Produk: Narkotika

  • Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika, Lapas Lamongan Gelar Tes Urine

    Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika, Lapas Lamongan Gelar Tes Urine

    Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menggelar tes urine bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran gelap narkotika.

    Tercatat, ada sekitar 300 orang WBP yang menjalani tes urine secara bergantian, yang diawasi langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) beserta staf. Turut hadir pula Kasubsi Keperawatan beserta petugas medis Lapas Lamongan.

    Dalam kesempatan ini, Kepala KPLP, Andi mengatakan bahwa pemeriksaan urine ini dilakukan sebagai langkah tegas Lapas Lamongan dalam memerangi narkoba.

    “Tes urine ini penting bagi WBP sebagai langkah untuk mencegah masuknya barang terlarang tersebut di lingkungan Lapas Lamongan,” ungkap Andi, Senin (8/4/2024).

    Dalam kesempatan sama, Ayu selaku Tim Medis Lapas Lamongan menyampaikan bahwa dari hasil tes urine yang dilakukan, seluruh WBP dinyatakan negatif narkoba.

    “Setelah kita lakukan pengecekan Dari 300 sample urine WBP yang mengikuti tes hasil semuanya negatif,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Lamongan, Mahrus menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap WBP yang melakukan pelanggaran, apalagi terhadap mereka yang kedapatan telah berhubungan dengan narkoba.

    “Saya akan mengambil langkah tegas jika ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, baik petugas maupun WBP. Saya tidak segan-segan memberikan hukuman bagi yang melanggar aturan,” tandas Mahrus.

    Kini dengan hasil tes urine negatif yang diterima, tutur Mahrus, Lapas Lamongan tidak akan berpuas diri. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian keamanan. Oleh sebab itu, WBP diminta tetap mematuhi tata tertib di Lapas Lamongan.

    Ditambahkan oleh Mahrus, pemeriksaan yang dilakukan secara periodik ini memberikan pesan jelas bahwa Lapas Lamongan tidak hanya berfokus pada tugas pemasyarakatan saja, melainkan juga peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan mental WBP.

    “Langkah-langkah seperti ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di dalam dan di sekitar lingkungan Lapas,” tutupnya. [riq/aje]

  • Petugas KAI Daop 9 Jember Dites Urine, Ini Hasilnya

    Petugas KAI Daop 9 Jember Dites Urine, Ini Hasilnya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – KAI Daop 9 Jember bersiap melayani masyarakat yang menggunakan Angkutan Lebaran 2024. KAI menetapkan masa angkutan lebaran selama 22 hari dari 31 Maret – 21 April 2024.

    Sedangkan masa posko ditetapkan selama 12 hari dari tanggal 5-16 April 2024. Selain kesiapan armada, kesiapan SDM menyangkut kesehatan juga hal penting.

    Untuk itu, KAI Daop 9 Jember berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang melakukan test urine di Stasiun Jember. Sasarannya, sejumlah Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) yang terdiri dari Masinis dan Asisten Masinis.

    Selain itu, Teknisi Kereta Api (TKA), Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), Kondektur, Pimpinan Perjalanan Kereta Api (PPKA) hingga Petugas Langsir (PLR) juga diperiksa. Tujuannya, untuk memastikan SDM benar-benar sehat dan siap melayani pelanggan selama masa Angkutan Lebaran 2024

    “Dari sampling 34 petugas yang di tes, hasilnya semua dinyatakan negatif dari pengaruh obat terlarang,” ungkap Vice President Daop 9 Jember Buntar Ris Wirawan, Jumat (5/4/2024).

    Selain pemeriksaan urine, setiap petugas sebelum berangkat juga dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat. Termasuk, melakukan assesmen setiap keberangkatan hingga sampai tujuan.

    “Ini untuk memberikan jaminan kepada para pelanggan kereta api mulai dari berangkat hingga tiba di tujuan dengan aman dan selamat,” terangnya. [rin/beq]

  • BNNK Tuban Gelar Tes Urine Sopir dan Kondektur Jelang Mudik

    BNNK Tuban Gelar Tes Urine Sopir dan Kondektur Jelang Mudik

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama Satlantas Polres Tuban, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya menggelar tes urine mendadak bagi sopir dan kondektur angkutan umum di Terminal Kambang Putih, Tuban.

    Kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi simpatik Bersinar (Bersih Tanpa Narkoba) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun 2024.

    “Tujuannya agar memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melaksanakan mudik,” ujar Tri Tjahyono, Kepala BNNK Tuban, pada Jumat (5/4/2024).

    Sebanyak 45 sopir dan kondektur dari berbagai angkutan umum, seperti bus kota, antar provinsi, dan angkutan kota, diuji urinenya. Hasilnya, semua sampel menunjukkan hasil negatif narkoba.

    “Kami ingin memastikan bahwa mereka negatif atau tidak mengonsumsi narkoba, sehingga masyarakat yang melaksanakan mudik bisa merasa aman dan nyaman,” jelas Tri.

    Selain tes urine, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan bagasi kendaraan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa saat mudik.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi BNN RI dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk melakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pengemudi angkutan umum demi kelancaran mudik tahun 2024.

    “Totalnya ada 45 sopir dan kondektur yang telah menjalani tes urine dan hasilnya semua negatif,” papar Tri.

    BNNK Tuban berharap operasi simpatik ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran.

    Selain itu, BNNK Tuban juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. [ayu/beq]

  • Sopir Bus Masuk Terminal Kertajaya Dites Urine

    Sopir Bus Masuk Terminal Kertajaya Dites Urine

    Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan sopir bus angkutan Lebaran 2024 menjalani tes urine narkoba di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, Kamis (4/4/2024). Dari 43 sopir bus AKDP/AKAP hingga bus Transjatim beserta kru yang menjalani tes urine, hasilnya negatif.

    Tes urine digelar petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Ada sebanyak 43 sopir bus AKDP/AKAP hingga bus Transjatim beserta kru menjalani tes urine narkoba yang digelar petugas gabungan.

    Sopir Bus Mira, Fendiary (37) warga Kertosono menyambut baik tes urine narkoba dan pemeriksaan kesehatan tersebut. “Ya membantu, senang kan bisa terkontrol kondisi dan fisik sopir bus. Dari pemeriksaan kesehatan tadi, kondisi saya agak tinggi tekanan darah dan diberi vitamin gratis,” ujarnya.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Mochamad Suparlan mengatakan, tes urine narkoba dan pemeriksaan kesehatan terhadap sopir bus, kondektur maupun kru bus Transjatim tersebut digelar dalam rangka pengamanan mudik Lebaran 2024.

    “Jadi yang sudah tes urine narkoba sejumlah 43, ada 22 sopir bus, 21 kenek atau kru. Beberapa memang kita cek, tidak bisa kita lanjutkan dengan tes urine karena habis minum obat. Jadi sopir yang lain 42 dinyatakan negatif atau bebas dari narkotika,” ungkapnya.

    Hasil pemeriksaan kesehatan, lanjut Kasat, dua sopir sakit flu. Tes urine narkoba tersebut digelar bertujuan untuk memastikan pengemudi bus angkutan Lebaran 2023 bebas narkotika, demi keselamatan penumpang saat mudik maupun arus balik lebaran.

    “Ada beberapa kejadian yang memang terjadi, pada saat orang menggunakan narkoba secara otomatis kesadaran menurun dan membahayakan penumpang saat perjalanan. Efeknya sabu penggunanya memang dia bisa kuat saat mengemudi, tapi sisi kesadaran menurun,” katanya.

    Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Dalops), Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan (UPT P3), Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Akhmad Yazid mengatakan, petugas juga melakukan rampcheck angkutan Lebaran 2024.

    “Pemeriksaan kendaraan juga dilakukan, meliputi rem dan komponen lainnya dalam kondisi berfungsi normal. Kita setiap hari rampcheck untuk angkutan lebaran di Terminal Kertajaya,” tegasnya. [tin/beq]

  • Pengemudi Bus Kota Pasuruan Tes Urine Jelang Lebaran

    Pengemudi Bus Kota Pasuruan Tes Urine Jelang Lebaran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Jelang mudik Lebaran 2024, Terminal Kota Pasuruan memperketat pengecekan kendaraan bus untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang. Salah satunya dengan melakukan tes urine terhadap sopir bus dan memeriksa kondisi fisik serta kelengkapan dokumen kendaraan.

    Pada Rabu (3/4/2024), tim pengawas Terminal Kota Pasuruan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan tes urine terhadap sopir bus. Hal ini dilakukan untuk memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkotika saat mengemudi.

    “Kali ini kita melakukan pengawasan terhadap pengemudi bus menjelang libur lebaran atau mudik. Dari kegiatan kali ini, sejumlah supir bus setelah dicek urine hasilnya semua negatif,” ujar Yoyok Kristyo Wahono, Kepala UPT P3LLAJ Probolinggo Dishub Provinsi Jawa Timur.

    Selain tes urine, tim pengawas terminal juga melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik kendaraan bus. Pengecekan ini meliputi kondisi mesin, rem, lampu, hingga kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Trayek (SIT) dan Surat Izin Usaha Perjalanan Wisata (SIUP).

    “Kami melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang akan beroperasi, mulai dari kondisi mesin, rem, lampu, hingga kelengkapan dokumen,” ujar Yoyok.

    Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan beberapa kendaraan bus yang belum memenuhi standar keselamatan. Temuan pelanggaran diantaranya surat tak lengkap, kaca pecah, kondisi rem kurang baik dan juga penumpang berlebihan.

    Pagi pengemudi bus yang melanggar aturan, petugas kemudian memberikan teguran kepada pemilik dan operator bus yang kendaraannya tidak memenuhi standar. Mereka diminta untuk segera memperbaiki kekurangan tersebut sebelum bus dioperasikan.

    Terminal Kota Pasuruan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian, untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

    “Kami berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar,” ujar Yoyok.

    Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang selama mudik Lebaran 2024. [ada/but]

  • Polres Bojonegoro Gelar Tes Urin Bagi Awak Bus di Terminal Rajekwesi

    Polres Bojonegoro Gelar Tes Urin Bagi Awak Bus di Terminal Rajekwesi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bojonegoro menggelar tes urin serta kesehatan bagi awak bus di Terminal Tipe A Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro, Rabu (3/4/2024).

    Ter urin yang dilakukan kepada sekitar 40 awak bus lebih itu dilakukan bekerja sama dengan kedokteran kepolisian (Dokpol) Rumah Sakit Wahyu Tutuko Bhayangkara. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada awak bus yang positif memakai obat terlarang.

    “Dari hasil tes tak satu pun sopir maupun kru bus yang terdeteksi positif mengonsumsi narkotika atau obat-obatan lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba, Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto.

    Menurut mantan KBO Reskrim Polres Bojonegoro itu, pemeriksaan kesehatan dan tes urin bagi awak bus dilakukan rutin setiap tahun dalam rangka operasi Ketupat Semeru 2024 menjelang angkutan mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

    Sehingga diharapkan, para kru kendaraan umum tersebut dalam kondisi sehat saat membawa penumpang. Pihaknya berharap kepada para kru angkutan umum agar tidak mengonsumsi obat terlarang seperti narkotika sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

    “Tes urin ini merupakan program rutin menjelang Lebaran untuk memastikan agar pengemudi bus memang layak untuk membawa kendaraannya, jika memang ada penyalahgunaan narkoba akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sementara Kepala Terminal Penumpang Tipe A Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro Budi Sugiharto mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri, jumlah penumpang yang tiba maupun berangkat mulai terlibat ada kenaikan. Baik itu untuk angkutan bus maupun MPU.

    “Per hari Selasa (2/4/2024) jumlah kedatangan penumpang sekitar 1.319 penumpang. Sedangkan untuk yang berangkat ada 949 penumpang,” ujarnya. [lus/ian]

  • KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Narkoba pada 90 Pekerja, Begini Hasilnya 

    KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Narkoba pada 90 Pekerja, Begini Hasilnya 

    Madiun (beritajatim.com)  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun (KAI Daop 7 Madiun) melakukan tes narkoba pada 90 pekerja di Daop 7 Madiun, Selasa (2/4/2024) 

    Pemeriksaan tes narkoba ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Ruang belajar UPT Crew KA Madiun, Klinik Mediska Kertosono, dan Ruang belajar UPT Crew KA Blitar. Petugas yang diuji meliputi Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi Kereta Api, Polsuska, Petugas Penjaga Perlintasan, Security, dan pekerja operasional lainnya.

    “KAI Daop 7 Madiun bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nganjuk dan Blitar untuk melaksanakan tes narkoba secara acak kepada 90 pekerja KAI. Tujuannya untuk memastikan bahwa petugas yang berdinas benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak terpengaruh oleh obat terlarang dan narkotika. Mereka adalah garda terdepan perusahaan yang melayani pelanggan secara langsung,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

    Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh peserta memiliki hasil negatif, yang menunjukkan komitmen KAI Daop 7 Madiun dalam menjaga SDM yang bebas dari narkoba.

    Selain tes narkoba, KAI Daop 7 Madiun juga menyelenggarakan pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi semua pekerja. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan serta memastikan ketersediaan alat-alat medis yang diperlukan selama perjalanan.

    “Manajemen kelelahan juga menjadi perhatian utama kami,” kata Kuswardojo. “KAI Daop 7 Madiun telah mengimplementasikan kebijakan dan program untuk mengelola kelelahan para kru kereta dan petugas stasiun guna memastikan bahwa mereka tetap dalam kondisi optimal selama bertugas.”

    Langkah-langkah preventif dan proaktif ini merupakan wujud dari tanggung jawab KAI Daop 7 Madiun terhadap keselamatan dan pelayanan penumpang. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya selama masa angkutan Lebaran 2024.

    Kali ini, KAI Daop 7 Madiun juga telah melakukan berbagai persiapan lain untuk menyambut angkutan Lebaran diantaranya penambahan perjalanan kereta api. KAI Daop 7 Madiun akan menambah 4 perjalanan kereta api tambahan selama masa angkutan Lebaran.

    Kemudian, juga menambah  300 petugas untuk membantu kelancaran perjalanan kereta api. Serta melakukan berbagai perbaikan prasarana seperti rel, persinyalan, dan stasiun. KAI mengimbau kepada para penumpang untuk memesan tiket kereta api jauh-jauh hari dan datang ke stasiun minimal 1 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api. [kun]

  • DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

    DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI hari ini mengesahkan Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Selain UU Desa, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Pengesahan dua UU itu dilakukan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

    Adapun pengesahan RUU Desa diawali laporan dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi UU.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

    “Setuju,” jawab anggota dewan diikuti ketukan palu tanda UU Desa yang baru telah disahkan.

    Puan pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah yang telah bekerja sama dengan Baleg DPR dalam pembahasan UU Desa.

    “Terima kasih dan penghargaan kepada pihak Pemerintah atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Perkenankan pula kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” lanjut Puan.

    Setelah UU Desa, Puan meneruskan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU DKJ. Puan meminta persetujuan dari anggota dewan setelah laporan tentang pembahasan RUU DKJ dari Baleg DPR.

    “Setuju,” ungkap anggota DPR peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan dari Puan.

    Seperti diketahui salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yaitu mengatur masa jabatan kepala desa (kades). Dengan adanya UU Desa yang baru, kini masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

    Puan berharap semua pihak dapat menerima pengesahan UU Desa yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR.

    “Ini sudah menjadi satu keputusan yang terbaik untuk semua, tentu saja prosesnya sudah panjang, kita semua sudah tahu, sudah melibatkan semua pihak, prosesnya juga melibatkan banyak masukan, dinamika juga banyak sekali,” tutur Puan usai Rapat Paripurna.

    “Ini yang terbaik, Insyaallah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi kesejahteraan desanya juga,” sambung cucu Bung Karno itu..

    Selain pengesahan UU Desa dan UU DKJ, ada sejumlah agenda lain dalam Rapat Paripurna DPR kali ini. Seperti pengesahan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP), penetapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025 BURT DPR, dan penetapan Keanggotaan Pansus (Panitia Khusus) RUU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

    DPR juga mengesahkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi RUU Usul DPR RI. Lalu ada juga persetujuan perpanjangan pembahasan 6 RUU.

    Enam RUU tersebut yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). [hen/but]

  • DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    Jakarta

    DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024 hari ini. Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna ini, di antaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa.

    Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Dalam agenda tersebut, DPR juga akan mengesahkan RUU lain, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu. Selain itu, ada sejumlah RUU yang akan disepakati perpanjangan waktu pembahasannya.

    Adapun daftar agenda rapat paripurna hari ini yaitu:

    1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

    2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

    3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

    8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

    1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

    4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

    5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

    6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

    7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

    Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

    (Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024)

    (fca/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dua Kali Dipenjara, Warga Winongan Kembali Ditangkap Karena Sabu

    Dua Kali Dipenjara, Warga Winongan Kembali Ditangkap Karena Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa tak kapok, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan kembali mendekam di penjara. Diketahui warga tersebut bernama Salatin (43) yang diamankan karena kasus narkoba jenis sabu.

    Salatin ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di rumahnya. Saat digerebek, Salatin sedang tertidur dan tak mengetahui kedatangan polisi.

    “Kami sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya warga yang menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari laporan warga tersebut kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” kata Kasatresnarkoba, AKP Agus Purnomo, Rabu (27/3/2024).

    Agus juga mengatakan, pelaku ini sebelumnya juga sempat dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Di antaranya yakni kasus perampasan di Kota Pasuruan, dan kasus kepemilikan senjata api yang kemudian diamankan di Mojokerto.

    Sementara kali ini, Salatin kembali dibekuk dengan kasus pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 15 kantong plastik berisi sabu siap edar yang memiliki berat yang berbeda-beda.

    Masing-masing sabu ada yang memiliki berat 1,12 gram, 0,59 gram, 0,58 gram, 0,57 gram, dan 0,33 gram. Sehingga jika ditotal, berat sabu yang dimiliki pelaku yakni sekitar 11,92 gram. “Kami juga mengamankan handphone yang diduga dilakukan pelaku untuk transaksi,” tambahnya.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kali ini pelaku harus rela masuk kedalam penjara lagi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]