-kecil. Dari situ, Supari mendapatkan untung Rp 800 ribu per gram. Awalnya, tukang parkir ini ketiban untung. Uang modal pinjaman dari koperasi berlipat.

    Namun, seiring laju waktu, Supari justru lupa diri. Dia semakin sembrono menjalankan bisnis haramnya itu. Tidak jarang, sabu tersebut tidak dijual, tapi dipakai sendiri. Apa yang dilakukan Supari terendus petugas. Dia menjadi TO (target operasi).

    BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    “Ketika data sudah valid, kami meringkus tersangka di rumahnya pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB. Awalnya, dia membantah. Tapi kami mendapatkan bukti sabu dari rumah itu. Akhirnya Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi,” ungkap Komar.

    Dari pengungkapan kasus itu, lanjut Komar, Sat Reskoba Polres Jombang juga menyita barang bukti berupa satu kotak kacamata yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku. “Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar. [suf]

  • Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakak-adik di Tambaksari Kota Surabaya kompak berjualan sabu. Akibat perbuatannya, Kedua kakak adik berinisial RP (28) dan SA (24) itu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat melakukan penangkapan, keduanya sempat berkilah. Mereka tidak mengakui berjualan sabu. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan hampir dua bulan lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 21 poket sabu siap edar dengan berat total 5,27 gram.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita dalami kita dapat kepastian bahwa kakak beradik ini memang menjadi bandar,” kata Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (22/11/2023).

    Daniel menjelaskan bahwa 21 poket sabu yang ditemukan petugas itu disembunyikan di dalam kolong tempat tidur dengan dibungkus kotak hitam. Keduanya pun pasrah saat digelandang ke kantor Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan keduanya, sabu yang mereka dapat dari seseorang bernama SOL. Mereka biasa bertransaksi di Jalan Tuwowo dengan sistem ranjau. Sekali ambil, pasangan kakak beradik ini bisa order hingga 6 gram sabu.

    “Per gramnya dihargai Rp 900 ribu. Mereka ini sistemnya utang. Jadi kalau laku baru dibayar,” imbuh Daniel.

    Sistem penjualan sabu dari kakak beradik Tambaksari ini diecer dalam bentuk paket hemat. Nantinya, RP dan SA saling mencari pembeli. Kalau SA bisa menghabiskan 1 gram penjualan, maka akan diberi bonus Rp 150 ribu. Keduanya mengakui telah menjadi bandar jalanan sejak 6 bulan lalu. Dalam sekali order, mereka meraup untung  Rp 1,5 juta.

    BACA JUGA:

    Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    “Motifnya mereka berjualan karena kebutuhan ekonomi ya. Jadi keduanya ini pengangguran,” pungkas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua kakak beradik asal Tambaksari ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/but]

  • Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Surabaya (beritajatim.com) – Pantai Kenjeran jadi tempat Double Date anak SMA sambil pesta miras, Senin (20/11/2023) malam.

    Akibatnya 3 laki-laki dan 2 perempuan berhijab diciduk Satpol PP Surabaya untuk dimintai keterangan menjalani pembinaan.

    M. Fahmi tim PAM Batu-Batu Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya awalnya menggelar giat operasi untuk memantau situasi di wilayah pantai Kenjeran (batu-batu). Oleh beberapa warga, anggota Satpol PP yang sedang giat dilapori adanya pelajar SMA yang pesta miras sambil pacaran.

    “Para pelajar tersebut dijaring dalam keadaan mabuk. Ngomongnya sudah ndlewer dan mulutnya bau alkohol,” kata Fahmi.

    Setelah diperiksa, petugas menemukan satu botol miras Arak Bali yang tersisa 100ml. Selain itu, petugas mendapati bahwa kelima siswa yang terjaring berasal dari sekolah yang sama. Kelimanya pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP Surabaya.

    “Kelimanya mengakui kalau baru pesta miras. Jadi kami lakukan pendataan dan pembinaan secara humanis,” imbuh Fahmi.

    Fahmi menegaskan bahwa pihak Satpol PP kota Surabaya juga sudah mengajukan tes urine kepada puskesmas untuk mengetahui apakah kelima pelajar yang diamankan terlibat penyalahgunaan narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

    “Untuk tes urine, kami sudah hubungi puskesmas. Untuk tes urine tersebut akan dilakukan besok pagi,” tegas Fahmi. (ang/ted)