Produk: Narkotika

  • 2 Terpidana Narkoba Dipulangkan ke Inggris, Ada yang Lolos Hukuman Mati

    2 Terpidana Narkoba Dipulangkan ke Inggris, Ada yang Lolos Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah memulangkan dua warga Inggris yang merupakan terpidana terkait kasus narkoba ke London, Inggris.

    terpidana itu, yakni Lindsay June Sandiford (68). Dia merupakan terpidana mati yang sebelumnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. 

    Satu orang lainnya, yakni Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.

    Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, (7/11/2025) pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways. 

    Adapun, penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon.

    Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram pelaksanaan pemulangan ini sudah sesuai prosedur hukum dan kerja sama internasional.

    “Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku,” ujar Surya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11//2025).

    Dia menekankan proses pemulangan ini tak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Di samping itu, Surya menambahkan bahwa proses ini sekaligus menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional, sekaligus memperkuat tata kelola kerja sama antar negara.

    “Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia,” pungkasnya.

  • Indonesia Serahkan 2 WNA Terpidana Mati Kasus Narkotika ke Pemerintah Inggris

    Indonesia Serahkan 2 WNA Terpidana Mati Kasus Narkotika ke Pemerintah Inggris

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menyerahkan dua narapidana asing kasus narkotika, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi kepada pemerintah Inggris.

    “Proses ini mencerminkan komitmen Indonesia kepada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI I Nyoman Gede Surya Mataram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11) malam, seperti dilansir Antara.

    Proses final pemulangan dua narapidana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilaksanakan oleh Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.

    Sedangkan Lindsay dan Shahab ikut hadir dalam proses serah terima itu dan duduk di barisan kedua dari meja penandatanganan.

    Keduanya kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan selama berlangsungnya seremoni itu, Lindsay menutupi wajah dengan tangannya dan masker berwarna putih.

    Berbeda dengan Lindsay, narapidana Inggris lainnya Shahab terlihat duduk tenang menggunakan masker berwarna biru.

    Sekitar satu menit setelah penandatanganan, keduanya kemudian meninggalkan Lapas Kerobokan.

    Lindsay keluar menggunakan kursi roda dan dibopong petugas lapas.

    Keduanya kemudian memasuki mobil dengan pengawalan khusus sekitar pukul 21.28 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

    Menurut keterangan Surya Mataram, keduanya dijadwalkan terbang pukul 00.30 WITA pada Jumat (7/11) dini hari menuju Doha dan melanjutkan perjalanan menuju London, Inggris.

    Nantinya, setelah tiba di Inggris, Indonesia menyerahkan sepenuhnya penanganan kedua narapidana tersebut mengikuti aturan hukum negara tersebut.

     

  • Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sabu-Ekstasi Disita

    Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sabu-Ekstasi Disita

    Jakarta

    Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika yang berasal dari negara Malaysia ke Pekanbaru, Riau. Barang bukti berupa 4,5 kg sabu dan ribuan ekstasi disita polisi.

    “Barang bukti satu tas warna hitam merk puma berisi enam bungkus dilakban kuning yang berisikan lima bungkus sabu dengan total sekitar 4.500 gram dan satu bungkus ekstasi dengan total sekitar 3.000 butir,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Kasus tersebut diungkap pada Rabu (6/11) pukul 18.45 WIB. Mulanya polisi mendapatkan informasi adanya upaya penyelundup narkoba dari sindikat Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau.

    “Bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau yang dikendalikan oleh jaringan Aceh-Pekanbaru Riau,” ujarnya.

    Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yang terlibat berinisial YAL (27) dan SL (30) di sebuah rumah kontrakan di Tenayan Raya, Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika.

    Sementara, tersangka YAL mengaku diajak untuk mengambil barang haram tersebut. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dari rekannya tersebut.

    “Kemudian tim membawa Tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

    (wnv/wnv)

  • Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ditangkap Polres Tulungagung

    Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ditangkap Polres Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan pengedar narkoba dan obat terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mereka ditangkap selama periode bulan Agustus hinga awal November 2025. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 36 kasus diungkap polisi. Dari jumlah ungkap kasus ini terdapat 40 pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan para tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus selama 4 bulan. Total terdapat 40 pengedar narkoba yang berhasil dibekuk polisi. Dari 36 kasus yang diungkap, 24 diantaranya merupakan kasus narkotika, 11 kasus obar keras berbahaya dan 1 kasus psikotropika.

    “36 Kasus yang diungkap terdiri dari 24 kasus narkotik, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus psikotropika”, ujarnya, Rabu (5/11/2025).

    Dari 40 tersangka yang diamankan, 15 diantaranya merupakan residivis. Sebaran Lokasi TKP pengungkapan kasus tersebar di 12 kecamatan, dengan rincian Kedungwaru 10 TKP, Tulungagung Kota 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP, Besuki 2 TKP, sedangkan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, Sumbergempol masing-masing 1 TKP.

    “Wilayah Kecamatan Kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres, ada 10 TKP. Wilayah Sendang ada peningkatan, Kecamatan Ngunut ada penurunan jumlah TKP. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025 ini wilayah Pucanglaban, Kauman, Gondang, Tanggunggunung dan Pagerwojo tidak ada TKP”, tuturnya.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa 375,08 gram sabu, 1 butir Pil ekstasi, 9.990 butir Pil Double L, 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche dan 1 butir Methylpenidate.

    Para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau. Barang dikemas dalam plastik kecil ataupun dalam bungkus teh. Pelaku lalu mengedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar. Para tersangka dikenalan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik, pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Beberapa bulan ini ada peningkatan jumlah peredaran, Tulungagung ini cukup rawan menjadi peredaran narkoba, karesteristik tulungagung menjadi titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan, menjadikan potensinya cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba”, pungkasnya. [nm/aje]

  • Jejak Jaringan Fredy Pratama di Balik Terbongkarnya Peredaran 44,5 Kg Sabu di Kalsel

    Jejak Jaringan Fredy Pratama di Balik Terbongkarnya Peredaran 44,5 Kg Sabu di Kalsel

    Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar peredaran 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga kuat berasal dari jaringan antarprovinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, jaringan ini dikendalikan oleh kelompok yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, salah satu buronan besar kasus narkoba internasional.

    Data kepolisian, pengungkapan dilakukan melalui dua laporan kasus berbeda. Kasus pertama berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti mencapai 27 kilogram sabu dan hampir 25 ribu butir ekstasi.

    Kasus kedua terungkap di Jalan Pramuka, Banjarmasin, dengan temuan 17,4 kilogram sabu.

    “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai sekitar Rp 91,7 miliar,” kata Baktiar. kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

    Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, pengungkapan tersebut juga dinilai menyelamatkan lebih dari 247 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    “Jika dikonversi dalam biaya rehabilitasi, langkah ini menghemat potensi kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun,” ungkapnya.

    Baktiar menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas provinsi untuk menutup jalur distribusi jaringan narkotika di Kalimantan.

    “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba dari hulu ke hilir, terutama yang melibatkan jaringan besar antarprovinsi,” tegasnya.

  • Tampang Ammar Zoni Sidang Online dari Nusakambangan, Minta Sidang Offline

    Tampang Ammar Zoni Sidang Online dari Nusakambangan, Minta Sidang Offline

    Jakarta

    Mantan artis Ammar Zoni meminta persidangan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, digelar secara offline. Ammar meminta dirinya dihadirkan secara langsung.

    Sidang lanjutan sidang Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini sejatinya dengan agenda eksepsi. Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya mengikuti sidang secara online dari Lapas Nusakambangan.

    “Saya mohon sekali lagi untuk bisa di-offlinekan eksepsinya majelis,” pinta Ammar Zoni secara virtual, Kamis (6/11/2025).

    Ammar mengatakan tak bisa berkomunikasi secara bebas dengan kuasa hukumnnya. Dia mengaku tak bisa membuat eksepsi pribadi dengan maksimal karena keterbatasan alat tulis dan komunikasi dengan kuasa hukumnnya.

    “Jadi selama ini belum bisa Saudara berhubungan video call atau telepon?” tanya hakim.

    Ammar meminta dipindahkan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Kuasa hukum Ammar juga meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline.

    Ketua majelis hakim mengatakan putusan penetapan sidang online atau offline akan dikeluarkan setelah putusan sela. Hakim meminta permohonan sidang offline itu juga disampaikan kuasa hukum Ammar ke lapas.

    Hakim meminta petugas lapas tak membatasi akses komunikasi Ammar dkk dan para kuasa hukumnya. Ammar menyampaikan ingin menyampaikan eksepsi pribadi.

    “Mohon Penuntut Umum disampaikan ke pihak lapas untuk tidak membatasi akses,” ujar hakim.

    Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

    Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

    Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

    “Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Terdakwa VI di tangga Blok I,” ujar jaksa.

    Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.

    “Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram,” ujar jaksa.

    Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagi-bagi narkoba itu satu orang 50 gram.

    “Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram),” ujar jaksa.

    Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

    “Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Terdakwa V menghubungi Terdakwa III menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru,” ujar jaksa.

    Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

    “Setelah itu, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dengan cara menjemput barang dari orang atas bandar melalui aplikasi Zangi dengan nomor 102867734 atas nama KILLUA ZOLDYCK, lalu Terdakwa I diperintahkan menuju tangga tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga tipe 3 Blok T, yang berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” ujar jaksa.

    Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.

    Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.

    “Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di dalam kamar blok E No 1 lantai 3 Rutan Salemba Jakarta Pusat, datang Saksi Hendra Gunawan (Karupam) yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa II, yang saat itu keluar dari kamar langsung pergi saat bertemu Saksi Hendra Gunawan (Karupam), kemudian Saksi Hendra Gunawan (Karupam) masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar Terdakwa I,” ujar jaksa.

    “Ditemukan Paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih,” imbuhnya.

    (mib/idn)

  • UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
    Bukan hanya itu, sebanyak tiga warta sipil turut mengajukan gugatan ke MK.
    Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
    Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.
    Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
    TNI
    .
    Pasal ini mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah di daerah, menangani bencana, pengamanan wilayah, hingga tugas baru terkait keamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
    Angka 9 termaktub, tugas membantu pemerintahan di daerah, misalnya stabilisasi wilayah dan dukungan administrasi dalam kondisi tertentu.
    Angka 15 disebutkan salah satu tugas baru hasil perubahan UU?3/2025, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber atau melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Para pemohon menyoroti sejumlah
    tugas dan kewenangan TNI
    untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
    Selain itu, para pemohon juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
    Para pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini berbunyi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
    Adapun Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun, yang dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
    Selain itu, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan: ayat (1) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan; ayat (2) selama undang-undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, ketentuan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    Markas Besar (Mabes) Tengah Nasional Indonesia (TNI) menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “TNI menghormati langkah hukum yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    Kendati demikian, TNI menilai upaya tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
    “Pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” tegas dia.
    Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Menurut dia, pelaksanaan operasi militer selain perang pun diatur secara rinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
    “TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Onadio Leonardo Resmi Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan di Jakarta Selatan

    Onadio Leonardo Resmi Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan di Jakarta Selatan

    JAKARTA — Nasib musisi Onadio Leonardo (OL) dalam kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya menemui titik terang. Setelah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Onad resmi disetujui untuk menjalani program rehabilitasi.

    Onad akan mengikuti rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di sebuah panti rehabilitasi di kawasan Jakarta Selatan. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

    “Hari ini kami menyampaikan update terkait perkara publik figur yang menyalahgunakan narkoba inisial OL. Kemarin sudah dilakukan asesmen, dan dari hasil asesmen tersebut disetujui oleh pihak BNNP untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar AKP Wisnu Wirawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 4 November.

    Proses pemindahan Onad ke panti rehabilitasi telah dilakukan pagi tadi.

    “Sudah. Tadi pagi sekitar jam 10 sudah dikirimkan ke panti rehab di daerah Jakarta Selatan,” tambah Wisnu.

    Ia menambahkan bahwa masa rehabilitasi akan berlangsung selama tiga bulan dengan sistem rawat inap.

    “Kurang lebih informasinya tiga bulan, untuk rawat inap ya,” lanjutnya.

    Keputusan rehabilitasi bagi Onad bukan tanpa dasar. Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP menemukan dua poin utama yang menjadi pertimbangan yaitu status Onad sebagai pengguna serta tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

    “Satu, saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, yaitu pemakai. Dalam hal ini pemakai,” jelas Wisnu.

    “Yang kedua, tidak terlibat dalam jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Onad dinilai layak mendapatkan penanganan medis melalui rehabilitasi, bukan semata proses hukum pidana.

    Sementara itu, polisi memastikan bahwa pihak yang memasok narkoba kepada Onad tetap akan diproses secara hukum.

    “Perkembangan terhadap saudara KR dilakukan proses hukum lebih lanjut karena yang bersangkutan merupakan pengedar atau pemasok,” tegas Wisnu.

  • Perkuat Kerja Sama, BPOM Bahas Pengembangan Jamu dan Pengobatan Tradisional China

    Perkuat Kerja Sama, BPOM Bahas Pengembangan Jamu dan Pengobatan Tradisional China

    Jakarta

    Delegasi BPOM melakukan pertemuan bilateral dengan akademisi bidang pengobatan tradisonal China atau Tradisional Chinse Medicine (TCM). Dalam kesempatan tersebut, hadir Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi 1) William Adi Teja serta Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Lynda Kurnia Wardhani.

    Bersama delegasinya, Kepala BPOM, Taruna Ikar bertemu dengan beberapa akademisi TCM dari beberapa institusi. Mulai dari Zhao Changlong dan Tong Xiaoying dari China Academy of Chinese Medical Sciences, Wang Heping dari Beijing Yuanmei Manual Bone Setting and Orthopedics Center, Liu Ying dari Center for Integrative Medicine, Beijing University of Chinese Medicine, hingga Wang Xing dari Zhongyu Pharmaceutical Economics Development and Application Center.

    Dalam pertemuan, para pihak saling bertukar pandangan mengenai kerja sama regulator dan media dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap berbagai produk kesehatan, terutama obat tradisional. Pengembangan dari obat tradisional memadukan aspek budaya, ilmu pengetahuan, serta inovasi.

    Taruna mengapresiasi upaya China dalam mengombinasikan berbagai area dalam pengembangan TCM. Hal tesebut mencakup akupuntur, penelitian herbal, pengobatan intergrative, dan pelatihan tenaga profesonal yang terlibat.

    “Kami sangat mengapresiasi kontribusi para ahli dan institusi di Tiongkok dalam memajukan TCM melalui penelitian, inovasi klinik, dan kolaborasi internasional hingga TCM dapat dikenal sebagai warisan budaya dan ilmu pengetahuan,” ujar kepala BPOM tersebut, dikutip dari laman Badan POM, Rabu, (5/11/2025).

    Taruna turut berbagi perspektf dan sisi pengembangan obat tradisional yang dilakukan di Indonesia. Lebih lanjut, dirinya menyebut visi untuk memodernisasi jamu menjadi obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Pengembangan tersebut akan semakin meningkatkan kredibilitas serta peluang pasar obat tradisional Indonesia, sekaligus meningkatkan pengetahuan di bidang obat tradisional dan menjaga biodiversitas hayati Indonesia.

    Obat tradisional Indonesia sendiri atau jamu telah dinobatkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak benda oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada Desember 2023. Dalam hal ini BPOM berperan penting dalam memastikan obat tradisional di Indonesia aman, berkhasiat, dan bermutu.

    Dari pertemuan tersebut, delegasi BPOM berharap bisa menjalin kerja sama lebih lanjut dengan institusi dan tim ahli TCM dalam mengembangkan pengetahuan uji klinik dan prakik regulatori dalam pengembagan TCM dan jamu Indonesia. Bentuk kolaborasi lain yang mungkin dapat dilakukan meliputi peningkatan kapasitas di bidang akupuntur, pengembangan TCM dan jamu Indonesia. Kolaborasi lain yang mungkin dilakukan adalah untuk melaksanakan peningkatan kapasitas di bidang akupunktur, pengobatan integrative, standardisasi herbal, serta manajemen kesehatan yang mendukung pengembangan obat tradisional.

    “Kami yakin kolaborasi ini sangat relevan untuk mengembangkan pengobatan tradisional sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan warisan budaya dari kedua negara,” kata Taruna.

    Tim akademisi China yang hadir menyambut hangat ajakan kolaborasi dari Taruna. Liu Ying dari Center for Integrative Medicine, Beijing University of Chinese Medicine yakin bahwa kolaborasi ini bisa berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, baik terkait manfaat obat tradisional untuk pengobatan atau sebagai jembatan anara budaya dan ilmu pengetahuan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. Tak hanya untuk kedua negara, manfaat ini diharapkan bisa dirasakan oleh masyaraka global.

    (elk/kna)

  • 7 Fakta Terkait Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Status jadi Korban hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

    7 Fakta Terkait Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Status jadi Korban hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

    Pemasok narkoba berinisial KR ke artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad telah ditangkap polisi. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, KR diamankan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 29 Oktober 2025.

    “Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL,” kata Wisnu kepada wartawan, Sabtu 1 November 2025.

    Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ekstasi dan sabu. Narkotika itu, kata Wisnu ditemukan dalam plastik klip.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat hisap, cangklong, bong dan pipet. Kemudian, korek api yang udah dimodifikasi,” ucap Wisnu.

    Menurut Wisnu, dari penangkapan KR, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia di sebuah perumahan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Sementara itu, polisi menetapkan artis Onadio Leonardo alias Onad sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

    Sementara satu orang lain yang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah orang yang memasok narkoba ke Onad.

    “Untuk Status OL sebagai Korban Penyalahguna Narkotika. Sedangkan Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin 3 NOvember 2025.

    Atas perbuatannya, KR langsung dijebloskan ke ruang tahanan. Sementara itu, Onad saat ini sedang menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, kondisinya disebut dalam keadaan baik dan kooperatif.

    “Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik. Untuk asesmen ini kita belum tahu nanti hasilnya, setelah dilakukan asesmen yang ditentukan adalah pihak BNNP Nanti kalau sudah ada hasilnya kita update kembali,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

    Permohonan asesmen itu sendiri diajukan oleh pihak keluarga Onad. Proses ini menjadi penentu apakah Onad akan menjalani rehabilitasi atau ada langkah hukum lanjutan.

    “Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu. Kita tunggu hasil asesmennya nanti,” tandas dia.