Produk: Narkotika

  • Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dan obat terlarang, Selasa (11/06/2024). Rinciannya, 4 kasus sabu-sabu, dan 2 kasus pil double L. Dari 6 kasus ini polisi menyita barang bukti 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil double L.

    Waka Polres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, pada 27 Mei 2024 Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan 2 tersangka yakni berinisial K dan MDRP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau.

    “Modusnya, sabu-sabu ditinggalkan di bawah pohon atau tepi jalan, lalu nanti diambil oleh pembelinya,” tutur Kompol Herry.

    Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban diamankan setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram. Dia ditangkap di tepi jalan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    “Modusnya sama, sistem ranjau. Jadi sabu-sabu yang dia jual ini ditaruh di dalam semak-semak dekat jembatan,” kata Herry.

    Termasuk, 1 tersangka lagi berinisial AW warga asal Kecamatan Tuban yang kedapatan membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram. Pelaku dibekuk di Kecamatan Semanding. “AW ini ketahuan menaruh klip tersebut di dompet. Sabu itu akan dijual ke pembeli,” bebernya.

    Belum juga sempat dijual, AW telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,82 gram. “Alasan menjual sabu-sabu menurut keterangan dari tersangka ya untuk mencari uang,” kata Herry.

    Selain itu, AS warga Kabupaten Sidoarjo juga ikut diamankan setelah terciduk membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. “Sama seperti AW lokasinya. Di Kecamatan Semanding, bedanya ini sabu-sabunya diletakkan di bawah pohon pinggir jalan,” imbuhnya.

    Herry menyampaikan dari 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu ini ada 5 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

    “Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Herry.

    Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, semua tersangka ini modusnya sama. Mereka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi sampingannya berjualan sabu,” ungkap Teguh.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan. “Petugas kami masih ada yang di sana untuk memeriksa lebih lanjut dan mudah-mudahan segera terungkap,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AS (31), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “AS ditangkap di Jl. Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, setelah sempat dibuntuti anggota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/06/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun mulai memburu keberadaan tersangka.

    Tersangka akhirnya bisa diringkus di pinggir jalan. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu.

    “Sabu itu dibungkus plastik mie instan. Semula tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun ketahuan anggota. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” papar Widiarti.

    Sabu yang disita dari tersangka AS seberat 6,9 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik mie instan kuah, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu hand phone.

    “Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tem/ted)

  • Santai di Taman Tajamara, Warga Sumenep Kantongi Sabu dan Inex

    Santai di Taman Tajamara, Warga Sumenep Kantongi Sabu dan Inex

    Sumenep (beritajatim.com) – RS (49), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Dia kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu dan inex saat bersantai di Taman Tajamara.

    “Tersangka ditangkap di Taman Tajamara, Kota Sumenep. Saat digeledah, di kantong celananya ditemukan ada sabu dan inex,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/06/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Anggota pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapatkan informasi pasti, anggota langsung melakukan penangkapan saat tersangka RS berada di Taman Tajamara. Saat dilakukan penggeledahan, di saku depan celana kanan tersangka ditemukan dua poket (plastik klip kecil) berisi sabu dan dua poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.

    “Selain itu, ditemukan lagi barang bukti di saku celana bagian belakang sebelah kanan berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan inex itu miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang disita dari tersangka RS adalah 3 poket (plastik klip kecil) berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. Kemudian juga ditemukan 2 poket inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram.

    “Selain itu juga disita sobekan tisu warna putih untuk membungkus sabu, timbangan elektrik, serta satu unit handphone,” ujar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]

  • Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Wanita asal Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jamila (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Wanita tersebut berpura-pura menjual garam dari dukun, yang ternyata adalah sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Jamila diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

    “”Pelaku kami amankan setelah melakukan proses pengembangan terhadap pelaku,” kata Agus, Senin (10/6/2024).

    Kepada penyidik, Jamila mengaku awalnya menemukan barang bukti sabu yang dikira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Jamila menemukan sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.

    Saat itu, dia sempat mengira sabu tersebut merupakan garam pemberian dari seorang dukun. Namun saat dicoba, Jamila merasakan rasa yang aneh.

    Dia lalu menanyakan kepada tetangga sekitarnya. Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila tersebut. Sabu itu kemudian di tawar oleh orang yang mengetahui hal tersebut dan kemudian dibeli dengan harga Rp300 ribu.

    “Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp300 ribu,” tambahnya.

    Agus mengatakan selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya perempuan.

    Sementara dari 21 tersangka tersebut terkumpul barang bukti 143,45 gram sabu. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

    “Ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2024 dengan dua jenis penyalah gunaan. Diantaranya dengan barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya yang kami amankan dari 21 pelaku,” jelas Agus.

    Dari 21 tersangka tersebut saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diberatkan oleh Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Resahkan Warga, Pengedar Sabu Lamongan Digelandang Polisi

    Resahkan Warga, Pengedar Sabu Lamongan Digelandang Polisi

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan saat menjalankan aksinya di kawasan Pasar Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

    Adapun pelaku terduga yang berhasil diamankan itu yakni KYB. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,34 gram, satu bungkus rokok merk Gajah Baru, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit handphone.

    “Terduga pelaku diamankan saat berada di warung makan, Pasar Puter, Jalan Raya Kembangbahu, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan pada hari Senin (3/6/2024) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6/2024).

    Andi menegaskan, pengungkapan kasus di Kembangbahu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan setempat. Informasi itu lantas segera ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dengan melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan itulah, ditemukan ciri-ciri seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

    “Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti. Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali,” ujar Andi.

    Saat ini, tutur Andi, pelaku telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, proses penyidikan juga masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Andi menegaskan, penangkapan ini wujud komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dia juga berharap, penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[riq/ian]

  • Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama dua bulan trakhir, Polres Pasuruan Kota amankan empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Satu dari empat orang tersangka tersebut berasal dari Kota Pasuruan, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui keempat pelaku tersebut yakni MA dan S merupakan warga Kecamatan Nguling sementara IA sendiri warga Kecamatan Lekok. Sedangkan satu pelaku dari Kota Pasuruan yakni AN warga Kecamatan Panggungrejo.

    Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, penangkapan bermula dari pelaku MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya. Pada Rabu (24/5/2024) sore, petugas berhasil menangkap MA dan setelah itu melakukan pengembangan hingga menemukan tiga pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Keempat tersangka kami tangkap di lokasi berbeda. Awalnya kami tangkap MA dan kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Andria dalam Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024).

    Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,5 gram dari IA, 1,9 gram dari S, dan 15,81 gram dari AN.

    Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Diantaranya yakni alat hisap, ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku S.

    “Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sekitar kurang lebih satu tahun lamanya,” lanjutnya.

    Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ada/ted)

  • Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Magetan (beritajatim.com) – AR alias Paito (42) warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan kedapatan membawa sabu. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan saat asyik karaoke di salah satu kafe di Jalan Samudera, Bulukerto, Magetan pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

    Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Putut Yuger Asmoro, mengungkapkan, saat personil Satres Narkoba Polres Magetan melakukan razia di tempat karaoke, sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

    “Pelaku saat itu saat berkaraoke di cafe. Kemudian saat penggeledahan terhadap kendaraan milik Agus, yaitu mobil Toyota Calya didapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu” ungkap Iptu Yuger , Rabu (5/6/2024)

    ‘’Pengakuannya pada penyidik, dia ini hanya sebatas memakai saja. Dan juga, pelaku ini pernah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di Nganjuk beberapa waktu lalu,’’ lanjut Yuger.

    Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah berisi plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,43 gram, 2 buah pipet kaca, satu buah alat bong dan satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

    Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.” tegas kasat narkoba

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya. [fiq/beq]

  • Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Magetan melalui KPKNL Madiun, akan melelang barang rampasan dari putusan pengadilan. Salah satu kendaraan yang dilelang adalah truk yang disebut milik bos STJ.

    Empat yang dilelang tersebut, 2 buah truk (kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM Bersubsidi) satu mobil (kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur) dan satu motor (kasus narkotika) Lelang ini terbuka untuk umum.

    Menurut Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, objek yang dilelang adalah sebagai berikut:

    Truk Box Hino AE 8950 UP: Perkiraan harga Rp69.000.000, uang jaminan Rp34.500.000
    Truk Box Mitsubishi AE 8414 UC: Perkiraan harga Rp76.120.000, uang jaminan Rp38.060.000
    Mobil Honda Jazz S 1245 EB: Perkiraan harga Rp100.000.000, uang jaminan Rp50.000.000
    Sepeda Motor Yamaha N Max AG 5146 OG: Perkiraan harga Rp12.870.000, uang jaminan Rp6.435.000

    Ketentuannya, peserta lelang memiliki akun terverifikasi di website https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/. Kemudian menyetorkan uang jaminan ke KPKNL Madiun selambat-lambatnya 1 hari sebelum lelang. Informasi dan pendaftaran bisa diakses melalui website: https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/

    Objek lelang dapat dilihat di Kejaksaan Negeri Magetan di Jalan Karya Darma No.177 pada hari kerja. Lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Juni 2024 Waktu: 11.10 WIB dan 11.20 WIB.

    “Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Biaya lelang 3 persen dari harga lelang ditanggung pembeli. Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Madiun,” kata Andi, Rabu (4/6/2024)

    Diketahui, truk Box Hino dan Truk Box Mitsubishi itu merupakan barang bukti dari kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terpidana dari kasus itu adalah Ki Agus Muhammad Syidik, bos Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) warga Maospati, Magetan.

    Kemudian, Honda Jazz tersebut merupakan rampasan dari kasus persetubuhan terhadap anak oleh salah seorang Guru Agama asal Kecamatan Parang, Magetan. [fiq/beq]

  • Polres Malang Bongkar Peredaran Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

    Polres Malang Bongkar Peredaran Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

    Malang (beritajatim.com) – Peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Malang. Dua pengedar ganja diamankan Polisi setelah menerima ganja dengan berat kotor dua kilogram yang dikirim melalui ekspedisi.

    Kedua pelaku berinisial BFJ (23), warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Keberhasilan ungkap kasus ini dirilis Satresnarkoba Polres Malang, Selasa, (4/6/2024).

    Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ungkap kasus peredaran Ganja berkat pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani.

    “Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos dikawasan Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu,” ujar Aditya.

    Ia mengatakan, saat itu diperoleh informasi ada kiriman ganja yang datang melalui ekspedisi online ke rumah kos tersebut. Setelah ganja itu turun dan diterima oleh kedua pelaku, kemudian petugas melakukan penanganan.

    “Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil,” katanya.

    Untuk mengelabuhi petugasnya sekaligus ekspedisi kata ia, ganja tersebut dibungkus Tupperware dengan tas kresek hitam. Kemudian diberi label gula aren.

    “Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram,” ungkapnya.

    Selain ganja yang telah dikemas seberat 2 kilogram kata ia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

    Di antaranya, 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik dan berbagai bukti lainnya.

    “Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis,” tegasnya.

    Atas perbuatan mengedarkan ganja tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. [yog/beq]

  • Pengangguran Asal Gresik Lakukan Transaksi Sabu di Balai Dusun

    Pengangguran Asal Gresik Lakukan Transaksi Sabu di Balai Dusun

    Gresik (beritajatim.com)- Seorang pengangguran, Kevin Faresa (27), warga Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi. Pemuda pengangguran itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam sobekan sabu.

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan transaksi barang haram di Balai Dusun Jenggolok, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme. Sebelum bertransaksi dia diamankan polisi.

    “Selain mengamankan tersangka kami menyita satu klip sabu yang dibungkus plastik dengan berat timbang netto ± 0,038 gram. Kemudian sewaktu digeledah lagi ada 12 plastik klip sabu dengan berat timbang bervariasi,” ujar Kasatreskoba Polres AKP Joko, Senin (3/6/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, saat dilakukan penyelidikan tersangka mengaku masih menyimpan di tempat tinggalnya. Sewaktu digeledah lagi ada sabu yang diletakan di atas rak meja dalam kamarnya.

    “Dari hasil transaksi sebelum tertangkap, tersangka mengaku mendapatkan uang Rp650 ribu. Bahkan, untuk melakukan hal itu, tersangka memanfaatkan ponselnya sewaktu bertransaksi,” imbuhnya.

    Kini Kevin mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kevin mengaku hanya seorang diri melakukan transaksi barang haram ini. Dirinya mengedarkan sabu dengan dibungkus satu klip plastik. “Saya seorang diri dan baru pertama kali. Tapi malah keburu diamankan polisi,” ungkapnya. [dny/suf]