Produk: Narkotika

  • Heru Budi ingatkan pentingnya pendidikan untuk cegah narkoba

    Heru Budi ingatkan pentingnya pendidikan untuk cegah narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada para pemangku kepentingan bahwa pendidikan sangat berperan penting untuk membentuk karakter generasi muda sehingga dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah dari jeratan narkoba.

    “Pendidikan berperan penting pembentuk karakter remaja,” katanya dalam acara “Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba bagi Pelajar se-Provinsi DKI Jakarta” di Jakarta International Veledrome yang dihadiri sekitar 5000 siswa-siswi SMP-SMA se-Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta Timur, Selasa.

    Ia menjelaskan, pada masa remaja adalah waktunya mencoba segala hal baru disertai rasa ingin tahu yang besar.

    “Karena itu, sebagai langkah pencegahan, penyuluhan dapat memberikan pemahaman terkait risiko serta dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba ini,” kata Heru.

    Baca juga: BNN ingatkan warga agar pilih air kemasan dengan segel rapat

    Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam acara “Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba bagi Pelajar se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta International Veledrome, Jakarta Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Untuk itu, lanjut Heru, dibutuhkan penguatan peran seluruh sektor untuk mencegah dan mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba terutama di sektor pendidikan antara lain melalui acara seperti ini agar anak-anak Jakarta lebih waspada terhadap narkoba.

    “Kepada anak-anaku, para pelajar kebanggaan kota Jakarta, ingatlah bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan kalian,” kata Heru.

    Heru juga berpesan apabila mereka merasa tertekan atau butuh bantuan karena ancaman, segera bicara ke orang tua guru atau teman yang dapat dipercaya.

    Dia berharap para pelajar Jakarta dapat menjadi generasi cerdas dan berani menolak narkoba.

    Baca juga: 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi pakai ganja

    “Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan rahmat untuk membentuk generasi kuat cerdas berintegritas guna mewujudkan cita-cita Indonesia emas,” kata Heru.
     
    Laman resmi Badan Narkotika Nasional menyebutkan, d​​​​​​ata survei prevalensi penyalahgunaan narkoba 2023 menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba secara konsisten di kalangan usia remaja atau pelajar.

    Angka prevalensinya sebesar 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa ini didominasi oleh penyalahguna narkoba dengan kategori coba pakai atau pertama kali mencoba narkoba. 

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengamankan bandar sabu yang beraksi di Surabaya Timur, Rabu (18/9/2024) pekan lalu. Bandar asal Nganjuk bernama Lastono alias Tono itu ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian di kasus sebelumnya. Polisi lantas mendapatkan identitas Lastono dan menyusun strategi agar tersangka keluar dari persembunyiannya.

    “Kami amankan saat tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau di daerah Jalan Sutorejo Timur,” kata Sholeh saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/9/2024).

    Berbekal nomor handphone Lastono yang didapat dari penangkapan sebelumnya, anggota Polsek Wonocolo menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Lastono. Lastono yang tidak mengetahui yang menghubunginya adalah polisi tergiur keluar kandang karena jumlah sabu yang hendak dibeli cukup besar.

    Lastono menginformasikan akan mengantarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Sutorejo. Anggota yang mendapatkan informasi itu lantas menuju lokasi. Saat transaksi jual beli, Lastono langsung diborgol. Ia kedapatan membawa 4 paket sabu dengan berat total 4,28 gram.

    Setelah diamankan, Lastono lantas dikeler ke kamar kosnya di wilayah Klampis. Dari kamar kos Lastono, polisi menemukan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk membagi porsi sabu.

    “4 paket sabu yang dibawa oleh tersangka disembunyikan di bungkus rokok,” imbuh Sholeh.

    Lastono pun dibawa ke Polsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, Lastono mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JU yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Lastono lantas mendapatkan upah setelah sabu yang dimilikinya habis total.

    “Tersangka mengaku 2 kali mengambil sabu kepada JU. Pertama kali ambil 3 gram dan yang kedua 5 gram,” tutur Sholeh.

    Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka Lastono juga mendapatkan keuntungan untuk nyabu gratis. Terkadang, ia juga diajak nyabu bersama pembelinya. Hasil tes urinenya pun positif sabu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Lastono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Sumenep (beritajatim.com) – HG (23 tahun), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di areal persawahan di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (22/9/2024).

    Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu.

    Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota segera melakukan penangkapan ketika tersangka melintas di area persawahan.

    “Ketika digeledah, didapati sabu dua poket plastik klip. Sabu itu digenggam di tangan kanan tersangka,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan berat 1,43 gram dan 1,16 gram itu miliknya. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000, diduga hasil penjualan sabu. Kemudian 1 hand phone merk Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.

    “Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, terlapor dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/suf]

  • Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan pengedar narkoba dan obat keras terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sebanyak 87 tersangka diamankan dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.

    Dari jumlah tersebut 6 diantaranya merupakan residivis. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 1,3 Kg, 463 butir pil ekstasi dan ribuan butir pil doubel L.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan kasus ini diungkap dalam kurun waktu 9 bulan, mulai bulan Januari hingga September 2024. Dalam kurun waktu ini, total 92 orang diamankan.

    Sebanyak 87 diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya sebagai pengguna. Untuk pengguna dilakukan asesment oleh BNN setempat.

    “Nanti yang memutuskan adalah pengadilan saat ini masih dalam proses asesment,” ujarnya.

    Salah satu hasil ungkap terbesar tahun ini adalah penangkapan terhadap tersangka FH (30). Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai setengah kilogram.

    Tersangka telah mengedarkan sabu sejak 7 bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Magetan.

    “Setiap bulan tersangka bisa mengedarkan hingga 1 kilogram sabu, pengendalian dari seseorang narapidana di Lapas Magetan,” terangnya.

    Untuk satu paket sabu, pengedar menjual dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. S

    emua penjualan diatur dari dalam Lapas. Sedangkan tersangka hanya bertugas membagi dan meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

    “Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – Suwanto, seorang residivis narkoba tak jera. Dia kembali diadili dengan kasus yang sama. Suwanto, menjalani pemeriksaan terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2024).

    Suwanto memgakui perbuatannya saat diperiksa di hadapan majelis hakim, Suwanto juga mengakui bahwa ia pernah dihukum dalam kasus yang sama.

    Menjalani sidang melalui video call, Suwanto mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari seorang buron berinisial Gembredek dan berencana untuk menggunakannya sendiri. “Saya dapat sabu dari Gembredek, mau saya pakai sendiri,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan, barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 600 ribu, namun ia baru membayar sebagian. “Beli Rp 600 ribu, bayar sebagian,” tambahnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melontarkan pertanyaan sejak kapan dirinya mengkonsumsi sabu-sabu, Suwanto mengakui sudah dua bulan terakhir. “Sudah terpakai, pakai (sabu-sabu) sudah dua bulan,” ungkapnya.

    Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Suwanto bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan pada awal tahun 2019 atas kepemilikan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah 5 gram.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Suwanto membeli sabu-sabu pada 17 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia menghubungi Gembredek (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 600 ribu.

    Setelah terjadi kesepakatan, Suwanto langsung mentransfer uang sebesar Rp 400 ribu melalui aplikasi DANA. Sementara untuk sisanya sebesar Rp 200 ribu, Suwanto berjanji akan melunasi setelah barang diterima.

    Kemudian keesokan harinya, pada 18 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Gembredek menghubungi Suwanto untuk memberi tahu lokasi pengambilan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Gembredek mengirimkan lokasi di pinggir jalan daerah Sepanjang, Sidoarjo. Suwanto pun langsung menuju lokasi dan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

    Setelah berhasil mengambil barang haram itu, Suwanto menghubungi rekannya, Dicky Oddy Saputra (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Saat itu Suwanto dan Dicky berencana menggelar pesta sabu di rumah kakak iparnya di Jalan Ketapang, Sukodono, Sidoarjo.

    Namun aksi tersebut terhenti setelah sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan kasus terdakwa Abdul Rohman, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,25 gram serta satu buah handphone merk Vivo.

    Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh polisi, dan Suwanto beserta rekannya dibawa ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan terdakwa Suwanto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/but]

  • Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Ngawi (beritajatim com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang dengan inisial F (30) asal Ngawi dan MIM (28) asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

    Keduanya ditangkap bersama barang bukti di area Street Food, Jalan Imam Bonjol No. 02, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    “Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media pada Selasa, 17 September 2024.

    Barang bukti yang disita berupa serbuk kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 1,35 gram.

    Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

    Kapolres Ngawi menegaskan bahwa kegiatan penindakan serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.

    Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto. [fiq/aje]

  • Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AR (33), warga Desa Bula’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AR ditangkap saat melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Waktu ditangkap, tersangka kedapatan membawa plastik klip berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (15/09/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapat informasi valid keberadaan tersangka, polisi beraiap melakukan penangkapan. Saat tersangka melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi sabu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam. Sabu itu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sepeda motor tersangka. Ternyata di dalam jok ditemukan 1 poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata. Selain itu juga ditemukanxtimbangan elektrik, 1 sendok kecil, dan 2 pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.

    “Sabu yang dibawa tersangka totalnya sebanyak 51,54 gram. Yang satu poket beratnya 50,46 gram, kemudian satu poket lainnya beratnya 1,08 gram,” papar Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/but)

  • Pelajar SMK Tertangkap Nyabu di Jalan Kunti Surabaya

    Pelajar SMK Tertangkap Nyabu di Jalan Kunti Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMK tertangkap nyabu di Jalan Kunti, Surabaya, Kamis (12/09/2024). Pelajar berinisial MJR itu diamankan bersama 6 pengguna dan 1 bandar.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, MJR diamankan bersama dengan  AP (39), AD (21), AH (52), dan AG(31), NA (22), dan MA (29) yang sedang andok sabu di warung milik F. Kedelapan orang itu diamankan saat giat penggerebekan di Jalan Kunti.

    “Semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna berinisial MJR masih berstatus pelajar SMK,” kata Haryoko, Sabtu (14/09/2024).

    Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan F yang menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024. Peran F, ia adalah bandar sabu yang menyediakan tempat untuk andok dan menjual bahan haram itu.

    “Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” imbuh Haryoko.

    Dari penggerebekan di Jalan Kunti, polisi mengamankan 4 paket sabu dengan berat total 1,6 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang hasil penjualan sabu Rp 890 ribu serta 6 buah handphone. Petugas kepolisian juga mengamankan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas.

    “Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka F kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ang/ted)

  • Polres Gresik Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Fokus di Lima Kecamatan

    Polres Gresik Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Fokus di Lima Kecamatan

    Gresik (beritajatim.com) – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik, Polres Gresik menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi besar-besaran ini melibatkan 90 personel gabungan yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024.

    Operasi ini menargetkan pengguna dan pengedar narkoba, serta lokasi-lokasi yang dikenal sebagai pusat penyalahgunaan narkotika. Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan menegaskan bahwa operasi ini akan difokuskan di lima kecamatan yang teridentifikasi sebagai hotspot narkoba, yakni Kecamatan Gresik, Kebomas, Driyorejo, Menganti, dan Wringinanom.

    “Ada lima kecamatan yang teridentifikasi menjadi hotspot narkoba. Daerah ini nantinya menjadi fokus kami dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru,” ujar AKBP Arief Kurniawan, Senin (9/9/2024).

    Kapolres menambahkan, tujuan utama operasi ini adalah untuk menciptakan Gresik yang bebas narkoba serta mengurangi pasokan dan permintaan narkotika di masyarakat. Selain itu, operasi ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba guna menjamin lingkungan yang aman menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

    Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menyatakan bahwa operasi ini akan menerapkan berbagai strategi penegakan hukum, termasuk penggerebekan, penyisiran, pengumpulan informasi, dan pengawasan untuk mengidentifikasi target-target baru.

    “Dengan pendekatan multi-faceted, kami bertujuan untuk membongkar jaringan narkoba dan menciptakan komunitas yang lebih sehat dan aman,” kata Iptu Joko Suprianto.

    Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan memastikan Gresik menjadi wilayah yang lebih aman dari ancaman narkotika. [dny/beq]

  • Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Karena bawa sabu-sabu (SS), pemuda asal Dusun Ngentak Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Candra Setiawan (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku diamankan di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024). “Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

    Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan serangkaian penyelidikan di perempatan Trowulan. Setelah dilakukan pengamatan terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga melakukan upaya paksa pemberhentian.

    “Pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Beat S 2953 QS warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plsatik. Sabu tersebut ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut,” katanya.

    Sabu tersebut dilipat di dalam tas ransel warna cream. Sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke  Polsek Trowulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interograsi yang dilakukan petugas, Candra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di Surabaya.

    “Pelaku baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di TKP Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

    “Lalu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS warna merah, satu tas selempang warna hijau army, satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]