Produk: Narkotika

  • Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Sebuah bangunan yang terlihat sebagai kantor Event Organizer (EO) di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, digerebek polisi pada Selasa (2/7/2024). Ternyata, kantor tersebut dijadikan sebagai pabrik narkoba.

    Lokasi pabrik narkoba ini berada di belakang Kantor Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. Pabrik narkoba yang sudah beroperasi selama 2 bulan ini membuat tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi dan pil xanax.

    Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Kemudian tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21).

    “Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat pers rilis di TKP, ditulis Kamis (4/7/2024).

    Untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

    Ternyata delapan tersangka yang ditangkap polisi memproduksi narkoba dipandu Warga Negara Asing (WNA) melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang WNA melalui video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [luc/beq]

  • Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika sintetis atau pabrik narkoba terbesar di Indonesia.

    Pabrik narkoba ini berada di Jalan Bukti Barisan, Kota Malang. Polisi membongkar pabrik narkoba yang memproduksi tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi, dan pil xanax.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu, (3/7/2024).

    Ternyata 8 tersangka yang ditangkap oleh polisi memproduksi narkoba oleh warga negara asing melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang warga negara asing dengan video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter aseton.

    Barang Bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas.

    “Bisa dibayangkan jika ini tidak segera kita ungkap mungkin bisa bertambah. Karena di dalam gedung masih cukup untuk menambah mesin. Alhamdulillah bisa kita ungkap dalam waktu yang cepat. Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polisi membongkar pabrik narkoba alias clandestine laboratory narkotika sintetis terbesar di Indonesia. Pabrik ini berada di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang yang berada di belakang di belakang Kantor Kelurahan, Gading Kasri Kota Malang.

    Pengungkapan produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia ini berkat kolaborasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur dan Dit. Interdiksi Narkotika DJBC.

    Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia ini dilakukan pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB namun baru dirilis pada Rabu, (3/7/2024). Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte atau ganja sintetis yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta pada (29/6/2024) lalu.

    “Hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kilogram yang kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

    Diketahui pabrik ini memproduksi 3 jenis narkotika pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing-masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan di antaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Wahyu.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

    Wahyu menuturkan bahwa hasil penyelidikan dari 8 tersangka diketahui pabrik narkoba ini sudah beroperasi sejak 2 bulan.

    “Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas, selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Polres Sumenep Sita 63 Poket Sabu Siap Edar dari Warga Kadur Pamekasan

    Polres Sumenep Sita 63 Poket Sabu Siap Edar dari Warga Kadur Pamekasan

    Sumenep (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur membekuk AH (56), warga Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

    “AH ditangkap di rumah tinggalnya yang di Sumenep, tepatnya di Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (02/07/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pengedar sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah mendapat informasi pasti, polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

    “Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata di dalam kamar ditemukan sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip kecil-kecil. Totalnya ada 63 poket,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan total seberat 8,3 gram itu miliknya. Selain 63 poket sabu, polisi juga menemukan 11 plastik klip kosong, kemudian 1 pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 bong dari kaca, 5 pipet kaca, dan 2 kompor sabu. Kemudian juga ditemukan uang tunai Rp 400.000 diduga hasil penjualan sabu.

    “Barang bukti tersebut kami sita dan dibawa ke Polres. Tersangka juga sudah kami tahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangksa dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (tem/kun)

  • Mahasiswa PTN di Surabaya jadi Bandar Tembakau Sintetis

    Mahasiswa PTN di Surabaya jadi Bandar Tembakau Sintetis

    Surabaya (beritajatim.com)- Mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya nekat menjadi bandar tembakau sintetis. Mahasiswa berinisial IG (23) warga Bendul Merisi itu nekat mengedarkan barang jualannya di Instagram.

    Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta mengatakan IG diamankan di kamar kosnya Jalan Siwalankerto Permai 2, Selasa (11/06/2024) kemarin. Penangkapan kepada IG itu berdasarkan kepada laporan masyarakat.

    “Kami terima laporan masyarakat lalu setelah didalami ternyata benar. Sehingga kita lakukan penangkapan di kamar kos Jalan Siwalankerto,” kata Suria Mifta, Minggu (30/06/2024).

    Dipimpin Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Yoyok Hadianto, IG diamankan saat sedang bertransaksi dengan konsumen. Saat itu, pelaku IG menjual 0,9 gram kepada pasiennya.

    “Pelaku lantas mengaku bahwa ia sudah bertransaksi 24 gram tembakau dan akan diranjau di belakang kampus di Singosari, Malang,” imbuh Suria Miftah.

    Dari kasus ini, petugas kepolisian menyita total   24,9 gram tembakau gorila. Pelaku mengaku membeli tembakau gorila itu dari salah satu akun instagram dengan harga Rp 2 juta. Ia lantas menjual barang haram itu dengan keuntungan mencapai Rp 150 ribu.

    “Tersangka sudah menjual tembakau sintetis selama 3 bulan lamanya,” pungkas Suria Mifta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IG dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun. [ang/aje]

  • Sempat Diamankan Polsek Sukolilo, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri Upeti Petugas

    Sempat Diamankan Polsek Sukolilo, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri Upeti Petugas

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Surabaya berinisial AI dikabarkan memberi upeti sebesar Rp 30 juta kepada petugas Polsek Sukolilo dengan tujuan agar terbebas dari jerat hukum dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, AI diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo pada Sabtu (22/06/2024) pagi. Ia lantas digelandang ke kantor Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.

    Ditemui Beritajatim.com, AI membantah langsung kabar burung itu. Ia membenarkan bahwa ia sempat diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo, namun karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, ia pun diperbolehkan pulang di hari kedua sejak ia diamankan.

    “Hasil tes urine saya negatif lalu juga ga ada bukti. Saya bebas bukan karena tebusan tapi memang saya tidak bersalah,” kata AI ditemui di kantor kuasa hukumnya, Jumat (28/06/2024).

    AI mengatakan, ia memang didampingi oleh pengacara yang sudah ia kenal akrab. Ia pun menegaskan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

    “Saya aja ga kasih uang ke pengacara saya apalagi ke polisi. Itu (pemberian upeti 30 juta) kabar bohong semuanya, saya merasa dirugikan atas informasi itu,” imbuh AI.

    Sementara itu, Kuasa Hukum AI Firman Rachmanudin menjelaskan bahwa kliennya dahulu memang mengkonsumsi narkoba. Tapi, kliennya sudah berhenti sejak lama karena proses spiritual ingin menjadi manusia lebih baik. Firman mengakui bahwa petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet dan sedotan untuk menjerat AI. Namun, Sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu.

    “Saudara AI pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 2-4 bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif,” kata Firman di kantornya FK Law Firm.

    Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

    “Kami justru mengapresiasi petugas Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada itu kita kasih upeti ke polisi. Klien saya bebas karena alat buktinya kurang,” tutur Firman.

    Beritajatim.com lantas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho. Aan mengakui bahwa pihaknya membebaskan AI lantaran tidak mencukupi alat bukti. Hasil tes urinenya pun negatif.

    “Jadi kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan amanat undang-undang. Memang terduga pelaku tidak bersalah ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan ? Kan tidak masuk akal,” kata Aan saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Aan menjelaskan bahwa AI diperiksa selama sehari semalam dan dipulangkan pada hari kedua ia menginap di Polsek Sukolilo. Hal itu sudah tercantum di dalam pasal 76 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

    “Dalam pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 itu upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam. Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3×24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” tutur Aan.

    Atas adanya informasi pihaknya menerima upeti sebesar Rp 30 juta dari pihak keluarga AI, Aan mempersilahkan untuk langsung mengkonfirmasi kepada keluarga atau terduga pelaku. Ia memastikan tidak ada pemberian upeti atas bebasnya AI. “Ga ada itu mas pemberian upeti. Bisa langsung cek saja ke keluarga atau terduga pelakunya. Kami akui memang alat buktinya kurang,” tutup Aan. (ang/kun)

  • Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

    Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

    Jombang (beritajatim.com) – Sabu-sabu seberat 2 ons tersebut disembunyikan dalam sepatu milik UH (38) agar tidak terendus oleh polisi. Sepasang sepatu berwarna biru dengan tali pink itu ditaruh di kamar kos wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu tersebut. Rumah kos ini berada di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito Jombang.

    Pada Kamis (20/6/2924) malam, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang menggelandang UH bersama kekasihnya AS (46) ke kos tersebut. Korps berseragam coklat melakukan penggeledahan. Baik UH maupun AS berusaha mengelabuhi polisi bahwa dirinya tidak menyembunyikan kristal haram di kamar itu.

    Namun upaya sepasang kekasih tersebut bertepuk sebelah tangan. Karena polisi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan dalam sepasang sepatu itu. Masing-masing sepatu berisi 1 ons sabu. “Total yang disembunyikan dalam sepatu ada 2 ons lebih sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (27/6/2024).

    Sebelumnya, pada malam itu, polisi mencegat keduanya di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. AS memegang kemudi mobil Toyota Rush warna putih. Sedangkan UH duduk di samping kekasihnya.

    Tentu saja, keduanya kaget bukan kepalang. Karena malam itu mereka hendak meranjau sabu untuk pelanggannya. Lagi-lagi, AS dan UH berusaha mengelabuhi petugas. Mereka tidak mengaku bahwa sedang membawa kristal haram.

    Namun upaya itu sia-sia karena saat penggeledahan ditemukan sabu 1 ons di saku celana jins milik AS. Sehingga total sabu yang disita dari AS dan rumah kos UH sebanyak 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.

    Kini Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang memburu pemasok kristal haram tersebut. Walhasil identitas pemasok sudah dikantongi, yakni T asal Pasuruan Jawa Timur. “Sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Yani.

    Sepasang kekasih AS dan UH saat digelandang polisi

    Saat digelandang petugas, AS dan UH lebih banyak menunduk. Keduanya mengenakan kaus tahanan warna oranye. Keduanya juga mengenakan masker. Sehingga wajahnya bisa tersembunyi. Namun demikian tato motif batik nampak jelas menghias dahi AS secara melingkar. “AS seorang residivis kasus narkoba,” pungkas Yani. [suf]

  • 4 Teman Satu Letting Kapolri Sandang Pangkat Komjen, Ada Peraih Adhi Makayasa

    4 Teman Satu Letting Kapolri Sandang Pangkat Komjen, Ada Peraih Adhi Makayasa

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan promosi, rotasi, dan mutasi di tubuh Polri.

    Satu di antara yang mendapat promosi adalah teman satu letting Kapolri di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, yaitu Irjen Syahar Diantono.

    Syahar Diantono yang saat ini menjabat Kadiv Propam kini dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelkam.

    Dengan dipromosikannya Syahar Diantono, ia akan menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias jenderal bintang 3.

    Sebelum Syahar Diantono, ada tiga teman seangkatan Kapolri lainnya yang sudah menjadi Komjen.

    Bahkan, satu di antara mereka adalah peraih Adhi Makayasa alias lulusan terbaik di Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa.

    Inilah 4 teman satu letting Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Akpol 1991 yang kini menyandang pangkat Komjen:

    1. Komjen Wahyu Widada
    Wahyu Widada saat menjadi Asisten Kapolri Bidang SDM dan berpangkat Irjen. (Dok. pribadi)

    Komjen Wahyu Widada adalah teman seangkatan Kapolri yang pertama kali bergelar Komjen.

    Saat itu, ia yang tengah menduduki jabatan Asisten SDM Kapolri dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelkam (Kabaintelkam) pada 26 Februari 2023.

    Namun hanya empat bulan menjadi Kabaintelkam, Komjen Wahyu Widada dipindahtugaskan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

    Upacara pelantikan Wahyu Widada sebagai Kabareskrim dilakukan di Gedung Rupatama, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

    Wahyu Widada lahir di Sleman Yogyakarta, 11 September 1969 sehingga saat ini usianya 54 tahun.

    Ia juga dikenal sebagai lulusan terbaik Akpol 1991 dan meraih penghargaan Adhi Makayasa.

    Termasuk saat di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri, lagi-lagi Wahyu Widada menjadi lulusan terbaik.

    Wahyu Widada diketahui memiliki latar belakang reserse dan termasuk dalam jajaran perwira tinggi yang berprestasi.

    Di masa Kapolri Jendera Listyo Sigit, Wahyu Widada memiliki peran penting. Ia merupakan Ketua Tim Naskah makalah visi misi Listyo Sigit Prabowo saat menjadi calon Kapolri. 

    Wahyu Widada juga menjadi tim khusus (Timsus) pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang begitu menyorot perhatian publik karena menyeret Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam. 

    2. Komjen Fadil Imran
    Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran memberikan keterangan terkait kesiapan pengamanan jelang pengumuman rekapitulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2024). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

    Teman satu letting Kapolri lainnya yang ikut dipromosikan menjadi Komjen adalah Fadil Imran.

    Ia diangkat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 27 Maret 2023.

    Fadil Imran adalah perwira tinggi (pati) Polri yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kapolda Metro Jaya.

    Sebelum menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran merupakan Kapolda Jawa Timur.

    Saat menjadi Kapolda Jatim, Fadil Imran sempat menjadi sorotan media saat marah dan mengusir seorang kapolsek yang tertidur.

    Momen itu terjadi saat rapat soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada 22 Mei 2020. 

    Komjen Fadil Imran lahir di Makasssar, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1968 atau saat ini berusia 55 tahun.

    Sepanjang kariernya di Polri, beragam jabatan strategis pernah ia emban.

    Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kapolres KP3 Tanjung Priok, Kapolres Metro Jakarta Barat, Dirreskrimum Polda Kepri, hingga Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

    3. Komjen Marthinus Hukom
    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Marthinus Hukom menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Irjen Pol Marthinus Hukom dilantik menjadi Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Petrus Golose yang telah memasuki masa pensiun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Sosok alumnus Batalyon Bhara Daksa yang kini berpangkat Komjen adalah Komjen Marthinus Hukom.

    Saat ini, Komjen Marthinus Hukom menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 8 Desember 2023.

    Marthinus Hukom adalah lulusan Akpol 1991 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Marthinus Hukom lahir di Ameth, Nusalaut, Maluku Tenggara pada 30 Januari 1969. Sehingga saat ini, usianya 54 tahun.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun telah diembannya khususnya di dunia terorisme.

    Marthinus tercatat pernah menjadi Katim Anti Teror Bom Polda Metro Jaya (2001-2002) dan Analis Intelijen Satgas Anti Teror Polri (2002-2015),

    Dia juga tak asing terkait penanganan narkotika lantaran pernah menjabat sebagai Kelompok Ahli BNN RI Bidang Intelijen (2010-2012).

    Karier Marthinus pun semakin moncer ketika ditunjuk menjadi Kabid Intelijen Densus 88 AT Polri pada 2010.

    Pada 2015 dan 2018, ia diangkat menjadi Wakadensus 88 AT Polri.

    Kemudian, Marthinus dimutasi menjadi Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI pada 2016.

    Setelah itu, Irjen Marhinus Hukom diangkat menjadi Kadensus 88 AT Polri pada tahun 2020.

    4. Komjen Syahar Diantono
    Syahar Diantono saat menjabat sebagai Kadivpropam Polri berpangkat Irjen Pol di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta pada Kamis (2/5/2024). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Syahar Diantono menjadi teman satu letting terbaru dari Kapolri yang akan menyandang pangkat Komjen.

    Terlebih setelah ia dipromosikan menjadi Kabaintelkam menggantikan Komjen Suntana yang memasuki masa pensiun pada Juni 2024.

    Saat ini, Syahar Diantono memang belum resmi menyandang lambang bintang tiga lantaran belum dilantik.

    Namun hanya dalam hitungan hari, pangkat bintang tiga akan tersemat di kerah seragamnya.

    Syahar Diantono atau kerap ditulis Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970. Saat ini, ia berusia 54 tahun.

    Irjen Syahar Diantono berpengalaman di bidang reserse dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam Polri.

    Pada 2010, Syahar Diantono mengemban tugas sebagai Kapolres Pasuruan dan setahun setelahnya menjadi Wadirreskrimsus Polda Jatim.

    Kemudian pada 2012, ia menjabat sebagai Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Kepri pada 2014.

    Pada 2018, Syahar Diantono bertugas sebagai Kabagpenum Divhumas Polri dan pada 2019 menjabat sebagai Karo PID Divhumas Polri.

    Ia juga pernah menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada 2020 sebelum akhirnya dipilih menjadi Wakabareskrim Polri.

    Syahar Diantono juga merupakan sosok perwira tinggi yang memerintahkan kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

    Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

    Madiun (beritajatim.com) – Lapas Kelas I Madiun menggelar tes urine acak bagi 200 warga binaan, Rabu (26/6/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan memastikan lingkungan lapas bebas dari barang haram tersebut.

    Kalapas Kelas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

    “Tes urine acak ini adalah langkah nyata dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas,” tegas Kadek.

    Hasil tes urine kali ini menunjukkan bahwa tidak ada warga binaan yang terdeteksi positif narkoba. Di samping tes urine, petugas lapas juga mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya hidup sehat tanpa narkoba.

    Kadek menambahkan bahwa tes urine ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga binaan tentang dampak negatif narkoba dan mendorong mereka untuk menjauhi barang haram tersebut.

    Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam melawan bahaya narkoba. “Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam melawan bahaya narkotika,” tandas Heni.

    Upaya Lapas Kelas I Madiun dalam memberantas narkoba di dalam lapas patut diapresiasi. Tes urine acak dan sosialisasi bahaya narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para warga binaan dan menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. [fiq/but]

  • BNNP Jatim Musnahkan Ganja Milik Mahasiswi Malang yang Ditipu Pacarnya

    BNNP Jatim Musnahkan Ganja Milik Mahasiswi Malang yang Ditipu Pacarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur memusnahkan 1,8 kilogram ganja milik MN salah satu mahasiswi kota Malang. Diketahui, MN ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bersama teman pacarnya berinisial HR di sebuah kamar kos di Jalan Tlogomas gang IV, Malang.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aries Purnomo mengatakan, barang bukti berupa 4 poket ganja dengan total berat 1,8 kilogram itu diamankan dari tangan MN. MN mengaku ia hanya disuruh kekasihnya berinisial AP tanpa mengetahui isi paket.

    “Dua tersangka (MN dan HR) mengambil paketan ganja kering yang sudah kita pantau atas perintah AP,” kata Aries, Selasa (25/6/2024).

    Empat poket itu diketahui dikirim dari Kota Medan dengan nama pengirim Surya Darma dan nama penerima Bayu Suryananta. Untuk mengelabui petugas, 4 poket ganja itu disimpan dalam satu bungkus dan dibalut alumunium foil. Untuk mengelabui petugas, ganja itu disisipkan dalam lipatan baju dan celana jeans.

    “Paketan tersebut akan diserahkan kepada AP. Namun, rupanya anggota kami yang sudah mengendus adanya pengiriman ganja dari jaringan Sumatera-Jawa,” imbuh Aries.

    Saat ini, petugas BNN Provinsi Jawa Timur masih melakukan pengejaran kepada AP kekasih dari MN. AP berhasil kabur setelah mengetahui pacarnya diamankan terlebih dahulu. [ang/suf]