Produk: Narkotika

  • Viral Video Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu di Sidoarjo

    Viral Video Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah potongan video aksi heroik anggota Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap bandar sabu asal Mojokerto berinisial SE di Sidoarjo viral di media sosial. Dalam video itu, Bripka BN nampak bergelut sendirian berusaha melumpuhkan bandar yang ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Polisi.

    Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan, video viral itu, merupakan penangkapan terhadap pengedar narkotika. Pihak yang melakukan penangkapan adalah anggota Subdit II Ditresnarkoba yakni Briptu BN.

    “Saat itu, Bripka BN sedang bepergian bersama istrinya menaiki mobil pribadi. Kemudian, di tengah perjalanan, Briptu BN mendadak turun dari mobil untuk menangkap si pelaku,” kata Robert Da Costa, Minggu (13/10/2024).

    Kejadian itu terjadi pada 16 September 2024 kemarin. Video viral itu direkam oleh istri Briptu BN. Saat kejadian, Briptu BN kebetulan sedang jalan-jalan bersama istrinya di gedangan. Saat melihat SE, Briptu BN langsung siaga dan melakukan penangkapan sendiri. Ia meminta istrinya tetap berada di dalam mobil untuk merekam video. Termasuk meminta bala bantuan menghubungi teman-teman Ditresnarkoba Polda Jatim.

    “Itu sudah beberapa waktu lalu, tanggal 16 September. Yang merekam video itu, istrinya anggota. Pengedar. Masih dalam proses. Iya cuma 1 orang (yang ditangkap),” imbuh  Robert.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sosok pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang las. SE merupakan TO lama yang sudah diburu oleh  Ditresnarkoba Polda Jatim. “Saat penangkapan, istrinya kan takut lihat suaminya kok pelakunya melawan,” kata Mirzal.

    Dari penangkapan itu, Bripka BN menyita 29 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 13,5 gram. Dari keterangan SE, ia mendapatkan pasokan barang haram berbentuk kristal itu dari pria berinisial BP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Setelah menaruh barang narkotika jenis sabu itu, difoto, serta memberikan denah lokasi ranjauan tersebut kepada BP (DPO). Selebihnya untuk siapa pembelinya dan berapa harganya pelaku tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

    Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua KONI Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi, diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan dilakukan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang akrab dipanggil Dodik itu diamankan di sebuah kafe di Probolinggo bersama temannya pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

    “Masih kami lakukan pemeriksaan intensif. Nanti kalau ada perkembangan akan kami kabari,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (12/10/2024).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan saat penangkapan kepada Rahardian Juniardi, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu. Namun, dari hasil tes urine, polisi mengetahui bahwa Rahardian Juniardi mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Hasil tes urinenya positif. Namun, untuk barang bukti sabu tdak ada. Dugaannya pengguna,” tutur Dirmanto.

    Terhadap kasus ini, Dirmanto meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Tanjung Perak keterlibatan dalam kasus narkoba jenis sabu. Tunggu saja nanti akan ada rilis dari Polres Tanjung Perak,” pungkas Dirmanto. (ang/but)

  • Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, residivis yang pernah di penjara Nusakambangan kembali diamankan polisi. Pelaku bernama Ahmad Sari (46) diamankan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

    Pelaku yang merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini diamanan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam kamar kosnya. Penangkapan residivis ini diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra.

    “Pelaku kami amankan dalam kamar kosnya yang berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan di Nusakambangan dan keluar pada tahun 2020 lalu,”kata Teddy, Jumat (11/10/2024).

    Teddy juga mengatakan bahwa dalam penangkapan pelaku mulanya pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi kepada warga sekitar terkait maraknya jual beli sabu. Mendapat informasi tersebut, kepolisian lansung turun tangan dan melakukan pengecekan.

    Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya pelaku yang melakukan peredaran dan menyimpan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti kemudian di giring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

    “Dalam Kasus ini kami menemkan barang bukti sabu dengan berat total 0,62 gram yang dibungkus dalam kotak bekas obat. Kami juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Tiga Tersangka Pesta Sabu di Gresik Ditangkap Polisi

    Tiga Tersangka Pesta Sabu di Gresik Ditangkap Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga pria asal Kecamatan Panceng, Gresik, yakni M. Rosikhul Kamil (31) dari Desa Dalegan, Mohammad Amrullah Karim (25) dari Desa Campurejo, dan Teguh Arifiyanto (48) dari Desa Weru, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan pesta sabu di rumah salah satu tersangka. Mereka hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh pihak berwajib.

    Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pesta narkoba di salah satu rumah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pesta sabu dan miras tersebut.

    “Saat penggerebekan, selain Rosikhul, kami juga mendapati dua tersangka lain yang ikut terlibat, yakni M. Amrullah Karim dan Teguh Arifiyanto,” ujar Nasuka, Selasa (8/10/2024).

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di atas lemari es, serta alat hisap (bong). Selain itu, disita juga 1 klip sabu seberat 0,18 gram, pipet dengan sisa sabu, dan 1 unit ponsel.

    “Kami sudah menahan ketiga tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nasuka.

    Salah satu tersangka, M. Rosikhul Kamil, mengaku baru pertama kali ikut pesta sabu dan tergoda karena ajakan teman dengan iming-iming dapat menambah stamina. “Saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya. [dny/beq]

  • Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Driyorejo, Gresik, terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku, Retono (41) dan Sumaji (27), yang merupakan warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.

    Kapolsek Driyorejo, AKP Musirham, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai transaksi narkoba di depan Perum Citra Land Kedamean. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Retono dan Sumaji.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ujar AKP Musirham, Minggu (6/10/2024).

    Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua kantong plastik sabu seberat 0,80 gram, satu bungkus rokok, serta sepeda motor Yamaha Yupiter dengan nomor polisi S 2543 NC, telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan/atau pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Musirham.

    Upaya ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan Polsek Driyorejo, dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Gresik. [dny/but]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Situbondo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sementara pemasok sabu hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

    Tersangka berinisial MA (29), merupakan warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. MA ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sebuah alat hisap atau bong, serta mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Jumat (4/10/2024).

    AKP Muhammad Luthfi juga mengungkapkan bahwa tersangka MA adalah residivis kasus perampokan yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok sabu yang diduga terhubung dengan jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

  • Tiga Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Tiga Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Tambak, Pulau Bawean, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya, yakni Minanurahman (27), Ahmad Wahyudi (27), dan Massudi (52), ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Minanurahman di rumahnya. Dari tangan Minanurahman, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu siap edar yang dibelinya dari Ahmad Wahyudi.

    Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari, menjelaskan bahwa setelah menangkap Minanurahman, pihaknya bergerak cepat untuk menangkap Ahmad Wahyudi di rumahnya. “Kami menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi sabu sebagai barang bukti,” ujar Imam, Kamis (3/10/2024).

    Setelah itu, polisi menangkap Massudi yang diketahui telah menjual sabu kepada Ahmad Wahyudi. Dari tangan Massudi, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

    Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik dengan kapal cepat Express Bahari 6F di bawah pengawalan ketat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. [dny/but]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, mantan anggota DPRD Bangkalan itu berinisial HA.

    Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Perihal terlah dilakukannya penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Betul mas,” kata Suroto saat ditanya terkait penangkapan H di Bangkalan oleh Beritajatim.com.

    Namun, Suroto menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada H. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Suroto.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, H merupakan anggota DPRD Bangkalan masa 2009-2014. Ia ditangkap di rumah istrinya di Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan. Ia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. (ang/ian)

  • Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Muda Asal Sumenep Diringkus Polisi

    Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Muda Asal Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – SB (22), warga Desa Ketupat, Kecamatan/ Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Perumahan BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (02/10/2024).

    Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan aktivitas tersangka.

    Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka membawa sabu siap edar, polisi langsung membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Waktu tersangka digeledah, di saku celana sebelah kanan ditemukan 4 poket sabu siap edar,” ungkap Widiarti.

    Empat poket sabu itu masing-masing dengan berat 0,68 gram, 0,85 gram, 0,83 gram, dan 0,63 gram. Berat total 4 poket sabu yang dibawa tersangka 2,99 gram.

    “Saat 4 poket sabu itu ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” terang Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya pun diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun,” ujarnya. (tem/ian)

  • Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaringan pengedar narkotika di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024. Total ada 20 pelaku dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Para tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar yakni mulai tanggal 11 September sampai 22 September 2024.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ada 20 tersangka dari 19 kasus tindak pidana narkoba. “Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024.

    Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar, Polres Mojokerto dan jajaran berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan. “Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” katanya.

    Masih kata Kasat, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Menurutnya, Mojokerto merupakan jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar.

    “Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

    Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir. Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]