Produk: Narkotika

  • BNN Ungkap Ada 900 Kampung Narkoba di Indonesia – Page 3

    BNN Ungkap Ada 900 Kampung Narkoba di Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan terdapat lebih dari 900 kampung narkoba di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom. 

    “Kampung-kampung narkoba yang BNN identifikasi itu jumlahnya lebih dari 900 kampung, dan kami sedang concern ke situ,” kata Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (1/11/2024).

    Marthinus menjelaskan bahwa munculnya kampung narkoba dipicu oleh masalah ekonomi yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk mengendalikan kehidupan warga setempat. Bandar menawarkan jalan pintas untuk bertahan hidup dengan melibatkan warga dalam bisnis haram tersebut.

    “Hubungan antara bandar dan masyarakat di kampung narkoba adalah patron-klien serta hubungan inti dan cangkang. Patron, yaitu bandar, memberikan perintah kepada klien, yaitu masyarakat setempat. Hal ini terjadi karena ada hubungan simbiosis mutualisme atau saling memberikan keuntungan,” ujar Marthinus seperti dikutip dari Antara.

    Sistem inti-cangkang menggambarkan bandar sebagai inti yang mengendalikan, sementara masyarakat menjadi cangkang yang melindungi bandar. “Makanya, tidak aneh kalau Polri atau BNN masuk ke kampung situ, dikeroyok,” imbuh Marthinus.

    Marthinus mengatakan pihaknya akan memisahkan bandar dari kliennya, termasuk dengan menangkap bandar yang menguasai suatu kampung narkoba. Selain itu, BNN menerapkan pendekatan sosial, ekonomi, dan psikologi serta memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    “Ke depan, dengan Astacita Presiden RI, kami akan mengoptimalkan kembali serta menguatkan kembali pusat-pusat rehabilitasi supaya dapat menjangkau masyarakat dengan maksimal,” ujar Marthinus.

     

     

  • Terlibat Kasus Narkotika, ASN di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

    Terlibat Kasus Narkotika, ASN di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

    Liputan6.com, Lampung – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Selatan, berinisial MY, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas keterlibatannya dalam kasus narkotika. MY, yang merupakan warga Perumnas Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan MY, yang terjadi di Kecamatan Kalianda, pada Rabu (23/10/2024). “Benar, telah diamankan wanita berstatus PNS berinisial MY atas keterlibatan narkoba,” ujar Irfan, Kamis (31/10/2024).

    Menurut Irfan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman MY. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan MY bersama barang bukti berupa alat hisap (bong). “Awalnya kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku lain, berinisial I, namun dia berhasil melarikan diri, sementara MY tertinggal di lokasi,” jelasnya.

    MY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan MY positif menggunakan narkotika. Pihak kepolisian kini masih mengejar I, suami MY, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk proses lebih lanjut terkait rehabilitasi MY. “Saat ini MY masih berada di BNNP. Tim Assesmen Terpadu tengah memproses rehabilitasinya, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi,” tutup Irfan.

  • Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    GELORA.CO  – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan nilai peredaran uang total sebesar Rp59,2 triliun.

    Pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, BNN, Ditjen Bea dan Cukai hingga PPATK.

    Tak hanya itu, pengungkapan ini juga dibantu oleh drug enforcement administration asal Amerika Serikat (AS).

     

    Operasi ini digelar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa operasi gabungan ini berhasil membongkar 80 perkara dari 3 jaringan narkoba internasional.

    Salah satu jaringan yang paling besar adalah kelompok FP atau Fredy Pratama.

    “Dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama dengan bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Wahyu menjelaskan jaringan FP banyak beroperasi pada 14 provinsi di seluruh Indonesia. Di antaranya, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Selain Fredy, Bareskrim juga membongkar jaringan narkoba jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

    Selanjutnya, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang banyak beroperasi di provinsi Jambi. Dari ketiga jaringan itu, ada 136 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    “Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, dan ketamine 932,3 gram.

    Lalu, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, Mephedrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

     

    Wahyu menjelaskan pihaknya memperkirakan peredaran uang dalam penjualan narkoba tersebut sebesar Rp59,2 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan dari PPATK.

    “Kita juga bekerja sama dengan PPATK, jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama 2 bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi,  jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.

    “Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

  • Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar Nasional 1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar saat menggelar operasi gabungan yang membongkar tiga jaringan
    narkoba
    internasional.
    “Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Operasi ini berhasil mengungkap 80 perkara narkoba dan menangkap 136 tersangka.
    Tiga jaringan besar narkoba yang dibongkar tersebut antara lain jaringan FP, HS, dan H.
    Jaringan FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, meliputi wilayah Sumatera Utara hingga Sulawesi Tenggara.
    Sementara jaringan HS beroperasi di lima provinsi, termasuk Kalimantan dan Bali. Jaringan H, dikendalikan oleh tiga bersaudara, terdeteksi beroperasi di Jambi.
    Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp 59,2 triliun.
    Rinciannya, dari jaringan FP sebesar Rp 56 triliun, dari jaringan HS sebesar Rp 2,1 triliun, dan dari jaringan H Rp 1,1 triliun.
    Untuk memberikan efek jera, polisi pun menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ). Tujuannya, untuk memiskinkan pelaku dan merampas aset hasil kejahatan yang mereka lakukan.
    Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan bahwa PPATK aktif mendukung penyelidikan dengan pendekatan analisis baik reaktif maupun proaktif.
    “PPATK bersifat reaktif jika penyidik memiliki kasus dengan gambaran lengkap pola transaksinya dan mengajukan permintaan ke PPATK,” ungkap Danang.
    “Jika berdasarkan transaksi di perbankan atau penyedia jasa keuangan terdapat indikasi tindak pidana narkotika, kami akan menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Polri atau BNN,” tambah Danang.
    Menurut Danang,
    joint operation
    dengan instansi terkait berjalan lebih cepat dan sistematis karena pihaknya mengesampingkan hambatan administratif.
    Hal ini memungkinkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba dengan lebih menyeluruh serta memaksimalkan perampasan aset hasil kejahatannya.
    PPATK juga mencatat adanya pola transaksi yang lebih kompleks dan menggunakan metode baru dalam kejahatan narkotika, termasuk pemanfaatan aset kripto.
    “Perampasan aset ini diharapkan bisa maksimal. Hal ini dikarenakan pola perubahan transaksi bandar narkotika ini menggunakan mudus modus yang tersedia di penyedia jasa keuangan yang relatif baru. Misalnya brand baru adalah penggunaan aset kripto,” ujarnya.
    Para tersangka diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.

    Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    “Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

    Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

    “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.

    Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

    “Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.

    Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

    “Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]

  • BNN apresiasi Pelindo persiapkan relawan antinarkotika se-Indonesia

    BNN apresiasi Pelindo persiapkan relawan antinarkotika se-Indonesia

    “Apabila SDM itu terjerat maka akan merusak kualitas diri serta moral individu yang merupakan modal utama dalam pembangunan bangsa dan negara,”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo atas bukti komitmen penanggulangan narkotika dengan mempersiapkan relawan antinarkotika dari seluruh wilayah kerja Pelindo di Indonesia.

    Dalam pembukaan kegiatan Asistensi Pembentukan Relawan Antinarkotika pada Pelindo di Jakarta, Kamis (31/10), Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN Jafriedi mengatakan komitmen tersebut dibutuhkan dalam penanganan permasalahan narkotika karena narkotika menyasar sumber daya manusia (SDM).

    “Apabila SDM itu terjerat maka akan merusak kualitas diri serta moral individu yang merupakan modal utama dalam pembangunan bangsa dan negara,” ujar Jafriedi seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dia mengharapkan para relawan antinarkotika yang menjadi perpanjangan tangan BNN dapat menggerakkan partisipasi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah kerjanya masing-masing.

    Adapun asistensi yang diselenggarakan pada 31 Oktober-1 November 2024 itu merupakan kegiatan pembekalan yang diselenggarakan BNN melalui Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan dan diikuti oleh sebanyak 78 pegawai Pelindo terpilih dari seluruh Indonesia.

    Jafriedi berharap kegiatan asistensi dapat membangun kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    “Yang tidak kalah pentingnya, para relawan mampu mempelopori dan berperan serta aktif dengan penuh kesungguhan dalam melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Executive Director Regional 2 Pelindo Drajat Sulistyo menegaskan kembali komitmen Pelindo dalam penanggulangan permasalahan narkotika.

    Dia mengatakan bahwa Pelindo siap berkontribusi membantu pemerintah, dalam hal ini BNN, untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.

    “Kami punya cabang dari Sabang sampai Merauke. Artinya, kami bisa berdayakan para Relawan Antinarkotika Pelindo untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan permasalahan narkotika,” ucap Drajat.

    Selain itu, sambung dia, komitmen Pelindo dalam penanggulangan permasalahan narkotika turut dilakukan dengan pengawasan yang ketat terhadap para pegawai Pelindo melalui pemeriksaan acak berkala untuk mendeteksi pegawai Pelindo yang terindikasi dalam penyalahgunaan narkotika.

    Dalam kegiatan asistensi yang juga merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara BNN dengan Pelindo tersebut, para peserta pun mendapatkan pengetahuan serta pemahaman terkait narkotika dari berbagai aspek, mulai dari pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.

    Berbagai pengetahuan diberikan agar para peserta dapat melihat permasalahan narkotika secara menyeluruh dan menentukan rencana aksi dalam P4GN yang dapat diimplementasikan di lingkungan Pelindo.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kenalin Andro, Anjing Pelacak DJBC Veteran Berhasil Deteksi 2,6 Ton Sabu

    Kenalin Andro, Anjing Pelacak DJBC Veteran Berhasil Deteksi 2,6 Ton Sabu

    Kemudian pada 2021, Andro kembali mendeteksi narkotika jenis sabu dan pil happy five yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 17 miliar. Penindakan yang berawal dari informasi oleh Bea Cukai Riau akan adanya rencana pengiriman paket barang terlarang membuat seluruh Bea Cukai pesisir timur bersiaga.

    Dari pelacakan tersebut, Andro menunjukkan respons terhadap dua buah tabung gas berukuran 14 kilogram. Respons tersebut ditunjukkan dengan cara mencakar-cakar barang yang dicurigai.

    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan melakukan pembongkaran terhadap kedua tabung gas tersebut. Dari pemeriksaan tersebut hasilnya ditemukan sebanyak 17 bungkus teh yang isinya diganti dengan sabu dengan total seberat 17,783 kg dan 1000 butir happy five.

    KM Tohor Jaya dan 5 orang Anak Buah Kapalnya (ABK) beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

    Atas kontribusinya, Andro diganjar berbagai macam penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani dan Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri. Selain itu, Andro juga diabadikan sebagai patung monumen di RDTC.

    Dikarenakan usianya yang sangat tua, frekuensi Andro di lapangan juga ikut berkurang. Jika dikonversikan dengan usia manusia, usia Andro tujuh kali lebih tua yaitu 63 tahun.

    Andro dan monumen RDTC. Foto: Hana Nushratu Uzma/detikcom

    “Tapi tidak jarang juga, sekali dua kali turun dia juga ada tangkapan, baik di bandara maupun di kantor pos,” sambungnya.

    Pamungkas mengatakan selama dua tahun terakhir, Andro mengumpulkan banyak tangkapan dari kantor pos. Apalagi, Andro menunjukkan respons agresifnya dengan cara menggaruk jika menemukan barang bukti.

    “Tapi mungkin tidak sebanyak yang di tahun 2018 ini, karena di Kantor Pos Pasar Baru mungkin paling berat 4-5 kilo saja. Tapi waktu itu yang dia temukan tidak sampai 4-5 kilo, mungkin cuma beberapa ratus gram saja,” imbuhnya.

    Andro kini dirawat di RDTC yang terletak di Rawamangun, Jakarta Timur untuk persiapan masa pensiunnya. Rencananya, Andro akan dipensiunkan tahun 2025 dan akan diadopsi oleh handlernya.

    Selain Andro, DJBC juga memiliki anjing K-9 berprestasi lainnya yaitu Neo yang berhasil membekuk 1,6 kg sabu di kandang ayam yang belokasi di Singkawang. Ada juga Brown yang berhasil menangkap 23 gram methamphetamine di Perbatasan Darat Entikong Kalbar.

    Diketahui, RDTC adalah entitas regional Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) yang bertujuan memberikan dukungan dalam pengembangan kapasitas anjing pelacak dan personil terkait di wilayah-wilayah yang menjadi anggota. Dengan adanya RDTC di Indonesia, selain memperkuat sistem pengawasan dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara, juga membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam pelatihan K-9 secara internasional.

    (akn/ega)

  • Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang Nasional 31 Oktober 2024

    Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, Tenaga Kerja Indonesia (
    TKI
    ) di Hong Kong pernah digunakan oleh mafia narkotika sebagai sarana pencucian uang atau money laundry.
    Informasi ini Yunus ungkapkan ketika dihadirkan sebagai ahli
    TPPU
    dalam sidang dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Pada kesempatan tersebut, Yunus menjelaskan enam modus yang paling banyak digunakan para pelaku pencucian uang di dunia. Salah satunya dengan menyalahgunakan bisnis atau jalur usaha yang sah.
    “Contohnya misalnya pernah terjadi, TKI kita banyak di Hong Kong, dari Jawa Timur, sering kirim uang ke Jawa Timur,” kata Yunus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
    Pada satu waktu, para TKI itu disebut dibantu mengirim uang dengan murah dan cepat dari Victoria Park, salah satu kawasan di Hong Kong.
    Namun, ternyata bukan uang hasil kerja sebagai TKI yang dikirim ke Jawa Timur, melainkan uang milik mafia narkotika.
    “Mafia narkotik Hong Kong mengirim ke mafia narkotik yang ada di Malang. Ini benar kasus yang ada,” ujar Yunus.
    “Pekerja migran yang sah usahanya, hasilnya sah tapi dimanfaatkan dalam pengiriman uang. Jadi yang dikirim itu uang narkotik sebenarnya, bukan uang hasil TKI tadi,” imbuh Yunus.
    Selain menyalahgunakan bisnis atau usaha yang sah, pelaku TPPU juga kerap melakukan mingling, atau mencampurkan harta hasil kejahatan dengan harta yang sah.
    Dalam sidang-sidang perkara korupsi misalnya, banyak terdakwa mengaku memiliki banyak kekayaan karena memiliki bisnis yang sah.
    Misalnya, terdakwa dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi mengaku memiliki usaha sarang burung walet di sejumlah lokasi yakni, Tulungagung, Mojokerto dan Kediri.
    Sementara, mantan Kepala Korps Lantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo mengeklaim hartanya didapatkan dari bisnis SPBU.
    “Semuanya
    mingling
    seperti itu, menjelaskan bahwa dia bukan korupsi. Ada usaha. Padahal dia mencampur sebenarnya. Nah ini modus yang terakhir yang keenam cukup banyak di Indonesia,” kata Yunus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kostum Pocong Pendukung Edy-Hasan di Debat Perdana Pilgub Sumut 2024 Curi Perhatian

    Kostum Pocong Pendukung Edy-Hasan di Debat Perdana Pilgub Sumut 2024 Curi Perhatian

    Diketahui, 9 panelis debat pertama Pilgub Sumut ini berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat. Mereka adalah Nispul Khair, Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Prof Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Prof Hasan Sazali, Assoc Prof Mujahiddin, dan Zakaria Siregar.

    Sementara sub tema debat pertama Pilgub Sumut “Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat” terkait ketersediaan dokter di daerah, ketersediaan fasilitas kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan.

    Kemudian, pelayanan pendidikan mengenai pemerataan angka partisipasi pendidikan, pendidikan inklusi, digitalisasi dalam pendidikan, serta ketersediaan guru di tingkat daerah. Sedangkan optimalisasi pelayanan administrasi birokrasi terkait digitalisasi dan efesiensi, pengawasan, isu KKN, pungli, dan good govermen

    Mengenai sub tema kesejahteraan masyarakat, yakni pengentasan kemiskinan terkait disparitas atu kesenjangan antar wilayah, lapangan pekerjaan, pemberdayaan masyarakat desa dankota, serta gelandangan dan pengemis.

    Sedangkan problematika sosial terkait pelayanan kesejahteraan sosial, seperti masalah narkotika, geng motor, begal, dan judi online. Serta dampak digitalisasi terhadap masyarakat mengenai penguatan sektor informal, pemberdayaan ekonomi UMKM, dan pemutusan hubungan kerja.

  • Jelang Tahun Baru, Polda Lampung Sita 1.091 Butir Ekstasi dan 192 Gram Sabu dari 2 Pengedar

    Jelang Tahun Baru, Polda Lampung Sita 1.091 Butir Ekstasi dan 192 Gram Sabu dari 2 Pengedar

    Liputan6.com, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus dua pemuda yang terlibat dalam jaringan narkoba di Lampung. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu. Kedua pelaku diketahui berinisial RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, pada Minggu (20/10/2024).  “Awalnya, kami menangkap RP di area parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone-nya,” kata Umi, Selasa (29/10/2024).

    Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost RP di wilayah Natar, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan pelaku lain berinisial AS beserta barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, serta satu timbangan digital.

    Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai penyimpan barang milik seorang pria berinisial ZA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ribuan butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan menjelang perayaan pergantian tahun. “Peran mereka adalah sebagai gudang atau penampung. Mereka menunggu instruksi dari ZA untuk menjual barang tersebut. Ekstasi dan sabu ini memang direncanakan akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru,” bebernya.

    Umi menambahkan, kedua pelaku menerima bayaran Rp100 ribu untuk setiap paket yang terjual. “Satu paket ekstasi berisi 10 butir, total ada 109 paket. Untuk sabu, satu paket berisi 10 gram, dengan total 192 gram. Total bayaran yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta,” sebutnya.

    Menurut pengakuan keduanya, mereka telah berkali-kali terlibat dalam peredaran narkoba. “Pengakuannya sudah puluhan kali, hingga mereka lupa saat dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.