Produk: Narkotika

  • Polres Jombang Sita 3,8 Ons Sabu dari Sepasang Kekasih

    Polres Jombang Sita 3,8 Ons Sabu dari Sepasang Kekasih

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk sepasang kekasih AS (46) dan UH (38) di depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Dari kedua orang tersebut polisi menyita 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.

    “Pelaku kita hentikan di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut kita temukan 1 ons sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Selasa (25/6/2024).

    Yani menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kesamben dan sekitarnya. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Apalagi, selama ini AS merupakan pantauan karena seorang residivis dalam kasus serupa.

    Pada saat bersamaan, polisi mendapatkan informasi bahwa AS hendak mengantarkan sabu pesanan dari pelanggan. Nah, korps berseragam coklat membuntuti pelaku. Tepat di jalan raya Jombok, AS yang mengendarai mobil warna putih dihentikan.

    Awalnya, AS beserta UH mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik Ketika dilakukan penggeledahan. Karena polisi menemukan sabu sebesar 1 ons di jaket jins milik AS. Tidak puas sampai disitu.

    Tim Reserse dan Narkoba Polres Jombang kemudian menggelandang pasangan kekasih ini ke tempat kosnya di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito. Walhasil, di tempat kos tersebut polisi menemukan sabu sebesar 2,8 ons. Kristal haram itu dipecah dalam dua kemasan dan disembunyikan dalam sepatu.

    “Jadi selain menangkap dua pelaku, kami juga menyita 3,8 ons sabu dan satu unit mobil. Penangkapan kita lakukan pada Kamis (20/6/2924) pukul sembilan malam. Kita terus kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Yani.

    Yani mengatakan bahwa AS adalah pemain lama. Pria asal Kecamatan Bareng Jombang ini berperan sebagai bandar dalam peredaran sabu. Sedangkan UH adalah kekasih dari AS. Warga Kecamatan Peterongan ini kerap melakukan pesta sabu dengan AS.

    Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. “Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkan mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]

  • BNNP Jatim Beri Atensi Khusus Peredaran Narkoba Jalur Laut Tuban

    BNNP Jatim Beri Atensi Khusus Peredaran Narkoba Jalur Laut Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memberi atensi khusus pada jalur laut atau pesisir Kabupaten Tuban. Ini untuk mengantisipasi peredaran narkoba melalui jalur laut yang kerap tidap terpantau.

    Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Provinsi Jatim, Masduki mengatakan, berdasarkan acuan dari BNN pusat, seringnya narkotika masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

    Sehingga, harapannya dengan adanya deklarasi masyarakat pesisir dan perbatasan untuk mencegah masyarakat pesisir agar tidak tergiur untuk menerima transit apapun dari orang luar saat di laut lepas.

    “Makanya BNN RI mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk masyarakat pesisir untuk sama-sama mencegah masuknya narkotika melalui laut,” tutur Masduki.

    Ia berharap keterlibatan peran aktif para nelayan ini agar tidak mau tergiur untuk mentransit barang haram tersebut. Sebab, selama ini pihaknya lemah di pengawasan laut.

    Oleh karenanya, menurut Masduki perlu elemen masyarakat termasuk nelayan ikut berpartisipasi dalam rangka melindungi dirinya untuk tidak tergiur menjadi perantara.

    Selain Tuban, atensi khusus di wilayah Jawa Timur, kata Masduki ada Gresik dan Pasuruan. Namun, tingkat kerawanan paling tinggi yakni di wilayah perairan Madura.

    “Karena memang wilayah Madura dikelilingi oleh perairan atau laut dan ini atensi khusus dari BNN Provinsi Jawa Timur maupun dari Polri,” terang dia.

    Saat ditanya mengenai, keterlibatan nelayan dalam perantara barang haram di perairan, Masduki menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barangsiapa membawa, menyerahkan dan seterusnya itu ada sanksi pidana baik kurungan dan denda atau hukuman mati tergantung nanti sejauh mana keterlibatan dan kesalahan dari yang bersangkutan.

    “Bukan bagaimana modus operandinya tapi bagaimana kita mengedukasi para nelayan seperti apa itu jenis narkotikanya, kalau di Indonesia yang paling banyak masuk yaitu sabu, maka kita beri tahu bentuk sabu itu seperti apa, sehingga para nelayan jika dititipin bisa menolak,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • BNNK Tuban Gelar Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir

    BNNK Tuban Gelar Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban mendeklarasikan Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia dalam upaya melawan peredaran narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan di Pantai Boom Tuban dan dihadiri oleh Forkopimda Tuban serta mengundang nelayan dan tokoh masyarakat setempat.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa Pemkab Tuban berkomitmen melawan peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Tuban. “Kami dari Pemkab Tuban memberikan apresiasi dan mendukung ikhtiar dalam memerangi peredaran narkoba,” tuturnya.

    Menurutnya, narkoba hanya membawa dampak negatif dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba. “Kegiatan ini menyasar masyarakat pesisir dan perbatasan, mengingat Kabupaten Tuban memiliki panjang pantai hingga 65 kilometer,” jelasnya.

    Masyarakat pesisir perlu mendapatkan edukasi mengenai program anti-narkoba. Melalui gerakan ini, diharapkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tentang bahaya narkoba akan meningkat.

    Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir oleh BNNK Tuban di Pantai Boom Tuban. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tuban dan masyarakat pesisir atas komitmen mereka untuk terlibat dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Ini menjadi ikhtiar pencegahan agar tidak ada masyarakat Kabupaten Tuban yang terjerat dalam peredaran narkoba,” ungkap Tri Tjahyono.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati narkoba dan berpesan “Ojo Parek-Parek Narkoba Wes Ora Jamane”. Senada dengan slogan tersebut, BNNK Tuban dan Pemerintah Kabupaten berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. [ayu/but]

  • Tak Kapok Jual Sabu, Kakek Residivis di Pasuruan Ditangkap Lagi

    Tak Kapok Jual Sabu, Kakek Residivis di Pasuruan Ditangkap Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, kakek 69 tahun bernama Husairi yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu tertangkap saat berusaha menjual sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Husairi diamankan pada Kamis (20/6/2024) di sebuah gubuk di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang. Saat itu, dia sedang menunggu pembelinya dan sudah menyiapkan narkoba yang dimilikinya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkoba juga sebelumnya. Pelaku bernama Husairi kami amankan di sebuah gubuk yang sedang menunggu pembelinya,” jelas Agus, Senin (24/6/2024).

    Agus menerangkan, Husairi merupakan pengedar kelas bawah. Sehingga pihaknya sedang mengincar pelaku yang memiliki jaringan yang lebih luas. Pelaku yang masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni berinisial SU.

    Dari tangan Husairi, polisi menyita 17 kantong plastik berisi sabu dengan berat rata-rata 1,17 gram. Total berat barang sabu yang disita 7,98 gram sabu.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp670 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.

    “Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan narkoba tersebut, pelaku menjual sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” tambahnya.

    Akibatnya pelaku saat ini meringkuk dalam penjara. Pelaku juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

    Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Misli (59) warga Banyu Urip dicokot bandar narkoba yang terlebih dahulu diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (06/05/2024). Karena dicokot, ia pun turut diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun, karena tidak terbukti tidak terlibat, polisi pun membebaskan Misli.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, dalam pembebasan Misli, polisi disebut menerima uang sejumlah Rp 60 juta. Namun, kabar tersebut dipastikan bohong oleh pihak keluarga Misli yang diwakili oleh istrinya.

    “Enggak ada mas (kasih uang polisi). Saya uang dari mana segitu banyaknya. Memang benar suami saya sempat diamankan. Tapi tidak terlibat,” kata Mudia Sri Subekti istri dari Misli saat dikonfirmasi Beritajatim.com di rumahnya, Sabtu (22/06/2024).

    Misli mengatakan, ia baru tahu suaminya diamankan pada malam dimana MLJ (56) ditangkap polisi. Ia pun sempat mendapatkan penjelasan dari petugas yang mengamankan suaminya. Namun, selang beberapa waktu Misli pulang ke rumah karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Mudia menduga bahwa suaminya dicokot lantaran pada masa mudanya Misli adalah penguasa Banyuurip.

    “Saya ga pernah mas didatangi wartawan diwawancarai. Saya juga kaget baru tau kalo ada informasi keluarga kasih uang ke Polisi. Suami saya bebas karena tidak bersalah,” tegas Mudia.

    Sementara itu, Kanit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hadianto membenarkan bahwa Misli sempat diamankan karena dicokot oleh MLJ (56) yang sebelumnya sudah ditangkap dengan barang bukti 11 poket sabu-sabu siap edar. Namun, sampai pada gelar perkara polisi tidak menemukan keterkaitan Misli.

    “Sampai pada gelar, Misli terbukti tidak terlibat. Sehingga kami pulangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kaya Yoyok.

    Yoyok menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah meminta uang dalam pembebasan Misli. Ia pun membantah adanya informasi tebusan sebesar Rp 60 juta ke anggotanya. “Kami tidak pernah menerima uang atas pembebasan Misli. Kami melakukan ungkap sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa di cek di keluarga,” pungkas Yoyok. (ang/kun)

  • Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Lumajang (beritajatim.com) –  Polres Lumajang menetapkan puluhan tersangka kasus narkoba selama periode Mei hingga 14 Juni 2024. Sebanyak 20 orang diamankan atas 15 kasus, dengan rincian 9 kasus narkoba dan 6 kasus okerbaya, Jumat (21/6/2024)

    “Dari 20 tersangka, 19 merupakan laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, yaitu 15 orang. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Lumajang, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengguna.

    Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu seberat 59,70 gram, pil okerbaya (koplo) sebanyak 932 butir, uang tunai Rp. 6.532.000 juta rupiah, timbangan, hp, dan 2 alat hisap.

    Menurut pengakuan para tersangka, narkoba tersebut dijual dan diedarkan kepada karyawan, pekerja swasta, dan sopir.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 sampai 20 tahun penjara.

    “Selain itu, mereka juga terancam Pasal 435 dan 436 ayat 1 KUHP UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun”pungkas Rofik. (vid/ted)

  • Gegara Anak Tidak Pakai Helm, Seorang Ayah di Surabaya Ditangkap Polisi

    Gegara Anak Tidak Pakai Helm, Seorang Ayah di Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda Surabaya panik ketika anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mencegat kendaraan roda dua yang dikendarai di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (11/06/2024) pagi. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan 7 poket ganja kering.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kedua pemuda Surabaya itu dihentikan polisi lantaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Saat diperiksa, keduanya bisa menunjukan surat-surat kelengkapan motor.

    “Dari sepeda motor Supra Fit hitam L 5181 JH itu petugas menemukan 9 poket Ganja. Dua pemuda itu lantas dimintai keterangan dan mengaku tidak tahu. Sehingga kami limpahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” kata Arif Fazlurrahman, Sabtu (15/06/2024).

    Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, salah satu pemuda berinisial IP mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan milik ayahnya, Darwin. Polisi pun langsung melakukan pendalaman dan diketahui 9 poket ganja kering itu milik Darwin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah Darwin di Jalan Keputran Kejambon. Mereka pun mengamankan Darwin yang saat itu sudah tertidur.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Darwin punya kertas linting untuk konsumsi Ganja. Ia pun sudah mengakui bahwa Ganja yang ditemukan di motor saat dikendarai anaknya itu miliknya,” kata Suria Mifta.

    Dari hasil pemeriksaan tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, ganja tersebut didapat Darwin dari seseorang berinisial U yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Senin (10/06/2024) pukul 16.00 dengan cara diranjau di samping Hotel Jalan Ngagel.

    Ganja kering itu dibeli Darwin seharga Rp 500 ribu, untuk dijual lagi secara ecer dengan keuntungan keseluruhan Rp 400 ribu. Pengakuan Darwin kepada penyidik, dia sudah dua kali melakukan transaksi tersebut.

    “Pada Selasa tanggal 28 Mei 2024, Darwin sudah membeli narkotika jenis ganja 9 poket seharga Rp 500 ribu dan sudah laku terjual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu,” pungkas Suria Miftah.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)

  • Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

    Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya ketahuan melayani penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) kepada anak dibawah umur. Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia Jumat (14/06/2024) malam.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan dari Real X Surabaya, pihaknya menemukan enam anak dibawah umur dan satu orang yang tidak membawa kartu identitas. Tujuh orang itu pun dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk pendataan. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira, Sabtu (15/06/2024).

    Selain melakukan giat operasi di Real X Surabaya, Petugas Satpol PP juga melakukan razia di Blue Angels Jalan Manyar Kertoarjo. Disana, petugas hanya menemukan satu pengunjung yang tidak membawa kartu identitas. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang dibawah umur nihil,” imbuh Yudhistira.

    Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya menggelar giat razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk melakukan pengawasan anak-anak dibawah umur. Ia pun menghimbau kepada pemilik RHU agar tidak serta merta melayani penjualan mihol kepada anak-anak. “Kita berikan edukasi kepada mereka dan juga kepada management Rumah Hiburan perihal kartu identitas dan usia dibawah umur,” pungkas Yudhistira.

    Razia ini digelar Satpol PP Surabaya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kesehatan (Dinkes).

    Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur serta Dinkopdag Provinsi Jawa Timur. (ang/kun)

  • Real X Surabaya Digerebek, BNN dapat Pengunjung Positif Narkoba

    Real X Surabaya Digerebek, BNN dapat Pengunjung Positif Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya digerebek oleh BNN dan Satpol PP Surabaya, Sabtu (15/06/2024) dini hari. Dari penggerebekan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya mendapatkan 2 orang yang urinenya positif mengandung zat terlarang.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan tes urine dilaksanakan di dua tempat berbeda. Yaitu, Real X Surabaya di Jalan Raya Jemursari dan Blue Angels Surabaya di Jalan Manyar Kertoarjo. Jumlah pengunjung yang dites oleh petugas dari dua tempat itu adalah 137 orang. “Pada lokasi pertama (Real X Surabaya) sebanyak 75 orang serta pada lokasi kedua (Blue Angels Surabaya) terdapat 62 orang,” kata Singgih.

    Di Real X Surabaya, petugas menemukan dua orang pengguna narkoba diduga jenis sabu dan ineks. Dua orang yang diamankan urinenya positif dengan zat metamfetamin dan amphetamin. Petugas juga menemukan dua orang positif benzodiazepine (obat penenang) namun memiliki resep dokter. “Satu orang positif metamfetamin dan amphetamin, satu orang positif metamfetamin. Dua orang itu yang kami bawa ke BNN Kota Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Singgih.

    Sementara itu, saat melakukan tes urine di Blue Angels Surabaya, petugas menemukan satu orang yang mengkonsumsi obat penenang. Namun, pengunjung tersebut dapat menunjukan surat keterangan dokter. Petugas pun tidak menemukan pengunjung yang mengkonsumsi narkoba di Blue Angels Surabaya. “Untuk lokasi kedua, satu orang kami temukan mengonsumsi benzodiazepine, yang mana pengunjung mengonsumsi obat penenang tersebut dari dokter spesialis jiwa,” tegasnya.

    BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan angka pengguna narkoba di Surabaya. Singgih memastikan bahwa petugas akan melakukan razia ke seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya secara berkala.

    “Ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan terutama terkait dengan pelaksanaan P4GN yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

    Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis kasus yang sama tersebut, petugas mengamankan 144,8 gram sabu dan 100 pil double L senilai Rp174.060.000.

    Keenam tersangka tersebut yakni ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, YI (47) warga Kecamatan Mojoanyar, RD (37) warga dan AK (25) warga Kecamatan Pungging serta NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, selama satu minggu sejak tanggal 6 hingga 12 Juni 2024, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap enam tersangka. “Salah satunya dari pengembangan kasus 1 juta pil koplo yang beberapa waktu lalu kita amankan,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan saat merilis pengungkapan kasus narkoba seminggu terakhir di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (13/6/2024). [Foto : Misti/beritajatim.com]Masih kata Ps Kasat, barang bukti barang haram tersebut akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sebanyak 47 klip sabu dengan total 144,8 gram sabu serta 100 butir pil double L. Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis yakni YI (47), RD (37), AK (25) dan NA (30).

    “Mereka baru keluar dari Lapas dan kembali melakukan kegiatan kembali (mengedarkan narkoba). Nilai ekonomis kurang lebih Rp173.760.000 diasumsikan sabu per gram Rp1,2 juta dan kurang lebih Rp300 ribu diasumsikan 1 butir pil double L Rp3 ribu sehingga total keseluruhan Rp174.060.000,” katanya.

    Ps Kasat menjelaskan, warga yang berhasil diselamatkan ± 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir double L: 1 orang. Tersangka ODC, YI dan NA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.

    “Tersangka RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/ted]