Produk: Narkotika

  • Politik kemarin,Prolegnas 2025 hingga instruksi Wapres soal MCP

    Politik kemarin,Prolegnas 2025 hingga instruksi Wapres soal MCP

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Komisi III pertimbangkan RUU Narkotika masuk Prolegnas 2025

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk memasukkan RUU tentang KUHAP, RUU tentang Narkotika, yang sudah carry over, ya, ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Wamendagri instruksikan pemda susun langkah konkret atas Rakornas 2024

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah agar menyusun langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

    Langkah ini harus melibatkan seluruh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait.

    Selengkapnya klik di sini.

    Presiden fokus bangun IKN jadi pusat pemerintahan politik

    Presiden RI Prabowo Subianto memiliki fokus pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pusat pemerintahan politik dalam periode 4 tahun hingga 5 tahun ke depan

    Pesan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Wapres minta kepala daerah serius terkait MCP

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta kepala daerah menyikapi serius terkait dengan implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jadi, MCP ini adalah salah satu indikator dari KPK. Ini perlu diseriusi,” kata Wapres Gibran dalam arahannya saat menutup acara Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Wapres Gibran menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait dengan pencegahan korupsi dan menutup kebocoran-kebocoran anggaran.

    Selengkapnya klik di sini.

    KPU pastikan Pilkada Serentak 2024 siap 99 persen

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

    “Saya ingin memastikan bahwa persiapan pilkada sudah 99 persen,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Afifuddin mengatakan bahwa KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sebulan, BNN Jatim Amankan 11 Kg Sabu dan 372 Ekstasi

    Sebulan, BNN Jatim Amankan 11 Kg Sabu dan 372 Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu sebulan sejak September hingga Oktober 2024, BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan 11 kilogram sabu dan 372 ekstasi. Barang bukti itu didapat dari 10 tersangka yang diamankan.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menjelaskan 10 tersangka yang diamankan berasal dari 2 kasus yang berbeda. “Kasus pertama kami amankan sabu-sabu 8 kilogram yang dikirim dari Malaysia ke Pontianak, Semarang, sampai Surabaya. Jaringannya kami amankan di Madura,” kata Awang, Kamis (07/11/2024).

    Kasus kedua adalah pengiriman sabu dari Malaysia ke Surabaya lewat jalur pesawat. Tersangka yang membawa sabu itu diamankan di Bandara Juanda. Sampai saat ini, ada beberapa target operasi dari BNN Jatim yang masih dalam pengejaran. Beberapa orang berhasil kabur saat digerebek oleh petugas BNN terutama yang ada di Madura. “Yang barang bukti 2 kilogram sabu berasal dari Malaysia langsung terbang ke Bandara Juanda,” ungkap Joko.

    Joko berkomitmen, memberantas tindak pidana narkotika di Jawa Timur. Hal ini, sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini wilayah yang menjadi prioritas pemberantasan narkoba di Jawa Timur berada di Pulau Madura. Yakni di Sokobanah, Sampang dan Parseh, Socah, Bangkalan.

    “Pada kesempatan ini saya sudah berkomitmen dengan dan pak Dirnarkoba (Polda Jatim) akan memburu para tersangka yang belum kita tangkap tersebut. Dua wilayah ini menjadi perhatian kita semua, termasuk perintah BNN RI termasuk perintah Kabareskim Polri untik menindaklanjutinya,” tutur Joko.

    Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ang/kun)

  • Komisi III pertimbangkan RUU Narkotika masuk Prolegnas 2025

    Komisi III pertimbangkan RUU Narkotika masuk Prolegnas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk memasukkan RUU tentang KUHAP, RUU tentang Narkotika, yang sudah carry over, ya, ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.

    RUU Narkotika dan KUHAP merupakan dua dari delapan RUU yang diusulkan oleh ICJR.

    Adapun enam RUU lainnya yang diusulkan oleh ICJR meliputi RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah; RUU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan RUU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah; RUU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); serta RUU Bantuan Hukum.

    “Usulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar prolegnas 2024–2029, long list,” kata Habiburokhman.

    Lebih lanjut, Komisi III DPR juga menyatakan akan mengundang ICJR dalam setiap pembahasan RUU di Komisi III DPR RI sebagai bentuk dari partisipasi bermakna.

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan bahwa usulan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Ia juga sudah meminta kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.

    Ia berharap agar pada akhir tahun 2024, Komisi III DPR RI dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut.

    Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, lanjut dia, Komisi III akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk ICJR.

    “Kami perlu masukan, pas teman-teman (ICJR) mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama, yaitu di antaranya tentang KUHAP,” kata Habiburokhman.

    Baca juga: Menggaungkan lagi RUU Narkotika sebagai solusi sesaknya penjara

    Baca juga: Kemenkes: RUU tidak menyamakan perlakukan tembakau dengan narkotika

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi tangkap pria yang edarkan sabu-sabu di Jakarta Utara

    Polisi tangkap pria yang edarkan sabu-sabu di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial JR (41) yang diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara.

    “Kami menangkap JR di Jalan Raya Sulawesi Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (4/11),” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta Utara, Kamis.

    Fernando mengatakan, petugas menemukan barang haram narkoba dalam tiga bungkus plastik yang terdiri dari satu bungkus sabu seberat dan dua bungkus plastik berisi sabu.

    “Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan kantong plastik berisi beras yang menjadi tempat penyimpanan sabu,” kata dia.

    Dari informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing melakukan analisis dan melacak keberadaan pelaku. Lalu pada Senin (4/11) sekitar pukul 20.30 WIB petugas menemukan keberadaan pelaku JR dan melakukan penangkapan.

    “Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Cilincing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

    Fernando mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan pidana dan maksimal 20 tahun.

    “Kami akan menindak tegas aksi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Cilincing,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Selebgram Asal Kaltara Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 82,9 Kilogram Sabu

    Selebgram Asal Kaltara Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 82,9 Kilogram Sabu

    Bulungan, Beritasatu.com – Seorang selebgram berinisial DK ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkotika.

    Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 82,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 180 miliar.

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan internasional. Keenam tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial MA dan lima pria yang berinisial IS, J, WD, Selebgram DK, dan AR.

    Semua tersangka ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional, karena barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki kemasan yang serupa, yakni kemasan teh herbal yang berasal dari China.

    Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan keenam tersangka ini berasal dari tiga kasus berbeda, tetapi total barang bukti yang berhasil disita dari mereka mencapai 82,9 kilogram sabu-sabu.

    “Sebanyak tiga kasus dengan total barang bukti 82,9 kilogram berhasil diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Polda Kaltara, dan jajaran lainnya,” ujar Hary saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Kamis (7/11/2024).

    Dua Jaringan Terlibat

    Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetio menjelaskan, 82,9 kilogram sabu-sabu yang disita berasal dari dua jaringan berbeda. Jaringan pertama yang ditangkap di wilayah Kabupaten Nunukan, melibatkan tersangka MA, IS, dan J, dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu-sabu. 

    Sementara itu, jaringan kedua yang beroperasi di Kabupaten Bulungan melibatkan tersangka selebgram DK, WD, dan AR, dengan 74 bungkus sabu-sabu yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari 77 kilogram.

    “Jadi, dari total 74 bungkus sabu-sabu, itu merupakan satu jaringan terpisah dari jaringan yang menangani 5 kilogram sabu-sabu di Nunukan. Kedua kasus ini berbeda,” jelas Ronny.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN, TNI, Bea Cukai, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.

    Tersangka Dijerat Hukuman Mati

    Saat ini, selebgram Kaltara yang terlibat narkoba dan lima tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika internasional.

  • PPATK sebut telah mengatasi ancaman judi online lewat aset kripto

    PPATK sebut telah mengatasi ancaman judi online lewat aset kripto

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah mengatasi ancaman judi online yang menggunakan aset kripto.

    “Kami sudah melakukan beberapa penghentian transaksi atau pembekuan wallet (dompet digital) di sektor bitcoin, exchanger-nya, toko kripto, dan macam-macam sudah kami lakukan,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Terlebih, kata dia, aset kripto telah menjadi perhatian bersama sejak ditemukan potensi penyalahgunaannya sejak 2015 dalam naskah National Risk Assessment (NRA) atau Penilaian Risiko Nasional.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa PPATK turut mematuhi rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), yakni organisasi internasional yang berfokus dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

    “Salah satu rekomendasi itu adalah masing-masing negara wajib memiliki navigasi risiko terhadap new payment method (metode pembayaran baru), salah satunya peer-to-peer lending (pinjaman online), bitcoin, dan aneka rupanya, dan faktanya kami menemukan banyak kasus terkait dengan pengelabuan transaksi melalui bitcoin, kemudian binance. ” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Terakhir, beberapa kali kami menemukan kasus narkotika terkait bitcoin. Bahkan, kalau Bapak lihat, terorisme yang di Alam Sutera itu, dia meminta disuap dengan menggunakan bitcoin pada saat itu.”

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dirinya belum melihat kerja PPATK terkait ancaman judi online yang menggunakan aset kripto.

    “Saya belum melihat langkah-langkah konkret, terutama dalam mengatasi transaksi judi online yang melalui cryptocurrency (aset kripto, red.) karena sekarang sudah mengarah kepada transaksi yang lebih modern, susah dideteksi, karena ini sifatnya tanpa alamat, tanpa nama,” kata mantan Ketua MPR RI tersebut.

    Baca juga: Anggota DPR minta PPATK pastikan jajarannya tak terlibat judi online

    Baca juga: Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun besar terafiliasi judi online

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 November 2024

    Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan Regional 6 November 2024

    Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
    Kotawaringin Timur
    (Kotim) ditangkap oleh kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam kasus
    penyalahgunaan narkoba
    jenis sabu.
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan informasi mengenai penangkapan ini.
    “(Yang bersangkutan) sudah ditahan oleh Polres Kotim,” ungkap Kamaruddin ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (6/11/2024).
    Kamaruddin menjelaskan bahwa PNS yang terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut bertugas di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.
    Sebelumnya, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Camat Seranau untuk memproses surat penahanan sebagai dasar tindak lanjut administrasi kepegawaian.
    “Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang ditahan karena proses hukum, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Kamaruddin.
    Dia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah sedang diproses.
    “Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang ditahan karena proses hukum, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat.
    Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, juga membenarkan adanya kasus ini.
    Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kotim, Iptu Edy Wiyoko, Resky menjelaskan bahwa dari tujuh laporan polisi (LP) terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang diterbitkan dalam rentang waktu 11-27 Oktober 2024, terdapat satu laporan yang melibatkan seorang PNS di Pemkab Kotim.
    “Ada pelaku yang berprofesi sebagai PNS yang akrab dipanggil S. Penangkapan bermula setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan di sebuah penginapan di Kota Sampit,” ujar Resky kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024) siang.
    Resky menerangkan bahwa saat pelaku S berada di penginapan, ia terlihat meletakkan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman penginapan tersebut, kemudian duduk di teras lokasi.
    “Tim dari Satresnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat, ditemukan barang berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga
    narkotika jenis sabu
    ,” jelas Resky.
    Setelah interogasi lebih lanjut, Resky menyebut bahwa pelaku S mendapatkan barang haram itu dari seorang pelaku tindak pidana narkoba yang juga masuk dalam laporan polisi, yang dikenal dengan inisial IKNI.
    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut, saat ini masih diproses,” kata Resky.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 207 kilogram dan 90 ribu pil ekstasi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, Riau dan Jakarta.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat

    “Empat orang tersebut, yaitu berinisial AM alias B, A, JI, dan AS,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Kini, mereka (para pelaku) telah ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Donald menjelaskan jumlah narkotika yang disita terdiri atas jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Donald menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu.

    “Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil, yakni bagasi hingga dashboard,” katanya.

    Kemudian dari penangkapan AS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, yakni AM, A dan J di wilayah Riau.

    Mirip dengan AS, barang bukti sabu juga disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas. “Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi maupun dasboard mobil,” katanya.

    Baca juga: Polres Tangsel sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar

    Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap J, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari Malaysia.

    “Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta,” katanya.

    Kemudian para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Donald.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polresta Pekanbaru Ringkus 27 Pengedar Narkoba Selama Oktober, Ada 3 Perempuan

    Polresta Pekanbaru Ringkus 27 Pengedar Narkoba Selama Oktober, Ada 3 Perempuan

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru dan jajaran telah berhasil meringkus 27 orang pengedar dan kurir narkoba. Dari 27 tersangka, tiga di antaranya adalah perempuan. 

    Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menegaskan, dari para pelaku pihaknya menyita dua kilogram lebih sabu-sabu, puluhan gram daun ganja kering siap edar, ratusan butir pil ekstasi, dan sejumlah uang tunai. 

    “Sejak 20 Oktober 2024, kami bersama polsek jajaran telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika. Jumlah tersangka sebanyak 27 orang terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti sebanyak 2,18 kilogram sabu-sabu, 51,3 gram ganja kering, 181 butir pil ekstasi dan yang tunai Rp 8,4 juta,” kata AKP Bagus Fahria, Selasa (5/11/2024). 

    Dijelaskan Bagus, dari 14 kasus yang ditangani Polresta Pekanbaru dan jajaran, ada satu kasus yang menonjol. Pada Kamis (31/10/2024) lalu, pihaknya menciduk seorang pria yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu tujuan Jakarta.

    Pelaku inisial HA (31), warga Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau diringkus di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di kamar 920 tempat pelaku menginap, petugas menemukan kantong plastik besar berisi dua kemasan teh China yang isinya adalah narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di plafon kamar hotel tempat pelaku menginap. 

    “Pelaku kami tangkap pada Kamis dini hari kemarin di Hotel Prime Park Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku HA merupakan warga Bukit Kapur Kota Dumai,” jelas Bagus. 

    Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas di pelataran parkir hotel. Setelah ditangkap, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di plafon kamar 920 tempat dia menginap. 

    “Kita menemukan dua bungkus plastik teh China yang isinya setelah dicek di laboratorium ternyata adalah sabu-sabu seberat dua kilogram lebih,” pungkas bagus. 

    Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

  • Ida Oetari Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Satu-satunya Jenderal Wanita Anggota Kompolnas

    Ida Oetari Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Satu-satunya Jenderal Wanita Anggota Kompolnas

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode 2024-2028, termasuk Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, satu-satunya wanita dalam susunan baru ini. 

    Upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh para anggota Kompolnas.

    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut yang diucapkan serentak oleh para anggota.

    Baca juga: Prabowo Instruksikan Kaji Ulang Semua Regulasi untuk Indonesia Emas 2045

    Dalam pelantikan ini, Menkopolhukam Budi Gunawan dilantik sebagai Ketua Kompolnas merangkap anggota. Selain itu, anggota lain yang diambil sumpahnya adalah Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, Menteri Hukum, dan enam tokoh lainnya yang terdiri dari para pakar kepolisian dan tokoh masyarakat: Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, Dr. Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.

    Sosok Ida Oetari Purnamasasi menjadi sorotan khusus. Di antaranya karena satu-satunya wanita dan perjalanan kariernya yang panjang serta berprestasi di kepolisian. Lahir di Probolinggo pada 1964, Ida adalah lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 1987. 

    Ia merupakan salah satu jenderal perempuan Polri dengan karier yang panjang dan berpengalaman luas dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Purnawirawan Polri ini terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, sebuah jabatan yang diembannya hingga purna tugas.

    Pendidikan dan Karier di Kepolisian
    Sebagai lulusan Sekolah Perwira (Sepa) Polri tahun 1987, Ida terus mengembangkan kemampuannya melalui berbagai pendidikan lanjutan di Polri. Ia menempuh Selapa pada 1998, Sespim pada 2007, dan Lemhannas pada 2012, menunjukkan dedikasinya untuk memperkaya kompetensinya di bidang keamanan dan SDM.

    Ida Oetari memulai kariernya di Polri sebagai Panit Dis Dokkes Biddokkes Polda Jawa Timur pada tahun 1988. Kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Paur Set Spripim Polda Jawa Timur pada 1996 dan terus naik pangkat dengan berbagai posisi strategis. 

    Sepanjang kariernya, Ida telah dipercaya mengisi berbagai posisi di Divisi SDM Polri, termasuk sebagai Kepala Bagian Kermalugri di tahun 2010 dan Kasubbag Jianlat di tahun 2008.

    Pada tahun 2013, Ida ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, menunjukkan kapabilitasnya dalam peran-peran yang lebih luas. Ia juga berperan sebagai Analis Kebijakan Utama di Lemdiklat Polri pada 2017 sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah pada 2021.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode 2024-2028, termasuk Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, satu-satunya wanita dalam susunan baru ini. 
     
    Upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh para anggota Kompolnas.
     
    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut yang diucapkan serentak oleh para anggota.
    Baca juga: Prabowo Instruksikan Kaji Ulang Semua Regulasi untuk Indonesia Emas 2045
     
    Dalam pelantikan ini, Menkopolhukam Budi Gunawan dilantik sebagai Ketua Kompolnas merangkap anggota. Selain itu, anggota lain yang diambil sumpahnya adalah Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, Menteri Hukum, dan enam tokoh lainnya yang terdiri dari para pakar kepolisian dan tokoh masyarakat: Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, Dr. Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.
     
    Sosok Ida Oetari Purnamasasi menjadi sorotan khusus. Di antaranya karena satu-satunya wanita dan perjalanan kariernya yang panjang serta berprestasi di kepolisian. Lahir di Probolinggo pada 1964, Ida adalah lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 1987. 
     
    Ia merupakan salah satu jenderal perempuan Polri dengan karier yang panjang dan berpengalaman luas dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Purnawirawan Polri ini terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, sebuah jabatan yang diembannya hingga purna tugas.

    Pendidikan dan Karier di Kepolisian

    Sebagai lulusan Sekolah Perwira (Sepa) Polri tahun 1987, Ida terus mengembangkan kemampuannya melalui berbagai pendidikan lanjutan di Polri. Ia menempuh Selapa pada 1998, Sespim pada 2007, dan Lemhannas pada 2012, menunjukkan dedikasinya untuk memperkaya kompetensinya di bidang keamanan dan SDM.
     
    Ida Oetari memulai kariernya di Polri sebagai Panit Dis Dokkes Biddokkes Polda Jawa Timur pada tahun 1988. Kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Paur Set Spripim Polda Jawa Timur pada 1996 dan terus naik pangkat dengan berbagai posisi strategis. 
     
    Sepanjang kariernya, Ida telah dipercaya mengisi berbagai posisi di Divisi SDM Polri, termasuk sebagai Kepala Bagian Kermalugri di tahun 2010 dan Kasubbag Jianlat di tahun 2008.
     
    Pada tahun 2013, Ida ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, menunjukkan kapabilitasnya dalam peran-peran yang lebih luas. Ia juga berperan sebagai Analis Kebijakan Utama di Lemdiklat Polri pada 2017 sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah pada 2021.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)