Produk: Narkotika

  • Asyik Bungkus Sabu, 2 Warga Benowo Masuk Penjara

    Asyik Bungkus Sabu, 2 Warga Benowo Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Asyik bungkus sabu di sebuah kamar hotel di Bukit Palma, Citraland, Surabaya, 2 warga Perumahan UKA masuk penjara, Sabtu (20/07/2024) siang.

    “Telah kami amankan 2 orang berinisial MY (29) dan AH (29) warga Perumahan UKA, Benowo karena peredaran gelap narkotika jenis sabu,” kata Kompol Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (29/07/2024).

    Penangkapan keduanya bermula dari informasi yang masuk ke petugas kepolisian. Setelah melakukan pendalaman hampir 2 bulan polisi mendapati identitas kedua bandar jalanan yang biasa melayani pembeli di area Surabaya Barat itu. Keduanya lantas diamankan saat berada di sebuah hotel dekat dengan rumahnya. Saat itu, kedua tersangka hendak membagi 53,3 gram sabu miliknya menjadi poket-poket kecil siap edar.

    “Saat digerebek kami menemukan 3 poket sabu dengan berat total 53,3 gram lengkap dengan timbangan dan klip kosong 1 bendel,” imbuh Suria Miftah.

    Saat diamankan, petugas kepolisian juga mengamankan catatan penjualan sabu, satu handbag dan tempat headset yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti sabu. Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan identitas bandar yang menyuplai keduanya sabu-sabu. “Kedua tersangka mendapatkan sabu dari EN yang saat ini sudah kami kejar,” tutur Suria Miftah.

    Keduanya mengaku mendapatkan sabu dengan cara diranjau di sekitar Jalan Raya Dukuh Kupang. Mereka awalnya membeli 10 gram untuk dijual dengan harga Rp250 ribu. Dari pengakuan MY ia telah membeli sabu sebanyak 4 kali dari EN. “Yang ngambil AH (ranjauan) di Dukuh Kupang sekitar Islamic Center. AH dikasih uang Rp 500 ribu,” pungkas Suria Miftah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)

  • Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso

    Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Nasib apes dialami LLD (42). Ia dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso usai diketahui akan mengedarkan sabu di wilayah setempat.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pihaknya meringkus LLD pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

    “TKP di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso,” ungkap Kapolres Bondowoso, Senin (29/7/2024).

    Awalnya, Polres Bondowoso mendapatkan informasi perihal peredaran narkoba jenis sabu di Desa Gununganyar dari warga.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD,” katanya.

    Yang bersangkutan diketahui sedang menunggu orang yang memesan atau pembeli sabu di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

    “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ucapnya.

    Di antaranya berupa satu paket sabu, satu plastik klip kosong, satu pipet kaca, satu unit TAB merk Samsung warna putih, dan satu unit HP merk Samsung warna biru.

    “Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dapatnya membeli kepada KH yang saat ini dalam lidik. KH beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso,” beber Lintar.

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Atas tindakan tersangka, LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Simpan Sabu di Dapur, Polisi Bekuk Pemuda Ambunten Sumenep

    Simpan Sabu di Dapur, Polisi Bekuk Pemuda Ambunten Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – HS (21), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

    “Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan ada sabu yang disimpan di dapurnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (27/07/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.

    “Di lantai dapur, ditemukan 4 poket sabu siap edar dengan berat masing-masing 1,24 gram, 0,41 gram, 0,16 gram, dan 0,16 gram. Total berat keseluruhan 1,97 gram,” papar Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik, HP, dan uang tunai Rp 600.000 diduga hasil penjualan sabu.

    “Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

    Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)

  • Diduga Bocor, Tes Urine di PT Silog Tuban Hanya Ada 40 Orang

    Diduga Bocor, Tes Urine di PT Silog Tuban Hanya Ada 40 Orang

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga informasi bocor saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban gelar tes urine di perusahaan PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Indikasinya adalah banyak driver yang tidak berada di kantor.

    Kemarin beberapa warga setempat menggelar aksi adanya dugaan pengeroyokan terhadap pemuda saat menegur adanya peredaran narkoba. Aksi bermula seorang pemuda di desa setempat menegur salah seorang driver di perusahaan tersebut. Menegur agar tidak menggunakan narkoba. Namun, pemuda tersebut justru mendapatkan penganiayaan ditampar dan dipukul dengan batu hingga mengenai kepalanya.

    Karena hal itu, Satresnarkoba Polres Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Dokkes Rumkit RS Bhayangkara Surabaya, Dokkes Polres Tuban dan Dokkes Bojonegoro melakukan tes urine.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Priyo Handoko mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan kemarin dan pengaduan warga di perusahaan ini diduga ada penyalahgunaan narkoba.

    “Dari hasil tes urine, kita telah melakukan tes terhadap 40 driver,” ujar Teguh sapanya.

    Adapun, 2 orang indikasi hasilnya positif obat medis pasca operasi jantung dan masih menjalani perawatan, sedangkan satunya baru saja menjalani rawat inap.

    “Ada 2 indikasi positif Benzo, pasca operasi jantung dan rawat inap,” bebernya.

    Saat disinggung mengenai banyaknya driver yang tidak di kantor dan masih ada beberapa di luar kota. Teguh akan melakukan kegiatan tes urine selanjutnya.

    “Tes urine ini kami lakukan rutin, dan nantinya akan kami lakukan secara dadakan,” ungkap Teguh.

    Satresnarkoba Polres Tuban saat melakukan tes urine terhadap driver PT Silog. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Sementara itu, para driver banyak yang tidak ada di kantor ada dugaan informasi bocor. Kasat Resnarkoba Polres Tuban membenarkan hal itu.

    “Untuk hari ini indikasi informasi bocor, karena memang hanya ada 40 orang yang ada di sini,” pungkasnya. [ayu/but]

  • Geledah Rumah Warga Pulau Sepudi Sumenep, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Siap Edar

    Geledah Rumah Warga Pulau Sepudi Sumenep, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Siap Edar

    Sumenep (beritajatim.com) – M (inisial), warga Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Polsek Sepudi dan Nonggunong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

    “Tersangka M ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan sabu di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/07/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka. Setelah mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka, sekaligus penggeledahan.

    “Ternyata di rumah tersangka ditemukan 8 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat total 3,14 gram. Selain itu juga ditemukan alat hisap dan timbangan digital,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan alat hisap itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Polsek Sepudi untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)

  • Polda Jatim Tangkap Jaringan Fredy Pratama, Amankan 84 Kilo Sabu

    Polda Jatim Tangkap Jaringan Fredy Pratama, Amankan 84 Kilo Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir peredaran narkoba yang dikendalikan DPO kelas kakap Fredy Pratama berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim. Selain menangkap dua pelaku turut juga diamankan 84 kg sabu serta 2.100 butir extacy.

    Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto, dua tersangka yang diamankan adalah ABM (35) asal Bandung dan YDS (22) asal Palangkaraya.

    “Tersangka ABM ditangkap pada Jumat 24 Mei 2024 di rumah kontrakan Jalan A Yani Kel Tatah Pemangkih Laut, Kec Kertak Hanyar, Kab Banjar, Kalsel dan YDS ditangjap pada 21 Juni 2024 di area parkir gedung Mall Jalan A Yani Kel Melayu, Kec Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel,” kata Irjenpol Imam Sugianto.

    “Barang bukti dari ABM yakni 41 bungkus teh China berisi sabu dengan berat bersih 41 kg serta 2.100 butir extacy logo phillips warna biru dan tersangka YDS dengan 43 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dengan berat bersih 43 kg,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini kedua tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

    “Kemudian pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliar,” ujar Kapolda.

    Irjenpol Imam Sugianto menambahkan bahwa nilai ekonomi barang bukti bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 85 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 820.000 jiwa.

    Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengatakan dari pengakuan tersangka ABM bahwa narkotik jenis sabu dan extacy tersebut merupakan milik DPO Internasional Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka.

    “Motif tersangka ABM ini karena diimingi upah Rp 20 juta dari SPO FP dan tersangka ABM merupakan residivis dan pernah dipenjara dalam kasus sabu tahun 2017,” kata Kombespol Robert.

    Dan untuk tersangka YDS lanjut Dirresnarkoba bertugas sebagai kurir atau pengirim sabu sesuai dengan petunjuk dari DPO Fredy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin. Dan dalam pengiriman barang ini, tersangka menggunakan mobil Toyota Rush. “Motif tersangka YDS dijanjikan komisi Rp 200 juta,” pungkasnya. [uci/kun]

  • Buron 14 Tahun, Ini Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Buron 14 Tahun, Ini Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama, gembong narkoba asal Kalimantan Selatan masih menjadi buronan polisi sampai saat ini. Polri sudah menetapkan status DPO sejak 2014 silam. Sudah memasuki tahun ke 10, pria yang mendapat julukan The Screet, Cassanova hingga Majapahit ini masih juga belum diendus keberadaannya oleh pihak kepolisian.

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Inspektur Jenderal (Irjen) Imam Sugianto dalam jumpa pers pengungkapan jaringan Fredy Pratama, Selasa (23/7/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menangkap Fredy Pratama. Pihaknya sudah melibatkan berbagai institusi untuk mengendus keberadaan Fredy.

    Polri juga sudah bekerjasama dengan pihak luar negeri seperti Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police dan US-DEA.

    “ Yang jelas posisi Fredy Pratama sampai saat ini masih di luar negeri, apakah itu di China atau di negara lainnya ini masih kita cari,” ujar Imam.

    Fredy Pratama adalah gembong narkoba yang terkenal lincah. Dia sempat terendus keberadaannya di negara Thailand, meski berada di Luar Negeri namun Fredy Pratama masih bisa menjalankan bisnis haramnya di Indonesia bahkan di Asia Tenggara.

    Sepak terjang Fredy Pratama hampir mirip dengan gembong narkoba lainnya yakni Fredy Budiman yang sudah dieksekusi mati pada 2016 lalu.

    Fredy Budiman juga dikenal mendapat bekingan dari aparat saat menjalankan aksi, pun demikian dengan Fredy Pratama, dia melibatkan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang sudah divonis mati karena terbukti dalam jaringan internasional Fredy.

    Andri terbukti membantu Fredy Pratama meloloskan ratusan kilo sabu dari Sumatera ke Jawa sepanjang Mei sampai Juni 2023. Hampir 150 kilo sabu yang diloloskan Andri.

    Peredaran yang dilakukan Fredy Pratama dikenal sangat rapi, dia mengendalikan para pesuruhnya dengan tugas masing-masing seperti bagian operasional, pengendali keuangan, koordinator rekening palsu, koordinator dokumen palsu, koordinator pengumpul uang tunai dan kurir.

    Fredy Pratama memiliki anak buah yang tak sedikit. Pada 2020-2023, sebanyak 884 orang yang menjadi bagian dari sindikat Fredy ditangkap dengan total peredaran narkoba mencapai 10,2 ton sabu dan 116.346 butir di Indonesia dan Malaysia.

    Pada 4 April 2024, kepolisian menangkap empat anak buah Freddy di Sunter, Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pembuat ekstasi, penjaga rumah dan pengambil bahan baku, pembeli dan pengantar bahan baku, serta pengantar sampel. Dari keempat orang itu, A alias D (29) yang berperan sebagai pembuat ekstasi merupakan bekas narapidana narkotika atau residivis.

    Terbaru, Polda Jatim juga menangkap anak buah Fredy Pratama yakni dua orang yang menjadi kurir. Mereka adalah ABM dan YDS. Dari tangan kedua kurir ini, Polda Jatim mengamankan sabu 88,6 kilo dan extacy 2.100 butir. Modus yang digunakan selalu sama yakni membungkus barang haram tersebut dengan menggunakan teh china. [uci/beq]

  • Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Khoirul Anam (29) tak hanya berjualan pentol, melainkan juga berjualan sabu. Akibatnya, Anam diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa Anam diamankan pada Selasa (16/7/2024) lalu. Anam diamankan pada warung pentol depan MA Ma’arif Bangil.

    “Pelaku kami amankan saat berada di sebuah warung pemtol yang berada di Desa Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu yang dimiliki olehnya,” jelas Agus, Senin (22/7/2023).

    Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rembang ini sebelum diamankan sempat menyembunyikan barang bukti sabu di bawah batu. Tak hanya disembunyikan dibawah batu, sabu milik anam juga dibungkus dengan alat PCR.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam kantong plastik yang berisi sabu dengan rata-rata 0,36 gram. Dengan total sabu yang diamankan memiliki berat total 2,37 gram.

    “Kami mengamankan enam buah alat PCR yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas. Kemudian alat tersebut didisembunyikan di bawah batu, sabu yang dimiliki pelaku kurang lebih 2,37 gram,” tambahnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan juga sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang digunakan pelaku saat mengedarkan sabu.

    Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

    Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo membekuk seorang pengedar sabu-sabu yang biasa menyasar sopir jeep dan ojek kuda di kawasan wisata Gunung Bromo.

    Tersangka berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,33 gram.

    Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir berinisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.

    “Dari keterangan PJ, barang haram tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kec. Sukapura Probolinggo,” ungkap Nanang, Jumat (19/7/2024).

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa SN berada di rumahnya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.

    Selanjutnya, tersangka SN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka PJ dan SN dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

    Penangkapan SN ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Bromo dan sekitarnya, terutama yang menyasar para sopir jeep dan ojek kuda yang sering beraktivitas di wilayah tersebut. [ada/beq]

  • Beli di Bandar Baru, Pasangan Kumpul Kebo Surabaya Disergap saat Dinner

    Beli di Bandar Baru, Pasangan Kumpul Kebo Surabaya Disergap saat Dinner

    Surabaya (beritajatim.com) Baru beli di bandar baru, pasangan kumpul kebo di Surabaya disergap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat makan malam alias dinner di restoran cepat saji Jalan Mayjend Sungkono, Rabu (03/07/2024). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2,3 gram narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan sepasang pasangan kumpul kebo itu adalah TMS (44) warga Sidoarjo dan SA (48) warga Surabaya. Keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di Mayjen Sungkono.

    “Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Ketika kita dalami ternyata mereka benar-benar pasangan bandar sabu jalanan,” kata Suria Miftah, Rabu (17/07/2024).

    Keduanya sudah dibuntuti polisi ketika mengambil ranjauan di Jalan Rangkah III. Mereka lantas mampir makan malam di sebuah restoran cepat saji di Jalan Mayjend Sungkono. Saat asyik makan, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan 5 poket sabu siap edar dengan total berat 2,3 gram.

    “Kami temukan barang bukti sabu beserta dengan dua handphone milik kedua tersangka,” imbuh Suria Miftah.

    Dari pengakuan keduanya, mereka baru saja beli di bandar baru berinisial A yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Mereka membeli 4 gram dengan harga Rp 4 juta. Selama perjalanan dari Rangkah ke Jalan Mayjend Sungkono, keduanya ternyata menyempatkan diri untuk nyabu bersama di dalam mobil.

    “Sempat dikonsumsi sendiri. Namun belum sempat terjual (sabunya),” pungkas Suria Miftah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/aje]