Produk: Narkotika

  • Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan kembali diamankan. Ketiga pelaku ini diamankan guna menjaga ketertiban di kalangan masyarakat.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa ketiga pelaku ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku MT (51) yang merupakan warga Kecamatan Prigen, diamankan di sebuah rumah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

    Sementara pelaku, TH (30) yang merupakan warga Desa Sumberrejo, Kecanatan Winongan dan SL (53) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati diamankan disebuah rumah di Kecamatan Winongan.

    “Kami berhasil mengamankan ketiga orang pelaku, untuk pelaku MT kami amankan pada Kamis (1/8/2024) untuk TH dan SL diamankan Jumat (2/8/2024). Ketiganya kami amankan setelah mendapati laporan dari warga,” jelas Agus, Selasa (6/8/2024).

    Saat diamankan MT mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penjualan narkoba jenis sabu. Sementara itu, sabu yang didapatkannya ini dari HL yang saat ini ditetapkan menjadi DPO.

    Dari tangan pelaku MT, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan sebanyak 15 kantong plastik. Dari 15 kantong plastik yang siap jual tersebut memiliki berat total sebanyak 5,13 gram.

    “Sedangkan dari pelaku TH berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan 1 buah handphone. Untuk pelaku SL didapati sabu dengan berat total 6,15 gram dan uang tunai Rp 5 juta dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Akibatnya ketiga pelaku saat ini mendekam dipenjara Polres Pasuruan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Pria Ngawi Edarkan Sabu, Polisi Temukan Ini Saat Geledah Rumah

    Pria Ngawi Edarkan Sabu, Polisi Temukan Ini Saat Geledah Rumah

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menangkap pengedar sabu berinisial TJ (32). Pria itu diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Nglarangan Desa Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (03/08/2024).

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan TJ merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim Satresnarkoba. “Tersangka telah lama menjadi target operasi kami,” ujar Kapolres.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,6 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp300.000. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas pria yang akrab disapa Dwi S.R itu.

    Mantan Kapolres Situbondo itu juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan adanya kerjasama yang baik, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Ngawi,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun terbilang berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.   [fiq/kun]

  • Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pemberantasan narkoba dari jaringan lokal di wilayah KAbupaten Pasuruan. Ada dua pelaku penyalah gunaan narkoba yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Kedua pelaku tersebut yakni MZ (39) dan NS (46) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Meski begitu, keduanya diamankan ditempat yang berbeda, yakni MZ yang diamankan disebuah rumah gang Sono, Kecamatan Prigen. Dan NS diamankan di Kecamatan Gempol.

    “Kami berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan pada Kamis (1/8/2024). Keduanya merupakan jaringan yang sering beroperasi di sekitar Pasuruan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (5/8/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni MZ, saat dilakukan introgasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang berupa sabu dari dua DPO lainnya yakni Kepet dan Koping. Sementara NS diamankan dan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang sabu dari DE yang saat ini juga DPO.

    “Kami masih memburu tiga orang DPO dari pelaku MZ dua orang DPO dan dari pelaku NS satu orang DPO. Pelaku NS sendiri merupakan suami dari TM yang sudah diamankan polisi sebelumnya dari kasus yang sama,” imbuhnya.

    Dari tangan MZ polisi berhasil mengamankan 10 kantong plastik sabu dengan berat total 2,66 gram. Sementara dari tangan NS, polisi mengamankan sabu dengan berat total 17,24 gram. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membantah melepas pengguna narkoba dengan imbalan uang ratusan juta. Isu itu beredar setelah Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 penyalahgunaan narkotika, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, isu pelepasan dengan mahar itu bermula dari ditangkapnya 2 bandar narkoba asal Bangkalan berinisial MS dan M asal Bangkalan, Madura. Dari dua orang itu, polisi mengamankan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

    Dari kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Tim pimpinan Iptu Idham Malik Shalasa itu lantas mengamankan 4 orang dengan inisial KH, FS, STF, dan IB.

    Dihubungi Beritajatim.com, Iptu Idham Malik Shalasa Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan bila pihaknya menangkap MS dan M. Keduanya diamankan di kapal Kartika Dharma Lautan Utama.

    “Iya kami amankan MS dan M dengan bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel dan uang tunai Rp 3.389,000. Dari keduanya kami kembangkan dan kami amankan empat orang lagi,” katanya, Jumat (2/8/2024) malam.

    Empat orang yang sempat diamankan itu ialah KH, FS, STF dan IB. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keempat orang itu terbukti sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga, sesuai dengan prosedur keempatnya menjalani assessment untuk direhabilitasi.

    “Hasil pengembangan kasus itu, ada empat orang yang memang kami amankan. Namun, keempat orang itu positif pengguna dan sesuai ketentuan, kami assessment ke BNN dengan hasil rekomendasi direhabilitasi, karena keempatnya tidak didapati barang bukti,” ungkapnya.

    Idham secara tegas membantah isu liar yang beredar. Ia mengatakan keempatnya di assesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dirinya pun mempersilahkan untuk melakukan pengecekan ke rumah rehabilitasi.

    “Silakan di cek di bagian rehabilitasi, karena itu bukan kewenangan kami lagi. Jangan menghembuskan rumor yang tidak ada bukti, dan untuk MS dan M sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Edarkan Sabu ke Sumenep, Warga Sokabanah Sampang Diringkus Polisi

    Edarkan Sabu ke Sumenep, Warga Sokabanah Sampang Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AK (40), warga Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diringkus aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (02/08/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Mendapat informasi itu, anggota Satreskoba bergerak cepat membuntuti tersangka. Ketika masuk ke gang paving di Desa Pamolokan, petugas langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Saat akan digeledah, tersangka terlihat membuang sesuatu ke tanah. Ternyata itu 1 poket sabu yang dibungkus sobekan tisu dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam,” ungkap Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 9,38 gram, 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi sabu, serta 1 sepeda motor scoopy stylish warna putih yang dikendarai tersangka.

    “Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

    Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebab mengedarkan pil koplo berlogo Y, dua remaja di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Satresnarkoba Polres setempat. Kedua tersangka itu berinisial MA (20) dan DB (19). Mereka menjual pil setan itu dengan dikemas plastik dan diedarkan eceran.

    Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Satreskoba Polres Bondowoso meringkus keduanya di dua hari yang berbeda. “Kedua pelaku beserta barang bukti berupa pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

    Tersangka MA berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. “Sedangkan tersangka DB diamankan saat tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso,” beber Kapolres.

    Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap para pelaku tersebut berdasarkan informasi dan melalui serangkaian penyelidikan. “Tersangka MA mengedarkan pil logo Y dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran,” ucapnya.

    Barang haram itu dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga Rp10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan. “Sementara tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga Rp30 ribu,” terangnya.

    Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo yang kini dalam proses penyelidikan. “Saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [awi/suf]

  • Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 gram itu, tidak hanya melibatkan 2 tersangka yang saat ini sudah ditangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan. Dari penyelidikan polisi, tersangka inisial FLY, warga Madiun, ternyata dikendalikan lagi oleh tersangka inisial NN, yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Dari sitaan sabu seberat 55 gram, kita tetapkan 3 tersangka. Yakni CDT, FLY, dan satu lagi inisial NN yang saat ini berada di dalam Lapas di luar Ponorogo,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudkata, Kamis (01/08/2024).

    Gandi enggan menyebutkan Lapas mana, tempat NN di penjara dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan bahwa, FLY ini, disuruh oleh NN untuk mengambil paket yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 50 gram di salah satu jasa ekspedisi. Dimana paket sabu seberat 50 gram ini, merupakan pesanan dari CDT, yang sudah ditangkap sebelumnya.

    “Jadi dari penangkapan CDT itu, saat kita periksa HP-nya, sedang memesan sabu dari luar Pulau Jawa. Saat akan diambil di jasa ekspedisi, ternyata sudah diambil oleh FLY itu. Akhirnya FLY juga kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 50 gram itu,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” kata Kompol Gandi.

    Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY. penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Di mana dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 2 tersangka, Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dengan pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Gandi. [end/aje]

  • Transaksi Ganja Berbungkus Tas McD, Polisi Bekuk Bandar Wonokromo

    Transaksi Ganja Berbungkus Tas McD, Polisi Bekuk Bandar Wonokromo

    Surabaya (beritajatim.com) – AI (22) Bandar Ganja di Wonokromo ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/07/2024) kemarin saat bertransaksi. AI tidak menyangka bahwa yang menjadi kurir pengantar ganja adalah polisi yang menyamar.

    “Kami amankan 141,5 gram ganja kering di sebuah rumah Jalan Jetis, Wonokromo,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Rabu (31/07/2024).

    Penangkapan terhadap AI berasal dari ungkap kasus sebelumnya. Kurir ganja yang biasa mengantar pesanan ke AI sudah diamankan terlebih dahulu. Saat proses interogasi, kurir ganja itu mengaku bahwa ada janji transaksi narkoba dengan bandar jalanan di Wonokromo.

    “Anggota kami langsung menyamar dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami temukan barang bukti lain,” imbuh Suria Miftah.

    Dari pengakuan siswa SMK yang belum lulus itu, polisi mendapatkan informasi bandar yang lebih besar berinisial T. AI sudah bertransaksi 2 kali ke T yang saat ini masih dikejar polisi. Setiap transaksi AI minimal membeli ganja kering 1 ons dengan harga Rp. 850 ribu. “Oleh tersangka lantas dibagi dalam poket kecil dan bisa memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1 juta per ons,” pungkas Suria Miftah.

    Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 6 bungkus ganja kering dengan berat masing-masing 54,6 gram, 40,9 gram, 27,02 gram, 9 gram, 8,9 gram, 0,8 gram. Satu bendel kertas papir dan 1 tas McD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 15 tahun. (ang/kun)

  • Sabu Belum Laku Sudah Tertangkap Polisi, Bandar Sidotopo Surabaya Rugi

    Sabu Belum Laku Sudah Tertangkap Polisi, Bandar Sidotopo Surabaya Rugi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang bandar sabu berinisial MH (40) warga Sidotopo Wetan merugi usai tertangkap sehari setelah mengambil ranjauan. Total, petugas polisi mengamankan 3,3 gram sabu yang terbungkus di 16 paket klip kecil.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan terhadap HR diawali dari laporan masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan selama sebulan akhirnya menangkap HR pada tanggal Selasa (23/07/2024) di rumahnya.

    “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dan mendapati ada sejumlah barang bukti,” kata Suria Miftah, Rabu (31/07/2024).

    Dari hasil interogasi kepada HR, ia mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial M lewat perantara berinisial S yang saat ini masih buron. Total, HR sudah kulak sabu ke M sebanyak 7 kali dengan harga Rp 1,3 juta per gramnya.

    “Terakhir ambil HR membeli dengan cara berhutang. Dia beli 2 gram namun masih bayar setengahnya saja. Barang bukti diranjau di Jalan Baruna,” imbuh Suria Miftah.

    HR mengaku, sabu-sabu yang ia beli dari M digunakan untuk mencari untung dan dijual kembali. Ia sudah menjadi bandar sabu sejak awal 2024. Dalam satu poket kecil, HR bisa meraup untung hingga Rp. 300 ribu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Polres Ponorogo Sita Sabu 55 Gram dari Dua Tersangka Narkoba

    Polres Ponorogo Sita Sabu 55 Gram dari Dua Tersangka Narkoba

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menyita paket sabu seberat 55 gram saat penangkapan dua tersangka kasus narkoba. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT (26), warga Ponorogo, dan FLY (20) warga Madiun.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto saat rilis kasus di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Rabu, 31 Juli 2024.

    Gandi mengungkapkan, terkuaknya kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan.

    Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY.

    Penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Sabu-sabu seberat 50 gram itu, merupakan orderan CDT dan dipesan dari luar Pulau Jawa.

    “Narkoba sabu-sabu seberat 50 gram itu dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi,” katanya.

    Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dua tersangka ini dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [end/beq]