Produk: Narkotika

  • Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto menegaskan, pencandu dan penyalahguna narkoba harus di rehabilitasi bukan di penjara. Langkah ini, menurut Agus merupakan bagian dari upaya untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    “Undang-undang mengamanatkan pencandu dan penyalahguna narkoba wajib di rehabilitasi. Jadi, kita harus komitmen bersama untuk mewujudkan hal ini, karena itu tujuannya,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNN Marthinus Hukom sepakat rehabilitasi harus menjadi solusi utama bagi pencandu narkoba, bukan penahanan di penjara. Menurut Agus, kewajiban rehabilitasi ini sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Mudah-mudahan ke depan, asesmen medis dan hukum bisa dilakukan secara daring melalui Zoom. Hal ini memungkinkan kita untuk segera menentukan langkah rehabilitasi bagi pencandu narkoba sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya lagi.

    Ia berharap tidak ada penafsiran yang berbeda mengenai kewajiban rehabilitasi ini, baik di kalangan aparat kepolisian, BNN, maupun pihak terkait lainnya.

    Kesepakatan yang jelas mengenai hal ini sangat penting agar program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani over kapasitas dan overcrowding lapas dapat berjalan efektif.

    Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

    Rehabilitasi medis mencakup pengobatan dan pemulihan kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial berfokus pada pemulihan sosial dan mental pencandu narkoba.

    Selain itu, Pasal 55 mengatur permohonan rehabilitasi bisa diajukan oleh pencandu itu sendiri atau keluarganya kepada lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Untuk pecandu narkoba yang masih di bawah umur, permohonan rehabilitasi dapat diajukan oleh walinya.

    Pemohon rehabilitasi kini bisa melakukannya secara online melalui website resmi BNN. Setelah mendaftar, pemohon akan mengisi formulir pendaftaran dengan biodata yang diambil dari kartu identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.

    Namun, bagi pencandu yang tertangkap aparat, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni seorang pencandu atau terlibat dalam sindikat narkoba.

    Jika terbukti hanya sebagai pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimkan pencandu ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Namun, jika terkait sindikat, proses hukum tetap akan diteruskan hingga pengadilan.

  • Disdik DKI giatkan pemeriksaan siswa cegah gunakan narkoba di sekolah

    Disdik DKI giatkan pemeriksaan siswa cegah gunakan narkoba di sekolah

    Selama ini juga telah terjalin kerja sama yang baik antara Dinas Pendidikan, Sudin Pendidikan, dengan BNN  untuk melakukan pembinaan bahaya narkoba di kalangan pelajar khususnya tingkat SMP, SMA dan SMKJakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bersama sekolah menggiatkan memeriksa siswa termasuk barang bawaan untuk mencegah penggunaan narkoba di lingkungan sekolah.”Kepala sekolah harus rutin meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak didik agar tidak terlibat narkoba dengan lebih sering melakukan sweeping,” kata Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Roji saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: Amankan 40 lebih tersangka, Polrestro Jakbar ungkap 35 kasus narkoba

    Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara menggeledah siswa yang dicurigai memakai narkoba dan menggalang kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota/ kabupaten maupun provinsi untuk melakukan tes urine.

    Pemeriksaan siswa dilakukan dua kali, pertama secara berkala sesuai dengan program dari BNN kota/ kabupaten maupun provinsi dan kedua dari pihak sekolah.

    Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rangka mencegah masuknya narkoba ke lingkungan sekolah yaitu dengan menggiatkan koordinasi pemerintah daerah dengan kepala sekolah melibatkan BNN kota/ kabupaten dan provinsi.

    “Selama ini juga telah terjalin kerja sama yang baik antara Dinas Pendidikan, Sudin Pendidikan, dengan BNN untuk melakukan pembinaan bahaya narkoba di kalangan pelajar khususnya tingkat SMP, SMA dan SMK,” ucap Roji.

    Menurut Roji perlunya kolaborasi yang seimbang antara orang tua siswa dengan guru di sekolah.

    Orang tua berperan dalam memantau keberadaan dan aktivitas anak selama di rumah, sedangkan guru atau wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan memantau aktivitas selama di lingkungan sekolah.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemutilasi di Muara Baru Diduga Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Eks Istri Siri 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Diduga Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Eks Istri Siri Megapolitan 5 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Diduga Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Eks Istri Siri
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fauzan Fahmi (43), pemutilasi eks istri sirinya berinisial SH (40), diduga mengonsumsi sabu sebelum menghabisi nyawa korban di depan rumahnya, di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).
    “Artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
    Adapun motif Fauzan membunuh SH karena sakit hati dan tersulut emosi setelah korban menyebut istri sah dan ibundanya sebagai pelacur.
    Umpatan itu dilontarkan SH kepada Fauzan saat keduanya bertemu di depan rumah pelaku, di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu sekitar pukul 21.00 WIB.
    Saat itu, Fauzan mengajak SH masuk ke lantai dua kontrakannya. Namun, korban menolak.
    “Korban mengatakan, ‘Saya tidak mau, takut ada si perek’. Yang dimaksud ‘si perek’ oleh korban adalah istri tersangka,” ujar Wira.
    Fauzan lantas memastikan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah karena sedang berjualan. Fauzan juga bilang, tak ada orang lain di rumah selain dirinya.
    Selanjutnya, menurut pengakuan Fauzan, SH malah melontarkan kalimat yang tak pantas mengenai ibunya.
    “Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘Ah kamu juga anak perek’,” ungkap Wira.
    Mendengar perkataan SH, emosi Fauzan langsung tersulut. Seketika, tersangka mencekik leher korban dari belakang.
    Pelaku mencekik leher SH sebanyak dua kali hingga korban tidak lagi bergerak.
    “Kurang lebih (mencekik) selama 20 menit,” ucap Wira.
    Gelap mata, Fauzan naik ke lantai dua untuk mengambil sebilah pisau, kantong plastik hitam, dan karung kecil berwarna putih. Pisau tersebut digunakan Fauzan untuk memutilasi korban.
    Kasus ini terungkap setelah jasad SH ditemukan di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amankan 500 gram sabu, polisi bongkar jaringan narkoba lintas provinsi

    Amankan 500 gram sabu, polisi bongkar jaringan narkoba lintas provinsi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membongkar jaringan gelap narkoba lintas provinsi dengan menyita 505 gram sabu. dan menangkap seorang kurir narkoba berinisial HB (45) pada Selasa (22/10) lalu di Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Pelaku HB (45) ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya, seberat setengah kilogram sabu,” tutur Kapolsek Metro Tamansari Adhi Wananda di Jakarta pada Senin.

    Adhi mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengusutan narkoba jaringan lintas provinsi asal Aceh Barat.

    Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ujang Rahmat Sutardi menyebutkan bahwa awalnya tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari.

    “Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, transaksi berubah ke wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur,” katanya.

    Petugas kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan menangkap orang dengan ciri-ciri yang ada dalam informasi dari HB.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Usai penangkapan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi narkoba jenis sabu,” tutur Ujang.

    Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin mengatakan bahwa pelaku HB dijanjikan sejumlah uang oleh temannya dari Aceh Barat berinisial SI yang hingga kini masih buron (DPO).

    “Dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar Rp5 juta,” kata Suparmin.

    Pelaku HB, kata Suparmin, mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CP (DPO) yang CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat,” kata Suparmin.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • 825 PPKS dirazia di Jakarta Pusat

    825 PPKS dirazia di Jakarta Pusat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah merazia 825 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sejak Januari hingga Oktober 2024 untuk menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

    “Kami rutin melaksanakan giat PPKS baik tingkat wali kota atau kecamatan untuk menjaga ketertiban umum,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat juga telah menyiagakan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di posko yang tersebar di delapan kecamatan.

    Di setiap posko dan unit Tim Reaksi Cepat (TRC) itu disiagakan enam hingga delapan petugas P3S yang dibagi dalam dua sif kerja setiap harinya. Setiap sif ada tiga hingga empat petugas yang bekerja.

    Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Nurlaela menyebut, razia PPKS di tingkat wali kota dilakukan setiap Jumat malam. Sedangkan jadwal giat di tingkat kecamatan tergantung jajaran kecamatan di Jakarta Pusat.

    “Setiap tingkat ada jadwalnya masing-masing, yang terpenting giat PPKS ini selalu kami rutin lakukan di Jakarta Pusat. Tim reaksi cepat mobile juga terus dilakukan ke seluruh wilayah Jakarta Pusat,” kata Nurlaela.

    Sejak Januari hingga Oktober 2024, pihaknya sudah menjangkau sebanyak 825 PPKS. PPKS yang dijangkau tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental dan penyandang disabilitas.

    Baca juga: Pemkot Jakpus razia PPKS di Kolong Jembatan Pipa Air

    Selain itu korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar hingga anak balita terlantar dan lainnya.

    “Mayoritas PPKS dari gelandangan sekitar 383 orang, pengemis atau pengamen 154 orang, lanjut usia terlantar, dan lain sebagainya,” katanyam

    Adapun seluruh PPKS yang dijangkau itu telah dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya untuk mengikuti pembinaan sesuai dengan hasil asesmen. Jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar tidak kembali ke jalanan.

    Dinsos DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.

    Sedangkan kategori lansia telantar langsung dikirim ke panti werdha atau dilakukan pembinaan pelatihan untuk menopang hidup saat keluar panti.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor Megapolitan 4 November 2024

    Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap R (45), peracik sekaligus pengedar
    tembakau sintetis
    , di Jalan Raden Kosasih, Kelurahan Cikaret, Kecamatan
    Bogor
    Selatan, Rabu (30/10/2024).
    Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi tersebut.
    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 4 mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” ujar Eka Candra, Senin (4/11/2024).
    Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis seberat total 97,12 gram, beberapa botol cairan bibit tembakau sintetis, serta peralatan pembuatan seperti timbangan digital, corong, dan jarum suntik.
    “Terdapat juga satu buah jerigen kecil bertuliskan alkohol 96 persen,” tambah Eka.
    R mengaku kepada polisi bahwa ia bertugas mencampurkan bibit tembakau sintetis sesuai instruksi dari akun Instagram bernama Ganji.
    Tembakau sintetis
    hasil racikannya ditempel di sejumlah lokasi di Kecamatan Bogor Selatan.
    “R mengaku disuruh pemilik akun Instagram bernama Ganji. R diberikan bibit tembakau sintetis untuk dicampurkan dengan tembakau. R mengakui sering menempel bibit spray tembakau sintetis di daerah Bogor Selatan,” jelas Eka.
    R telah melakukan kegiatan ini sebanyak tiga kali dan menerima bayaran Rp 3 juta untuk setiap transaksi. Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tes kesehatan dan urine terhadap tersangka juga telah dilakukan, serta pengujian labfor untuk memastikan kandungan zat narkotika pada barang bukti,” ujar Eka Candra.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puluhan Kilo Sabu dari Riau Gagal Beredar ke Jawa, Polisi Tangkap 3 Tersangka

    Puluhan Kilo Sabu dari Riau Gagal Beredar ke Jawa, Polisi Tangkap 3 Tersangka

    Liputan6.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, menangkap 3 tersangka peredaran 21,8 kilogram sabu. Barang haram itu merupakan pesanan pria dipanggil Keling dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman sabu ke Jawa melalui Jalan Lintas Timur di Kecamatan Kemuning. Polisi melakukan penyelidikan lalu menghentikan mobil yang dicurigai.

     

    Mobil itu dikemudikan Muhammad Ali. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21,8 kilogram sabu dari kendaraannya. Sabu itu dikemas dalam puluhan paket serta tersimpan dalam tas.

    “Tersangka mengaku sabu itu dipesan pria bernama Keling, diperintahkan membawa ke Pulau Jawa,” kata Budi, Sabtu petang, 2 November 2024.

    Petugas melacak keberadaan Keling tapi alat komunikasinya sudah tidak aktif. Polisi tetap melakukan pengembangan hingga akhirnya muncul nama Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto.

    Tak berlama berselang, kedua nama tersebut ditangkap. Keduanya diduga memerintahkan Muhammad Ali berangkat ke Jawa menjadi kurir 21,8 kilogram sabu.

    “Ervin dan Teguh diduga sebagai penyedia sabu untuk diantarkan ke Keling,” ucap Budi.

    Ketiganya sudah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian mewujudkan kinerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan peredaran narkoba.

    “Kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi,” imbuh Budi.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

     

    Siap-Siap, Cilacap Bakal Tes Swab Para Pelaku Perjalanan atau Pendatang

  • Andrew Andika Dijemput Tengku Dewi Seusai Bebas Rehabilitasi Narkotika, Bakal Rujuk?

    Andrew Andika Dijemput Tengku Dewi Seusai Bebas Rehabilitasi Narkotika, Bakal Rujuk?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa Hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang menyampaikan, kliennya yang menjemput Andrew Andika di Panti Rehabilitasi Ketergantungan Narkotika di Jakarta Timur pada Kamis (31/10/2024) malam. Andrew kebetulan sudah selesai menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika. 

    “Iya benar (dijemput Tengku Dewi) karena memang Andrew sudah selesai menjalani rehabilitasi pada 31 Oktober kemarin,” ungkap Minola Sebayang, Sabtu (2/11/2024).

    Minola menyampaikan, Tengku Dewi tetap ingin berpisah dari Andrew, meskipun kliennya itu menaruh perhatian yang besar dan membantu Andrew Andika saat terjerat kasus narkotika. 

    “Masih tetap berjalan (proses cerainya),” tegas Minola.

    Sementara itu, Tengku Dewi juga menegaskan tetap ingin bercerai dari Andrew Andika.

    “Tetap pada pendirian aku. Itu tetap (perceraian) diproses,” ujarnya. 

    Andrew Andika sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 26 September 2024. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,77 gram, serta korek api yang sudah dimodifikasi dan alat hisap.

  • Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba Megapolitan 2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai membongkar tiga
    jaringan narkoba
    internasional, Polri bakal memperketat jalur-jalur yang diduga merupakan pelintasan jual beli narkoba.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, jalur peredaran narkoba di Indonesia akan diperketat. Kampung-kampung narkoba akan diubah menjadi kawasan bebas narkoba.
    “Kami menutup jalur masuk dan mengubah kampung-kampung ini menjadi kampung yang bebas narkoba,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jalur-jalur utama, baik dari jalur laut maupun darat yang umum menjadi perlintasan transaksi narkoba.
    “Namun, mengawasi jalur laut tidaklah mudah mengingat luas dan panjangnya perairan kita. Tapi, yang penting adalah mengetahui jalurnya dan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak,” lanjut dia.
    Sebagai langkah nyata, Wahyu menyebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan Baharkam Polri untuk memperketat jalur peredaran narkoba tersebut.
    Polri juga telah menginstruksikan Direktorat Narkoba di setiap Polda, khususnya yang berada di daerah perbatasan, untuk lebih aktif dan giat dalam mengawasi jalur masuk narkoba.
    “Kami lebih mengejar kualitas dan jaringan narkoba, bukan hanya kuantitas atau jumlah kasus,” ungkap Wahyu.
    Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan penegak hukum lainnya dalam memperkuat pengawasan perbatasan.
    Syarif bilang, perbatasan antar wayah di Indonesia sangat luas, khususnya di Kalimantan Barat dan Timur yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membentang lebih dari 2.000 kilometer.
    “Kami terus bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan TNI, baik di pusat maupun daerah, dalam pengawasan ketat di daerah perbatasan ini,” tegas Syarif.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai perputaran uang mencapai Rp 59,2 triliun.
    Ketiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap yaitu jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
    Lalu, ada jaringan HS yang beroperasi di lima provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial ‘HDK,’ ‘DS alias T,’ dan ‘TM alias AK,’ yang beroperasi di Jambi
    Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Selama operasi ini, Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangkap 136 tersangka dari 80 kasus berbeda.
    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku aktif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan Nasional 2 November 2024

    3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penangkapan anggota jaringan ini bisa menyelamatkan 6,2 juta jiwa dari narkoba.
    “Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,2 juta jiwa,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan selama dua bulan, mulai dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan iKejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Dari operasi gabungan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan.
    Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 1.071,56 kg atau 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, Happy Five 6.300 butir, Ketamine 932,3 gram, Double L 127.000 butir, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, Hasish 25,5 kg, MDMA sejumlah 4.110 gram, Mepherdrone sebanyak 8.157 butir, dan Happy Water 2.974,9 gram.
    “Bareskrim Polri bersama dengan Polda jajaran mengidentifikasi peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari pemasok, pengedar, hingga pengendali utama yang memainkan peran penting dalam mengatur distribusi narkoba di wilayah-wilayah tertentu,” tegas Wahyu.
    Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom mengatakan, masalah pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
    Dia menjelaskan, maraknya kampung-kampung narkoba tak lepas dari dinamika sosial-ekonomi setempat.
    Para bandar seringkali mencengkeram ekonomi lokal sehingga membuat masyarakat bergantung pada kehadiran mereka.
    “Ini adalah hubungan patron dan klien. Para bandar berperan sebagai patron yang memberikan keuntungan kepada masyarakat setempat, yang menjadi klien dan mengikuti arahan mereka. Masyarakat merasa memiliki solusi ekonomi, sementara bandar terus memperluas pengaruh mereka,” jelas Marthinus.
    Untuk menangani kecanduan narkoba, BNN menyediakan dua pendekatan rehabilitasi, yaitu medis dan sosial.
    BNN mengoperasikan enam pusat rehabilitasi dan memiliki 196 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang terdaftar.
    Namun, stigma sosial sering membuat masyarakat enggan melapor ke IPWL karena rasa malu atau takut.
    BNN mengingatkan bahwa individu yang melapor secara suka rela dilindungi oleh undang-undang, tidak akan ditangkap atau diproses secara hukum.
    “Kita akan optimalkan pusat rehabilitasi tersebut supaya bisa lebih menjangkau,” tegas dia.
    Selama operasi gabungan dua bulan itu, sebanyak 136 tersangka dari 80 perkara telah ditangkap.
    Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif, ancaman hukuman pidana penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.