Produk: Narkotika

  • Rumah Jadi Pabrik Ineks di Kertajaya Indah, Ketua RT: Tidak Melapor saat Pindah

    Rumah Jadi Pabrik Ineks di Kertajaya Indah, Ketua RT: Tidak Melapor saat Pindah

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Perumahan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya digerebek Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai bahan baku untuk membuat narkotika jenis dobel L dan ekstasi. Diketahui, rumah tersebut merupakan home industri pembuatan narkotika.

    Ketua RT setempat JM Sitorus mengatakan bahwa rumah di Blok 9/42 itu telah dikontrak oleh orang yang tidak ia kenal pada Oktober 2023. Pada saat pindahan, orang yang mengontrak juga tidak melapor ke pengurus perumahan. Sehari-hari seperti tidak ada aktivitas di rumah itu.

    “Pengontrak ini masih baru sejak bulan Oktober 2023 lalu. Gak ada izin sama sekali. Setiap saya jalan pagi di sekitar gang ini, sepertinya memang nggak ada aktivitas di dalam,” terang Sitorus, Senin (20/05/2024).

    Sitorus baru mengetahui jika yang mengontrak tersebut adalah MY salah satu produsen ekstasi yang bekerja di sana ketika penggerebekan dilakukan oleh polisi. Ia juga mengatakan, MY hanya datang sesekali dengan mengendarai Nissan Serena.

    “Pernah ada laporan dari sebelah rumahnya kalau beberapa kali ada suara berisik dari rumah itu. Ya mungkin sedang produksi (narkoba),” imbuhnya.

    Teo, tetangga yang melaporkan kebisingan pada rumah itu sempat menegur beberapa orang yang ada di dalam home industri narkoba itu. Namun, saat itu mereka mengaku tidak melakukan apa pun dan hanya ditugaskan untuk berjaga-jaga.

    “Jam 22.00 ke atas mas. Paginya saya tanya, kerja apa? dia jawab nggak ada, hanya disuruh jaga,” timpal Teo.

    Sementara Ronald salah satu tetangga yang sudah lama tinggal di kawasan itu mengatakan bahwa kepemilikan rumah yang dikontrak MY juga tidak jelas. Menurut Ronald pemilik rumah yang lama sudah menjual rumahnya, sekitar tahun 2016. Dan rumah tersebut dikontrakkan oleh pemilik yang baru kepada MY.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek pabrik pembuatan pil karnopen skala industri rumahan di kawasan elite Kota Surabaya. Pabrik itu berlokasi di dalam sebuah rumah mewah di Jalan Kertajaya Timur IX Nomor 47, Kota Surabaya.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini. Pertama tersangka ADH, seorang residivis yang dihukum lima tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya dan bebas Juni 2023. Dari penangkapan ADH oleh penyidik kasus ini dikembangkan dan kemudian ditemukan sebuah gudang di kawasan Ampel Surabaya dan ditemukan enam juta butir pil karnopen.

    “Kemudian oleh penyidik dikembangkan lagi dan ditangkap Tersangka lain yakni MY, dia adalah residivis juga dan diadili pada tahun 2018 dan bebas pada 2022,” ujar Dirmanto.

    Dari tersangka MY inilah akhirnya bisa dibongkar home industry di kawasan elite di Kertajaya. Di lokasi ini ditemukan 6.780.000 butir ekstasi. (ang/ian)

     

  • Simpan 18,83 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Malang Selatan

    Simpan 18,83 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Malang Selatan

    Malang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Malang, melalui Polsek Gedangan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 18,83 gram sabu sabu yang siap edar.

    Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti saat konferensi pers mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan berinisial AF (24), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. AF ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Gedangan di sebuah rumah di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/5/2024).

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ujar AKP Indra Subekti di Polsek Gedangan, Sabtu (18/5/2024).

    Indra menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 18,83 gram. Selain itu, aparat juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba. “Termasuk alat hisap sabu dan pipet kaca juga kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.

    Indra menuturkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dari mengedarkan sabu tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya.

    Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan. “Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Iptu Taufik menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengambil tindakan cepat dan tepat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba,” kata Taufik. (yog/kun)

  • Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

    Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Narkoba senilai Rp66 Miliar hasil tangkapan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu dimusnahkan, Jumat (17/05/2024). Nominal 66 miliar adalah nilai ekonomis dari 40,8 kilogram sabu dan 26.019 ekstasi yang diamankan oleh Iptu Yoyok Hadianto dan Iptu Idham Malik Salasa pada bulan Maret-April 2024.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk transparansi Polri kepada masyarakat. Pasma menyebut, dari pemusnahan ini pihaknya menyelamatkan 230.445 jiwa di Indonesia khususnya di Surabaya.

    “Kita semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba karena membahayakan generasi muda bangsa Indonesia,” kata Pasma, Jumat (17/05/2024).

    Sebelum dimusnahkan, narkotika yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh Bid Labfor Polda Jawa Timur untuk menunjukan keaslian. Setelah selesai diperiksa, seluruh narkotika dimasukan ke dalam incinerator.

    Diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 40,8 kilogram, serta 26.019 butir ekstasi beberapa waktu lalu. Barang haram tersebut diamankan dari Sari Diansyah (36) warga Lampung, dan Yan Miller (48) warga Pekanbaru, Riau.

    Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Sari Diansyah dibekuk saat tengah menginap di sebuah apartemen di daerah Tangerang Banten.

    Saat ditangkap, tersangka Sari Diansyah kedapatan membawa sabu seberat 23,9 kilogram, yang dikemas dalam 24 bungkus teh cina warna hijau. Serta 20.000 butir pil ekstasi.

    Sementara Yan Miller, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Yan Miller membawa 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 16,9 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, Yan Miller mengaku kalau dirinya masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Majalengka. (ang/kun)

  • Oknum PNS Pesta Pil Ekstasi di Room Karaoke, Ditangkap Polda Jatim

    Oknum PNS Pesta Pil Ekstasi di Room Karaoke, Ditangkap Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh orang diamankan oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Jawa Timur. Dari tujuh orang tersebut satu di antaranya adalah oknum PNS. Ketujuh orang ini diamankan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

    AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

    “Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” kata kasubdit 1 Ditresarkoba Polda Jatim.

    Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

    Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram. dan Ketujuh orang tersebut hasil tes urine positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.

    Ketujuh orang yang diamankan yakni, HP, (42) PNS Dinkes Tulung Agung, warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

    “Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), Swasta, warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), IRT warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya,” terangnya.

    Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

    Dan selanjutnya para pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur utk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut. [uci/but]

  • Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,37 gram dan pil double L sebanyak 50 ribu butir senilai Rp373.644.000.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, dari analisa dari barang bukti Handphone (HP) dan jaringan, para pelaku masih ada keterkaitan dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 1 juta pil double L. “Memang ada keterkaitan tapi tidak secara langsung,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Kasat menjelaskan, pihaknya mendapatkan petunjuk jika ada seseorang yang bergeser dari Surabaya masuk ke Terminal Kertajaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dia pengedar kecil (RWA) tapi dari informasi jaringan, dia memesan 5 gram jadi barang datang diamankan. Dia sebagai kuda, kuda diamankan kemudian mengamankan gudangnya. CY sebagai gudang yang menyimpan barang bukti. SS dan RWA merupakan residivis,” jelasnya.

    Kedua mantan narapidana tersebut bertemu sejak dua bulan lalu berkolaborasi untuk mengedarkan narkoba di Mojokerto. Barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L tersebut berhasil diungkap dari pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya dengan barang bukti 1 juta pil double L.

    “Semua peredaran dengan sasaran Mojokerto. Kurir ini hanya mengetahui barang dari Surabaya yang diperintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook, bahwa barang-barang ini akan diranjau di Mojokerto. Jadi secara langsung dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapa, cuma dari Facebook saja,” ujarnya.

    Pelaku SS meranjau di Mojokerto, sementara CY hanya sebagai gudang yakni yang dititipi barang haram tersebut. Dengan komisi sebesar Rp400 ribu, lanjut Kasat, pelaku CY menyimpan narkotika tersebut sembari menunggu perintah dan akan diambil pelaku lainnya untuk diranjau.

    “Rp120 per gram sabu, dijual ke Mojokerto. Hanya lima anak saja, sudah dua bulan,” tegas pelaku SS (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/ian]

  • Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Rizatulloh Farhan nekat menjadi budak narkoba, alasan berstatus pengangguran alias tak memiliki pekerjaan membuat dia menerima tawaran untuk mengantarkan barang haram jenis narkoba sebanyak dua koper tersebut. Iming-Iming upah Rp 10 juta membuat Terdakwa semangat untuk menerima tawaran tersebut.

    Namun, bukan upah Rp 10 juta yang diterima terdakwa. Sebab perbuatannya tersebut diendus pihak kepolisian dan akhirnya kasusnya disidangkan di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya pun menghadiahinya tuntutan delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, Denda Rp 1 miliar, Subsidar 3 bulan penjara.

    “Menyatakan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    Menyatakan barang bukti satu bungkus kertas warna orange merk Marks Brand berisi daun dan dan biji kering ganja dengan berat 36,46 gram serta pembungkusnya. Satu pak kertas papir, dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan.

    Diketahui, pada Rabu 08 November 2023 bertempat di Desa Tamiang Kab Aceh terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,Mas M (DPO) melalui HP, menawarkan pekerjaan yaitu mengambil barang Narkotika jenis ganja di Desa Aceh Tamiang.

    Karena membutuhkan pekerjaan, terdakwa lalu menyetujuinya, Mas M (DPO) menjelaskan setelah berhasil mengambil barang ganja tersebut akan diberi imbalan uang Rp. 10.000.000,-serta akomodasi penginapan dan transportasi yang ditanggung oleh Mas M (DPO).

    Selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan pesawat, tiba hari Sabtu 04 November 2023 dari Juanda menuju Bandara Kualanamo Medan, setiba di Medan terdakwa menuju ke desa Aceh Tamiang, setiba disana bertemu Olin (DPO) di penginapan, dipenginapan Olin sudah membawa 2 buah koper hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Aceh pada Rabu 08 November 2023, di Desa Tamiangg Kab. Aceh.

    Setelah menerima 2 koper, terdakwa menggunakan transportasi darat naik bus dan translit ke kota Palembang dan langsung menuju kota Nganjuk,
    Minggu 19 November 2023 jam 14.00 wib di depan Hotel Jaya – Nganjuk,dalam Mobil Datsun silver terdakwa menyerahkan 2 koper hitam dan biru tua milik Olin berisikan ganja pada Mas M, setelah menyerahkan Ganja tersebut, terdakwa diajak Mas M. dan Mbambleh menggunakan Ganja didalam mobil.

    Ganja dilinting terdakwa dan Mas M. dalam jumlah banyak saat menuju Surabaya, terdakwa mendapatkan upah Cuma-Cuma 1 bungkus plastik kresek hitam berisi daun dan biji kering ganja, sampai di rumah terdakwa memindahkan 1 bungkus plastik kresek hitam ganja 36,46 gram serta bungkusnya, di pindah ke bungkus kertas orange bermerk MARS BRAND, selain itu terdakwa diberi imbalan Mas M uang tunai Rp. 5.000.000,- sisanya Rp. 5.000.000,- di transfer ke rek. BCA An. Muga Novita Sari.

    Saksi Agus Supriyanto bersama saksi Muh.Daniel Mahendra dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran ganja dilakukan terdakwa di Rusun Penjaringan sari Blok FB No.415 Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Surabaya.

    Jum’at 24 November 2023 jam 15.40 Wib,dilakukan penangkapan, terdakwa sedang tidur, dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 1bungkus kertas orange merk MARS BRAND berisi daun dan biji kering ganja berat 36,46 gram berikut bungkusnya, 1pak kertas papir di bawa tempat tidur, 1unit HP merk Vivo. Rencana ganja 36,46 gram tersebut akan dijual Rp.1.200.000. [uci/but]

  • Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penangkapan tiga pengedar sabu senilai Rp 373.644.000 bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Pelaku SS diamankan terlebih dahulu di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

    “Dari tersangka SS didapati barang bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat 5,76 gram. Tim melakukan pengembangan dapat lagi tersangka inisial RWA yang merupakan kurir, dari RWA kita melakukan pengembangan lagi menangkap tersangka CY,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Rabu (15/5/2024).

    Dari pelaku CY, lanjut Kapolresta, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir. Para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dari enam bulan hingga satu tahun lalu.

    “Para tersangka mengedarkan barang bukti tersebut karena ingin mendapatkan komisi atau keuntungan. Dengan keuntungan bervariasi, antara Rp120 ribu per gram sampai Rp400 ribu per gram seperi RWA. Untuk inisial CY mendapat keuntungan Rp3 juta sekali meranjau atau menaruh narkoba,” jelasnya.

    Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua di antaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari penangkapan salah satu pelaku pada, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Terminal Kertajaya Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Ada tiga tersangka yang diamankan, SS 48 tahun, RWA 20 tahun dan CY (26). SS dan RWA merupakan residivis, baru keluar dari penjara. Dari ketiga tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil double L,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Jika diasumsikan, sabu-sabu per gram senilai Rp1,2 juta maka dari 186,37 gram sebesar Rp223.644.000. Sementara pil double L per biji Rp3 ribu maka dari 50 ribu pil double L maka sekitar Rp150 juta sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp373.644.000.

    Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SS dan RWA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman mati atau seumur hidup.

    “Khusus untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/beq]

  • Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (15/5/2024). Barang bukti berupa minuman keras (miras), pil doubel L hingga sabu-sabu senilai lebih dari Rp350 juta tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan, dibakar, direndam hingga ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan yang dihadiri Kapolres Mojokerto dan instansi terkait tersebut digelar di halaman belakang Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, sebuah sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai akhirnya putusan pengadilan yang inkracht, maka jaksa sebagai eksekutor melakukan eksekusi.

    Kejari Mojokerto gelar pemusnahan barang bukti

    “Termasuk pada barang bukti dalam perkaranya. Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 266,176 gram sabu-sabu, 109.010 butir pil double L, 225 botol arak dan 12 botol anggur serta 16 HP yang ditaksir senilai lebih dari Rp350 juta dimusnahkan,” ungkapnya.

    Barang bukti tersebut dari 96 perkara dengan rincian 89 perkara pidana umum dan tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada periode September 2023 sampai April 2024. Tujuan pemusnahan tersebut tidak lain agar barang bukti tidak bisa dipergunakan dan dimanfaatkan lagi.

    “Terutama barang jenis narkoba yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda. Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Disamping pidana badan, juga pada barang bukti dan biaya perkara,” tegasnya. [tin/beq]

  • Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah ayahnya, sekarang giliran anaknya yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pemuda Muhamad Sobirin (28) warga Desa kedung Pangeron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diamankan karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

    Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa pelaku diamankan disebuah rumah. Diduga rumah yang ditempati pelaku tersebut merupakan salah satu persembunyiannya dalam melakukan transaksi narkoba.

    “Kami berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kecamatan Kejayan. Pelaku kami amankan disebuah rumah yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Teddy, Rabu (15/5/2024).

    Teddy juga menceritakan awalnya pihaknya telah mendapati laporan dari warga terkait adanya penjualan narkoba yang berada di lingkungan rumahnya. Berpegang laporan warga tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

    Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian menggeledah tempat Sobirin dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Dari tangan pelaku, didapati sabu seberat kurang lebih 10,03 gram yang masih terbungkus dalam plastik transparan.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 10,03 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantarkan sabu,” jelasnya.

    Akibatnya pelaku harus mendekam dalam penjara dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/aje]