Produk: Narkotika

  • BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Jawa Timur menargetkan akan memberantas narkoba di Madura pada tahun 2024 mendatang. Langkah ini diambil karena tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur mendapati adanya jaringan narkoba lokal di Madura.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan bahwa selama tahun 2023 ada 57 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 61 tersangka berasal dari Madura. Selain jumlah tersangka yang didominasi dari Madura, BNNP Jatim mendapati adanya sistem pencucian uang yang dilakukan oleh para jaringan narkoba lokal Madura.

    “Dari jaringan Narkoba di Madura, kami juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal itu diketahui usai kami mengamankan penyandang dana peredaran Narkoba,” kata Aris Purnomo, Jumat (22/12/2023).

    Dari kasus yang TPPU oleh jaringan narkoba Madura, BNNP Jatim mengamankan 4 unit mobil, sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah, motor dan perhiasan emas 45,86 gram, yang ditaksir senilai Rp 1,7 miliar. Hingga kini, BNNP Jatim masih mendalami kasus itu.

    “Yang jelas kita ungkap itu dari Madura adalah jaringannya. Perannya ada yang sebagai kurir dan bandar juga ada. Makanya kita ungkap ada TPPU tadi, berarti memang dia sebagai penyandang dana,” jelasnya.

    Selain Madura, pihaknya juga telah memetakan daerah rawan peredaran Narkoba di beberapa titik wilayah Jatim. Pemetaan itu berdasar hasil ungkap kasus selama 2023. Sesuai infografis yang dipaparkan BNNP Jatim, Mojokerto berada di puncak terkait peredaran Narkoba.

    “Ya termasuk daerah rawan juga di sana itu, di Mojokerto kemudian di Madura, Malang. Disamping memang banyak permintaan, dari aparat juga cukup intens melakukan operasi penegakan hukum,” pungkasnya. (ang/ted)

  • BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    Selama 1 Tahun, BNN Jatim Rehabilitasi 1.188 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) –  BNN Jatim melakukan rehabilitasi 1.188 orang dalam setahun di periode 1 Januari – 20 Desember 2023. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim mengamankan 3,4 kilogram sabu, 18,2 kilogram ganja, ekstasi 342 butir, obat carisoprodol 6.800 butir dan pil double L 874 butir.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya banyak merehabilitasi para pengguna narkoba sebagai upaya mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, ia memastikan bahwa para pengguna yang diputuskan rehabilitasi sudah sesuai dengan prosedur.

    “Tidak sembarang orang setelah ditangkap terkait Narkoba lalu dilakukan rehabilitasi, ada ketentuan khusus yang salah satunya murni sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan narkoba,” ujar M. Aris, Jumat (22/12/2023).

    Aris mengatakan bahwa tahapan rehabilitasi juga melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berasal dari BNN, Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. Nantinya TAT lah yang akan meninjau apakah seseorang bisa direhabilitasi atau tidak. Ia bersyukur dengan adanya mekanisme rehabilitasi bisa mengurangi over kapasitas di Lapas.

    “Inilah harapan kita untuk bisa mengurangi over kapasitas yang ada di Lapas,” tegasnya.

    Namun Aris merasa bahwa terkadang pengguna narkoba malah tidak sepenuh hati menjalani rehabilitasi. Padahal, TAT sudah melakukan tugasnya dengan baik untuk menyelamatkan para korban penyalahgunaan.

    “Pengaruh Narkoba itu sangat kuat untuk orang kembali menggunakan lagi. Jadi kalau tidak ada niat yang kuat dalam dirinya akan sangat susah bisa normal kembali, dan selama (rehabilitasi) ini mereka tidak ada kesukarelaan dari dirinya sendiri,” pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Sepanjang 2023, Jumlah Ungkap Kasus di BNN Mojokerto Meningkat

    Sepanjang 2023, Jumlah Ungkap Kasus di BNN Mojokerto Meningkat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak enam kasus. Data ungkap kasus tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, sebanyak enam kasus yang berhasil diungkap tersebut dengan jumlah tersangka 10 orang. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu shabu dengan berat total 208,76 gram dan ekstasi berbentuk kapsul sebanyak 340 butir,” ungkapnya, Jumat (22/12/2023).

    Untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Mojokerto, lanjut Kepala BNN, BNN Kota Mojokerto juga melaksanakan razia di tempat yang rawan peredaran gelap narkoba seperti rumah kos. Razia dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan hasil empat orang positif.

    “Setiap tahunnya angka peredaran semakin meningkat. Sebagai upaya pemulihan penyalahgunaan agar kembali produktif dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, selama tahun 2023 kami telah memberikan layanan rehabilitasi terhadap 44 klien. Jumlah ini lebih rendah dari tahun 2022, tahun 22 sebanyak 48 klien,” katanya.

    Kepala BNN menjelaskan, jika tahun 2023 sebagian klien hasil Hasil Assessment Terpadu (TAT) dirujuk untuk rehabilitasi rawat inap. Untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan rehabilitasi di masyarakat,  BNN Kota Mojokerto telah membentuk empat unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto saat rilis akhir tahun di Kantor BNN Kota Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]“Yaitu di Kelurahan Prajuritkulon, Kelurahan Gununggedangan, Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Kranggan. Tahun 2023, 4 IBM ini telah melayani 12 orang klien. Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, tahun 2023 kita juga telah membentuk 2 kelurahan bersinar yaitu di Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Kranggan,” ujarnya.

    Hingga saat ini, total Kelurahan Bersinar yang telah terbentuk sabanyak enam kelurahan. Program ini didukung dengan beberapa program prioritas nasional seperti Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Dialog Interaktif Remaja, Pembentukan Penggiat Anti Narkoba, Informasi dan Edukasi, Razia Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

    “Dari beberapa program tersebut, kita telah berhasil menurunkan status kerawanan kelurahan tersebut dari Bahaya Menjadi Waspada. Selain itu, kita juga melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine terhadap lingkungan pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan lingkungan pendidikan,” jelasnya.

    Daru sebanyak 21 kali deteksi dini yang dilakukan, lanjut Ketua BNN, sebanyak tiga orang positif menyalahgunakan narkotika. Untuk meningkatkan komitmen terhadap program P4GN, BNN Kota Mojokerto juga telah melaksanakan 16 MOU dan PKS dengan lingkungan Pendidikan, pemerintah dan masyarakat.

    “Dalam pelaksanaan program P4GN, BNN Kota berhasil merealisasikan anggaran pelaksanaan kegiatan sebesar 99,99 persen sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini berkat dukungan dari seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan program-program guna mewujudkan Kota Mojokerto Bersinar,” tegasnya. [tin/ted]

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Ribuan narkotika jenis sabu, pil double L, karnopen, Hexymer telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Ribuan narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tercatat selama satu tahun 2023. Selain, narkotika juga rokok ilegal dan handphone ikut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun dengan diikuti oleh stakeholder terkait perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban.

    “Hari ini pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara dengan total perkara 47 tindak perkara umum dan 2 tindak perkara khusus,” tutur Armen Wijaya. Kamis (21/12/2023).

    Lanjutnnya, 2 perkara khusus tersebut yaitu rokok ilegal dengan total barang bukti 47.350 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh) bungkus rokok ilegal atas nama terdakwa Hilmi yang kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.

    “Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram juga ikut kita musnahkan,” ucap dia.

    Armen Wijaya menambahkan, terkait dengan rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro.

    Menurutnya, dengan adanya rokok ilegal ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai sedangkan rokok ilegal ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara.

    “Selain karnopen, ada juga sabu, pil double L dan Hexymer,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir, rokok ilegal 47,350 bungkus dan handphone 18 unit.

    Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menyampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil dari penindakan 2 kasus dengan total 47,350 bungkus di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Wilayah kerja kami di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban yang memang juga dibantu oleh Satpol PP Tuban dalam penindakannya,” tutur Kunawi.

    Menurut Kunawi, banyaknya peredaran rokok ilegal sebab di daerah Kabupaten Tuban merupakan wilayah perlintasan dan kebanyakan kasus yang di tindak hasil temuan saat melintas di wilayah Tuban.

    “Termasuk kasus yang sudah kita ungkap itu, kalau rokok ilegal yang kita dapat ini pabriknya ada di Madura,” terang dia.

    Adapun kerugian negara yang dialami sekitar Rp 300 juta dari 2 kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. “Terkait dengan sosialisasi kita terus gencarkan dan bekerjasama dengan Pemkab Tuban, utamanya Satpol PP Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada 15 dan 16 Desember 2023. Kedua pelaku tersebut berinisial AY (25) dan MN (46), keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

    AY diamankan di sebuah rumah kontrakan pada pukul 23.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2023. Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 4,84 gram yang dibungkus dalam plastik transparan. Sabu tersebut disembunyikan AY di dalam kotak bening bekas pasta gigi.

    Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni timbangan berwarna silver dan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Sementara itu, MN diamankan di rumahnya pada pukul 13.03 WIB pada tanggal 16 Desember 2023. Dari tangan MN, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat total 14,45 gram yang di bagi di empat tempat berbeda. Masing-masing tempatnya diberi penanda huruf A hingga D.

    Untuk huruf A ada satu plastik bening dengan berat 4,90 gram. Sedangkan dalam tempat bertanda B dibagi lagi menjadi lima plastik bening dengan masing-masing berat 0,54 hingga 1,12 gram.

    Lalu pada tempat bertanda C, pelaku MN membaginya lagi dengan enam plastik sabu bening yang siap edar. Masing-masing plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,51 hingga 0,57 gram setiap plastik.

    Kemudian di tempat bertanda huruf D, pelaku membagi dengan 6 plastik yang berbeda-beda isinya. Dari enam plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,29 hingga 0,38 gram.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Makung. [ada/beq]

  • Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 21,5 kilogram beserta alat hisap sabu (bong). Selain itu juga ganja kering 6 kilogram dan pil ekstasi 361 butir.

    Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 218 perkara tindak pidana narkotika. Dengan nilai barang bukti mencapai Rp100 miliar.

    “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan Juni 2023 hingga November 2023,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky.

    Selain barang bukti narkotika, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yaitu 2.468.896 butir pil dobel L berlogo Y dari 30 perkara pelanggaran UU Kesehatan, 1 senjata tajam dari 1 perkara TPPO, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Perikanan, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Kemudian 17 senjata tajam dari 17 perkara UU Darurat, 3 handphone, kaos, jaket, dan celana panjang dari 3 perkara UU Perlindungan Anak, 98 dokumen dan barang bukti lainnya dari 98 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

    Selain itu, 123 dokumen dan barang bukti lainnya dari 123 perkara Oharda, 1 dokumen dan barang bukti lainnya dari 1 perkara UU Cukai, Pemusnahan barang bukti perkara narkotika pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerinda,” ujarnya.

    Kajari Tanjung Perak berjanji akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri BNN Provinsi Jatim, Dinkes kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Damkar kota Surabaya. [uci/beq]

  • Simpan Ganja untuk Pesta Tahun Baru, Polres Blitar Kota Tangkap Pria Asal Tulungagung

    Simpan Ganja untuk Pesta Tahun Baru, Polres Blitar Kota Tangkap Pria Asal Tulungagung

    Blitar (beritajatim.com) – S-K, warga Kelurahan Karangwaru Kabupaten Tulungagung tidak bisa merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya. Padahal pria paruh baya tersebut sudah merencanakan akan menggelar pesta ganja bersama kawan-kawannya pada tahun baru mendatang.

    Impian S-K itu seketika sirna, saat Satreskoba Polres Blitar menggeledah rumahnya. Di sana, polisi menemukan 1,15 gram ganja kering yang rencananya akan digunakan S-K untuk pesta di malam tahun baru nanti.

    “Saat digeledah kami temukan ganja kering disaksikan oleh ketua RT dan RW, di hadapan tokoh masyarakat dan petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut (ganja kering) adalah miliknya,” kata AKP Wardi Waluyo, Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Rabu (20/12/23).

    Penangkapan S-K ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya digerebek oleh petugas di rumahnya.

    Saat dilakukan penggeledahan Satreskoba Polres Blitar Kota mendapati sebuah paket ganja kering seberat 1,15 kilogram. Selain hendak digunakan pesta di malam pergantian tahun, ganja kering itu akan ia edarkan ke sejumlah wilayah di Tulungagung dan sekitarnya.

    “Kalau pengakuannya dia sudah hampir setengah tahun, berarti ada rangkaian dari kasus kemarin kemudian kini dia mengedarkan di sekitaran Tulungagung termasuk di akhir tahun rencananya digunakan untuk kelompok dia,” imbuhnya

    Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah menjual ganja sejak setengah tahun yang lalu. Pria asal Tulungagung tersebut mengaku membeli barang haram itu dari salah satu bandar yang ia kenal.

    Ganja kering tersebut oleh pelaku dibeli dengan harga 10 juta rupiah. Kemudian barang haram yang telah dibeli itu, oleh pelaku diedarkan ke sejumlah rekannya serta beberapa orang baru.

    “Pengakuan pelaku sudah mengedarkan ganja ini sejak setengah tahun lalu, dia juga pemakai sekaligus pengedar,” ungkapnya.

    Kini Satreskoba Polres Blitar Kota sendiri saat ini terus melakukan pengembangan kasus peredaran ganja di wilayah Blitar dan Tulungagung ini. Saat ini petugas mencoba melacak jaringan pengedar narkoba jenis ganja ini.

    Pengejaran terhadap bandar pun juga akan terus dilakukan. Untuk membersihkan wilayah Blitar dan sekitarnya dari jaringan narkotika.

    “Kami masih berusaha masuk ke jaringan karena untuk masuk ke jaringan narkoba memang sulit tapi kami masih coba,” pungkasnya. (owi/kun)

  • Pasutri Kurir yang Diamankan Polrestabes Surabaya Sempat Ranjau 40.000 Pil Ekstasi

    Pasutri Kurir yang Diamankan Polrestabes Surabaya Sempat Ranjau 40.000 Pil Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir yang diamankan Polrestabes Surabaya sempat meranjau 40.000 pil ekstasi di Palembang. Pasutri berinisial MT dan RT itu berangkat dari Sumatera untuk mengambil 14 bungkus ekstasi di pesisir pantai depan Vihara Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai atas perintah bandarnya berinisial K.

    Setelah mengambil 14 bungkus ekstasi dengan total berat 40.000 ekstasi, pada 2 Desember 2023, ia diperintah oleh K (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 185 bungkus teh cina.

    “Pada tanggal 3 Desember 2023, kedua tersangka diperintahkan untuk mengirim ekstasi dan sabu itu ke Palembang dan Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Mereka lantas membeli mobil Kijang Innova warna Silver sebagai sarana untuk mengantarkan barang haram itu sesuai perintah. Ia menaruh barang pil ekstasi itu di beberapa lokasi di Palembang.

    Pasutri itu pun melanjutkan perjalanan darat mereka menuju pulau Jawa, dengan membawa 50 bungkus sabu. Sesuai perintah, tujuan mereka berikutnya adalah Kota Surabaya. Saat pertama kali menginjakan kaki di kota Pahlawan, mereka menuju hotel Great Diponegoro untuk istirahat. Beberapa hari kemudian, K kembali memerintahkan meranjau sabu di beberapa tempat di Surabaya.

    “Sudah diranjau di Surabaya sebanyak 2 kali. Pertama 20 bungkus lalu 29 bungkus,” imbuh Pasma.

    Setelah meranjau di lokasi kedua, pasutri asal Sumatera ini ditangkap oleh Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Idham Salasa. Dari pengamanan inilah, Iptu Idham bersama timnya harus kembali ke Sumatera untuk mendapatkan barang bukti 144 kilogram sabu yang belum sempat dikirimkan.

    Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023). Pasutri asal Sumatera itu bertugas mengantarkan sabu ke Jawa Timur utamanya kota Surabaya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto saat pers rilis di Polrestabes Surabaya mengatakan, ungkap kasus narkotika ini berawal dari patroli siber dan informasi yang masuk ke petugas kepolisian bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Setelah kami selidiki, pasutri berinisial MT dan RT itu sedang berada di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat diamankan, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. (ang/ian)

  • Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China,  Kena Vonis 18 Tahun

    Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China, Kena Vonis 18 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Sudar menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar pada Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi. Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba berjenis sabu seberat 5,2 kilo yang dikemas dalam teh China.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam surat dakwaan Primair JPU.

    ” Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 Tahun dan pidana denda masing-masing Rp5 Miliar, subsider delapan bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Sudar saat membacakan putusan.

    Putusan Hakim Lebih Ringan

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim yang menuntut para terdakwa dengan pidana masing masing selama 20 tahun, denda masing masing Rp 5 Miliar, Subsidair  12 bulan penjara.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima,

    ” Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Awal Mula Penangkapan

    Diketahui, awalnya Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri kenal dengan EL Mencho (DPO) bulan Desember 2022, Dedy dikenalkan oleh temannya Boy, Awalnya Dedy diajak Boy untuk menerima sabu milik EL Mencho, karena Boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga EL Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.

    Selanjutnya Terdakwa Dedy bersama dengan Terdakwa Terdakwa Jumahadi, mengambil sabu 5,2 kilogram dengan upah per kilonya 15 juta, baru dibayar 15 juta kepada Dedy, sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy Rp 400 ribu, hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, jam 14.05 wib, di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau. (Uci/Aje)

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu

    Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Aparat Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berani menjadi pengantar 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023).

    Pasutri yang berasal dari Sumatera ini ditugaskan untuk mengirim sabu ke Jawa Timur khususnya kota Surabaya.

    Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jawa Timur, saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kasus narkotika ini terkuak dari patroli online dan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Kami langsung menyelidiki dan menemukan bahwa pasutri dengan inisial MT dan RT itu sedang menginap di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Kami segera melakukan penangkapan,” kata Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat ditangkap, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. Mereka mengaku sedang transit dan menunggu instruksi dari bosnya untuk mengirim sabu itu ke seseorang di Surabaya. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.

    Setelah diperiksa, pasutri dari Sumatera ini mengakui kepada petugas bahwa ada 142,8 kilogram sabu di sebuah rumah sewaan di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Petugas segera menuju ke lokasi yang disebutkan dan menemukan 134 paket sabu bermerek teh cina.

    “Jumlah total barang bukti sabu yang kami sita dari tersangka adalah 144,061 kilogram,” tambah Imam Sugianto.

    Di sisi lain, Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa pasutri ini mendapat perintah dari seseorang dengan inisial K. Saat ini petugas sedang mengejar K.

    “Kami sudah menargetkan jaringan atasnya,” ujar Pasma.

    Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ang/ted)