Produk: Narkotika

  • Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Karena bawa sabu-sabu (SS), pemuda asal Dusun Ngentak Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Candra Setiawan (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku diamankan di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024). “Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

    Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan serangkaian penyelidikan di perempatan Trowulan. Setelah dilakukan pengamatan terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga melakukan upaya paksa pemberhentian.

    “Pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Beat S 2953 QS warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plsatik. Sabu tersebut ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut,” katanya.

    Sabu tersebut dilipat di dalam tas ransel warna cream. Sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke  Polsek Trowulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interograsi yang dilakukan petugas, Candra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di Surabaya.

    “Pelaku baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di TKP Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

    “Lalu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS warna merah, satu tas selempang warna hijau army, satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]

  • Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja asal Semarang

    Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja asal Semarang

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo baru-baru ini berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan jenis ganja. Kurir ganja berinisial SA (26) itu, merupakan warga Semarang. Dia ditangkap petugas Satresnarkoba saat akan melakukan transaksi di Jalan Prajuritan, Ponorogo.

    “Kurir ganja berinisial SA ini merupakan warga Semarang. Pelaku jauh-jauh ke Ponorogo untuk COD ganja dengan pemesannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (03/09/2024).

    Penangkapan ini, kata Choirul berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi ganja di wilayah bumi reog. Dia mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim petugas dari Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan SA. Namun, sayangnya, pemesan ganja berhasil melarikan diri dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri tersebut. “Pemesan berhasil kabur, ini petugas masih melakukan pengejaran,” katanya.

    Dari tangan pelaku SA, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti. Yakni narkotika jenis ganja dengan berat 1/4 kilogram. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan petugas itu, sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1/4 kilogram yang sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil,” ungkap AKP Choirul Maskanan.

    Lebih lanjut, AKP Khoirul menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan SA, dirinya disuruh oleh seseorang dari Semarang untuk mengantarkan ganja ke Ponorogo. Namun, SA mengaku tidak mengenal orang yang akan menerima barang tersebut di Ponorogo. Ia juga mengaku mengetahui bahwa yang diantarnya adalah ganja, namun tidak tahu bentuk fisik ganja tersebut.

    Pelaku SA pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    “Polres Ponorogo terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya bumi reog. Ini juga mengimbau ke masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (end/kun)

  • Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada residivis narkotika jenis sabu, Hanafi (52). Sebelumnya, Hanafi pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Menjalani hukuman selama tujuh tahun tak membuat Terdakwa kapok. Dia kembali mengulangi perbuatannya.

    “Menuntut menyatakan terdakwa Hanafi tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (2/9/2024).

    Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan. Terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu itu juga mendapatkan hukuman denda 1 miliar.

    “Dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa Kejari Tanjung Perak.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui Jaksa Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi penangkap Harlyan Bayu di PN Surabaya. Menurut saksi, ia bersama timnya pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di pinggiran Jalan Demak berhasil meringkus terdakwa.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli sabu. Lalu kami buntuti terdakwa dan saat kami geledah terdapat 3 poket sabu,” ujar Bayu saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

    Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan bahwa terdakwa Hanafi membeli sabu tersebut dari saudara Fahrizal dengan biaya Rp 3,4 juta untuk 4 gram sabu.

    “Sabu tersebut dijual Rp 200 – Rp 150 per poket dan sudah ada yang terjual. Jadi kami amankan HP dan uang penjualan Rp 500 ribu dan ada bukti chat penjualan di HP terdakwa,” lanjutnya.

    “Dari interogasi terdakwa saat kami tanya itu benar chat bekas transaksi. Dan sudah 4 kali ambil barang ke Fahrizal,” tambahnya.

    Dihadapkan majelis hakim, saksi mengatakan jika terdakwa pernah dihukum terkait narkotik pada 2016. “Terdakwa ini pernah dihukum pada 2016 terkait narkotik dan divonis 7 tahun, tapi menjalani 5 tahun Yang Mulia. Dan terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tutupnya.

    Atas keterangan saksi Bayu, terdakwa membenarkan. “Benar yang mulia, saya beli sabu untuk dijual kembali dan pernah dihukum juga,” sahut terdakwa.

    Dalam dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah melalui Parlindungan Tua Manullang, pada Kamis 6 Juni 2024 terdakwa mengirim pesan whatsapp ke Fahrizal untuk memesan sabu. Kemudian keduanya sepakat bertemu di Alfamidi Jalan Demak dan terdakwa menerima 1 poket narkotik jenis sabu dengan berat 4 gram dari saksi Fahrizal dan terdakwa menyerahkan uang Rp 3,4 juta.

    Terdakwa lalu membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp 150 ribu dan sudah terjual hingga tersisa 3 poket dengan berat total 0,933 gram.

    Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 15:30 WIB terdakwa berhasil di tangkap saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Perak berkat informasi masyarakat. Saat digeledah ditemukan BB 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Parlindungan. [uci/but]

  • Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial CY diciduk Satresnarkoba Polres Bondowoso atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.

    CY diduga menjual narkoba jenis sabu dan pil logo DMP kepada orang lain di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. Anehnya, CY mengaku membeli barang haram itu dari seorang narapidana (napi) di Lapas kelas II B Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Untuk tindak kasus Narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari,” kata Lintar.

    Terduga pelaku ditangkap saat menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri.

    “Selanjutnya menurut keterangan tersangka CY, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM yang kini dalam lidik,” ungkapnya.

    Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023. “Sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD yang juga dalam lidik,” tambahnya. [awi/suf]

  • Dua Warga Pragaan Sumenep Nekat Jadi Kurir Sabu

    Dua Warga Pragaan Sumenep Nekat Jadi Kurir Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AN (23) dan EH (25), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Keduanya nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

    “Yang ditangkap lebih awal AN. Ditangkap di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi Kecamatan Bluto. Saat diinterogasi, AN menyebut nama EH, kurir yang memesankan sabu sesuai permintaan AN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Penangkapan dua kurir sabu itu berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai AN kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid bahwa AN berada di area Pelabuhan Guluk Manjung, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyanggongan.

    “Ketika AN berada di pelabuhan, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil sabu,” ungkap Widiarti.

    Barang Bukti yang disita dari AN berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 unit HP, 1 plastik klip kecil, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp231.000.

    Saat ditunjukkan, tersangka AN mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ketika diinterogasi, AN mengaku bahwa sabu itu didapat setelah dirinya menyuruh EH membelikan.

    “Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EH di ruang tamu rumahnya di Dusun Onggaan Desa Prenduan. Dari hasil introgasi, EH mengakui bahwa AN sempat memesan sabu kepadanya,” terang Widiarti.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP yang diduga untuk transksi sabu, kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

    Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]

  • Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali membekuk residivis asal Kecamatan Dringu, berinisial SE (40). Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo menyita 15,01 gram narkoba jenis sabu-sabu.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Dringu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka SE.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar AKP Nanang.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam toples di dapur. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Menariknya, SE bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2021 atas kasus yang sama.

    “Tersangka mengaku kembali terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah AKP Nanang. [ada/beq]

  • Polres Lamongan Ciduk Pengedar Sabu di Warung Tuak

    Polres Lamongan Ciduk Pengedar Sabu di Warung Tuak

    Lamongan (beritajatim.com) – Upaya memberantas peredaran narkotika digencarkan Polres Lamongan. Kali ini tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran sabu.

    Pria berinisial S tersebut diamankan Polisi saat berada di teras sebuah warung tuak di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Senin (19/8/2024) malam.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang karyawan swasta, Warga Kecamatan Deket.

    “Modus operandi pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diedarkan kembali.” tuturnya, Rabu (21/8/2024).

    Hamzaid mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan buah dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Deket.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai seseorang yang berada di teras warung tuak, yang memiliki kesamaan dengan ciri-ciri yang diperoleh dari penyelidikan sebelumnya.

    “Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengaku berinisial S,” ujarnya.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan sebelah kanan.

    Penggeledahan lanjutan pada badan dan pakaian pelaku mengungkap tambahan barang bukti berupa 3 (tiga) klip sabu yang disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna ungu.

    “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Hamzaid.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya,” ucap Hamzaid. [fak/beq]

  • Kementerian ATR/BPN Buka 1.336 Formasi CPNS 2024, Ini Rinciannya

    Kementerian ATR/BPN Buka 1.336 Formasi CPNS 2024, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi dibuka mulai 20 Agustus s.d 6 September 2024. Total ada sebanyak 1.336 formasi yang tersedia.

    Ada dua jenis formasi yang dibuka, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Untuk formasi kebutuhan khusus terdiri dari penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan. Seluruh proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman
    https://sscasn.bkn.go.id/.

    Informasi terkait seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN tertuang dalam Pengumuman Nomor 4/Peng-100.KP/03/01/VIII/2024 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2024.

    Rincian Formasi

    Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 formasiAsesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 3 formasiPenata Kadastral Ahli Pertama: 20 formasiPenata Pertanahan Ahli Pertama: 1.285 formasiPengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 5 formasiPerancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 5 formasiPerencana Ahli Pertama: 2 formasiPranata Komputer Ahli Pertama: 15 formasi.

    Persyaratan Umum CPNS Kementerian ATR/BPN

    1. Warga Negara Indonesia yang memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah

    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

    4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

    6. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari (dikecualikan jabatan tertentu)

    7. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan persyaratan jabatan sebagai berikut:

    Pelamar memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazahBagi pelamar lulusan luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah dan konversi IPK oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologiBagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah dan lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki IPK paling rendah 2,75Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi selain A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah, wajib memiliki IPK paling rendah 3,0

    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani)

    9. Tidak mengonsumsi/menggunakan/mengedarkan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif terlarang (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NΑΡΖΑ)

    10. Tidak terlibat dalam transaksi atau penyebarluasan konten judi online dan bersedia diperiksa keterkaitan antara NIK Pelamar dengan data transaksi judi online melalui PPATK. Apabila ditemukan keterlibatan, maka bersedia untuk dianggap gugur dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024

    11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

    12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

    13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

    14. Bersedia ditempatkan pada unit/satuan kerja sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar

    15. Bersedia mengabdi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS

    16. Bersedia mengundurkan diri atau tidak terikat perjanjian/kontrak kerja pada instansi/perusahaan/lembaga sebelumnya setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi

    17. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas atau jenis kebutuhan yang lain maka wajib:

    Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannyaMenyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

    18. Bagi Pelamar yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan maka pada saat melakukan pendaftaran melalui SSCASN, wajib memiliki dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pulau Kalimantan;

    19. Bagi Pelamar dengan status PPPK dapat melamar pada seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024 dengan syarat telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

    Untuk informasi lebih lanjut, pelamar bisa memastikan melalui website www.atrbpn.go.id atau melalui Instagram @kementerian.atrbpn

    (shc/das)

  • Napi Lapas Jombang Sujud Syukur Usai Terima Remisi Kemerdekaan

    Napi Lapas Jombang Sujud Syukur Usai Terima Remisi Kemerdekaan

    Jombang (beritajatim.com) – Napi (narapidana) di Lapas kelas IIB Jombang mendapat remisi umum saat HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024. Jumlah yang menerima remisi ratusan, namun yang langsung bebas sebanyak lima orang napi.

    Tentu saja, kegembiraan membayangi wajah para napi itu. Kabar gembira tersebut disambut dengan sujud syukur di depan Lapas yang berada di Jl KH Wahid Hasyim tersebut. Mereka kemudian meninggalkan tembok derita sebagai tempat tinggalnya selama bertahun-tahun.

    “Dri total 845 orang napi yang menghuni Lapas Jombang, sebanyak 564 orang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut lima napi langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Jombang, Margono, Sabtu (17/8/2024).

    Margono merinci, remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus ini. Penyerahan remisi hari kemerdekaan kepada Napi dilaksanakan di lapas setempat, disaksikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

    “Lima napi yang bebas tersebut dalam perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang,” sambung Margono.

    Menurut Margono, 845 orang napi yang mendapat remisi kemerdekaan itu dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun rinciannya perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.

    Remisi, kata Margono, adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    “Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan,” katanya. [suf]

  • Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita 30 Kg Sabu dari Sopir Ekpedisi

    Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita 30 Kg Sabu dari Sopir Ekpedisi

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap MI alias Iyek (44) terduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat jaringan internasional berupa narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) seberat 30 Kg.

    Iyek diamankan oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan transaksi sabu di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Mutiara Timur I Ds Jati Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.

    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, barang haram tersebut dimasukkan dalam kemasan teh china dan dimasukkan dalam 2 kayu palet.

    “Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu yang dikemas seberat masing-masing 1000 gram berjumlah sebanyak 30 kemasan. Kendaraan motor yang dibuat mengangkut yakni mobil Daihatsu Gran Max Nopol L 9632 BS juga diamankan,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Jumat (16/8/2024).

    Kapolda menambahkan, selain berhasil mengamakan MI pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    MI sampai saat ini belum mengungkap dalam soal jaringannya. Pelaku mengaku hanya seorang sopir ekpedisi dan diberi imbalan Rp500 ribu setiap berhasil kirim barang haram tersebut.

    “MI mengaku dalam kasus ini disuruh oleh Elsang yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya

    Terduga pelaku juga mengaku sebelumnya mengirim barang yang sama sebanyak lima, dan yang terakhir ini tertangkap. Pernah mengirim barang 4 kali beratnya 60 Kg, kelimanya 30 kg diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo.

    “Barang dari China ini akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan atau luar pulau,” ungkapnya. [isa/beq]