Produk: Narkotika

  • Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 15 Kg Asal Aceh

    Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 15 Kg Asal Aceh

    Kasus tersebut bermula pada Maret 2025, saat Husni Mubarak bersama Muslim Usman dan seorang rekannya, Hendra alias Hen (meninggal dunia), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan untuk mengambil sabu. Di Medan, para terdakwa menerima 15 bungkus besar sabu atau sekitar 15 kilogram dari jaringan yang dikendalikan buronan bernama Brojo (DPO). 

    Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di sejumlah bagian mobil Toyota Kijang Innova milik Husni Mubarak, dengan nomor polisi B 2854 PFG.

    Dalam perjalanan kembali ke Lampung, sabu disembunyikan di bumper depan dekat radiator mesin serta di bawah dashboard stir mobil. Namun, saat melintas di Exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada 16 Maret 2025, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. 

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam, uang tunai, serta kendaraan yang digunakan para terdakwa.

     

  • 3 Tersangka Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

    3 Tersangka Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus peredaran narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia yang diungkap Mabes Polri di Lampung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam perkara sabu dengan barang bukti hampir 8 kilogram.

    Perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan skala besar yang sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri. Dalam kasus itu, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka, yakni Meyka Saputra (36), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah; Ari Setiawan alias Cilok (31), warga Kota Metro; serta M. Andri Dwi Saputra (24) yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

    Selain itu, dua nama lain, Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik, turut disebut sebagai bagian dari jaringan narkoba tersebut dan kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, menegaskan perkara itu menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang bukti serta dugaan kuat keterlibatan jaringan narkoba lintas negara.

    “Perkara ini sejak awal ditangani Mabes Polri melalui Bareskrim karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera melanjutkan proses penuntutan, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait penanganan perkara ini,” ujar Alfa Dera, Rabu (18/12/2025).

    Untuk proses penuntutan, Kajari telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk jaksa struktural, yakni Kasi Pidana Umum Wisnu Hamboro, Kasi PAPBB Desna, Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP, serta sejumlah JPU lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.

     

  • Jelang Nataru, Petugas Gabungan Sisir Kelayakan Angkutan Umum

    Jelang Nataru, Petugas Gabungan Sisir Kelayakan Angkutan Umum

    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan dan awak angkutan siap melayani masyarakat secara aman dan nyaman selama libur akhir tahun. Petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Kesehatan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, kondisi teknis bus, serta kesehatan awak angkutan. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, lampu, ban, hingga perlengkapan keselamatan kendaraan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

  • Perang Melawan Narkoba, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Rp 4 Miliar

    Perang Melawan Narkoba, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Rp 4 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Bali memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mewakili Kapolda Bali, dan digelar di lobi Direktorat Narkoba Polda Bali, Kamis (18/12/2025).

    Pemusnahan barang bukti narkoba ini turut disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan BNN, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra, Kejaksaan Negeri Badung, Pengadilan Tinggi Denpasar, Dinas Kesehatan, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali.

    Kegiatan tersebut juga didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Dirtahti, serta perwakilan dari Irwasda, Bidkum, Bidpropam, dan Bidlabfor Polda Bali. Di hadapan awak media, Dirresnarkoba Polda Bali membacakan sambutan Kapolda Bali yang menekankan bahaya serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    “Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, akan sangat berdampak buruk, bukan saja membahayakan bagi diri sendiri atau penyalahguna narkotika, secara global sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” demikian sambutan Kapolda Bali.

    Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa masih banyak korban berjatuhan akibat penyalahgunaan narkotika, meskipun upaya sosialisasi telah dilakukan secara masif melalui penyuluhan, penyebaran brosur, pendekatan interaktif, hingga media elektronik.

    “Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika ini merupakan program rutin setiap tahun yang bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, mencegah ataupun membasmi peredaran gelap narkotika, serta untuk menghindari hilangnya maupun berubahnya barang bukti ataupun berkurangnya barang bukti,” lanjut pernyataan tersebut.

     

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Tes Urine Negatif, Kajati Jatim Pastikan Jaksa APYK dari Kejari Sidoarjo Bebas Narkoba

    Hasil Tes Urine Negatif, Kajati Jatim Pastikan Jaksa APYK dari Kejari Sidoarjo Bebas Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) — Hasil tes urine memastikan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yaitu APYK dinyatakan negatif narkoba.

    Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, usai menindaklanjuti informasi dugaan penyalahgunaan narkotika yang sempat beredar.

    Kajati Jatim menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara serius dan profesional, termasuk dengan tes urine di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

    “Jaksa APYK telah menjalani pemeriksaan tes urine di RSJ Menur. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 400.7/2389/2/102.8/2025 tanggal 17 Desember 2025, hasilnya menyatakan yang bersangkutan bebas narkoba atau negatif,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

    Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj. Kajati menambahkan, langkah klarifikasi juga dilakukan dengan meminta penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna memastikan informasi yang berkembang tidak menyesatkan publik.

    Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa APYK merupakan jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi.

    “Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, apalagi perkara narkotika. Dengan demikian, rumor yang menyebut adanya penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani kami nyatakan tidak benar,” tegasnya.

    Terkait pengelolaan barang bukti, Kajati memastikan seluruh proses di lingkungan Kejaksaan dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur. Ia menyebutkan, barang bukti narkotika umumnya langsung dimusnahkan setelah pelimpahan tahap II, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan.

    Agus juga menepis kabar yang menyebut APYK mangkir kerja selama lebih dari 40 hari. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi karena alasan kesehatan.

    “Tidak benar jika disebut mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” jelasnya.

    Selain itu, Kajati mengungkapkan bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, ia menjadi salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Agus. [uci/ted]

  • Tekan Kenakalan Remaja, Ning Ita Wajibkan Program STAR di Seluruh Kelurahan Mojokerto

    Tekan Kenakalan Remaja, Ning Ita Wajibkan Program STAR di Seluruh Kelurahan Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus mendorong penguatan ketahanan keluarga sebagai upaya menekan angka kenakalan remaja di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui sosialisasi Program STAR (Sekolah Orang Tua Anak Remaja) yang digelar di tiga kelurahan, yaitu Blooto Kecamatan Prajurit Kulon, Wates, dan Kedundung, Kecamatan Magersari.

    Ning Ita (sapaan akrab, red) menyampaikan bahwa Program STAR lahir dari keprihatinan atas maraknya kasus kenakalan remaja yang terjadi di lingkungan masyarakat. “Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya komunikasi antara orang tua dan anak. Melihat maraknya kenakalan remaja, saya membuat satu program yaitu STAR, Sekolah Orang Tua Anak Remaja,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

    Menurutnya, Program STAR harus dilakukan secara masif pada tahun 2026 di seluruh kelurahan se-Kota Mojokerto. Ia menjelaskan Program STAR sebelumnya telah dijalankan sebagai proyek percontohan dan diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional beberapa bulan lalu. Setelah berjalan selama satu bulan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan wawancara dan pengambilan testimoni.

    “Yakni dari para remaja dan orang tua yang menjadi peserta. Hasilnya sangat signifikan. Dalam empat kali pertemuan, komunikasi orang tua dan anak menjadi jauh lebih terbuka. Sebelumnya banyak yang tidak nyambung, anak tidak terbuka, dan orang tua kesulitan berkomunikasi karena perbedaan bahasa dan sudut pandang,” jelasnya.

    Namun setelah mengikuti Program STAR hingga prosesi wisuda, lanjut Ning Ita, terjadi perubahan nyata dalam hubungan keluarga peserta. Komunikasi antara orang tua dan anak menjadi lebih hangat, terbuka, dan saling memahami. Berangkat dari keberhasilan tersebut, pada tahun 2026 seluruh kelurahan di Kota Mojokerto akan diwajibkan melaksanakan Program STAR.

    “Ini dilakukan sebagai upaya sistematis menurunkan angka kenakalan remaja. Faktor utama kenakalan remaja adalah rendahnya ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga yang rendah ini disebabkan oleh lemahnya komunikasi antara orang tua dan anak remaja. Program STAR ini kami rancang untuk mengeliminasi angka kenakalan remaja dengan memperkuat ketahanan keluarga,” tegasnya.

    Melalui Program STAR, Pemkot Mojokerto memfasilitasi penguatan komunikasi dalam keluarga dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, seperti psikolog, dokter, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). Ke depan, setelah Program STAR dilaksanakan secara masif di seluruh kelurahan, Pemkot Mojokerto berencana melakukan survei menyeluruh untuk mengukur dampak program tersebut.

    Survei akan difokuskan pada kontribusi Program STAR terhadap penurunan angka kenakalan remaja serta peningkatan ketahanan keluarga di Kota Mojokerto. [tin/kun]

  • Puluhan Emak-emak Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Mandailing Natal

    Puluhan Emak-emak Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Mandailing Natal

    Jakarta

    Puluhan emak-emak membakar rumah yang diduga milik bandar narkoba di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Tindakan itu dilakukan karena warga resah atas maraknya peredaran narkotika.

    Dilansir detikSumut, peristiwa bermula saat emak-emak, pemuda, dan masyarakat desa mendatangi rumah yang selama ini dicurigai sebagai sarang peredaran narkoba pada Selasa (16/12). Massa kemudian melempari rumah itu dengan batu dan kayu hingga terjadi pembakaran.

    “Iya, kejadian pembakaran itu terjadi secara spontan setelah acara pengajian dan doa bersama. Ibu-ibu langsung bergerak ke rumah yang diduga milik bandar narkoba,” kata Plt Kepala Desa Tabuyung, Iskandar Muda Tanjung, Rabu (17/12/2025).

    Iskandar mengatakan bahwa pemerintah desa telah berupaya mencegah aksi tersebut. Namun, kemarahan ibu-ibu yang sudah lama resah akibat peredaran narkoba di kampung mereka tidak dapat dibendung.

    Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh membenarkan adanya peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh emak-emak dan warga desa. Ia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/isa)

  • Bentengi Kampung dari Narkoba, Wali Kota Mojokerto Perkuat Peran Satlinmas

    Bentengi Kampung dari Narkoba, Wali Kota Mojokerto Perkuat Peran Satlinmas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Mojokerto terus diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, jajaran TNI-Polri, serta masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, melalui penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan komitmen tersebut saat memberikan amanat dalam apel Satlinmas Kelurahan Meri yang digelar di Poskamling Lingkungan GPM RT 3 RW 4, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Dalam arahannya, Ning Ita (sapaan akrab, red) menyampaikan bahwa Pemkot Mojokerto memiliki visi.

    “Pemerintah Kota Mojokerto mempunyai visi untuk menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang maju, berdaya saing, berkarakter, dan berkelanjutan. Visi tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satunya dengan mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

    Satlinmas merupakan garda pendukung keamanan lingkungan. Pencegahan narkoba, lanjutnya, harus dimulai dari lingkungan terkecil agar generasi muda Kota Mojokerto terlindungi. Ning Ita menegaskan bahwa generasi muda menjadi sasaran utama dalam upaya pencegahan narkoba, mengingat peran mereka sebagai penerus pembangunan daerah dan bangsa.

    “Generasi muda tidak boleh terjerumus narkoba. Dampaknya sangat buruk bagi kesehatan, masa depan, hingga konsekuensi hukum. Kita wajib melindungi mereka. Kepada anggota Satlinmas Kelurahan Meri, agar bisa mengenali potensi kerawanan di wilayahnya, khususnya terkait banyaknya rumah kos yang dihuni masyarakat dari luar daerah,” katanya.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi celah masuknya peredaran narkoba jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Sehingga hal tersebut harus diwaspadai bersama karena dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban wilayah. Ning Ita turut menyampaikan apresiasi atas prestasi Kelurahan Meri.

    “Kelurahan Meri telah berhasil meraih peringkat lima besar dalam ajang Siskamling Terpadu tingkat Jawa Timur Tahun 2025. Saya bangga Kelurahan Meri berhasil mengharumkan nama Kota Mojokerto. Ini bukti komitmen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya,” ujarnya.

    Menutup amanatnya, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba demi masa depan generasi penerus.

    “Perang melawan narkoba memang tidak mudah, tetapi dengan kebersamaan dan keyakinan, kita bisa menang. Mari jaga generasi muda agar tumbuh sehat, kuat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. [tin/kun]