Produk: Narkotika

  • Polda Jatim Beri Sanksi Non-Job Kasat Narkoba Polres Blitar

    Polda Jatim Beri Sanksi Non-Job Kasat Narkoba Polres Blitar

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan pihaknya telah memberi sanksi kepada Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo, yang positif mengonsumsi narkoba. Sanksi tersebut berupa non-job serta mutasi ke Polda Jatim.

    “Yang bersangkutan sudah dinon-jobkan dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Dirmanto, Senin (3/6/2024).

    Iptu Sukoyo diketahui baru 7 bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Blitar. Perbuatan Sukoyo terkuak setelah Polres Blitar mengadakan tes urine mendadak kepada seluruh anggota.

    Diketahui, urine Iptu Sukoyo positif mengandung zat amfetamin. Namun, barang bukti narkotika yang digunakan oleh Sukoyo belum ditemukan.

    “Meskipun terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan namun hasil tes urine Iptu S dinyatakan positif terdapat kandungan zat amfetamin. Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainnya, masih sedang dalam pemeriksaan,” tambah Dirmanto.

    Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, Polda Jatim tetap akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik itu pemakai maupun terlibat dalam peredaran.

    “Yang jelas Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat Narkoba,” pungkas Kombes Dirmanto. [ang/beq]

  • Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Narkoba

    Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Narkoba

    Blitar (beritajatim.com) – Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo dinyatakan positif menggunakan narkoba. Iptu Sukoyo ketahuan menggunakan narkoba usai Polres Blitar melakukan tes urin pada Jumat (31/05/24) kemarin.

    Dari hasil tes urin tersebut diketahui bahwa Iptu Sukoyo positif menggunakan narkoba. Saat ini Kasat Narkoba Polres Blitar tersebut sudah dibawa ke Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Iya benar yang bersangkutan memang ketahuan mengkonsumsi narkoba, usai tes urin kemarin,” kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto, Sabtu (01/06/24).

    Belum diketahui pasti jenis narkoba yang dikonsumsi oleh Kasat Narkoba Polres Blitar. Yang jelas bisa dipastikan Iptu Sukoyo benar mengkonsumsi narkoba. “Jenisnya belum tahu, masih diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.

    Saat ditanya berapa lama Iptu Sukoyo mengkonsumsi narkoba, Kasi Humas Polres Blitar juga belum bisa mengungkapkan hal itu. Pasalnya kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Jatim.

    “Itu juga belum tahu (berapa lama yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba), karena saat ini kasusnya sudah diambil alih oleh Polda Jatim,” tutupnya.

    Kasus ini pun menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Usai beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram.

    Namun ternyata sang Kasat Narkoba justru terbukti mengkonsumsi narkotika. Kini kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Jatim. (Owi/kun)

  • Residivis Asal Bangil Kembali Dibui, Bawa Sabu 75,3 Gram

    Residivis Asal Bangil Kembali Dibui, Bawa Sabu 75,3 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bangil. Diketahui pelaku bernama Muhammad Rafi (51) warga Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku diamankan saat tertidur di dalam rumahnya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil. Pelaku kami amankan saat terridur didalam rumahnya,” kata Agus, Jumat (31/5/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni narkoba jenis sabu yang keluar pada tahun 2012 lalu. Sebelum diamankan, pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah warga. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku.

    Saat diamankan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dua kantong plastik narkoba jenis sabu. Masing-masing kantong memiliki berat yang berbeda yakni 67,46 gram dan juga 7,84 gram. “Total kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 75,3 gram. Kami juga mengamankan dua buah timbangan elektronik dan juga satu buah handphone milik pelaku,” tambahnya.

    Akibatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Bebas 2 Tahun, Residivis Gempol Berulah Lagi Edarkan Narkoba

    Bebas 2 Tahun, Residivis Gempol Berulah Lagi Edarkan Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, seorang residivis kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu. Diketahui pelaku sendiri bernama Nurul Arifin (27) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu meski baru 2 tahun bebas dari penjara. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku baru saja keluar penjara pada tahun 2022 lalu.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya disebuah warung yang tak jauh dari rumahnya,” jelas Agus, Kamis (30/5/2024).

    Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berusaha melarikan diri, dan lebih memilih bersikap kooperatif guna proses penyelidikan. Saat diamankan, pelaku juga menunjukkan barang bukti sabu yang dimilikinya.

    Ada total 28 barang bukti sabu yang sudah dikemas oleh pelaku dan siap untuk diedarkan kepada pembelinya. Masing-masing plastik yang d=terisi sabu memiliki berat yang berbeda-beda, mulai dari 0,21 gram hingga paling berat yakni 0,34 gram.

    “Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 28 plastik berisi sabu dengan berat total 7,17 gram, timbangan elektrik dan juga satu buah handphone merk OPPO yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Saat ini pelaku kami jebloskan dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

    Agus juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti untuk periode pertama yakni mulai bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara.

    “Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tercatat barang bukti yang dimusnahkan ini dari tindak pidana umum sebanyak 39 perkara,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (30/05/2024).

    Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus kekerasan dan asusila sebanyak 5 perkara, kasus penipuan sebanyak 3 perkara. Kemudian kasus perjudian sebanyak 3 perkara dan yang paling banyak kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 25 perkara. Dari 25 perkara narkotika dan psikotropika itu, barang bukti yang dimusnahkan pil koplo sebanyak 23.813 butir pil koplo. Ada juga sabu-sabu seberat 5,82 gram dan 2,98 gram jenis ganja.

    “Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana kekerasan, napza, perjudian, penipuan dan pencurian,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Rindang menghimbau kepada masyarakat yang masih suka main judi untuk segera berhenti. Sebab, itu merupakan penyakit masyarakat. Meski diakui bahwa itu tindakan individu, namun bisa berefek besar merugikan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, bagi orang yang mempunyai watak keras dengan sering melakukan kekerasan  untuk sadar dengan introspeksi diri. Ia minta untuk menyayangi keluarga dan sesama.

    “Sementara yang bersinggungan dengan narkoba, cepat hentikan karena tidak ada gunanya sama sekali,” pungkasnya. (End

  • Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bandar sabu di Prigen akhirnya diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Kamis (23/5/2024). Saat ditangkap, bandar sabu bernama Dikyanto (44) itu ngumpet di kandang kambing.

    Dikyanto sendiri diketahui merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini bermula pada laporan warga.

    “Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi kejadian,” katanya, Selasa (28/5/2024).

    Saat hendak diamankan di rumahnya, pelaku mengetahui datangnya polisi. Sehingga dia berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kandang kambing. Sementara itu, untuk barang buktinya sendiri, disembunyikan pelaku di dalam lampu bohlam.

    Setelah diamankan, pelaku kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Ada setidaknya 18 klip plastik isi sabu siap edar.

    Dari 18 klip plastik tersebut beratnya beragam, mulai dari 0,26 gram hingga 2,90 gram. Sementara untuk berat totalnya yakni 9,01 gram yang disembunyikan di dalam lampu bohlam.

    “Kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah,” tambahnya.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Simpan 28 Kantong Sabu, Polres Pasuruan Amankan Warga Gempol

    Simpan 28 Kantong Sabu, Polres Pasuruan Amankan Warga Gempol

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penjual dan pengedar sabu asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pelaku berinisial NA (27) yang merupakan warga Desa Wonosunyo.

    Pelaku diamankan pada Rabu (22/5/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penggrebekan oleh pihak kepokisian, pelaku sedang tertidur didalam rumahnya.

    Dari hasil pemeriksaan dilokasi polisi berhasil menemukan beberapa jumlah barang bukti berupa narkoba di dalam sakunya. Tak sampai disitu, pihak kepolisian juga menggeledah beberapa tempat yang diduga menjadi tempat menyimpannya sabu oleh pelaku.

    “Kami berhasil mengamankan pelaku eengan inisial NA (27) yang merupakan karyawan darinsebuah pabrik kayu di Kecamatan Gempol. Saat diamankan barang bukti berupa sabu terdapat di pakaian yang sedang digunakan,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus, Senin (27/5/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku ini setelah pihaknya mendapati laporan dari warga. Warga yang resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayahnya itupun langsung melaporkan ke kepolisian.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 28 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu. Setiap plastik memiliki berat yang berbeda-beda, dengan total keseluruan 7,17 gram.

    “Kami juga mengamankan timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami jebloskan di dalam penjara,” lanjut Agus.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar akhirnya mencoret Panwascam Terpilih Kecamatan Wonotirto, EAYP, lantaran terbukti merupakan eks narapidana (sebelumnya tertulis eks tersangka/TSK) kasus narkoba. Pencoretan ini dilakukan usai Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan rapat pleno pada Kamis (23/5/2024) petang.

    Kasus ini mencuat saat Bawaslu Kabupaten Blitar resmi memilih EAYP yang notabene eks napi narkoba sebagai Panwascam terpilih. Keputusan itu pun langsung ramai diperbincangkan di masyarakat.

    Kondisi itu pun mendesak Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno mendadak. Hasilnya EAYP resmi dicoret dan digantikan oleh Luluk Mela Adila.

    Adapun dasar pergantian Panwascam ini adalah rekam jejak calon anggota Panwascam Wonotirto EAYP yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.

    “Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

    Ida mengatakan pihaknya hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan. Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAYP.

    “Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dg UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke Pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

    Ida menjelaskan pihaknya berhati-hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

    “Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disama artikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAYP gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ungkap ibu dua anak ini.

    Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

    Ditanya soal apakah Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan, Ida menampiknya. Sebab dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, Pengawas TPS, red) tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan.

    Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, setelah itu persyarat ini ditiadakan.

    “Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon,” tandas Ida.

    Hasil penelusuran beritajatim.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, EAYP telah diputus bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,054 gram. Atas hal tersebut, EAYP dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

    Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin I Gusti Ngurah Pharta Bhargawa dengan dua anggota yaitu Achmad Virza Rudiansyah dan Slamet Suripto pada Selasa (10/3/2020).

    Majelis Hakim PN Surabaya juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani EAYP dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Sehingga jika merujuk putusan tersebut, EAYP bebas dari hukuman pada Oktober 2023. [owi/beq]

  • Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota bersama dengan Forkopimda Kota Malang, termasuk Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (22/5/2024) di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 kasus yang diungkap selama periode Maret hingga Mei 2024, dengan total 31 tersangka. Jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu 1.506,75 gram, ganja: 44.216 gram, pil LL 50 ribu butir, ekstasi 319 butir, camophen 19 ribu butir,

    Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Penyitaan barang bukti ini diklaim telah menyelamatkan 440.799 jiwa,” ujar Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.

    Sisa dari barang bukti yang dimusnahkan akan disimpan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Para tersangka juga diberi kesempatan untuk memasukkan barang bukti ke dalam mesin untuk dibakar.

    Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota dan berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Kami atas nama Pemkot Malang mengapresiasi pengungkapan yang telah dilakukan Polresta dengan tim. Ini merupakan suatu kolaborasi dan sinergitas dan juga keselarasan yang selalu kita dambakan untuk Kota Malang,” ujar Wahyu. [luc/beq]

  • 7 Film Korea Underrated, Wajib Ditonton

    7 Film Korea Underrated, Wajib Ditonton

    Surabaya (beritajatim.com) – Film asal Korea yang dikenal dengan cerita yang memikat dan sinematografi yang unik. Namun, banyak yang kurang mendapat perhatian karena tertutup oleh film-film yang lebih populer. Berkat platform streaming, film-film yang kurang terkenal ini sekarang lebih mudah diakses oleh penonton di seluruh dunia.

    Berikut 7 film Korea underrated dari berbagai genre yang cocok ditonton sendirian atau bersama teman, film-film ini akan memberikan pengalaman yang tak terlupakan.

    1. Mother

    – Pemeran: Kim Hye Ja, Won Bin

    – Genre: Thriller neo-noir

    – Durasi: 128 menit

    – Tanggal Rilis: 28 Mei 2009

    “Mother” adalah film thriller yang disutradarai oleh Bong Joon Ho. Bercerita tentang seorang ibu yang berjuang keras untuk membuktikan anaknya yang memiliki keterbatasan intelektual tidak bersalah dari tuduhan pembunuhan. Film ini mendapat penghargaan di Festival Film Cannes berkat narasi yang unik dan penampilan para pemainnya.

    2. Decibel

    – Pemeran: Kim Rye Won, Lee Jong Suk, Cha Eun Woo, Jung Sang Hoon, Park Byung Eun

    – Genre: Thriller Action Spionase

    – Durasi: 110 menit

    – Tanggal Rilis: 16 November 2022

    “Decibel” adalah film thriller aksi yang penuh ketegangan. Bercerita tentang seorang perancang bom yang mengancam kota dengan bahan peledak yang dipicu oleh suara, dan seorang mantan komandan angkatan laut yang menjadi targetnya. Film ini menawarkan aksi seru dan ketegangan yang membuat penonton terpaku.

    3. Soulmate

    – Pemeran: Kim Da Mi, Jeon So Nee, Byeon Woo Seok

    – Genre: Drama Romantis

    – Durasi: 124 menit

    – Tanggal Rilis: 15 Maret 2023

    “Soulmate” adalah film drama romantis yang bercerita tentang persahabatan dan cinta selama 14 tahun antara Mi So dan Ha Eun. Saat Mi So mengejar petualangan di kota dan Ha Eun tetap tinggal di kampung halaman, hubungan mereka diuji oleh jarak dan pilihan hidup.

    4. The Divine Fury

    – Pemeran: Park Seo Joon, Woo Do Hwan, Ahn Sung Ki

    – Genre: Horor Aksi

    – Durasi: 129 menit

    – Tanggal Rilis: 31 Juli 2019

    “The Divine Fury” adalah film horor aksi yang mengisahkan Yong Hoo, seorang juara bela diri yang memiliki kemampuan ilahi untuk melawan kekuatan jahat. Dengan masa lalu yang kelam, Yong Hoo bekerja sama dengan Pastor Ahn, seorang pengusir setan, untuk menghadapi entitas jahat.

    5. Extreme Job

    – Pemeran: Ryu Seung Ryong, Lee Hanee, Jin Seon Kyu, Lee Dong Hwi, Gong Myung

    – Genre: Komedi Aksi

    – Durasi: 111 menit

    – Tanggal Rilis: 23 Januari 2019

    “Extreme Job” adalah film komedi aksi tentang tim detektif narkotika yang menemukan kesuksesan tak terduga saat menjalankan operasi penyamaran di sebuah restoran ayam. Dengan kombinasi aksi dan komedi yang pas, film ini akan membuat penonton tertawa terbahak-bahak.

    6. Veteran

    – Pemeran: Hwang Jung Min, Yoo Ah In, Yoo Hae Jin, Oh Dal Su

    – Genre: Komedi Aksi

    – Durasi: 123 menit

    – Tanggal Rilis: 5 Agustus 2015

    “Veteran” adalah film komedi aksi tentang seorang detektif polisi, Seo Do Cheol, yang berusaha menangkap pewaris sadis dari konglomerat yang berkuasa. Dengan adegan aksi yang seru dan cerita yang penuh kejutan, film ini berhasil memikat penonton.

    7. Secret Zoo

    – Pemeran: Ahn Jae Hong, Kang So Ra, Park Yeong Gyu, Kim Sung Oh, Jeon Yeo Been

    – Genre: Komedi

    – Durasi: 117 menit

    – Tanggal Rilis: 15 Januari 2020

    “Secret Zoo” adalah film komedi tentang Tae Soo, seorang calon pengacara yang harus menyelamatkan kebun binatang yang gagal tanpa binatang sungguhan. Dengan ide kreatif untuk berdandan seperti binatang, film ini menawarkan humor yang menghibur.

    Secara keseluruhan, ketujuh film ini menawarkan berbagai genre yang menarik, dari thriller yang mencekam hingga komedi yang lucu. Dengan cerita yang menawan dan penampilan yang luar biasa, film-film ini layak mendapatkan perhatian lebih dari penonton di seluruh dunia. Jadi, siapkan popcorn dan nikmati keajaiban sinema Korea yang kurang dihargai ini.

    [Nurul Lailatus Habibah]