Produk: Narkotika

  • Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hal ini terbukti dengan di amankannya dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya transaksi jual beli sabu. Menurut Kasatresnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa keduanya diamankan di waktu yang berdekatan.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Pertama kami mengamankan seorang pelaku berinisial MA (24) dan kemudian pada dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang lagi berinisial WR (40),” jelas Agus Selasa (16/7/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku yang pertama kali diamankan yakni MA yang merupakan warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang diamankan pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial WR warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari kedua pelaku, polisi berhaail mengamankan total sabu dengan berat kurang lebih 18 gram. Agus membeberkan dari tangan pelaku MA polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dibungkus menjadi sembilan kantong plastik dengan berat 1,9 gram.

    Sementara itu, dari tangan pelaku WR (40) barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat 17,41 gram. Tak hanya itu polisi juga dua unit handphone dari tangan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ada/kun)

  • Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – AR (29) pengangguran asal Krembangan ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (4/7/2024) lantaran memiliki 16,5 gram sabu siap jual. Dari pengakuan AR, ia biasa mengambil barang haram itu di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    “Tersangka sudah 6 kali beli langsung di Madura. Tepatnya di Rabesen Bangkalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Senin (15/7/2024).

    Suria Mifta menceritakan, penangkapan AR bermula dari pengembangan kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Dari situlah polisi akhirnya menemukan identitas AR dan melakukan penggerebekan di rumah Krembangan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 24 poket sabu dengan berat total 16,5 gram.

    “Tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih intens di Polrestabes Surabaya,” imbuh Suria.

    Selain menemukan 24 poket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 8 bendel plastik klip dan 1 timbangan elektrik. Dari hasil interograsi diketahui AR biasa bertransaksi dengan bandar berinisial I di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    Dalam sekali kulak, AR membeli 15 gram sabu dengan harga Rp12 juta atau Rp800 ribu per gram. Setelah barang diterima, AR akan membagi sabu dalam plastik kecil siap pakai dengan harga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

    “Keuntungan tersangka bisa sampai Rp600 ribu,” pungkas Suria.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya mengejar pengirim paket misterius berisi sabu yang ditemukan anggota Ditlantas Polda Jatim Rabu (10/07/2024) kemarin. Paket misterius berisi sabu itu dikemas dengan dus sepatu dan hanya bertuliskan nomor telepon dari penerima paket di Surabaya.

    “Iya sudah diserahkan ke kami. Saat ini kami lakukan pengejaran kepada pengirimnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta, Kamis (11/07/2024).

    Suria mengatakan, setelah menerima barang bukti, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Ia berjanji akan segera menangkap pengirim dan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika itu.

    “Masih pendalaman mas. Nanti pasti kami akan rilis. Mohon bersabar biar anggota kami bekerja untuk menangkap pelaku,” pungkas Suria.

    Diketahui sebelumnya, Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari. (ang/ian)

  • Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AA (23), warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk aparat Satreskoba Polres Semep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AA ditangkap di Jl. Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditangkap, AA membawa 1 poket sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (11/07/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AA kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka.

    Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka melintas di Jl. Seludang sambil membawa sabu, polisi langsung bergerak cepat menghentikan sepeda motor tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Ternyata tersangka membawa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram. Sabu itu disimpan di sobekan kertas warna putih, kemudian dibungkus lagi dengan sobekan plastik warna hitam,” ungkap Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya pun dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/but)

  • Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba, obat kuat tanpa izin edar, serta sejumlah ponsel pada Kamis (11/07/2024). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta, amar putusan pengadilan yakni dengan memusnahkan barang bukti.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amar putusan pengadilan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan sabu, obat kuat, kosmetik ilegal, serta ponsel.

    ‘’Total dari 41 perkara. Diantaranya 18 perkara orang dan harta benda, 10 perkara tindak pidana umum, delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum & tindak pidana umum (Kamnegtibum), serta lima perkara narkotika,’’ terang Yuana, Kamis (11/07/2024).

    Sejumlah barang yang dimusnahkan yakni:
    100 butir trihexyphenidyl
    2.870 kapsul obat kuat
    70 bungkus kopi jantan
    73 botol kosmetik ilegal
    2,59 gram sabu-sabu
    1 set alat pakai sabu
    5 botol berisi miras
    13 handphone
    dokumen
    pakaian

    ‘’Ini merupakan upaya untuk pencegahan dari penggunaan obat yang tidak sesuai fungsinya. Program kami ,ada dua kali ya, satu pemusnahan barang bukti dan ada juga lelang untuk barang yang dirampas untuk negara. Seperti contohnya motor, Solar. Untuk handphone ada juga yang dilelang ya. Ini berdasarkan putusan dari pengadilan,’’ kata Yuana. [fiq/but]

  • Simpan Sabu dan Obat Terlarang, Lima Anak Kos di Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan Sabu dan Obat Terlarang, Lima Anak Kos di Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep membekuk lima pemuda di tempat kos Jl. Adipoday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil double ‘Y’.

    “Para tersangka dibekuk saat akan keluar dari kos-kosan. Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan warga Pulau Kangean, dan satu lainnya warga Kecamatan Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (10/07/2024).

    Kelima tersangka itu masing-masing berinisial DJ (23) dan AH (23), keduanya warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, kemudian HB (44) dan FH (23), keduanya warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, dan HR (22), warga Desa Nyabakan Barat Kecamatan Batang-batang.

    “Yang pertama kali ditangkap adalah DJ dan AH, saat mereka akan keluar kos. Ketika melihat petugas, AH sempat membuang satu poket sabu yang dibawanya, namun bisa diketahui petugas,” terang Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, mereka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Saat diinterogasi, AH dan DJ mengakui bahwa sebagian sabu telah terjual ke HR. Sedangkan HR mengaku membeli sabu karena disuruh HB.

    “Barang bukti yang disita dari tangan HB di antaranya 1 poket sabu seberat 0,59 gram dan seperangkat alat hisap termasuk pipet kaca yang terdapat sisa sabu,” ungkap Widiarti.

    Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AH diantaranya 1 poket sabu dengan berat kotor 0,12 gram, kemudian 4 butir obat jenis pil ‘Y’ yang dibungkus kertas rokok.

    “Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Polisi Gresik Sita 62 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

    Polisi Gresik Sita 62 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh aparat Reskrim Polsek Manyar Gresik. Aparat penegak hukum itu menyita 62 gram sabu dan 83 pil ekstasi.

    Semua barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka saat digerebek di salah satu kos Jalan Samarinda perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

    Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutisna mengatakan, bukti itu disimpan di brankas kecil berbentuk buku. Saat itu petugas menangkap tiga orang tersangka. “Sebelum kami melakukan penangkapan, anggota di lapangan sudah mengintai keberadaan tersangka selama tiga hari,” katanya, Senin (8/7/2024).

    Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan meyakini ketiga tersangka adalah pengedar narkoba, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Petugas sempat kesulitan pada saat mencari barang bukti. Karena disembunyikan oleh para pelaku di sebuah brankas berbentuk buku.

    “Sempat kesulitan, karena ketika dicari oleh petugas sempat tidak ketemu. Saat interogasi para tersangka mengaku ada yang ditaruh di brankas buku yang memiliki kode angka untuk bisa membukanya,” imbuhnya.

    Ketiga tersangka kini mendekam penjara usai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Semua tersangka ini warga Jalan Gubernur Suryo Gresik.

    “Rincian barang bukti narkoba itu ada 43 paket yang siap edar berbagai kemasan dengan total 62,17 gram serta 85 butir pil ekstasi,” ungkap Tatak.

    Sementara salah satu tersangka M.Fadlil mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Narkoba yang diperoleh diedarkan ke buruh pabrik yang berada di kawasan Gresik.
    “Hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang di Surabaya,” urainya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka ijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [dny/suf]

  • Bikin Deg-degan, Ratusan Pegawai Kejari Bojonegoro Dites Urine

    Bikin Deg-degan, Ratusan Pegawai Kejari Bojonegoro Dites Urine

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 115 pegawai kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menjalani tes urine. Pemeriksaan urine yang dilakukan secara mendadak itu bikin ratusan pegawai deg-degan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, tes urine dilakukan dalam rangka pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai Kejari Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan mendadak pada Rabu (3/7/2024).

    Pemeriksaan urine bagi pejabat Kejari Bojonegoro itu dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

    Dalam inpres tersebut, salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pramubakti di lingkungan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

    “Dari hasil pengujian terhadap sampel urin seluruh pegawai dinyatakan negatif mengkonsumsi zat terlarang,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Senin (8/7/2024).

    Pemeriksaan urine yang digelar di lantai 3 kantor Kejari Bojonegoro di Jalan Rajekwesi itu diikuti oleh Kajari Bojonegoro Muji Martopo, Kasubagbin Kejari Bojonegoro Didik Kurniawan Widyanto, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Kemudian, Kasi PB3R Kejari Bojonegoro Dharma Rejekinta, Kasi Datun Kejari Bojonegoro Mohamad Fatin, para Jaksa Fungsional, Kasubsi dan Kaur, Pegawai Staff, serta Pramubakti Kejari Bojonegoro. [lus/ted]

  • Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Pasurian (beritajatim.com) – Keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba terus di gencarkan. Pasalnya kali ini Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku ini diketahui berinisial RA (25) warga Desa Gendro Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lagi yakni ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan setelah melakukan proses pengembangan. Pelaku pertama yang diamankan yakni RA, saat bersembunyi di dalam rumah Desa Tutur.

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku kedua berinisial ND ini diamankan saat sedang santai di sebuah warung dekat rumahnya. Kedua pelaku tersebut diamankan di waktu berbeda pada hari Jumat dan Sabtu kemarin.

    “Selama dua hari, kami mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku pertama yang kami amankan RA dan kemudian kami kembangkan pelaku bernama ND,” jelas Agus, Senin (8/7/2024).

    Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dari pelaku pertama sabu dengan berat 5,97 gram. Sabu tersebut sudah terbungkus dalam kantong olastik putih sebanyak 21 buah dan satu unit handphone.

    “Dari pelaku kedua, kami berhasil memgamankan sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,91 gram. Sabu tersebut kami amankan di dalam sebuah tas ransel kecil dan uang Rp 150 ribu dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Dari perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di penjara. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Kepepet, Satpam di Purwosari Pasuruan Nyambi Jualan Sabu

    Kepepet, Satpam di Purwosari Pasuruan Nyambi Jualan Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa kepepet demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seorang satpam di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan nekat menyambi jualan barang haram. Satpam bernama Mustain (42) itu diamankan setelah diketahui menjual narkoba jenis sabu.

    Mutain diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam rumahnya yang berada di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Saat diamankan Mutain tak memberontak dan memilih untuk koperatif.

    “Setelah mendapati laporan dari sejumlah warga dengan adanya masyarakat yang melakukan peredaran narkoba jenis sabu, kami langsung bergerak. Alhasil kami mengamankan seorang pelaku pengedar dan penyimpan narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam rumah seorang satpam bernama Mutain,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Ipda Agus Prasetyo, Kamis (4/7/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa saat pelaku menyimpan barang bukti sabu miliknya di dalam sebuah lemari. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua kantong plastik berisi sabu dengan masing- masing berat berbeda.

    Dari kantong pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 29,75 gram. Kemudian dari kantong kedua, polisi menemukan sabu seberat 20 gram. Sehingga dari dua kantong sabu yang dimiliki Mustain memiliki jumlah berat sebesar 49,75 gram.

    “Kami juga mengamankan barang bukti lainnya selain sabu, yakni satu unit timbangan, satu bendel plastik klip, dan satu unit handphone yang diduga dibuat pelaku untuk melakukan transaksi dengan pembelinya,” tambah Agus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Mustain mendekam di jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)