Produk: Narkotika

  • Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diringkus Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis ineks.

    “Tersangka IS ditangkap di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan, Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (1/10/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka diduga membawa narkoba jenis ineks, polisi pun melakukan penyanggongan.

    Saat di SPBU Patean, polisi menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan narkoba jenis pil ineks disimpan di saku depan celana sebelah kiri.

    “Inex itu dimasukkan dalam 2 poket plastik klip kecil. Yang 1 poket berisi Inex sebanyak 4 butir dan 1 poket lainnya berisi Inex 6 butir. Poket ineks itu dibungkus sobekan kertas dosbox HP warna putih,” ungkap Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa pil inex dengan berat total 5,66 gram itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis ineks, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. [tem/beq]

  • Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba, Tangkap 43 Tersangka

    Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba, Tangkap 43 Tersangka

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali membongkar kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dari hasil operasi yang digelar, terungkap bahwa peredaran obat-obatan terlarang masih merajalela. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, polisi menangkap 43 tersangka dalam 39 kasus narkoba.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita cukup signifikan.

    “Dari operasi selama dua minggu terakhir, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyita 1,6 kg sabu, 35 gram ganja, uang tunai, HP, ribuan pil ekstasi dan trex, serta perlengkapan lainnya,” ujarnya, Senin, 30 September 2024.

    Selain meningkatnya jumlah barang bukti, peredaran narkoba di Banyuwangi kini melibatkan berbagai kalangan, termasuk wanita. “Dari 17 pelaku narkotika, 1 di antaranya wanita. Salah satu pelaku bahkan memiliki hampir satu kilogram narkotika,” jelas Nanang.

    Tidak hanya kasus narkotika, Polresta Banyuwangi juga menangani 26 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total 26 pelaku yang terdiri dari 23 pria dan 3 wanita.

    Nanang juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Banyuwangi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan bertekad memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi emas Banyuwangi,” tegasnya.

    Ke depan, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk meningkatkan intensitas operasi dan pengembangan kasus guna mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. [rin/beq]

  • Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 11 hingga 22 September 2024, berhasil mengamankan 33 kasus dengan 37 tersangka.

    Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya.

    Namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Yanti Yun’aini dan Bahrul Ulum yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di dalam rumahnya termasuk Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/2024).

    Setelah dilakukan pengembangan pelaku juga mengedarkan narkobanya di wilayah Probolinggo. Dari Probolinggo polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam tiga kantong plastik.

    Masing-masing plastik memiliki berat 399 gram, 344 gram, dan 282 gram. Sehingga dari keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat 1.025 gram.

    Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun. Karena barang terlarang ini sangan membahayakan bagi pengguna itu sendiri,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00. (ada/ted)

  • Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

    Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar Kalianak Barat Kota Surabaya dibekuk oleh polisi, Selasa (17/09/2024) kemarin. Dalam penangkapan itu, pria berinisial BH (37) itu memiliki 25 poket sabu dan 7 ekstasi.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa memastikan bahwa BH adalah bandar jalanan yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya Utara.

    “Setelah serangkaian penyelidikan kami amankan tersangka berinisial BH (37) di rumahnya saat akan mengantarkan ranjauan,” kata Suria Miftah, Minggu (29/09/2024).

    Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 poket sabu dengan total berat 32,7 gram dan 7 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu ditemukan petugas kepolisian di sebuah kantong hitam dan disembunyikan di kamar.

    “Tersangka mulanya mendapatkan 50 gram sabu dan 10 butir ekstasi berlogo LV dari seseorang berinisial J. Saat ini J masih dalam pengembangan,” imbuh Suria Miftah.

    Oleh tersangka, 50 gram sabu yang didapat dari J dibagi menjadi 8 poket dengan masing-masing berat 1 gram. Sedangkan sisanya diecer dengan harga Rp 150-200 ribu per klip.

    “Untuk ekstasi dijual dengan harga Rp 350 per butir,” tutur Suria.

    BH mengaku sudah melakoni bisnis ini sejak 2023. Dari penjualan Narkoba itu, dia mendapat keuntungan ratusan ribu dan dapat menikmati barang haram tersebut secara gratis.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 32,777 gram, 7 butir ekstasi berlogo LV, kantong hitam, 4 bendel klip plastik, timbangan elektrik, 3 buah sedotan runcing, ponsel dan uang tunai Rp 900 ribu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ang/but)

  • Segini Harta Kekayaan P Diddy yang Terlibat Kasus Perdagangan Seks

    Segini Harta Kekayaan P Diddy yang Terlibat Kasus Perdagangan Seks

    Jakarta

    Rapper sekaligus produser musik ternama, Sean John alias P Diddy (atau dulunya lebih dikenal Puff Daddy), ditangkap atas dugaan perdagangan seks dan prostitusi. Akibatnya ia terancam mendapat hukuman seumur hidup jika tuduhan itu terbukti benar saat persidangan nanti.

    Terlepas dari itu, P Diddy menampilkan citra seorang maestro musik kulit hitam yang kaya raya, seseorang pengusaha sukses, kerap mengadakan pesta mewah, dan bahkan menciptakan momen-momen TV yang ikonik.

    Sebab sepanjang kariernya, P Diddy kerap mendominasi musik, televisi, hingga dunia fesyen, membuatnya berhasil meraup cuan hingga ratusan juta dolar. Bahkan pada 2022 lalu Forbes pernah menempatkannya sebagai artis dengan bayaran termahal ke-14 di dunia.

    Berkat itu, dalam laporannya Forbes menaksir kekayaan Sean Combs atau P Diddy mencapai US$ 90 juta atau setara dengan Rp 1,36 triliun (kurs Rp 15.125/dolar AS). Sebagian besar kekayaannya ini berasal dari usahanya di bidang minuman beralkohol.

    “Artis yang sebelumnya dikenal sebagai Puff Daddy kini meraup sebagian besar uangnya dari minuman keras, khususnya dari kemitraannya dengan vodka Ciroc milik Diageo,” tulis Forbes dalam laporannya, dikutip Sabtu (28/9/2024).

    “Kerajaan minumannya juga mencakup kepemilikan di tequila DeLeón dan air alkali Aquahydrate,” tambah Forbes.

    Di luar itu, pada November 2022 lalu P Diddy mengumumkan kesepakatan senilai US$ 185 juta untuk membeli toko ritel ganja dan fasilitas produksi di New York, Illinois, dan Massachusetts dari Cresco Labs dan Columbia Care.

    Ketika kesepakatan itu terwujud pada 2023, dirinya tercatat menjadi ketua dan CEO bisnis ganja milik orang kulit hitam terbesar di industri senilai US$ 26,1 miliar (menurut penjualan tahun 2022).

    Kemudian dengan streaming lagu-lagunya yang terus meningkat pesat berkat tren hip-hop jadul yang masih populer, P Diddy atau Sean Combs terus meraup untung.

    Sebagai informasi, P Diddy ditangkap pada 16 September 2024. Dia disebut sebagai perancang pesta liar dan dirinya terlibat dalam deretan dugaan kasus pembakaran, penculikan, kerja paksa, penyuapan, hingga perdagangan seks.

    Kasus P Diddy jadi sorotan setelah beredar video pemukulan yang dilakukan olehnya di hotel milik pacar, Casandra Ventura atau Cassie. Casandra Ventura menjadi korbannya dengan tuduhan pemerkosaan. Cassie juga menyebut P Diddy suka meninju, memukul, menendang, dan menginjak-injaknya.

    Homeland Security Investigations New York mengatakan, mereka melakukan penggerebekan pada bulan Maret ke kediaman Diddy, yang merupakan bagian dari investigasi.

    Mereka kala itu menemukan narkotika, tiga senpi AR-15 dengan nomor seri yang dirusak, amunisi dan bukti yang sesuai dengan yang digambarkan secara gamblang dalam gugatan Cassie.

    Menurut dakwaan, dalam penggerebekan itu juga ditemukan lebih dari seribu botol minyak bayi dan pelumas yang menuduh bahwa Combs, menyiksa korban dengan kekerasan fisik, emosional, dan verbal hingga membuat korban melakukan kejahatan.

    (eds/eds)

  • 31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 31 tersangka dari beberapa kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, puluhan kilogram ganja, sabu, dan pil double L.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 31 tersangka ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Dia menyebut, dengan pengungkapan kasus narkoba selama 12 hari sama dengan menyelamatkan 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang.

    “Dari 31 tersangka itu ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Beberapa perkara saat ini masuk proses penyidikan,” kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Kamis (26/9/2024).

    Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota adalah 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil esktasi, dan 151.195 butir pil double L. Tingginya barang bukti yang diungkap diindikasikan permintaan dari Kota Malang tinggi.

    “Untuk itu, mari kita sama-sama memerangi dan memberantas narkoba. Kita kerjasama dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya ini,” ujar Buher.

    Buher mengaskan bahwa mereka tidak memberi ruang pada pemasok narkoba di wilayah Kota Malang. Dia juga membuka kran informasi dari masyarakat bila mencurigai aktifitas transaksi narkoba.

    “Info dari pelapor akan kami rahasiakan. Terima kasih pada masyrakat yang sudah membantu tugas kepolisian memerangi narkotika. Satresnarkoba tidak akan memberikan ruang pada para pelaku pengguna maupun pemasok narkoba,” ujar Buher.

    Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengungkapkan puluhan tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang yang dikendalikan dari luar pulau. Hasil tangkapan pada operasi tumpas narkoba ini merupakan rangkaian kasus yang diungkap Polresta Malang Kota pada bulan April lalu.

    “Ini rangkaian pemilik ganja yang kita amankan sebelum malam takbir lalu di pintu tol Karangpilang Surabaya. Saat itu kita amankan tersangka berinisial MAN bersama barang bukti 42 kilogram ganja dan saat ini komplotannya berisial YN,” ujar Mukti.

    Mukti menyebut, jaringan MAN dan YN berjumlah 6 komplotan. Saat ini bandar narkoba yang memasok sedang dalam pengejaran polisi.

    “Semoga dari pengembangan ini bisa segera terungkap. Dari informasi tersangka MAN, Kita lakukan pengejaran hingga Trenggalek,” ujar Mukti. (luc/ian)

  • Polisi Gerebek Rumah di Bangkalan, Temukan Tiga Klip Sabu

    Polisi Gerebek Rumah di Bangkalan, Temukan Tiga Klip Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial F (44), warga Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. F tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

    Menurut keterangan KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Teguh Meirassuci Kurniawan, F sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama dan menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun. Namun, baru satu tahun bebas dari penjara, F kembali terjerat kasus narkoba.

    “Baru sekitar satu tahun keluar penjara, tapi pelaku kembali mengulangi perbuatannya,” kata Teguh pada Jumat (27/9/2024).

    Dalam aksinya, F diketahui menjual sabu di rumahnya dengan menggunakan plastik pembungkus rokok sebagai alat transaksi. Pembeli datang langsung ke rumah pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

    “Pelaku menggunakan plastik pembungkus rokok untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada pelanggannya,” lanjutnya.

    Setiap klip sabu dijual seharga Rp 100 ribu. Selain menjual, F juga mengonsumsi sabu tersebut.

    “Menurut pengakuannya, selain dijual, sabu itu juga dipakai untuk dirinya sendiri,” tambah Teguh.

    Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga klip sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,24 gram, dan 1,73 gram. F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), dan Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Bangkalan masih terus terjadi, dan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah tersebut. [sar/ted]

  • Peredaran Narkoba di Kota Blitar Diklaim Berkurang

    Peredaran Narkoba di Kota Blitar Diklaim Berkurang

    Blitar (beritajatim.com) – Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Ipti Richy Hermawan mengklaim angka peredaran narkoba di Bumi Bung Karno mengalami penurunan jika dibandingkan 2023.

    Hal itu diungkapkan Richy saat konferensi pers ungkap hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024. Menurut Richi, hasil Operasi Tumpas Semeru tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023.

    Pada 2024 ini, Resnarkoba Polres Blitar Kota bisa mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Sementara pada 2023 lalu, pihaknya 10 kasus dengan 10 tersangka.

    Richy pun berharap kondisi ini bisa menjadi indikator bahwa peredaran narkoba di Blitar memang berkurang.

    “Dimulai operasi tumpas dalam waktu 2-3 hari kami sudah bisa memenuhi target itu dalam operasi, targetnya yakni 2 gram sabu dan pil dobel 500 butir itu sudah kita capai dalam 3 hari,” ungkap Richy, Jumat (27/9/2024).

    Hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Dari tangan para tersangka, Resnarkoba Polres Blitar Kota mampu menyita barang bukti sebanyak 10,3 gram sabu dan 1.478 butir pil dobel L.

    “Rata-rata pengguna narkoba ini menengah ke bawah, tadi kan ada yang kuli bangunan hingga tukang las,” tegasnya.

    Meski peredarannya berkurang, namun Kota Blitar belum bisa bersih dari narkoba. Ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh Resnarkoba Polres Blitar Kota untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

    Salah satunya yakni masih adanya kampung yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Meski telah dilakukan penggerebekan berkali, namun di kampung itu masih tetap saja dijumpai adanya peredaran narkoba.

    “Kita ada program kampung bersih narkoba tapi di Sukorejo Kota Blitar ini memang agak susah karena ada kampung kecil tertutup itu karena ketika kita kesana pasti lari semua,” bebernya.

    Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus itu untuk mengungkap jaringan para pelaku. Sementara itu kini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [owi/beq]

  • PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota menangkap oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Oknum PNS berinisial HKN (38), warga Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu kedapatan membeli narkoba jenis sabu.

    Pria itu berdomisili di salah satu kos Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Taman, Kota Madiun. HKN tercatat sebagai PNS di Satpol PP Kota Madiun.

    “Penangkapan ini dilakukan di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Kamis (26/9/2024)

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang-barang yang disita antara lain:

    1. 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,56 gram.

    2. 1 bungkus plastik klip serbuk kristal putih lainnya yang juga diduga sabu dengan berat 0,22 gram.

    3. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale berwarna silver.

    4. 3 bungkus plastik klip berukuran 4×6 dengan tulisan @100 lbr.

    5. 10 bungkus plastik klip kecil ukuran 4×6 yang diduga bekas digunakan untuk sabu.

    6. 1 batang pipet dari kaca.

    7. 1 sendok dari sedotan warna hitam.

    8. 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas obat syrup.

    9. 1 handphone merk Xiaomi Redmi 9T dengan nomor telepon yang berakhiran 7454.

    10. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

    “Berdasarkan penyelidikan, HKN diketahui telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdapat indikasi bahwa narkotika tersebut juga disiapkan untuk diberikan atau didistribusikan kepada orang lain,” terang Agus.

    Polisi menjerat HKN dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika secara ilegal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

    Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Madiun dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Dalam kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 20 September 2024, Polres Madiun Kota menangani sembilan kasus narkoba. Total ada 12 tersangka termasuk HK yang tertangkap dalam kurun waktu tersebut. [fiq/beq]

  • Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota menggulung 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi khusus Tumpas Semeru 2024. Operasi selama 12 hari ini membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

    “Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka,” ujar Plt. Kasubbag Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, ditulis Kamis (26/9/2024).

    Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 5,3 gram sabu-sabu, 12 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 2 unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp1.100.000, serta sejumlah alat hisap sabu.

    “Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga sebagai pengguna maupun pengedar sabu-sabu,” tambah Iptu Zainullah.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, Kompol Lutfi, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. “Mereka tidak berkelompok, ada yang berperan sebagai pembeli, ada juga yang menjadi pengedar,” ungkapnya.

    Lutfi juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba. “Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Probolinggo Kota masih menjadi masalah serius,” ujarnya.

    Kasus penyalahgunaan narkoba di Probolinggo Kota memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

    “Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkoba di Probolinggo Kota. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkas Lutfi. [ada/beq]