Produk: Narkotika

  • Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Agung Prasetyo, warga Kampung Malang Kota Surabaya, kembali diadili atas perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya pernah mendekam di penjara selama enam tahun. Namun, hal itu tak membuatnya jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali diadili di PN Surabaya.

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba. sebagai mana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

    “Terdakwa telah melakukan tindakan pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman (Sabu), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.” terang JPU Rocky dalam dakwaannya.

    Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yang dapat berpotensi menjatuhkan hukuman ringan terhadap Terdakwa yang pernah mendekam selama 6 tahun di Penjara.

    “Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman untuk dikonsumsi sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tambahnya.

    Seusai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dimana JPU Rocky menghadirkan Iwan Hariyanto selaku anggota Polisi yang menangkap Terdakwa Agung Prasetyo.

    Dalam keterangannya, saksi Iwan Hariyanto menyatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/8/2023)langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya di Jl Kampung Malang I.

    “Kami satu tim 5 orang, sekitar pukul 4 pagi menangkap Terdakwa di kosan Jl Kampung Malang, dan, pengakuan terdakwa membeli Narkoba dari orang bernama Cak (DPO),” ungkap saksi Iwan Hariyanto.

    Saksi juga menyatakan, saat dalam penangkapan itu pihaknya juga melakukan test urune dan hasilnya Positif. Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh Terdakwa. “Benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya,” ucapnya.

    Saat diperiksa hakim, Terdakwa juga mengaku kalau dirinya pernah mendekam di penjara dalam perkara penyalahgunaan Narkoba,”Pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

    Namun saat ditanya kenapa harus mengulangi perbuatannya, terdakwa enggan memberikan tanggapan. [uci/but]

  • Jelang Natal, Petugas KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba di Stasiun Blitar

    Jelang Natal, Petugas KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba di Stasiun Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 50 petugas KAI Daop 7 Madiun mengikuti tes urine di Stasiun Blitar, Selasa (19/12/23). Tes urine ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya petugas KAI yang menggunakan narkoba.

    Pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api selama libur Natal serta Tahun baru 2024. Untuk diketahui massa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 berlangsung selama 18 hari, mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

    Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengatakan pemeriksaan narkoba kepada masinis, asisten masinis, kondektur, pjl, loket, pramugari kereta, k2 dan petugas operasional KA lainnya dilakukan secara mendadak di Stasiun Blitar.

    “Selain itu, pemeriksaan narkoba ini juga dilakukan secara acak ke lokasi-lokasi di wilayah Daop 7 Madiun. Semisal di pintu perlintasan KA, UPT perawatan prasarana KA serta stasiun,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

    Kuswadojo menyampaikan, dengan dilakukannya pemeriksaan tes narkoba ini, dapat meyakinkan bahwa petugas yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat sebagai garda terdepan perusahaan yang melayani pelanggan secara langsung.

    Hal ini merupakan bentuk komitmen PT KAI dalam memberikan pelayanan perjalanan yang aman, lancar dan nyaman bagi pelanggan setia kereta api.

    Dalam tes narkoba ini, menggunakan alat tes urine dengan enam parameter untuk mengetahui kandungan Amphetamine (AMP), Morphin/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC) Methaphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD).

    Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan, pemeriksaan tes narkoba hari ini sebanyak 50 pekerja yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA dan Polsuska, serta Petugas Operasional Stasiun dengan hasil negatif.

    “Kegiatan ini dilakukan guna memastikan lingkungan PT KAI khususnya para pekerja yang bertugas sebagai ASP dalam kondisi yang sehat dan baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (NAPZA),” Kata Kuswardojo. (owi/kun)

  • BNNK Tuban Lakukan Tes Urine, 1 Pegawai Kejaksaan Negeri Positif Soma

    BNNK Tuban Lakukan Tes Urine, 1 Pegawai Kejaksaan Negeri Positif Soma

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan tes urine oleh BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) setempat untuk memastikan bahwa lingkungan kerja dua lembaga tersebut tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

    Kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk deteksi dini terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban dari penyalahgunaan narkotika. “Hasilnya, 38 orang pegawai Kejaksaan Negeri telah menjalani tes urine. Dari jumlah itu, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi Soma yang telah terkonfirmasi karena mengonsumsi obat dengan resep dokter,” tutur Tri Tjahyono.

    Sedangkan, 37 orang lainnya dinyatakan negatif dalam penggunaan narkotika. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pegawai Kejaksaan Negeri Tuban terhadap aturan yang berlaku dalam penggunaan zat-zat terlarang.

    Adapun langkah-langkah preventif dan penindakan yang telah diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuban diapresiasi oleh BNN sebagai upaya nyata dalam menjaga integritas dan profesionalitas lembaga.

    Kemudian, ada 27 orang dari pegawai Pengadilan Negeri Tuban juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keseluruhan pegawai tersebut dinyatakan negatif dalam penggunaan narkotika. “Kondisi ini juga mencerminkan komitmen kuat dari para pegawai Pengadilan Negeri Tuban dalam menjaga disiplin dan etika kerja yang tinggi,” paparnya.

    Ia berharap bahwa kegiatan deteksi dini ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya untuk melakukan langkah preventif dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja dari penyalahgunaan narkotika. “Ke depannya, diharapkan kolaborasi antar lembaga dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkotika,” pungkasnya. [ayu/kun]

  • Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil meringkus pengedar narkotika dan menyia sebanyak 87,88 gram Sabu Sabu.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka MSW (27) sebagai pengedar sabu-sabu dan Pil dobel L di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa (19/12/2023).

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L di wilayah Kec Semen Kab. Kediri

    “Sehingga kami bersama anggota langsung bergerak ke Jalan Desa Sidomulyo Kec Semen Kab Kediri untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MSW (27) diketemukan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 8  klip plastik dengan berat kotor 3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dan pil dobel L sebanyak 280 butir.

    “Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka ke dua berinisial MSP (27) domisili di Krian Kab Sidoarjo” terang Iptu Bowo.

    Dari tangan tersangka MSP di Krian Sidoarjo diketemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 25 klip plastik kecil dengan berat 84, 64 gram beserta plastik pembungkusnya, beber Kasat Resnarkoba

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 87,88 gram nakorba jenis sabu dan 280 butir pil dobel L,” jelasnya

    Kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

    “Kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal terkait narkoba yang merusak” kata Iptu Bowo.

    Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan pelaku narkoba juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.

    “Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi suatu wilayah” tutup Iptu Bowo. [nm/ted]

  • Awalnya Hobi Nyabu, Penjual Nasi Goreng Nekat Jadi Bandar

    Awalnya Hobi Nyabu, Penjual Nasi Goreng Nekat Jadi Bandar

    Surabaya (beritajatim.com) – Awalnya, penjual nasi goreng di Surabaya berinisial DA doyan bahkan hobi nyabu. Dia pun nekat menjadi bandar sabu sampai akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (1/12/2023).

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen menjelaskan, penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena kos-kosan penjual nasi goreng itu sering didatangi tamu tidak dikenal. Setelah masa penyelidikan selama 2 bulan, polisi memastikan DA adalah salah satu bandar narkoba di Surabaya.

    “Dia biasa mangkal di kawasan Tambak Asri,” kata Khusen, Sabtu (16/12/2023).

    Polisi pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kosnya. Alhasil, petugas menemukan 50,6 gram sabu yang belum ia jual.

    Ia pun harus rela digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan tangan terborgol. Dari pengakuannya, sabu ini milik seseorang yang saat ini masih dikejar.

    “Untuk jaringannya masih kami dalami. Mohon bersabar ya,” imbuh Khusen.

    DA mengaku bahwa ia awalnya adalah seorang pengguna. Namun karena ditawari temannya, ia tergiur dengan keuntungan menjadi bandar. Ia mengakui beberapa kali mengurangi porsi penjualannya untuk digunakan pribadi.

    “Karena kebutuhan saja pak. Makanya saya nekat berjualan,” tutupnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Rokok tanpa pita cukai mendominasi barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (14/12/2023). Rokok ilegal yang dimusnahkan itu jumlahnya 1.107.200 batang.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan rentang waktu satu tahun.

    “Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan itu dari putusan hukum yang terkumpul mulai dari November 2022 hingga November 2023,” ujarnya.

    Selain rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan diantara juga narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, pil dobel L sebanyak 5.352 butir, pil karnopen 25 butir, pil Y 768 butir, dan pil inex jenis ekstasi 3 butir.

    Selanjutnya ada 10 unit handphone, 4 buah senjata tajam berupa gergaji, gunting 3 buah, kapak 2 buah. Ditambah kartu remi 1 set dan kartu ceki 1 set, serta beragam jenis minuman keras hasil tindak pidana ringan.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Bojonegoro dan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. [lus/suf]

  • Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga remaja dan satu orang masih di bawah umur, digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, usai kedapatan membeli narkotika golongan satu jenis sabu.

    KBO Satresnarkoba, Iptu Safriwanto saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya yang melakukan penangkapan kepada tiga orang remaja di antaranya inisial MT (29), IE (20) kemudian satu pelaku masih di bawah umur bahkan duduk di bangku sekolah Madrasah Aliyah (MA).

    “Yang kita amankan semua ada tiga orang, satu masih di bawah umur,” terangnya, Rabu (13/12/2023).

    Ia menambahkan, dalam proses pembelian, ketiga remaja ini mempunyai peran yang berbeda yakni siswa Madrasah bersama inisial IE menyediakan uang dengan cara patungan. Kemudian inisial MT yang membeli sabu.

    “Saat berada di mapolres dan di tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, sebelumnya menyebar video amatir yang mengambarkan kejadian penangkapan tiga orang remaja, pelaku penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di pinggir jalan raya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

    Dalam video itu, pelaku diringkus oleh sejumlah aparat berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api laras panjang. Setelah itu pelaku lalu dimasukkan ke dalam mobil berwana putih. Sontak, kejadian itu menyita perhatian warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. [sar/ian]

  • Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Jombang (beritajatim.com) – Oknum guru ngaji yang ada di Kecamatan Gudo, Haliman, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Dia dibekuk usai melakukan transaksi narkoba di tepi jalan Desa Sukopinggir.

    Ironisnya, pelaku menjual pil koplo tersebut kepada para petani yang ada di desanya. Alasannya, obat terlarang tersebut bisa menghilangkan capek-capek. Bisnis haram guru ngaji ini akhirnya terendus petugas. Haliman pun ditangkap.

    “Selain menangkap pelaku pada Selasa (5/12/2023), kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip yang di dalamnya terdapat potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Rabu (13/12/2023).

    Selain itu, lanjut Komar, pihaknya juga menyita 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; plastik klip kosong; sedotan bekas potongan plastik kosong; botol plastik yang terangkai sedotan; bekas bungkus rokok berisi pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

    “Total pil dobel L yang kami sita sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan ang tunai Rp110.000. Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

    Komar mengatakan bahwa pelaku pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Nah, pada Desember 2022 dia ‘lulus’ dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. Sejak itu, Haliman berusaha memperbaiki citra dirinya.

    Termasuk dia membantu mengajar mengaji di musala untuk anak-anak di desanya. Namun Haliman tidak bisa istikamah. Dia kembali tergiur untuk kembali ke bisnis lamanya. Sejak April 2023, pelaku kembali berjualan narkoba.

    Alasannya, untuk mencukup kebutuhan sehari-hari. Namun, sambung Komar, dalih tersebut tidak bisa digunakan untuk pembenaran. Karena apa yang dilakukan Haliman melanggar hukum. “Makanya, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkas Komar. [suf]

  • Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/12/2023).

    Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jalan Raya Cepokomulyo No. 1, Kecamatan Kepanjen. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap Tahun 2023 itu, dihadiri sekitar 30 orang perwakilan dari sejumlah instansi berwenang seperti Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala BNN Kabupaten Malang dan Polres Malang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang diadakan rutin yang pelaksanaanya akan ditingkatkan 3 (tiga) bulan sekali.

    “Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berkomitmen melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tegas Deddy, Senin (11/12/2023).

    Menurut Deddy, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Deddy melanjutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen : (sebagaimana terlampir) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 3428/M 5.20/Kpa.5/12/2023 , tanggal 06 Desember 2023, Yang memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

    Adapun pemusnahan barang bukti meliputi narkotika terdiri dari ganja dengan total keseluruhan sekitar 3.085, 98g (Tiga ribu delapan puluh lima koma sembilan puluh delapan) gram. Kemudian sabu-sabu berat total keseluruhan 90,61gram. “Lalu ada pil dobel L sebanyak 18.427 butir. Kita juga musnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba, baju dan alat judi. Dengan total jumlah perkara sebanyak 107 perkara,” beber Deddy.

    Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ganja

  • Beli Narkoba Lewat Instagram, Kejari Surabaya Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Agus

    Beli Narkoba Lewat Instagram, Kejari Surabaya Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Agus

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Agus Anugerah Yahono. Dalam tuntutan disebutkan Terdakwa dinilai terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 3,4 gram.

    ” Menuntut pidana penjara selama 5 tahun denga perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim yang dilakukan penuntutan terpisah.

    Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian Yohanes dan Terdakwa bersepakat untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.

    “Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan,” Kata saksi Yohanes.

    Masih kata Yohanes, sebelum kiriman tersebut dia sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

    Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.

    Sementara JPU menanyakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.” Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.

    Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

    “Saat barang sudah sampai baru saksi telepon yang mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

    Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. “Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,” ucapnya.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

    Dari penggeledahan petugas menemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

    Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. [uci/ted]