Produk: Narkotika

  • Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

    Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemuda diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku, Taufik (32) kedapatan menyimpan satu plastik klip berisi sabu-sabu dibungkus dengan satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu yang ditaruh di sandal dan empat klip plastik ditaruh di dasbor laci sepeda motor.

    Pelaku diamankan di depan minimarket Desa Kalipuro,  Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan pada, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku dari laporan masyarakat jika di sekitar lokasi sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku Taufik (32) merupakan warga Desa Sidowayah RT 04 RW 01, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Unit Reskrim Polsek sedang melaksanakan kegiatan kring serse,” ungkapnya, Jumat (16/8/2024).

    Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di depan minimarket Desa Kalipuro sering dipergunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu-sabu.

    “Setelah dilakukan pengamatan ada seorang laki-laki yang berhenti mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu ditaruh di sandal pelaku,” katanya.

    Setelah dilakukan pengeledahan, petugas juga menemukan empat klip plastik berisi sabu-sabu ditaruh di dasbor laci sepeda motor Scoopy nopol N 3927 TAS. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Kabupaten Pasuruan.

    “Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Barang tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Trowulan guna proses lebih lanjut,” katanya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut Kanit, petugas juag mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah tempat bungkus sabu-sabu, satu unit Handphone (HP) merk oppo Type Y15  warna biru silver.

    “Satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N 3927 TAS warna merah dan satu pasang sandal Jepit warna Coklat. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/beq]

  • Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit curanmor yang diamankan oleh warga di Keputih, Selasa (06/08/2024) kemarin ternyata pernah dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, kedua bandit itu adalah Zainal Abidin (28) warga Bangkalan dan Fernando (31) warga Gubeng.

    “Dari data kepolisian, Zainal pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2017 dan Fernando ditahan Polrestabes Surabaya pada 2018 kemarin,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Made menjelaskan, Zainal divonis oleh majelis hakim hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 31 Agustus 2022. Sedangkan, Fernando menjalani hukuman selama 5 tahun 2 bulan dan bebas pada Desember 2022.

    Berdasarkan kepada pengakuan tersangka, mereka berdua baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Namun, sampai saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo masih melakukan pemyelidikan. “Ngakunya baru sekali. Tapi ini kita masih cari apakah ada TKP lain,” imbuh Made.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang. Nando butuh uang untuk membiayai biaya lahiran istrinya yang sudah menginjak usia 8 bulan. “Motifnya ekonomi. Mereka sama-sama butuh uang sehingga kemarin nekat mencuri,” pungkas Aan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.

    Diketahui sebelumnya, Dua bandit Curanmor dimassa warga Keputih usai gagal mencuri Honda Scoopy hitam milik Yogi (23) mahasiswa asal Malang yang kuliah di Surabaya, Selasa (06/08/2024) pukul 21.00 WIB. Akibatnya dua bandit curanmor itu sampai harus menjalani perawatan sementara di RSU Haji Sukolilo. (ang/kun)

  • Kurir Sabu Seberat 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati

    Kurir Sabu Seberat 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Toni menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa Sari Diansyah alias Dian asal Sumatera. Dian adalah kurir teh cina isi sabu dengan berat 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

    Vonis ini meloloskan Terdakwa dari hukuman mati, sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (Darwis) menuntut Terdakwa dengan hukuman mati.

    “Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian,” ujar hakim Toni, sembari ketuk palu di meja persidangan.

    Atas putusan tersebut hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ronni menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

    Sementara pada sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman mati.

    Untuk diketahui, terdakwa Sari Diansyah alias Dian menjadi kurir sabu puluhan kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi yang dikemas di bungkus teh cina warna Kuning Merk Guanyinwang.

    Bahwa berawal dari pengembangan perkara tindak pidana Narkotika Ramly M. Basalamah Bin Ismail yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya Jl. Tunjungan No. 102-104 Surabaya (berkas perkara tersendiri dengan Laporan Polisi: LP / A / 6 / I / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR), diperoleh infomasi bahwa akan ada transaksi / pengiriman barang sabu dan ekstasi di daerah Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1 Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten.

    Selanjutnya Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diantaranya saksi R. Hadi Racha Bobby, saksi Oky Ary Saputra dan saksi Yogy Indra Yudistira menindaklanjuti infomasi tersebut. Kemudian Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib mendatangi Lobby Apartemen Tamansari Skylounge Banten dan mendapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sambil membawa satu buah Tas Ransel / Tas punggung warna hitam dan satu buah Tas Jinjing warna ungu, selanjutnya saksi R. Hadi Racha Bobby beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ketika ditangkap Terdakwa sedang sendirian dengan tujuan untuk membuka kamar di dalam Apartemen / Hotel Tamansari Skylounge tersebut.

    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti Sabu dan Ekstasi di dalam 2 buah Tas yang dibawa terdakwa, yang mana Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu, dan 1 bungkus plastik besar isi Ekstasi dan 1 buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu dan 3 bungkus plastik besar isi Ekstasi, dengan perincian 24 bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 23.929,419 gram atau hampir 24 kilogram. Selain itu juga ditemukan 20.098 butir pil ekstasi di dalam tas ransel yang dibawa Sari Diansyah. [uci/but]

  • Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi di pinggir Jalan Kampung

    Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi di pinggir Jalan Kampung

    Sumenep (beritajatim.com) – SS (41), warga Jl. Blimbing Bulu Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa satu poket narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung, tepatnya di Jl. Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (14/08/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menduga tersangka kerap bertransaksi sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi valid keberadaan tersangka, anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

    Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa : sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan Lakban warna hitam.

    “Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” ungkap Widiarti.

    Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1 hand phone, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.

    “Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)

  • Tangkapan Besar Polres Lamongan Gelandang Pengedar Sabu selama Tiga Tahun Terakhir

    Tangkapan Besar Polres Lamongan Gelandang Pengedar Sabu selama Tiga Tahun Terakhir

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Sabu-sabu sebanyak 53.37 gram diamankan.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, mengatakan kasus peredaran narkotika tersebut terungkap dalam kurun waktu 16 hari. Terhitung mulai 18 sampai 28 Juli 2024.

    Ada 8 orang tersangka yang diamankan, dari 6 kasus berbeda. Yakni 2 kasus merupakan peredaran obat keras daftar G jenis Pil Dobel L dan 4 kasus lainya dari peredaran narkotika jenis Sabu-sabu.

    “Dari 6 kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 53.37 gram sabu-sabu, 190 butir pil Dobel L, timbangan digital, plastik pack, uang tunai dan beberapa unit telepon genggam,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby, Selasa (13/8/2024).

    Menurut Kapolres, pengungkapan 6 kasus tersebut merupakan penindakan kasus narkotika terbesar yang dilakukan Polres Lamongan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

    Bobby menjelaskan, tersangka membeli sabu dengan harga Rp1 juta per gramnya, kemudian diedarkan degan berbagai macam paket.

    “Untuk 1 gram dijual seharga Rp1,2 juta. Eceran setengah gram dijual Rp700 ribu, paket seperempat gram Rp400 ribu dan paket 0,10 gram seharga Rp200 ribu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi, mengatakan motif tersangka menjadi pengedar sabu, karena tergiur dengan keuntungan yang besar.

    “Secara ekonomi kurang mampu, dia malas kerja, sehingga jualan sabu,” kata Hadi.

    Para pengedar barang haram tersebut mendapatkan suplai barang dar jaringan yang berbeda-beda. Penjualan barang dilakukan secara terputus, dengan sistem ranjau.

    “Kecenderungan barang diterima olah para tersangka dengan sistem ranjau bahwa penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat, yang sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai, lalu diambil si pembeli,” paparnya.

    Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, target pasar yang menjadi sasaran pengedar sabu-sabu tersebut hampir semua kalangan. Baik usia dewasa, bahkan yang memprihatinkan adalah kalangan pelajar.

    “Jadi narkoba ini multi sasaran. Ini yang menjadi perhatian kami,” ucapnya. (fak/ian)

  • Bawa Rokok Isi Sabu, Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Bawa Rokok Isi Sabu, Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – IM (28) warga Desa Elak Daya dan MR (24) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Kota Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Dua tersangka ini ditangkap di Jl. Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu, 10 Agustus 2024.

    Penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Keduanya diduga akan melakukan transaksi sabu di Jl. Trunojoyo.

    Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggota Polsek Kota melihat ada dua pemuda mencurigakan, karena tiba-tiba membuang bungkus rokoknya ke jalan.

    “Ketika didekati anggota, dua pemuda itu berusaha kabur. Karena itu, anggota pun langsung membekuk dua pemuda tersebut,” ungkap Widiarti.

    Bungkus rokok yang dibuang oleh dua tersangka itu ternyata berisi sabu dengan berat 0.29 gram. Ketika ditunjukkan, dua tersangka mengakui bahwa sabu di dalam bungkus itu miliknya.

    “Kedua tersangka pelaku berserta barang bukti bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [tem/beq]

  • Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

    Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

    Ngawi (beritajatim.com) – Penyelundupan sabu dalam sandal terjadi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Ngawi.  Narapidana berinisial ES (24) sal Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi bakal dijerat hukuman dobel.

    Saat ini ES sudah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan, dia kedapatan membawa sabu yang ditaruh di dalam sandal selop usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi pada 2 Juli 2024.

    Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Siswarno mengatakan ES saat ini sudah selesai menjalani sidang dari kasus penganiayaan. Putusannya adalah hukuman penjara tiga tahun.

    “Tentu dengan adanya kejadian ini, yang bersangkutan bakal diproses hukum juga. Kami serahkan proses hukumnya pada pihak Polres Ngawi. Yang jelas, pelaku ini ketahuan hendak menyelundupkan sabu ketika hendak masuk kembali ke Lapas usai menjalani sidang. Kami tidak tahu pasti siapa yang menukarkan sandal khas lapas milik pelaku dengan sendal lain yang ternyata ada sabu dan pil ekstasinya,” kata Siswarno, Kamis (8/8/2024).

    Siswarno menjelaskan jika awal tindak pidana itu diketahui pertama kali oleh petugas Lapas yang curiga karena sendal New Era yang dipakai ES bukanlah sandal yang biasa dipakai oleh Napi di Lapas. Saat dilihat ternyata ada sebungkus sabu yang berada di sol sandal.

    “Petugas kami kemudian melapor ke Satres Narkoba Polres Ngawi. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar bungkusan itu adalah sabu dan pil ekstasi,” terang Siswarno.

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu pasang sendal warna coklat merk New Era yang sandal sisi sebelah kanan di dalamnya berisi satu buah plastik klip warna bening yang berisi 9 sembilan butir.

    Pil Ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri didalamnya berisi satu tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor: ± 4,85 gram.

    “Kami menduga ini ada orderan dari dalam. Dan kami masih mendalami siapa saja yang mungkin menukar sandal pelaku. Kemungkinan ada orderan dari dalam Lapas. Masih kami dalami,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
    Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Juga pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [fiq/suf]

  • Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Ngawi (beritajatim.com) – Polisi mengamankan tiga pria yang terlibat dalam pencurian mesin diesel di lima kecamatan di Kabupaten Ngawi. Mereka termasuk dalam komplotan lima orang, di mana dua pelaku lainnya saat ini ditahan di Polres Magetan. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengingatkan para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

    “Kami telah mengamankan tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi. Pencurian ini terjadi di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron. Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juli 2024,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Ngawi pada Kamis, 8 Agustus 2024

    Berikut adalah peran dari lima pelaku yang terlibat dalam pencurian diesel di Kabupaten Ngawi:

    AS (25), seorang petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang ditahan di Polres Magetan. AS memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi. Ia adalah otak dari aksi pencurian ini, berperan dalam mengkoordinir para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.

    R (41), petani asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang juga ditahan di Polres Magetan. R bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian.

    S (41), petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    SR (29), seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil.

    AWS (24), seorang swasta dari Jl. Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    Modus Operandi

    Modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim. Mereka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya. Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur. Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

    Para pelaku menggunakan dua kendaraan untuk mengangkut barang curian, yaitu Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-9055-UB dan Nissan Serena berwarna hitam dengan nomor polisi AB-1193-UQ.

    “Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata Dwi.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin diesel merk Kubota, tiga unit mesin diesel merk Yanmar, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

    Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa di wilayah hukum Polres Magetan, pelaku menggunakan motor untuk menarik mesin diesel. “Mereka mengamati dan memetik mesin diesel di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, dan di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan,” ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto berpesan kepada masyarakat, khususnya petani, untuk mengamankan mesin diesel mereka setelah meninggalkan sawah. “Jangan hanya ditinggalkan begitu saja. Amankan mesin diesel, baik itu untuk traktor, pembajak, maupun pompa air. Jangan beri kesempatan bagi para pencuri,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

    Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan Juli 2024 Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua orang pengedar barang berbahaya. Kedua orang tersebut yakni MI dan MA yang merupakan warga dari wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat ditemui di Mapolresta Pasuruan. Davis mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    “Kami berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil Tryhexypenidyl. Keduanya kami amankan dalam kurun waktu pada bulan Juli 2024,” jelas Davis, Kamis (8/8/2024).

    Davis juga menjelaskan bahwa pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.34 WIB polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MI. MI diamankan karena ketahuan menyimpan barang bukti sabu dengan berat total 21,37 gram.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta dan juga kartu ATM yang digunakan pelaku untuk transaksi.

    Kemudian pada Rabu (31/7/2024) Satresnarkoba Polres Pasuran Kota Kembali mengamankan palaku pengedar dan penjual pil Tryhexypenidyl. Pelaku MA ini diamankan dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

    Dari tangan MA, polisi berhasil mengamankan pil Tryhexypenidyl dengan total 5.200 butir. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Redmi yang digunakan untuk transaksi.

    “Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman Narkoba.” jelas AKBP Davis. (ada/but)

  • 823 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Remisi Hari Kemerdekaan RI 2024

    823 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Remisi Hari Kemerdekaan RI 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 823 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, diajukan untuk mendapatkan remisi spesial Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024.

    Warga binaan yang diproyeksikan mendapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, diajukan berdasar status masa hukuman dengan dua katagori berbeda, yakni Remisi Umum I (RU-I) dan Remisi Umum II (RU-II).

    “Untuk remisi umum I terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 44 orang, 3 bulan 349 orang, 4 bulan 297 orang, 5 bulan 114 orang, dan 6 bulan sebanyak 7 orang. Total pengajuan untuk RU-I sebanyak 812 orang,” kata Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Rikie Noviandi Umbaran, Rabu (7/8/2024).

    Sementara untuk total Remisi Umum II atau RU-II tercatat sebanyak 11 orang warga binaan. “Jumlah ini meliputi remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, 4 bulan 5 orang, dan 3 orang lainnya untuk masa tahanan 5 bulan,” ungkapnya.

    Jumlah tersebut meliputi sebanyak 319 orang warga binaan tidak diusulkan untuk remisi Hari Kemerdekaan Ke-79 RI. “Jumlah ini meliputi subsider 93 orang, tidak memenuhi syarat administrasi 26 orang, register F 38 orang, dan ekspirasi pra 17 Agustus 2024 sebanyak 6 orang. Sisanya pembebasan bersyarat 4 orang, dan proses remisi susulan sebanyak 152 orang,” jelasnya.

    “Jadi total keseluruhan warga binaan penghuni Lapas (Narkotika Pamekasan) yang diusulkan untuk remisi per 25 Juli 2024, terdapat sebanyak 823 orang dari total penghuni sebanyak 1.142 orang,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, proses pengusulan remisi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan. “Tentunya remisi ini berdampak positif bagi para penghuni Lapas, baik dalam hal pengurangan masa hukuman maupun sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama berada di Lapas,” pungkasnya. [pin/kun]